Membuka Jejak Hukum Aset Taman Royal II yang Diserahkan kepada Pemkot Tangerang Sejak 2004
BAST menyebut PT Royal Garden Village menyerahkan dan melepaskan hak atas 11.309,36 meter persegi UTUM dan Fasos kepada Pemerintah Kota Tangerang. Penelusuran sejak 2018 menemukan salah satu objek fasilitas tersebut kini digunakan secara komersial. Jika objeknya sama, pertanyaan hukumnya bukan lagi “di mana lahannya?”, melainkan: atas dasar kewenangan apa fungsi aset publik itu berubah, siapa yang mengizinkan, dan ke mana manfaat ekonominya mengalir?
Oleh: Akhwil, S.H.
- Praktisi Hukum/Advokat
- Aktivis Tangerang Raya
- Pimpinan Umum Watchnews.co.id
Kota Tangerang, 07-10-2026, Watchnews.co.id
SEBUAH ASET PUBLIK TIDAK KEHILANGAN SIFAT HUKUMNYA HANYA KARENA WAKTU BERLALU
Dua puluh dua tahun juga tidak semestinya menghapus jejak sebuah tanah yang pernah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.
Apalagi jika penyerahan itu dituangkan secara tertulis, ditandatangani Wali Kota, menyebut luas dan lokasi objek, menyatakan adanya pelepasan hak, bahkan menegaskan bahwa berita acara tersebut dapat disamakan dengan Surat Pelepasan Hak.
Itulah yang membuat persoalan fasilitas sosial dan utilitas umum di Perumahan Taman Royal II, Kota Tangerang, tidak lagi layak dipandang sebagai sekadar sengketa mengenai dokumen lama.
Persoalannya jauh lebih mendasar:
- Bagaimana lahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk kepentingan fasilitas publik kemudian ditemukan digunakan untuk kepentingan komersial?
- Apa dasar hukumnya?
Penulis tidak datang kepada persoalan ini hanya dengan cerita dari mulut ke mulut.
Penelusuran telah dilakukan sejak 2018 melalui pemeriksaan dokumen, pencocokan lokasi, pengecekan langsung di lapangan, informasi masyarakat setempat serta keterangan yang diperoleh dari pejabat terkait.
Berdasarkan rangkaian penelusuran tersebut, penulis memastikan bahwa objek yang kini digunakan secara komersial merupakan objek yang sama dengan lahan fasilitas di Taman Royal II yang selama ini dipersoalkan dan ditelusuri.
Maka titik persoalannya kini bergeser.
Bukan lagi semata-mata membuktikan kesamaan lokasi.
Yang harus dibuka adalah legalitas perubahan peruntukan dan/atau pemanfaatannya.
DUA BAST, DUA PENGEMBANG: JANGAN DICAMPURADUKKAN
Penelusuran dokumen menemukan sedikitnya dua rangkaian penyerahan yang berbeda.
Pertama adalah PT Cahaya Baru Raya Realty.
Lampiran I Berita Acara Serah Terima Pertama mencantumkan nomor Pihak Kesatu 016/Cbrr-Cph/V/2004 dan nomor Pihak Kedua 593/2301-Dinperkim/2004.
Dokumen itu berbicara mengenai penyerahan lahan fasilitas sosial Perumahan Taman Royal 1–3 seluas 42.024 meter persegi kepada Pemerintah Kota Tangerang.
Lampirannya merinci:
- Terminal Terpadu seluas 39.898 meter persegi;
- Pos Polisi 141 meter persegi;
- Lahan Matang 1.985 meter persegi.
Untuk PT Cahaya Baru Raya Realty, dokumen ditandatangani oleh Ir. Budi Untung Santoso.
Pemerintah Kota Tangerang diwakili Wali Kota Tangerang ketika itu, H. Wahidin Halim.
Dokumen kedua berbeda.
Pada 10 Februari 2004, PT Royal Garden Village dan Pemerintah Kota Tangerang menandatangani Berita Acara Serah Terima Kedua.
Nomor Pihak Kesatu tercatat 014/ROV/II2004, sedangkan nomor Pihak Kedua 593/546-Dinporkim/Lis/2004.
Objeknya adalah penyerahan lahan Utilitas Umum (UTUM) dan Fasilitas Sosial PT Royal Garden Village—Perumahan Taman Royal 2—berupa lahan matang seluas 11.309,36 meter persegi.
