KETIKA WARGA “MENDOAKAN MATI” PEMBUANG SAMPAH: ALARM KEGAGALAN PENEGAKAN PERDA ATAU BARA KETIDAKPUASAN PUBLIK DI KABUPATEN TANGERANG?

Bagikan

Dari Sampah Liar, Lemahnya Penegakan Hukum hingga Potensi Isu Lingkungan Bergeser Menjadi Tekanan Politik

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)

Bacaan Lainnya

Kabupaten Tangerang, 14-08-2026, Watchnews.co.id

Ada sesuatu yang patut direnungkan secara serius ketika masyarakat tidak lagi cukup menulis “Dilarang Buang Sampah”, tetapi merasa perlu memasang spanduk yang “mendoakan kematian” bagi orang yang membuang sampah sembarangan.

Di kolong Jembatan Pasar Desa Benda, misalnya, terpampang tulisan bernada ekstrem:

  • “Innalillahi wa innailaihi raji’un. Telah berpulang ke Rahmatullah bagi siapa saja yang membuang sampah di tempat ini.”

Spanduk tersebut bahkan dilengkapi ilustrasi keranda.

Di Jalan Raya Kalimalang, Kampung Rancawiru, dekat SMP Negeri 1 Sukamulya, muncul pesan yang lebih keras. Warga mendoakan mereka yang membuang sampah sembarangan agar “segera mati”.

Bahasanya memang ekstrem. Tetapi pertanyaan jurnalistik dan hukumnya bukan semata-mata apakah bahasa itu pantas.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

  • Mengapa masyarakat sampai memilih bahasa seekstrem itu hanya untuk meminta orang lain tidak membuang sampah sembarangan?
  • Apakah ini semata-mata persoalan rendahnya kesadaran masyarakat?

Atau justru merupakan ekspresi frustrasi akibat persoalan sampah yang berulang, lemahnya pengawasan, tidak efektifnya penegakan Peraturan Daerah, dan ketidakpuasan terhadap pelayanan publik?

Lebih jauh lagi, ketika berbagai persoalan pelayanan publik, lingkungan, pembangunan, pertanahan dan kebijakan pemerintah belakangan mudah berkembang menjadi kritik, pemberitaan, aksi massa dan demonstrasi, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting:

  • Apakah persoalan sampah sedang bergerak dari isu lingkungan menjadi persoalan kepercayaan publik dan politik kebijakan?

SPANDUK “KEMATIAN” ADALAH GEJALA, BUKAN AKAR MASALAH

Aktivis muda pemerhati lingkungan Kabupaten Tangerang, M. Irsyad alias Ghimbal Zubayr, menilai spanduk-spanduk bernada keras tersebut merupakan luapan emosi masyarakat yang frustrasi menghadapi kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Pandangan tersebut masuk akal secara sosiologis. Ketika teguran biasa tidak efektif, masyarakat meningkatkan tekanan sosial.

Mulanya: “Dilarang membuang sampah.”

Kemudian: “Dilarang membuang sampah, pelanggar akan dikenakan sanksi.”

Ketika keduanya dianggap tidak mempan, muncullah: “Yang membuang sampah di sini didoakan mati.”

Artinya, semakin ekstrem bahasa yang digunakan masyarakat dapat menjadi indikator semakin besarnya frustrasi sosial.

Karena itu pemerintah jangan hanya bertanya: Siapa yang memasang spanduk?

Tetapi harus berani bertanya: Mengapa masyarakat merasa perlu memasang spanduk seperti itu?

HUKUM SUDAH ADA, LALU DI MANA PENEGAKANNYA?

Di sinilah persoalannya menjadi menarik secara hukum.

Kabupaten Tangerang sebenarnya telah mempunyai instrumen hukum khusus, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan tersebut tidak sekadar memberikan imbauan moral.

Ia memberikan kewajiban, larangan, mekanisme pengawasan, sanksi administratif hingga ketentuan pidana.

Pasal 105 Perda tersebut pada pokoknya melarang setiap orang, kelompok maupun badan usaha membuang sampah bukan pada tempat yang telah ditentukan.

Larangan tersebut mencakup pembuangan atau penumpukan sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum maupun tempat lainnya.

Lebih jauh, Pasal 106 memberikan kemungkinan pengenaan denda administratif sebesar Rp500.000 terhadap perbuatan tertentu berupa pembuangan atau penumpukan sampah secara sengaja pada tempat yang dilarang.

Maka problem Kabupaten Tangerang sebenarnya bukan semata-mata “Apakah ada aturan?”

Aturannya sudah ada. Pertanyaan hukumnya berubah menjadi: “Apakah Perda tersebut benar-benar ditegakkan?”

