Edisi Lanjutan| Warga mengeluhkan perubahan warna dan bau, Wahidin Halim meminta limbah pabrik diperiksa, Dirut Perumda TB mengarahkan persoalan air baku ke BBWS Bendung 10, sementara DLH Kota Tangerang menyatakan tim dinas menangani persoalan tersebut. Publik menunggu hasil pemeriksaan yang terukur dan terbuka.
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 19-08-2026, Watchnews.co.id
Persoalan Sungai Cisadane kini tidak lagi cukup dipandang sebagai fenomena kemarau dan penurunan debit air.
Dalam beberapa bulan terakhir muncul rangkaian kejadian yang patut mendapatkan perhatian serius: debit Cisadane menyusut, air di sejumlah titik terlihat menghitam dan berbau, warga Neglasari mengaku kondisi tersebut berlangsung berbulan-bulan, sebelumnya pernah ditemukan ikan mati atau seperti “mabuk”, sementara sejumlah pelanggan pelayanan air minum mulai mengeluhkan tekanan air mengecil, aliran pada waktu tertentu tidak mengalir, hingga kondisi air yang terlihat keruh.
Belum terdapat bukti ilmiah yang dapat menyimpulkan bahwa seluruh fenomena tersebut mempunyai satu hubungan sebab-akibat.
Namun ketika sungai yang menjadi salah satu sumber utama air baku Tangerang Raya mengalami tekanan secara kuantitas sekaligus menghadapi persoalan kualitas lingkungan, pertanyaan publik menjadi sangat wajar:
- Seberapa aman kondisi Sungai Cisadane saat ini?
Dan yang tidak kalah penting:
- Siapa yang memastikan bahwa air baku yang masuk ke instalasi pengolahan tetap memenuhi persyaratan untuk diolah menjadi air yang aman bagi masyarakat?
NEGLASARI: AIR HITAM, BAU DAN KESAKSIAN WARGA SELAMA BERBULAN-BULAN
Persoalan kembali mencuat setelah kondisi Sungai Cisadane di sekitar Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, dilaporkan berubah menjadi hitam.
Dalam pemberitaan Satelit News pada 17 Agustus 2026, warga yang sehari-hari beraktivitas di tepian Cisadane menyebut kondisi tersebut telah terlihat sekitar dua hingga tiga bulan dan semakin jelas ketika debit sungai menyusut pada musim kemarau.
Warga juga mengeluhkan bau ketika air berada dalam kondisi hitam dan alirannya melemah.
Bahkan terdapat kesaksian bahwa pada periode sebelumnya ikan sempat mati atau terlihat seperti “mabuk” ketika kondisi air mulai memburuk.
Kesaksian masyarakat tentu bukan pengganti pemeriksaan laboratorium.
Tetapi perubahan warna, munculnya bau dan gangguan terhadap biota air merupakan indikator lapangan yang tidak seharusnya diabaikan.
Terlebih, Cisadane bukan sekadar sungai yang membelah wilayah Tangerang.
Cisadane adalah sumber air baku.
JEJAK KALI SABI MEMBUAT PERSOALAN SEMAKIN SERIUS
Kekhawatiran tersebut tidak muncul dalam ruang kosong.
Pada Juli 2026, pemerintah telah melakukan penelusuran terhadap perubahan warna Sungai Cisadane menjadi hitam di wilayah Pakuhaji dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Hasil penelusuran DLHK Provinsi Banten ketika itu mengarah pada aliran air hitam dari saluran muara Kali Sabi di kawasan Periuk, Kota Tangerang, sebelum mengalir ke wilayah hilir.
Pemerintah Provinsi Banten kemudian mengambil tindakan terhadap sejumlah kegiatan usaha yang diperiksa dalam rangka penanganan persoalan tersebut.
Fakta ini menghasilkan satu pelajaran penting: pengawasan Cisadane tidak dapat dilakukan hanya terhadap badan sungai utama.
Kali Sabi, drainase, kanal dan anak-anak sungai lainnya merupakan satu jaringan hidrologis. Apa yang masuk ke anak sungai pada akhirnya dapat bergerak menuju Cisadane.
Karena itu, jika ingin menemukan sumber persoalan, pengawasan harus dilakukan dari muara menuju sumber pencemar potensial.
WAHIDIN HALIM: “CEK AIR LIMBAH DARI PABRIK”
Persoalan Cisadane juga mendapat perhatian anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Banten III, Wahidin Halim.