PT Royal Garden Village diwakili direkturnya, Drs. Windoyo Simbung.
Pemerintah Kota Tangerang kembali diwakili Wali Kota H. Wahidin Halim.
Secara matematis, dua dokumen itu berbicara mengenai total 53.333,36 meter persegi.
Tetapi secara hukum, keduanya tidak boleh dicampur menjadi satu objek.
- Subjek penyerahnya berbeda;
- Nomor BAST berbeda;
- Cakupan kawasan berbeda;
- Objek dan peruntukannya juga harus dibaca berdasarkan BAST, lampiran, site plan dan dokumen pertanahan masing-masing.
Pemisahan itu justru penting untuk menentukan siapa menyerahkan apa, kepada siapa, kapan, untuk tujuan apa, dan bagaimana statusnya sekarang.
BAST ROYAL GARDEN VILLAGE BUKAN SEKADAR TANDA TERIMA
Di sinilah kekuatan dokumen PT Royal Garden Village.
BAST tersebut tidak sekadar mengatakan pemerintah menerima sebidang tanah.
Redaksinya menyebut bahwa Pihak Kesatu:
“menyerahkan dan melepaskan hak atas tanah kepada Pihak Kedua.”
Pemerintah Kota Tangerang disebut menerima lahan dan pelepasan hak atas tanah UTUM dan Fasos.
Lebih jauh, dokumen itu menyatakan BAST:
“dapat disamakan dengan Surat Pelepasan Hak (SPH)”.
BAST juga ditegaskan sebagai bukti serah terima “secara fisik/nyata”.
Secara hukum, rumusan tersebut mempunyai arti penting.
Sekurang-kurangnya, dokumen itu menjadi bukti administratif yang sangat kuat bahwa telah terjadi tindakan penyerahan fisik dan pernyataan pelepasan hak dari pengembang kepada Pemerintah Kota Tangerang.
Apakah BAST itu sendiri sudah cukup untuk menyelesaikan seluruh proses pendaftaran hak atas tanah merupakan persoalan pertanahan tersendiri.
Tetapi satu hal sulit diabaikan:
Pemerintah Kota Tangerang telah menyatakan menerima objek tersebut.
Sejak titik itulah lahir tanggung jawab pemerintah untuk mengadministrasikan, menguasai, mengamankan dan menjaga penggunaannya bagi kepentingan publik.
UU PERBENDAHARAAN NEGARA SUDAH BERLAKU KETIKA BAST DITANDATANGANI
Ini bagian hukum yang penting.
BAST PT Royal Garden Village ditandatangani 10 Februari 2004.
Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah berlaku sejak 14 Januari 2004.
Artinya, ketika BAST tersebut dibuat, rezim hukum perbendaharaan negara sudah berlaku.
Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 menempatkan gubernur/bupati/wali kota sebagai pihak yang menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian Pasal 44 memberikan kewajiban yang sangat jelas:
“Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.”
Sementara Pasal 49 ayat (1) mengatur bahwa tanah milik negara/daerah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah yang bersangkutan.
Normanya sederhana.
Aset yang diterima tidak cukup hanya dikuasai secara fisik. Ia harus ditatausahakan dan diamankan secara hukum.
Karena itu, apabila objek Taman Royal II telah diterima sejak 2004 tetapi pengamanan administrasi atau pengamanan haknya kemudian tidak dilakukan secara memadai, persoalannya bukan lagi sekadar kekurangan arsip.
Ia menyentuh kewajiban pengelolaan Barang Milik Daerah.
SEJAK 2009, HUKUM SECARA TEGAS MELARANG PENGELOLA MENGUBAH PERUNTUKAN PSU
Ada norma berikutnya yang jauh lebih tajam.
Pada 2009 terbit Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Peraturan tersebut menggantikan Permendagri Nomor 1 Tahun 1987 yang sebelumnya menjadi rezim nasional penyerahan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial perumahan. Karena itu, Permendagri 9/2009 tidak digunakan secara surut untuk menilai sah atau tidaknya proses BAST tahun 2004.
Tetapi peraturan tersebut relevan untuk menguji pengelolaan PSU setelah peraturan itu berlaku.
Dan ketentuannya tegas.
Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa PSU yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Pasal 22 ayat (2) memang membuka kemungkinan pemerintah daerah bekerja sama dengan pengembang, badan usaha swasta atau masyarakat dalam pengelolaan PSU.
