Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 17-09-2026, Watchnews.co.id
Persoalan Sungai Cisadane kini tampaknya tidak lagi cukup dilihat sebagai persoalan sungai yang menyusut akibat kemarau. Di balik penurunan muka air yang semakin nyata, muncul persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana kualitas air baku yang kemudian diolah dan didistribusikan kepada masyarakat Kota Tangerang?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan setelah muka air Bendung Pasar Baru atau Pintu Air 10 dilaporkan turun hingga sekitar 11,1 meter, sementara kondisi normal disebut berada pada kisaran 12,40 meter. Sejumlah pintu air bahkan telah ditutup atau alirannya disesuaikan untuk mempertahankan ketersediaan air.
Catatan penting: angka 11,1 tersebut merupakan tinggi muka air dalam satuan meter, bukan 11,1 persen debit air. Perbedaan terminologi ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat.
Namun persoalannya tidak berhenti pada kuantitas.
Pemerintah Kota Tangerang sendiri pada 7 September 2026 telah mengakui bahwa penyusutan Sungai Cisadane berpotensi berdampak langsung terhadap ketersediaan sekaligus kualitas air baku untuk pelayanan air bersih.
Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB), Doddy Effendy, dalam keterangan yang dipublikasikan Pemkot Tangerang juga menyatakan kualitas air baku telah menurun dibanding kondisi yang biasanya diolah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pendalaman titik pengambilan air baku serta penyesuaian penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan air.
AIR KERUH, BERBAU DAN KONDISI PENAMPUNGAN YANG MENGHIJAU
Persoalan menjadi semakin penting setelah muncul keluhan pelanggan mengenai perubahan kondisi air yang diterima masyarakat.
Pada 9 September 2026, Perumda Tirta Benteng secara terbuka meminta maaf atas ketidaknyamanan pelanggan akibat perubahan kualitas air yang didistribusikan.
Menurut keterangan resmi perusahaan, kondisi tersebut dapat dipengaruhi sejumlah faktor, mulai kondisi sumber air baku selama kemarau, proses pengolahan, jaringan distribusi, tekanan aliran hingga instalasi pelanggan.
Perumda menyatakan melakukan pengecekan teknis, pembersihan jaringan pipa, peningkatan pengawasan kualitas air dan optimalisasi proses pengolahan.
Namun terdapat keterangan lain yang patut mendapatkan perhatian serius.
Dalam komunikasi mengenai keluhan air yang keruh dan berbau, diperoleh keterangan dari Direktur Utama Perumda Tirta Benteng bahwa kondisi air pada tempat penampungan yang akan diolah disebut telah terlihat berwarna hijau atau seperti berlumut, sehingga dalam proses pengolahannya diperlukan penyesuaian atau penambahan bahan kimia yang disebut sebagai “pemutih”.
Keterangan ini tentu tidak boleh serta-merta ditafsirkan bahwa air yang didistribusikan kepada masyarakat berbahaya.
Sebaliknya, kondisi tersebut semestinya menjadi alasan bagi Perumda TB, Pemerintah Kota Tangerang dan instansi kesehatan untuk memberikan penjelasan ilmiah dan data laboratorium secara terbuka kepada masyarakat.
- Apa sebenarnya material berwarna hijau tersebut?
- Apakah benar lumut biasa?
- Apakah pertumbuhan alga?
- Apakah cyanobacteria?
Ataukah material organik lain yang berkembang akibat perubahan kondisi air baku?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab berdasarkan pengamatan visual semata. Jawabannya membutuhkan pemeriksaan laboratorium.
JANGAN MENAKUT-NAKUTI PUBLIK, TETAPI JANGAN PULA MENGANGGAP SEPELE
Dalam persoalan kesehatan masyarakat, kehati-hatian harus berlaku dua arah.
Tidak tepat apabila hanya berdasarkan warna hijau kemudian disimpulkan air tersebut mengandung racun atau berbahaya.