Mantan Wali Kota Tangerang dan mantan Gubernur Banten tersebut memberikan respons terhadap persoalan yang diangkat Watchnews.co.id.
Pesannya singkat tetapi substantif: “Cek air limbah dari pabrik di sepanjang aliran Sungai Cisadane.”
Wahidin juga menyoroti pembuangan limbah industri yang menurut keterangannya masuk ke sungai, termasuk melalui Kali Sabi dan kali-kali kecil lainnya.
Pernyataan tersebut tentu tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh perusahaan di sepanjang Cisadane melakukan pencemaran.
Siapa yang melakukan pencemaran, jenis limbahnya, melalui saluran mana serta apakah terjadi pelanggaran baku mutu harus dibuktikan melalui inspeksi, sampling, pengujian laboratorium dan proses penegakan hukum oleh instansi berwenang.
Namun substansi desakan tersebut sangat relevan periksa outlet air limbah industri, bukan hanya air sungainya.
DIRUT PERUMDA TIRTA BENTENG: SOAL AIR BAKU, KONFIRMASI KE BBWS BENDUNG 10
Watchnews.co.id juga meminta tanggapan Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang berkaitan dengan persoalan air baku Cisadane.
Dalam responsnya, Dirut Perumda TB memberikan arahan agar persoalan yang berkaitan dengan kondisi air baku maupun Sungai Cisadane dikonfirmasikan kepada pihak yang memiliki kewenangan teknis terhadap sungai.
“Kalau saran saya terkait air baku/air Cisadane, yang tepat menyampaikan petugas BBWS Bendung 10 Pasar Baru Kota Tangerang,” demikian respons Dirut Perumda TB kepada Watchnews.co.id.
Keterangan tersebut penting untuk memperjelas pembagian kewenangan.
BBWS Ciliwung-Cisadane mempunyai posisi strategis dalam pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, sementara penyelenggara air minum berada pada mata rantai pemanfaatan air baku, pengolahan dan distribusinya kepada pelanggan sesuai kewenangan masing-masing.
Karena itu, penjelasan teknis dari BBWS di Bendung 10 Pasar Baru menjadi sangat penting.
Publik membutuhkan data mengenai debit aktual Cisadane, elevasi muka air, kondisi Bendung 10, perbandingan debit dengan kondisi normal, serta langkah pengelolaan menghadapi puncak musim kemarau.
TETAPI PERUMDA AIR MINUM TETAP MEMEGANG MATA RANTAI PENTING
Pembagian kewenangan tidak berarti persoalan kualitas pelayanan air minum berhenti pada BBWS.
Ada perbedaan antara pengelolaan sumber daya air dan pelayanan air minum kepada pelanggan.
BBWS dapat menjelaskan kondisi sungai dan sumber air.
Namun setelah air baku masuk ke intake dan instalasi pengolahan, penyelenggara air minum memiliki peran penting untuk memastikan proses pengolahan dan kualitas air yang didistribusikan sesuai standar yang berlaku.
Karena itu masyarakat juga membutuhkan informasi dari Perumda Tirta Benteng maupun PERUMDAM TKR mengenai kualitas air baku yang masuk ke IPA, kualitas setelah pengolahan serta kualitas pada jaringan distribusi.
KADIS DLH KOTA TANGERANG: TIM DINAS MENANGANI PERSOALAN CISADANE
Konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
Dalam respons awal yang diterima Watchnews.co.id, Kepala DLH Kota Tangerang menyampaikan bahwa tim Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang menangani persoalan tersebut.
Keterangan ini menjadi penting karena menunjukkan adanya perhatian dari instansi lingkungan hidup Kota Tangerang.
Namun publik masih membutuhkan informasi lebih jauh mengenai apa yang telah dilakukan tim tersebut.
- Apakah telah dilakukan inspeksi lapangan?
- Apakah sampel air telah diambil di wilayah Neglasari, Selapajang, Kali Sabi maupun titik lain yang mengalami perubahan warna?
- Kapan sampling dilakukan?
- Parameter apa saja yang diperiksa?
- Apakah outlet kegiatan industri di sepanjang anak sungai dan Cisadane juga diperiksa?
Dan yang terpenting:
- apa hasil laboratoriumnya?
Sampai hasil tersebut diperoleh, penyebab menghitamnya air di Neglasari tidak semestinya disimpulkan secara sepihak.