Tetapi kemudian muncul batas yang sangat penting.
Pasal 22 ayat (4):
“Pengelola prasarana, sarana, dan utilitas tidak dapat merubah peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas.”
Permendagri yang sama juga mewajibkan pengelola Barang Milik Daerah mencatat PSU ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD), sementara SKPD penerima aset harus mencatatnya dalam Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP).
Ini membuat persoalan Taman Royal II memasuki wilayah hukum yang lebih konkret.
Jika berdasarkan dokumen dan hasil pengecekan lapangan objek yang dahulu merupakan fasilitas publik memang identik dengan objek yang kini digunakan secara komersial, maka pemerintah perlu menjelaskan:
- Apakah telah terjadi perubahan peruntukan, atau sebenarnya hanya pemanfaatan atas aset tanpa mengubah peruntukan?
- Dua hal itu berbeda secara hukum.
- Dan perbedaannya menentukan konsekuensinya.
KOMERSIAL TIDAK OTOMATIS ILEGAL—TETAPI HARUS ADA PINTU HUKUMNYA
Di sinilah analisis harus adil.
Tidak setiap kegiatan komersial di atas Barang Milik Daerah otomatis melawan hukum.
Hukum memang menyediakan mekanisme pemanfaatan BMD.
PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 mengenal bentuk pemanfaatan berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, serta kerja sama penyediaan infrastruktur. Pemanfaatan juga harus memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum.
Kota Tangerang sendiri memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan juga mempunyai aturan pelaksanaan mengenai sewa BMD. Regulasi daerah tersebut menempatkan Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dan mengatur kewenangan dalam penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan serta pengamanan aset.
Jadi persoalannya bukan:
“Ada kegiatan komersial, berarti pasti melanggar hukum.”
Konstruksi hukumnya harus lebih presisi:
“Jika aset publik dimanfaatkan secara komersial, tunjukkan pintu hukumnya.”
Pertanyaannya:
- Apakah sewa?
- Apakah kerja sama pemanfaatan?
- Apakah bentuk pemanfaatan lain yang diperbolehkan?
- Siapa yang memberikan persetujuan?
- Berapa nilai asetnya ketika kerja sama dilakukan?
- Apakah dilakukan penilaian?
- Berapa kontribusi pihak ketiga?
- Ke rekening mana penerimaan tersebut dibayarkan?
- Apakah tercatat sebagai penerimaan daerah?
- Berapa jangka waktunya?
- Apakah pemanfaatan itu mempertahankan peruntukan fasilitas publik atau justru mengubahnya?
Sebab pemanfaatan BMD dan perubahan peruntukan PSU adalah dua persoalan hukum yang tidak identik.
JIKA PERUNTUKANNYA BERUBAH, PASAL 22 AYAT (4) MENJADI PERTANYAAN KUNCI
Di sinilah Pemerintah Kota Tangerang perlu memberikan jawaban yang sangat terang.
Jika kegiatan komersial hanya merupakan cara pemerintah mengoptimalkan aset tanpa menghilangkan fungsi dan peruntukan PSU, maka pemerintah harus menunjukkan konstruksi hukumnya.
Tetapi apabila yang terjadi adalah fungsi fasilitas publik hilang dan digantikan menjadi fungsi komersial, Pasal 22 ayat (4) Permendagri 9/2009 menjadi norma yang sulit diabaikan.
Sebab pasal itu tidak mengatakan perubahan peruntukan boleh dilakukan dengan mudah.
Normanya justru menyatakan:
pengelola tidak dapat mengubah peruntukan PSU.
Karena itu, persoalan Taman Royal II tidak cukup dijawab dengan kalimat bahwa tanah tersebut “masih aset Pemkot”.
Status kepemilikan hanya satu lapisan.
Ada lapisan kedua:
untuk apa aset itu diperuntukkan?
Dan ada lapisan ketiga:
siapa yang sekarang memperoleh manfaat dari aset tersebut?
PEMKOT WAJIB MENGAMANKAN: FISIK, ADMINISTRASI, DAN HUKUM
Kewajiban pengamanan semakin rinci dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang kini telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Pasal 296 mewajibkan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan pengamanan BMD dalam penguasaannya.
Pengamanan itu terdiri atas tiga lapis:
- Pengamanan fisik;
- Pengamanan administrasi;
- Pengamanan hukum.