Tetapi juga tidak tepat apabila fenomena tersebut dianggap sebagai persoalan biasa tanpa membuka hasil pemeriksaan kualitas air kepada masyarakat.
World Health Organization (WHO) memberikan perhatian khusus terhadap pertumbuhan cyanobacteria pada sumber air minum. Sebagian cyanobacteria dalam kondisi tertentu dapat menghasilkan cyanotoxin sehingga pengelola penyedia air dianjurkan melakukan pencegahan, pemantauan dan pengelolaan risiko apabila terjadi bloom atau pertumbuhan berlebihan.
Sekali lagi, warna hijau tidak membuktikan adanya cyanobacteria ataupun racun cyanotoxin.
Justru karena belum diketahui itulah pemeriksaan laboratorium menjadi penting.
AIR JERNIH BELUM TENTU CUKUP
Persoalan lainnya adalah adanya istilah “bahan kimia pemutih”.
Masyarakat jangan buru-buru menyimpulkan bahwa penggunaan bahan kimia dalam pengolahan air merupakan sesuatu yang tidak wajar.
Pengolahan air minum memang menggunakan proses kimia tertentu, termasuk disinfeksi. Penggunaan klorin, misalnya, merupakan metode yang lazim untuk mengendalikan mikroorganisme.
Yang harus dipertanyakan bukan sekadar:
“Mengapa menggunakan bahan kimia?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
Bahan kimia apa yang digunakan? Untuk tujuan apa? Berapa dosisnya? Apakah dosis harus ditingkatkan akibat memburuknya kualitas air baku? Berapa konsentrasi residunya setelah proses pengolahan? Dan apakah air yang akhirnya diterima pelanggan tetap memenuhi standar kesehatan?
Pertanyaan terakhir adalah yang paling penting.
Sebab air yang terlihat lebih jernih setelah proses pengolahan tidak otomatis membuktikan seluruh parameter kesehatannya terpenuhi.
STANDAR KESEHATAN TIDAK BISA DITAWAR
Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 memberikan ukuran yang konkret mengenai standar kualitas air minum.
Parameter wajib mencakup aspek mikrobiologi, fisik dan kimia. Di antaranya E. coli harus 0 CFU/100 ml, total coliform 0 CFU/100 ml, kekeruhan kurang dari 3 NTU, warna maksimal 10 TCU, air tidak berbau, pH 6,5–8,5, serta sisa klor terlarut 0,2–0,5 mg/L dengan waktu kontak 30 menit.
Karena itu, keluhan pelanggan mengenai air keruh dan berbau tidak selayaknya diperlakukan hanya sebagai persoalan kenyamanan.
Bau bahkan termasuk salah satu parameter yang secara eksplisit diatur dalam standar kesehatan air.
Apalagi apabila pada saat bersamaan perusahaan mengakui kualitas air bakunya sedang menurun.
Maka persoalannya menjadi sangat sederhana:
Apakah air yang sampai di keran pelanggan masih memenuhi seluruh parameter yang diwajibkan?
Jawabannya semestinya bukan sekadar pernyataan bahwa proses pengolahan telah dilakukan.
Jawabannya harus berupa data hasil pemeriksaan laboratorium.
TIGA TITIK PENGUJIAN YANG HARUS DIBUKA
Untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, setidaknya diperlukan pemeriksaan pada tiga titik berbeda.
Pertama, air baku Sungai Cisadane sebelum memasuki proses pengolahan. Pemeriksaan harus menggambarkan kondisi sebenarnya sumber air, baik parameter fisik, kimia maupun mikrobiologi. Apabila fenomena air menghijau memang ditemukan, identifikasi jenis alga atau organisme yang berkembang juga layak dilakukan.
Kedua, air setelah keluar dari Instalasi Pengolahan Air (IPA). Pada titik ini harus diketahui apakah seluruh proses pengolahan mampu menghasilkan air yang memenuhi parameter kesehatan.
Ketiga, dan tidak kalah penting, air pada titik pelanggan.
Pengujian jangan berhenti di instalasi.