Tetapi ketiadaan kesimpulan juga tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pemeriksaan.
PERUMDAM TKR SEBELUMNYA SUDAH MENGINGATKAN RISIKO KEMARAU
Di sisi Kabupaten Tangerang, keterangan resmi Humas PERUMDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) yang sebelumnya diterima Watchnews.co.id telah memberikan gambaran mengenai risiko penurunan debit.
PERUMDAM TKR menjelaskan bahwa minimnya curah hujan dan berkurangnya pasokan air dari wilayah hulu Bogor berdampak langsung terhadap ketersediaan air baku Cisadane.
Ketika keterangan tersebut disampaikan, kapasitas produksi masih dinyatakan relatif aman karena posisi intake instalasi pengolahan masih memperoleh muka air yang stabil.
Namun PERUMDAM TKR telah menyiapkan langkah mitigasi.
Di antaranya pemasangan ponton pada titik pengambilan air baku serta penyiapan armada mobil tangki untuk membantu masyarakat apabila terjadi gangguan distribusi.
Masyarakat juga telah diingatkan mengenai kemungkinan penurunan tekanan air hingga penghentian aliran sementara apabila kondisi kemarau semakin berat.
SEKARANG KELUHAN MULAI MUNCUL DARI KERAN PELANGGAN
Peringatan tersebut kini perlu mendapat perhatian lebih serius.
Watchnews.co.id memperoleh informasi dan keluhan masyarakat dari beberapa wilayah pelayanan air minum mengenai tekanan air yang mulai mengecil. Pada waktu tertentu, sebagian pelanggan mengeluhkan air tidak mengalir ketika sedang dibutuhkan.
Selain kuantitas, terdapat pula laporan mengenai air yang terlihat keruh.
Namun perlu ditegaskan:
- belum ada dasar ilmiah untuk menyatakan bahwa air keruh pada jaringan pelanggan disebabkan oleh pencemaran Sungai Cisadane.
Air keruh dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kondisi air baku, proses pengolahan, perubahan tekanan jaringan, pekerjaan perpipaan, sedimentasi dalam jaringan maupun gangguan distribusi lainnya.
Justru karena penyebabnya dapat bermacam-macam, pemeriksaan harus dilakukan.
UJI DARI SUNGAI SAMPAI KERAN RUMAH
Untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, pengujian seharusnya dilakukan secara berlapis.
Setidaknya pada empat titik penting:
Pertama, badan Sungai Cisadane dan anak sungainya.
Ini menjadi wilayah penting pengawasan DLH dan instansi pengelola sumber daya air sesuai kewenangan masing-masing.
Kedua, air baku pada intake instalasi pengolahan.
Dari titik ini dapat diketahui kualitas air yang diterima perusahaan air minum sebelum diproses.
Ketiga, air setelah proses pengolahan di IPA.
Pengujian pada titik tersebut menentukan apakah proses pengolahan mampu menghasilkan air sesuai persyaratan kualitas.
Keempat, jaringan distribusi hingga titik pelanggan.
Jika air keluar IPA memenuhi persyaratan tetapi terjadi perubahan kualitas pada titik pelanggan, maka penelusuran dapat diarahkan pada jaringan distribusi.
Dengan pola tersebut, persoalan tidak lagi diperdebatkan berdasarkan dugaan.
Data akan menunjukkan di mana gangguan terjadi.
AUDIT SALURAN LIMBAH INDUSTRI
Desakan untuk memeriksa limbah industri juga layak ditindaklanjuti secara sistematis.
Pemerintah perlu memiliki peta kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan air limbah pada daerah tangkapan Cisadane.
Setiap kegiatan perlu diperiksa berdasarkan jenis usaha, karakteristik limbah, dokumen dan persetujuan lingkungan, sistem pengolahan air limbah, titik pembuangan serta hasil pengujian baku mutu.
Pengawasan juga tidak cukup dilakukan pada jam kerja yang mudah diprediksi.
Jika terdapat indikasi pembuangan pada waktu tertentu, sistem pengawasan harus mampu mendeteksinya.
Teknologi pemantauan kualitas air secara berkala bahkan real-time pada titik-titik strategis layak dipertimbangkan.
ASPEK HUKUMNYA JELAS
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan peraturan pelaksananya menempatkan pencegahan serta pengendalian pencemaran sebagai kewajiban penting dalam perlindungan lingkungan.
Pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan lingkungan dan baku mutu yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, hukum menyediakan instrumen administratif, perdata dan—apabila unsur-unsurnya terpenuhi—pidana.
Sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menempatkan air sebagai sumber daya strategis yang pengelolaannya harus memperhatikan fungsi sosial, lingkungan dan ekonomi secara selaras.
Ketika air tersebut kemudian diproduksi dan didistribusikan sebagai pelayanan kepada masyarakat, persoalan juga bersentuhan dengan perlindungan konsumen dan standar pelayanan air minum.
JANGAN SALING LEMPAR KEWENANGAN
Justru karena kewenangan Cisadane tersebar pada berbagai lembaga, koordinasi menjadi kata kunci.
BBWS memiliki kewenangan pada pengelolaan sumber daya air sesuai wilayah kerjanya.
DLH mempunyai fungsi pengawasan dan pengendalian pencemaran sesuai kewenangannya.
Pemerintah daerah mempunyai kewajiban perlindungan lingkungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Perusahaan air minum bertanggung jawab pada proses produksi dan pelayanan kepada pelanggan sesuai ruang kewenangannya.
Karena itu masyarakat tidak seharusnya dipaksa memahami kerumitan birokrasi hanya untuk mendapatkan jawaban sederhana, Apakah airnya aman?
Pemerintah harus mampu memberikan jawaban itu secara terkoordinasi.
BUKA HASIL UJI, HENTIKAN SPEKULASI
Saat ini yang paling dibutuhkan bukan saling tuding.
Bukan pula kesimpulan prematur bahwa perusahaan tertentu pasti mencemari sungai.
Yang dibutuhkan adalah data, BBWS dapat membuka informasi kondisi debit dan muka air.
DLH dapat menjelaskan hasil sampling dan pengawasan kegiatan usaha.
Perumda Tirta Benteng serta PERUMDAM TKR dapat menjelaskan kualitas air baku, hasil pengolahan serta kondisi distribusi.
Jika semuanya memenuhi standar, masyarakat berhak memperoleh kabar baik tersebut beserta datanya.
Sebaliknya, apabila terdapat parameter yang bermasalah, masyarakat juga berhak mengetahui langkah koreksinya.
Transparansi bukan untuk menciptakan kepanikan, Transparansi justru mencegah kepanikan.
CISADANE SEDANG MENGIRIM PERINGATAN
Rangkaian kejadian beberapa bulan terakhir tidak seharusnya dibaca secara terpisah.
Pencemaran pernah terjadi, Air menghitam kembali dilaporkan, Warga mencium bau, Debit menurun dan Ikan pernah ditemukan mati atau mengalami gangguan.
Pemerintah sebelumnya telah melakukan tindakan terhadap sejumlah kegiatan usaha.
Penyelenggara air minum mengantisipasi kemarau.
Sekarang sebagian masyarakat mulai mengeluhkan tekanan air yang mengecil, aliran terhenti pada waktu tertentu dan air yang keruh.
Sekali lagi, belum dapat disimpulkan seluruh kejadian tersebut berasal dari satu penyebab.
Namun justru rangkaian indikator itulah yang seharusnya membuat pemerintah meningkatkan kewaspadaan.
Jangan menunggu air Cisadane semakin hitam, Jangan menunggu semakin banyak ikan mati.
Dan jangan menunggu masyarakat kehilangan air di rumah mereka, Periksa sekarang Uji sekarang. Buka datanya kepada publik.
Sebab Cisadane bukan sekadar urusan BBWS, DLH, pemerintah daerah ataupun perusahaan air minum.
Cisadane adalah sumber kehidupan Tangerang Raya dan menjaga sumber kehidupan tidak boleh dilakukan setelah krisis datang.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun untuk kepentingan informasi, edukasi dan kontrol sosial masyarakat sesuai fungsi pers. Pernyataan mengenai dugaan pencemaran atau sumber pencemar tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan perusahaan atau pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan/atau proses hukum dari instansi yang berwenang.
Watchnews.co.id memberikan ruang yang proporsional bagi BBWS Ciliwung-Cisadane, Pemerintah Kota Tangerang, DLH Kota Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, Perumda Tirta Benteng, PERUMDAM TKR, pelaku usaha maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan data, klarifikasi, koreksi dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Editor & Pewarta: CHY/ML