Untuk tanah, Pasal 299 memperinci kewajibannya.
Pengamanan fisik antara lain dilakukan melalui tanda letak/batas, tanda kepemilikan dan penjagaan.
Pengamanan administrasi dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan dan menatausahakan dokumen kepemilikan; melengkapi bukti kepemilikan; membuat kartu identitas barang; melakukan inventarisasi; dan mencatat aset dalam daftar barang.
Sedangkan tanah yang belum bersertifikat atau sertifikatnya belum atas nama pemerintah daerah harus dilakukan pengamanan hukum. Bahkan Pasal 302 mengarahkan pengelola/pengguna barang untuk segera mengajukan sertifikasi atau perubahan nama sertifikat menjadi atas nama pemerintah daerah.
Dengan konstruksi ini, tanggung jawab pemerintah tidak bersifat pasif.
Pemerintah tidak cukup mengatakan:
“tanah itu milik kami.”
Pemerintah harus dapat membuktikan:
- Di mana tanahnya;
- Berapa luasnya;
- Apa nomor asetnya;
- Siapa Pengguna Barangnya;
- Bagaimana status sertifikatnya;
- Apa peruntukannya;
- Siapa yang menguasai;
- Siapa yang memanfaatkannya.
TEMUAN BPK 2025 MEMBUAT KASUS TAMAN ROYAL TAK BISA DIANGGAP SEPELE
Konteks itu menjadi semakin penting ketika dibaca bersama LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas LKPD Pemerintah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025.
BPK menyimpulkan:
“Pencatatan dan Pengamanan Aset Tetap Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, serta Jalan, Irigasi, dan Jaringan Belum Memadai.”
Temuan BPK tidak secara khusus menyatakan bahwa objek Taman Royal II bermasalah.
Ini harus ditegaskan agar tidak terjadi pencampuran fakta.
Tetapi BPK menemukan persoalan sistemik yang relevan sebagai konteks.
Terdapat fasos/fasum dari pengembang seluas 437.018,46 meter persegi yang belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Tangerang.
Dari 532 bidang tanah yang diperoleh pada 2025, baru 150 bidang bersertifikat hingga 31 Desember 2025. Artinya, 382 bidang belum bersertifikat.
BPK juga menemukan data KIB A yang belum lengkap mengenai lokasi/alamat maupun luas sejumlah bidang.
Lebih jauh, BPK menyebut kondisi pengamanan aset yang belum memadai dapat menimbulkan risiko sengketa hukum, penyalahgunaan dan kehilangan aset tanah yang belum didukung bukti kepemilikan yang memadai.
Temuan itu penting karena menunjukkan bahwa persoalan pengamanan aset bukan kekhawatiran teoritis.
Ia adalah risiko tata kelola yang telah dicatat lembaga pemeriksa negara.
ADA PERBEDAAN ANTARA SALAH ADMINISTRASI, PERBUATAN MELAWAN HUKUM, DAN PIDANA
Pada titik ini publik juga harus diberi edukasi hukum secara jernih.
Tidak semua penyimpangan administrasi adalah korupsi.
Ada beberapa lapisan konsekuensi hukum yang harus dibedakan.
Pertama, konsekuensi administratif.
Jika aset tidak dicatat, tidak diamankan, tidak disertifikatkan, dimanfaatkan tanpa prosedur yang diwajibkan, atau pejabat tidak menjalankan kewajiban pengelolaan BMD, dapat timbul persoalan kepatuhan administrasi, koreksi pengelolaan aset, pemeriksaan APIP/Inspektorat, rekomendasi BPK, pembatalan atau penertiban keputusan, serta pertanggungjawaban pejabat sesuai kewenangan dan tingkat kesalahannya.
Kedua, konsekuensi keperdataan dan pemulihan aset.
Jika terdapat pihak yang menguasai atau memanfaatkan aset tanpa dasar hak yang sah, pemerintah daerah dapat berkewajiban mengambil langkah hukum untuk memulihkan penguasaan aset, menghentikan pemanfaatan tanpa hak, menagih kewajiban finansial yang seharusnya diterima daerah, atau menempuh upaya perdata sesuai konstruksi hubungan hukumnya.
Ketiga, konsekuensi kerugian daerah.
Apabila karena perbuatan melanggar hukum atau kelalaian seseorang timbul kekurangan uang, surat berharga atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya, persoalan dapat berkembang menjadi mekanisme penyelesaian kerugian negara/daerah berdasarkan hukum keuangan negara.