Air yang keluar dari instalasi masih harus melewati jaringan perpipaan yang panjang. Perumda TB sendiri mengakui kondisi jaringan distribusi, tekanan aliran dan instalasi pelanggan dapat memengaruhi kualitas air yang diterima masyarakat.
Karena itu sampling seharusnya dilakukan secara representatif pada sejumlah wilayah pelanggan, terutama kawasan yang menyampaikan keluhan air keruh, berwarna atau berbau.
CISADANE SURUT, KONSENTRASI PENCEMAR JUGA HARUS DIWASPADAI
Ada persoalan lingkungan yang tidak kalah penting.
Ketika volume air sungai berkurang secara signifikan, kemampuan badan air melakukan pengenceran terhadap material yang masuk ke dalam sungai juga dapat berubah.
Karena itu kondisi Cisadane saat ini seharusnya tidak hanya dipantau berdasarkan tinggi muka air.
Parameter kualitas air harus diperiksa secara berkala.
Apalagi beberapa waktu sebelumnya masyarakat di sejumlah wilayah Tangerang telah menyaksikan fenomena perubahan warna air Cisadane serta ikan yang mengapung.
Jika sebelumnya juga terdapat temuan atau dugaan masuknya limbah melalui anak-anak Sungai Cisadane, persoalan tersebut harus diperiksa bersamaan dengan kondisi kemarau saat ini.
Jangan sampai penyusutan debit hanya dipahami sebagai persoalan alam, sementara kemungkinan beban pencemar yang masuk ke badan sungai justru luput dari perhatian.
DARI PERSOALAN LINGKUNGAN MENJADI PERSOALAN KESEHATAN PUBLIK
Di sinilah persoalan Cisadane berubah menjadi isu yang lebih besar.
Rantai persoalannya dapat digambarkan:
Sungai Cisadane menyusut → kualitas air baku menurun → proses pengolahan menjadi semakin berat → penggunaan bahan pengolahan harus disesuaikan → muncul keluhan air keruh dan berbau → air tersebut dikonsumsi dan digunakan masyarakat setiap hari.
Namun hubungan sebab-akibat pada setiap tahapan tersebut harus dibuktikan, bukan diasumsikan.
Itulah sebabnya keterbukaan data menjadi sangat penting.
Masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi terhadap sumber air bakunya.
PERUMDA BUKAN SEKADAR MENJUAL AIR YANG MENGALIR
PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum masih berlaku dan menjadi salah satu landasan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum di Indonesia.
Dalam perspektif pelayanan publik, keberhasilan perusahaan air minum tidak cukup diukur dari satu indikator: air masih mengalir.
Pelayanan harus dilihat dari aspek kuantitas, kualitas dan keberlanjutan.
Masyarakat membayar rekening air setiap bulan bukan sekadar agar keran mengeluarkan air.
Masyarakat berhak mendapatkan air yang memenuhi standar kesehatan dan memperoleh informasi yang benar mengenai kualitas pelayanan yang diterimanya.
Karena itu ketika pelanggan mengeluhkan air keruh dan berbau, sementara perusahaan sendiri mengakui kualitas air bakunya menurun, pendekatan komunikasi kepada publik seharusnya tidak defensif.
Justru ini kesempatan Perumda TB menunjukkan transparansi.
Buka hasil laboratoriumnya.
DINAS KESEHATAN JANGAN MENUNGGU PERSOALAN MEMBESAR
Persoalan ini juga seharusnya tidak dibebankan hanya kepada Perumda Tirta Benteng.
Dinas Kesehatan Kota Tangerang mempunyai kepentingan langsung karena air bersih berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Pengawasan independen menjadi penting agar penilaian kualitas air tidak hanya berasal dari badan usaha yang sekaligus menjadi penyedia layanan.
Dinas Kesehatan dapat melakukan sampling pada titik pelanggan dan mengumumkan hasilnya secara terbuka.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan aman dan memenuhi seluruh parameter, masyarakat memperoleh kepastian.