JANGAN SAMPAI PERDA HANYA MENJADI “MACAN KERTAS”

Dalam negara hukum, keberadaan peraturan tidak cukup diukur dari berapa banyak Perda diterbitkan.

Ukuran yang sesungguhnya adalah efektivitasnya.

Apabila Perda sudah melarang pembuangan sampah sembarangan, bahkan menyediakan instrumen denda, tetapi masyarakat masih harus membuat “hukum sosial” berupa kutukan dan doa kematian, maka pemerintah patut melakukan evaluasi.

Jangan sampai terjadi paradoks negara memiliki hukum, tetapi masyarakat merasa hukum tidak hadir.

Inilah yang secara sosiologis dapat melahirkan informal social sanction.

Ketika sanksi formal dianggap tidak efektif, masyarakat menciptakan tekanan sosial sendiri.

Persoalannya, negara tidak boleh membiarkan mekanisme informal tersebut menjadi pengganti hukum.

Sebab berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum.

Konsekuensinya, ketertiban masyarakat seharusnya dibangun melalui hukum yang pasti, adil dan ditegakkan secara konsisten. bukan melalui ketakutan, kutukan atau intimidasi sosial.

PEMERINTAH DAERAH MEMILIKI KEWAJIBAN, BUKAN SEKADAR KEWENANGAN

Persoalan sampah juga tidak boleh seluruhnya dibebankan kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan kerangka bahwa pengelolaan sampah merupakan persoalan yang membutuhkan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, selain partisipasi masyarakat.

Pemerintah daerah memiliki tugas antara lain menumbuhkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan, memfasilitasi pengurangan dan penanganan sampah serta melaksanakan pengelolaan sampah sesuai kewenangannya.

Artinya terdapat dua sisi kewajiban.

Masyarakat wajib:

  • tidak membuang sampah sembarangan dan berpartisipasi menjaga lingkungan.

Pemerintah wajib:

  • membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan edukasi, pengangkutan, pengawasan serta penegakan hukum.

Karena itu narasi “Ini akibat masyarakat tidak sadar kebersihan” tidak boleh digunakan sebagai jawaban tunggal.

Pertanyaan baliknya sederhana:

  • Apakah pemerintah telah menyediakan sistem yang memungkinkan masyarakat membuang sampah secara benar?

HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK ADALAH HAK KONSTITUSIONAL

Persoalan ini bahkan mempunyai dimensi konstitusional.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Prinsip tersebut kemudian memperoleh pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Karena itu sampah bukan sekadar persoalan estetika.

Bukan sekadar pemandangan yang tidak enak dilihat.

Sampah yang tidak dikelola dapat berhubungan dengan pencemaran, kesehatan masyarakat, kualitas air, drainase, banjir, ekosistem serta kualitas kehidupan.

Maka ketika terdapat lokasi yang berulang kali menjadi tempat pembuangan sampah liar, pemerintah daerah berkewajiban tidak hanya membersihkan, tetapi mencari penyebab dan mencegah pengulangan.

SATPOL PP DAN DLHK JANGAN HANYA HADIR SETELAH VIRAL

Perda yang baik tanpa penegakan hukum hanyalah dokumen administratif.

Karena itu DLHK, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan Satpol PP harus mempunyai pola kerja yang terintegrasi.

Jika terdapat titik yang berulang kali dijadikan tempat pembuangan sampah, lakukan pemetaan.

  • Jika pelakunya tidak diketahui, lakukan pengawasan.
  • Jika diperlukan, gunakan CCTV.
  • Jika ditemukan pelanggaran, proses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dan yang tidak kalah penting:

  • publikasikan hasil penindakannya.

Masyarakat berhak mengetahui apakah ketentuan denda dalam Perda benar-benar pernah diterapkan.

Pertanyaan investigatif yang patut diajukan adalah:

  • Sejak Perda Nomor 1 Tahun 2023 diberlakukan, berapa orang yang telah dikenakan sanksi karena membuang sampah sembarangan?
  • Berapa kasus yang ditindak?
  • Berapa denda yang dijatuhkan?
  • Berapa yang dibayarkan?
  • Di kecamatan mana?
  • Berapa titik pembuangan sampah liar yang berhasil dihilangkan secara permanen?

Data tersebut jauh lebih bermakna daripada sekadar slogan kebersihan.

KALAU SAMPAH DIANGKUT HARI INI DAN BESOK MUNCUL LAGI, ADA SISTEM YANG HARUS DIEVALUASI

Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri pernah mengakui persoalan berulangnya sampah.

Dalam publikasi resmi Pemkab pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2026 di TPA Jatiwaringin, Bupati Tangerang meminta masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, termasuk di pinggir jalan.

Ini menunjukkan persoalan tersebut bukan kasus terisolasi di Rancawiru atau Benda.