Keempat, ranah pidana.
Ranah ini baru relevan apabila pemeriksaan menemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku—misalnya adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan keuntungan pihak tertentu dan kerugian keuangan negara/daerah, atau delik lain sesuai fakta konkret.
Karena itu, tulisan ini tidak menyimpulkan telah terjadi korupsi.
Kesimpulan pidana bukan dibangun dari kecurigaan.
Ia harus lahir dari penyelidikan, pembuktian unsur delik, penelusuran dokumen, aliran manfaat ekonomi, kewenangan pejabat serta penghitungan kerugian apabila unsur tersebut memang dipersyaratkan.
Tetapi kehati-hatian untuk tidak menuduh korupsi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan.
Justru dokumenlah yang harus dibuka.
PERTANYAAN HUKUMNYA KINI SANGAT SEDERHANA
Jika benar objek tersebut telah diserahkan kepada Pemkot dan kini digunakan secara komersial, maka setidaknya harus tersedia dokumen yang dapat menjawab:
- Apa status BMD-nya?
- Berapa nomor KIB dan register asetnya?
- Apa status sertifikat tanahnya?
- Apa peruntukan yang tercantum dalam site plan dan lampiran BAST?
- Kapan pemanfaatan komersial dimulai?
- Siapa yang memberikan persetujuan?
- Apa bentuk hukumnya?
- Apakah terdapat perjanjian dengan pihak ketiga?
- Berapa nilai pemanfaatannya?
- Apakah ada penilaian independen atau penilaian sesuai mekanisme BMD?
- Berapa penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah?
- Apakah seluruh penerimaan masuk dan tercatat dalam kas daerah?
- Apakah fungsi fasilitas publiknya tetap dipertahankan?
Jika semua dokumen itu ada, Pemerintah Kota Tangerang tidak perlu defensif.
Buka kepada publik.
Justru keterbukaan akan mengakhiri spekulasi.
SEJAK 2018 SUDAH DIPERTANYAKAN, MENGAPA BELUM TERANG?
Ada fakta kronologis yang tidak boleh hilang.
Persoalan ini bukan baru ditemukan pada 2026.
Penulis telah menyikapinya sejak 2018 kepada pejabat terkait Pemerintah Kota Tangerang.
Artinya, terdapat rentang sekitar delapan tahun sejak persoalan tersebut mulai dipertanyakan secara aktif oleh penulis.
Karena itu, investigasi berikutnya juga harus menelusuri:
- Apa respons Pemkot sejak 2018?
- Apakah pernah dilakukan audit?
- Apakah Inspektorat pernah memeriksa?
- Apakah BPKD melakukan inventarisasi?
- Apakah OPD teknis pernah melakukan pencocokan site plan dengan kondisi lapangan?
- Apakah ada keputusan mengenai status penggunaan?
- Apakah terdapat kerja sama pemanfaatan?
- Atau persoalan tersebut hanya berpindah meja dari satu pejabat ke pejabat berikutnya?
Ini penting karena tanggung jawab pengelolaan aset daerah tidak boleh hilang hanya karena terjadi pergantian wali kota atau kepala OPD.
Aset daerah tidak mengenal pergantian rezim.
Kewajiban menjaganya melekat pada institusi.
JANGAN TERJEBAK PADA PERTANYAAN “SIAPA WALI KOTANYA?”
BAST tahun 2004 memang ditandatangani H. Wahidin Halim dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Tangerang.
Tetapi secara hukum, fakta tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi tanggung jawab personal seorang mantan wali kota atas seluruh perkembangan aset selama 22 tahun berikutnya.
BAST justru membuktikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang sebagai institusi menerima objek tersebut.
Setelah itu terdapat pergantian pemerintahan, pengelola barang, pengguna barang dan pejabat teknis.
Maka pertanggungjawaban harus diuji berdasarkan:
- Siapa melakukan apa;
- Kapan tindakan dilakukan;
- Kewenangan apa yang digunakan;
- Akibat hukum apa yang ditimbulkan.
Inilah prinsip yang lebih adil sekaligus lebih kuat secara hukum.
AUDIT FORENSIK ADMINISTRATIF: DARI BAST SAMPAI UANG YANG MASUK
Persoalan ini sebenarnya dapat dibuat terang melalui satu audit berbasis objek.