Sebaliknya, apabila ditemukan parameter yang tidak memenuhi standar, pemerintah harus segera mengambil langkah mitigasi.
Keduanya jauh lebih baik daripada membiarkan masyarakat menebak-nebak berdasarkan warna dan bau air yang keluar dari keran rumah mereka.
BBWS DAN DLH JUGA HARUS MEMBUKA DATA
BBWS Ciliwung-Cisadane dan instansi pengelola sumber daya air perlu menjelaskan kondisi hidrologi Cisadane secara periodik.
- Berapa sebenarnya debit dalam meter kubik per detik?
- Berapa tinggi muka air setiap hari?
- Berapa debit minimum yang diperlukan untuk mempertahankan fungsi intake perusahaan air minum?
- Bagaimana proyeksi apabila kemarau berlanjut?
Sementara DLH Kota Tangerang dan DLHK Provinsi Banten perlu menjelaskan perkembangan kualitas badan air Cisadane.
- Apakah parameter pencemar mengalami peningkatan ketika debit menurun?
- Bagaimana kondisi dissolved oxygen (DO), biochemical oxygen demand (BOD), chemical oxygen demand (COD), amonia, bakteriologi, logam berat dan parameter relevan lainnya?
Dan jika sebelumnya ditemukan sumber pencemar dari anak sungai yang bermuara ke Cisadane, apa tindak lanjut pengawasannya?
JANGAN TUNGGU AIR BERHENTI MENGALIR
Krisis air tidak selalu dimulai ketika keran masyarakat berhenti mengalir.
Krisis dapat dimulai jauh sebelumnya: ketika sumber air menyusut, kualitas air baku memburuk, proses pengolahan semakin berat dan masyarakat mulai mempertanyakan kualitas air yang diterimanya.
Karena itu penurunan Cisadane hingga sekitar 11,1 meter dibanding kondisi normal sekitar 12,40 meter semestinya menjadi peringatan dini, bukan alasan untuk menunggu sampai keadaan benar-benar kritis.
Pemerintah Kota Tangerang dan Perumda Tirta Benteng patut diapresiasi karena telah mengakui adanya penurunan kualitas air baku dan melakukan langkah mitigasi.
Namun langkah berikutnya jauh lebih penting:
transparansi.
- Buka data tinggi muka air.
- Buka debit aktual Cisadane.
- Buka hasil pemeriksaan air baku.
- Buka hasil laboratorium air setelah pengolahan.
- Buka hasil sampling air pada jaringan pelanggan.
Jelaskan bahan kimia yang digunakan beserta fungsi dan pengendalian dosisnya.
Dan apabila fenomena air berwarna hijau benar terjadi pada tempat penampungan atau unit pengolahan, lakukan identifikasi ilmiah terhadap material tersebut dan sampaikan hasilnya kepada masyarakat.
Sebab urusan air bukan semata urusan bisnis sebuah BUMD.
Air adalah kebutuhan dasar manusia.
Ketika jutaan aktivitas masyarakat bergantung kepadanya, keterbukaan informasi mengenai kualitas air bukanlah kemurahan hati badan usaha atau pemerintah.
Ia merupakan bagian dari tanggung jawab pelayanan kepada publik.
Dan pertanyaan yang sekarang menunggu jawaban sebenarnya sederhana:
Di tengah Cisadane yang terus menyusut dan kualitas air baku yang diakui menurun, dapatkah Perumda Tirta Benteng menunjukkan—dengan hasil laboratorium, bukan sekadar pernyataan—bahwa air yang sampai ke rumah pelanggan tetap memenuhi standar kesehatan?
Itulah jawaban yang berhak diketahui masyarakat Tangerang.
SUMBER KAJIAN DAN PENULISAN:
Keterangan resmi Pemerintah Kota Tangerang dan Perumda Tirta Benteng, September 2026; kondisi Bendung Pasar Baru/Pintu Air 10 Tangerang; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023; PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; serta pedoman World Health Organization mengenai pengelolaan cyanobacteria pada sumber air minum.
Editor & Pewarta: CHY/ML