Ada persoalan yang lebih luas, Kabupaten Tangerang merupakan wilayah besar dengan perkembangan permukiman, kawasan industri, perdagangan dan pertumbuhan penduduk yang membawa konsekuensi meningkatnya produksi sampah.

TPA Jatiwaringin sendiri menghadapi tekanan kapasitas.

Pemkab sebelumnya menyampaikan bahwa sebagian besar area TPA tersebut telah terisi dan pemerintah tengah mengembangkan strategi pengolahan sampah, termasuk rencana pengolahan sampah menjadi energi.

Maka kebijakan tidak boleh berhenti pada angkut—buang—tumpuk.

Paradigmanya harus berubah menjadi kurangi—pilah—olah—angkut residu—awasi—tegakkan hukum.

JANGAN SAMPAI “GERAKAN BERSIH-BERSIH” HANYA SEREMONIAL

Pemerintah Kabupaten Tangerang patut diapresiasi karena menjalankan berbagai kegiatan kebersihan dan Gerakan Indonesia ASRI.

Tetapi kebijakan publik tidak dapat diukur hanya dari jumlah kegiatan.

Ukuran keberhasilan adalah perubahan kondisi.

Kalau setelah berbagai gerakan kebersihan masih terdapat lokasi yang kembali dipenuhi sampah, maka yang harus dievaluasi bukan sekadar frekuensi kerja bakti.

Yang harus diperiksa adalah sistemnya.

  • Berapa produksi sampah Kabupaten Tangerang setiap hari?
  • Berapa yang terangkut?
  • Berapa yang tidak terlayani?
  • Berapa armada yang tersedia dan berfungsi?
  • Berapa TPS legal?
  • Berapa TPS liar?
  • Berapa desa yang memiliki layanan pengangkutan reguler?
  • Berapa anggaran pengelolaan sampah?
  • Dan bagaimana hasilnya?

Itulah pertanyaan pengawasan publik.

LALU, APAKAH ADA “TANGAN POLITIK”?

Pertanyaan tersebut relevan tetapi harus dijawab secara hati-hati.

Meningkatnya kritik dan demonstrasi terhadap berbagai persoalan pemerintah daerah tidak otomatis membuktikan adanya operasi politik tertentu.

Hukum dan jurnalistik menuntut bukti.

Tidak boleh seseorang, organisasi ataupun kekuatan politik dituduh berada di balik suatu gerakan hanya berdasarkan asumsi.

Namun bukan berarti dimensi politik harus diabaikan.

Sampah merupakan persoalan pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan ukuran kinerja pemerintah.

Kinerja pemerintah memengaruhi kepuasan masyarakat. Dan kepuasan masyarakat mempunyai konsekuensi politik.

Dengan demikian terdapat mata rantai:

  • masalah lingkungan → pelayanan tidak efektif → keluhan masyarakat → frustrasi → viral di media sosial → pemberitaan → konsolidasi kelompok → demonstrasi → tekanan politik.

Pada tahap terakhir itulah persoalan lingkungan dapat bermetamorfosis menjadi persoalan politik.

DEMONSTRASI BUKAN MUSUH PEMERINTAH

Pemerintah juga jangan tergesa-gesa memandang kritik atau demonstrasi sebagai ancaman.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Penyampaian pendapat di muka umum juga mempunyai kerangka hukum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Karena itu demonstrasi yang dilakukan secara sah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

Yang perlu diperiksa bukan “Mengapa mereka demonstrasi?” saja.

Tetapi juga “Masalah apa yang membuat mereka merasa harus demonstrasi?”

TETAPI POLITISASI ISU JUGA BUKAN SESUATU YANG MUSTAHIL

Dalam politik modern, persoalan kecil dapat memperoleh daya ledak besar ketika masuk media sosial.

Sampah, jalan rusak, banjir, tanah, proyek pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan atau persoalan anggaran dapat menjadi kendaraan untuk membentuk persepsi publik.

Tetapi harus dibedakan secara tegas antara:

  • isu yang memang nyata;
  • isu nyata yang kemudian diamplifikasi untuk kepentingan politik;
  • dan isu yang sengaja direkayasa untuk kepentingan politik.

Ketiganya berbeda.

Untuk membuktikan kemungkinan kedua atau ketiga diperlukan observasi terhadap pola aktor, waktu, organisasi, pendanaan, narasi yang digunakan, konsistensi tuntutan dan hubungan antargerakan.

Tanpa bukti tersebut, menyebut adanya “gerakan politik” merupakan spekulasi.

PEMERINTAH JANGAN TERJEBAK MENCARI “SIAPA DI BELAKANGNYA”

Ini bagian terpenting.

Ketika kritik meningkat, godaan terbesar suatu pemerintahan adalah mencari “Siapa yang bermain?”

Padahal pertanyaan pertama seharusnya “Apa yang salah dalam pelayanan kita?”