Untuk setiap bidang, cocokkan:
BAST → Lampiran BAST → Site Plan → Peta Bidang → KIB → Sertifikat → Penetapan Status Penggunaan → Dokumen Pemanfaatan → Perjanjian Pihak Ketiga → Penilaian Aset → Bukti Setoran/Penerimaan Daerah → Kondisi Fisik Saat Ini.
Rantai itu akan memberikan jawaban objektif.
Jika seluruhnya cocok, pemerintah memperoleh legitimasi.
Jika ditemukan ketidaksesuaian administratif, lakukan koreksi.
Jika ditemukan penguasaan tanpa hak, pulihkan aset.
Jika ditemukan penerimaan yang seharusnya menjadi hak daerah tetapi tidak diterima, hitung dan tagih.
Dan apabila audit menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana, serahkan proses berikutnya kepada aparat yang berwenang.
Tidak perlu berspekulasi.
Ikuti dokumennya. Ikuti kewenangannya. Ikuti aliran manfaat ekonominya.
PEMKOT TANGERANG PERLU MENJAWAB, BUKAN SEKADAR MENJELASKAN
Kasus Taman Royal II pada akhirnya bukan semata persoalan masa lalu.
Ia adalah ujian terhadap tata kelola aset publik hari ini.
BAST sudah ada.
Objeknya telah ditelusuri.
Lokasinya telah diperiksa.
Pemanfaatan komersialnya dapat dilihat secara faktual.
Regulasi mengatur kewajiban pengamanan aset.
Regulasi juga menyediakan mekanisme sah untuk pemanfaatan BMD.
Dan sejak 2009 terdapat norma yang secara eksplisit menyatakan pengelola PSU tidak dapat mengubah peruntukan PSU.
Maka yang tersisa adalah pertanyaan yang sangat sederhana tetapi menentukan:
Apa dasar hukum pemanfaatan komersial atas objek fasilitas publik Taman Royal II tersebut?
Jika ada, buka.
Jika sah, jelaskan.
Jika administrasinya keliru, perbaiki.
Jika peruntukannya telah berubah tanpa dasar yang dibenarkan hukum, pulihkan.
Jika pihak tertentu menguasainya tanpa hak, tertibkan.
Jika daerah kehilangan penerimaan, hitung dan tuntut pemulihannya.
Dan jika pemeriksaan resmi kemudian menemukan unsur tindak pidana, biarkan hukum bekerja berdasarkan alat bukti—bukan berdasarkan prasangka.
Sebab sejak sebuah fasilitas diserahkan kepada pemerintah daerah, ia tidak lagi semata-mata menjadi urusan pengembang dan pejabat yang menandatangani BAST.
Ia menjadi aset publik.
Dan terhadap aset publik berlaku satu prinsip sederhana:
boleh dikelola, dapat dimanfaatkan sesuai hukum, tetapi tidak boleh kehilangan jejak, kehilangan fungsi tanpa dasar, atau kehilangan manfaatnya bagi masyarakat.
SUMBER DAN DASAR KAJIAN
Berita Acara Serah Terima Pertama PT Cahaya Baru Raya Realty–Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2004 beserta Lampiran I dan site plan; Berita Acara Serah Terima Kedua PT Royal Garden Village–Pemerintah Kota Tangerang tanggal 10 Februari 2004 beserta lampiran dan dokumen pendukung yang dimiliki penulis; hasil pengecekan lapangan dan penelusuran penulis sejak 2018; keterangan masyarakat dan pejabat terkait; LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas LKPD Pemerintah Kota Tangerang TA 2025; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Permendagri Nomor 9 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024; Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; serta regulasi Kota Tangerang mengenai penyerahan dan pengelolaan PSU.
CATATAN HUKUM DAN REDAKSI
Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, PP Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan peraturan yang lahir setelah BAST tahun 2004 tidak digunakan secara retroaktif untuk menentukan keabsahan BAST ketika dibuat.
Peraturan-peraturan tersebut digunakan sesuai masa berlakunya untuk menilai kewajiban pengelolaan, penatausahaan, pengamanan dan pemanfaatan aset pada periode setelah masing-masing aturan berlaku.
Tulisan ini merupakan opini hukum dan social control berdasarkan dokumen serta hasil penelusuran penulis, dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana oleh orang atau badan hukum tertentu sebelum terdapat proses pembuktian oleh lembaga yang berwenang.