Sebab sekalipun suatu isu kemudian dimanfaatkan secara politik, jika substansi persoalannya benar, pemerintah tetap wajib menyelesaikannya.

Cara paling efektif mematikan politisasi bukan membungkam kritik. Cara paling efektif adalah menyelesaikan masalahnya.

Kalau sampah hilang, pelayanan berjalan, Perda ditegakkan dan masyarakat mendapatkan kepastian, ruang politisasi otomatis menyempit.

DARI SPANDUK SAMPAI KRISIS KEPERCAYAAN

Jangan pernah meremehkan persoalan kecil dalam pemerintahan.

Krisis kepercayaan tidak selalu dimulai dari skandal besar.

Ia dapat dimulai dari satu tumpukan sampah yang tidak pernah selesai.

Kemudian masyarakat mengeluh. Keluhan tidak dijawab, Muncul spanduk, Spanduk difoto, Foto viral, Media memberitakan, Aktivis mempertanyakan, LSM meminta data, Mahasiswa turun, Demonstrasi terjadi dan DPRD bereaksi.

Kemudian persoalan lingkungan berubah menjadi persoalan politik.

Itulah mengapa spanduk “mendoakan mati” pembuang sampah seharusnya dibaca sebagai early warning system.

REKOMENDASI HUKUM DAN KEBIJAKAN

Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu melakukan audit menyeluruh terhadap efektivitas implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2023.

DLHK bersama kecamatan, desa/kelurahan dan Satpol PP perlu memetakan seluruh titik pembuangan sampah liar.

Data tersebut sebaiknya dibuka kepada masyarakat.

Titik berulang dapat dipasang CCTV dan papan yang mencantumkan dasar hukum serta besaran sanksinya.

Penegakan sanksi harus dilakukan nyata, proporsional dan transparan.

Selain itu pemerintah perlu membuka data mengenai cakupan pelayanan, jumlah armada, TPS, bank sampah, volume sampah yang dihasilkan dan diangkut serta anggaran pengelolaannya.

DPRD Kabupaten Tangerang juga mempunyai fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan anggaran persampahan.

Dan masyarakat tetap harus mengambil bagian.

Hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik berjalan bersama kewajiban menjaga lingkungan.

JANGAN TUNGGU SAMPAH MENJADI “SAMPAH POLITIK”

Spanduk di Benda dan Rancawiru barangkali dibuat dengan bahasa yang kasar, ekstrem bahkan kontroversial.

Namun jangan hanya melihat tulisannya, Lihat pesan sosial di belakangnya. Masyarakat tampaknya sedang mengatakan “Kami sudah lelah dengan sampah.”

Jika pemerintah mendengarnya, spanduk tersebut dapat menjadi bahan koreksi kebijakan.

Jika diabaikan, frustrasi dapat berkembang menjadi ketidakpercayaan.

Dan ketika ketidakpercayaan bertemu media sosial, kepentingan kelompok serta momentum politik, persoalan yang awalnya hanya tumpukan sampah dapat berubah menjadi tekanan politik yang jauh lebih besar.

Karena itu pertanyaan akhirnya bukan lagi “Siapa yang memasang spanduk?”

Melainkan “Mengapa setelah hukum dibuat, masyarakat masih merasa harus membuat ‘hukuman’ sendiri?”

Jika Perda sudah ada tetapi pelanggaran terus terjadi, maka yang harus diperiksa bukan hanya kesadaran masyarakat.

Efektivitas pemerintahan dan penegakan hukumnya juga harus diuji.

Kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan pemerintah.

Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial agar pemerintahan semakin responsif, transparan dan efektif.

Sebab pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang tidak pernah dikritik.

Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mampu menjawab kritik dengan data, pelayanan dan hasil nyata.

SUMBER DAN DASAR KAJIAN

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28H ayat (1).
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
  5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
  8. Publikasi resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang mengenai Hari Peduli Sampah Nasional 2026, kebijakan pengelolaan TPA Jatiwaringin dan kegiatan Gerakan Indonesia ASRI.
  9. Pernyataan M. Irsyad alias Ghimbal Zubayr, aktivis muda pemerhati lingkungan Kabupaten Tangerang, sebagaimana bahan berita yang menjadi dasar kajian.
  10. Temuan lapangan mengenai spanduk larangan pembuangan sampah di kawasan Pasar Desa Benda serta Jalan Raya Kalimalang, Kampung Rancawiru, Kecamatan Sukamulya, sebagaimana materi awal pemberitaan.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan kajian dan opini hukum untuk kepentingan edukasi publik dan kontrol sosial. Penyebutan kemungkinan adanya dimensi atau politisasi suatu isu tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap orang, organisasi atau kelompok politik tertentu. Kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi serta hak jawab dan prinsip keberimbangan jurnalistik.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *