CISADANE MENGHITAM, DEBIT MENYUSUT, AIR PELANGGAN MULAI KERUH: ADA APA DENGAN SUMBER AIR BAKU TANGERANG?

Bagikan

Dari dugaan pencemaran, ikan mati hingga tekanan air mengecil—pemerintah dan pengelola air minum didorong membuka hasil uji kualitas air kepada publik

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya) 

Bacaan Lainnya

Kota Tangerang, 18-08-2026, Watchnews.co.id

Persoalan Sungai Cisadane tampaknya tidak lagi cukup dibaca sebagai fenomena kemarau biasa.

Debit air menyusut. Di sejumlah titik air terlihat menghitam dan menimbulkan bau. Warga di Neglasari mengaku kondisi tersebut sudah mereka rasakan selama berbulan-bulan. Sebelumnya pernah muncul fenomena ikan mati atau seperti “mabuk”. Pada kesempatan lain, ketika debit menyusut, masyarakat justru berbondong-bondong menangkap ikan.

Kini muncul persoalan lain yang jauh lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat: keluhan mengenai kualitas dan kontinuitas air yang sampai ke pelanggan.

Di beberapa wilayah yang memperoleh pelayanan air minum di Tangerang, berdasarkan informasi dan keluhan yang diterima, air yang keluar dari jaringan perpipaan disebut mulai keruh. Tekanan air di sejumlah tempat juga dirasakan mengecil dan pada waktu tertentu air bahkan tidak mengalir ketika masyarakat sedang membutuhkannya.

Fenomena tersebut perlu diverifikasi secara teknis kepada masing-masing penyelenggara pelayanan air minum.

Namun satu pertanyaan besar tidak dapat dihindari:

Apa yang sebenarnya sedang terjadi pada Sungai Cisadane—sumber air baku yang menjadi salah satu penopang utama kebutuhan air masyarakat Tangerang Raya?

WARGA NEGLASARI: CISADANE MENGHITAM BERBULAN-BULAN

Laporan terbaru Satelit News pada 17 Agustus 2026 semakin memperkuat alasan mengapa kondisi Cisadane perlu mendapatkan perhatian serius.

Warga Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menyebut perubahan warna Sungai Cisadane menjadi hitam telah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan dan semakin terlihat ketika debit sungai menyusut pada musim kemarau.

Warga yang sehari-hari beraktivitas di sekitar sungai juga mengaku pernah menyaksikan ikan mati dalam jumlah banyak ketika kondisi air mulai memburuk.

Selain perubahan warna, warga menyebut air mengeluarkan bau ketika kondisi sungai menghitam dan alirannya melemah.

Kesaksian masyarakat tentu belum dapat menggantikan pemeriksaan laboratorium. Tetapi ketika perubahan warna, bau, kematian ikan dan penyusutan debit terjadi dalam satu bentang sungai, informasi tersebut semestinya menjadi early warning bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan komprehensif.

Terlebih Cisadane bukan sungai yang sekadar digunakan untuk aktivitas rekreasi.

Ia adalah sumber air baku masyarakat.

BUKAN PERTAMA KALI CISADANE MENGHITAM

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena kejadian di Neglasari bukan satu-satunya laporan mengenai perubahan kualitas air Cisadane pada 2026.

Pada Juli 2026, air Sungai Cisadane di kawasan Teluknaga dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dilaporkan berubah menjadi hitam dan mengeluarkan aroma tidak sedap.

Penelusuran pemerintah bahkan berlanjut pada tindakan konkret.

Pemerintah Provinsi Banten melalui DLHK melakukan penyegelan terhadap tiga perusahaan di kawasan Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, setelah investigasi terhadap perubahan warna Sungai Cisadane.

Dengan demikian, pembicaraan mengenai pencemaran Cisadane bukan semata spekulasi media atau kekhawatiran masyarakat.

Sudah terdapat tindakan penegakan administratif pemerintah terhadap kegiatan usaha yang diduga berkaitan dengan persoalan pencemaran.

Namun persoalannya tidak boleh berhenti pada penyegelan.

Publik berhak mengetahui: apakah sumber pencemaran telah benar-benar dihentikan? Bagaimana kualitas air Cisadane setelah tindakan tersebut? Apakah masih terdapat sumber pencemar lain? Dan bagaimana pengaruh rendahnya debit sungai terhadap konsentrasi pencemar di dalam badan air?

KEMARAU BISA MEMPERBESAR RISIKO

Di sinilah persoalan debit air dan pencemaran bertemu.

Ketika debit sungai tinggi, volume air yang besar dapat meningkatkan kapasitas pengenceran terhadap berbagai zat yang masuk ke badan sungai.

Sebaliknya, ketika debit turun drastis, kemampuan pengenceran sungai juga dapat berkurang.

Artinya, apabila beban pencemar tetap masuk sementara volume air semakin kecil, konsentrasi sejumlah zat di dalam air berpotensi meningkat.

Hal tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa menghitamnya air saat ini berasal dari satu perusahaan atau satu jenis limbah tertentu. Untuk menentukan sumber dan penyebabnya tetap diperlukan sampling, pengujian laboratorium serta penelusuran sumber pencemar.

Tetapi secara ilmiah kondisi tersebut cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk meningkatkan frekuensi pengawasan kualitas air selama kemarau.

PERUMDAM TKR SEBELUMNYA SUDAH MENGINGATKAN DAMPAK PENURUNAN DEBIT

Persoalan ini sesungguhnya telah menjadi perhatian Watchnews.co.id sebelumnya.

Dalam rangka menjalankan fungsi pers sebagai sarana informasi, edukasi dan kontrol sosial, Watchnews.co.id bersama Akhwil, S.H. sebelumnya telah menyampaikan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah instansi mengenai penurunan debit Cisadane dan dampaknya terhadap ekosistem serta pelayanan air baku.

Konfirmasi ditujukan antara lain kepada BBWS Ciliwung-Cisadane, instansi lingkungan hidup, instansi perikanan, Pemerintah Kota Tangerang, Perumda Tirta Benteng serta PERUMDAM Tirta Kerta Raharja.

Dalam keterangan resmi Humas PERUMDAM TKR yang diterima Watchnews.co.id, penurunan debit Sungai Cisadane diakui berdampak langsung terhadap ketersediaan air baku.

Minimnya curah hujan dan berkurangnya pasokan air dari wilayah hulu Bogor berpotensi mengurangi debit Cisadane. Karena sungai tersebut menjadi salah satu sumber utama air baku Tangerang Raya, penyusutannya otomatis memperkecil volume air permukaan yang tersedia untuk diserap dan diolah.

Saat keterangan tersebut diberikan, kapasitas produksi PERUMDAM TKR disebut masih relatif aman karena posisi intake instalasi pengolahan berada pada muka air yang stabil.

Tetapi PERUMDAM TKR tidak berhenti pada pernyataan bahwa kondisi masih aman.

Sejumlah langkah mitigasi telah disiapkan.

Di antaranya pemasangan ponton pada titik pengambilan air baku serta penyiapan armada mobil tangki apabila gangguan pasokan akibat kemarau terjadi.

PERUMDAM TKR juga mengingatkan masyarakat mengenai kemungkinan penurunan tekanan air hingga penghentian aliran sementara di beberapa wilayah ketika kemarau mencapai kondisi puncaknya.

Peringatan tersebut kini menjadi semakin relevan ketika masyarakat mulai merasakan tekanan air mengecil dan pada waktu tertentu pasokan dilaporkan tidak mengalir.

KETIKA AIR PELANGGAN MULAI KERUH, PERSOALANNYA BERBEDA

Ada satu persoalan yang perlu dipisahkan secara tegas.

Gangguan kuantitas dan gangguan kualitas bukan hal yang sama.

Air yang mengalir kecil atau berhenti dapat berkaitan dengan berkurangnya pasokan, tekanan jaringan, operasi instalasi, reservoir, kebocoran pipa maupun berbagai faktor teknis lainnya.

Sementara air yang keluar dalam kondisi keruh menyangkut persoalan kualitas dan dapat memiliki banyak penyebab—mulai dari kondisi air baku, proses pengolahan, endapan pada jaringan, perubahan tekanan, pekerjaan jaringan hingga gangguan distribusi.

Karena itu, Watchnews.co.id tidak menyimpulkan bahwa air keruh yang dilaporkan pelanggan otomatis disebabkan pencemaran Sungai Cisadane.

Hubungan tersebut harus dibuktikan melalui data.

Justru di sinilah pemerintah dan perusahaan air minum mempunyai kesempatan sekaligus tanggung jawab untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

BUKA HASIL UJI AIR KEPADA PUBLIK

Apabila kualitas air hasil produksi tetap memenuhi standar, sampaikan datanya kepada masyarakat.

Jika terjadi gangguan, jelaskan penyebab dan langkah penanganannya.

Transparansi seperti ini jauh lebih efektif dalam menjaga kepercayaan masyarakat dibanding sekadar menyatakan bahwa kondisi masih aman.

Setidaknya terdapat tiga titik pemeriksaan yang penting dilakukan secara berkala:

Pertama, air baku Cisadane sebelum masuk instalasi pengolahan.

Kedua, air setelah melalui proses pengolahan di IPA.

Ketiga, air pada titik distribusi atau sambungan pelanggan.

Dengan membandingkan ketiganya, dapat diketahui apakah perubahan kualitas berasal dari sumber air baku, proses pengolahan, atau justru terjadi pada jaringan distribusi.

Parameter yang diperiksa juga seharusnya tidak berhenti pada warna dan bau. Pemeriksaan perlu mencakup parameter fisika, kimia, mikrobiologi serta parameter pencemar tertentu sesuai karakter risiko pada sumber air baku.

Jika terdapat dugaan pencemaran industri, jenis parameter pengujian semestinya disesuaikan pula dengan karakteristik kegiatan industri yang dicurigai menjadi sumber pencemar.

JANGAN SAMPAI MASYARAKAT MENJADI “LABORATORIUM” PERTAMA

Dalam perspektif perlindungan masyarakat, prinsipnya sederhana:

jangan menunggu konsumen mengeluhkan warna, bau atau gangguan kesehatan baru pemeriksaan dilakukan.

Sistem pengawasan air minum seharusnya bekerja secara preventif.

Air yang sudah berada di jaringan rumah tangga bukan lagi sekadar persoalan lingkungan. Ia telah masuk ke wilayah pelayanan publik dan perlindungan konsumen.

Karena itulah keterbukaan data kualitas air menjadi penting.

Masyarakat berhak mengetahui apakah air yang mereka terima memenuhi standar yang dipersyaratkan, terlebih ketika sumber air bakunya sedang menghadapi tekanan akibat kemarau dan adanya riwayat pencemaran.

PERSPEKTIF HUKUM: ADA KEWAJIBAN NEGARA DAN PELAKU USAHA

Persoalan Cisadane harus dilihat dalam beberapa rezim hukum sekaligus.

Pertama, hukum lingkungan hidup.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja pada prinsipnya mewajibkan pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan.

Setiap kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah tidak dapat begitu saja menjadikan sungai sebagai saluran pembuangan tanpa memenuhi persyaratan dan baku mutu yang ditentukan.

Jika ditemukan pelanggaran, tersedia instrumen penegakan hukum administratif, perdata, dan dalam keadaan yang memenuhi unsur tertentu, pidana.

Kedua, hukum sumber daya air.

UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menempatkan air sebagai sumber daya yang dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Konsekuensinya, perlindungan sumber air baku bukan pilihan kebijakan semata, tetapi bagian dari kewajiban pengelolaan sumber daya air.

Ketiga, pelayanan air minum.

Ketika air telah diolah dan didistribusikan kepada masyarakat melalui sistem penyediaan air minum, terdapat kewajiban untuk menjaga kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat bukan sekadar penerima belas kasih pelayanan.

Mereka adalah konsumen yang mempunyai hak atas pelayanan yang aman dan layak.

PERTANYAAN KEPADA PEMERINTAH KOTA TANGERANG

Temuan di Neglasari justru menambah urgensi konfirmasi kepada Pemerintah Kota Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup.

Jika warga menyebut air Cisadane telah menghitam selama sekitar dua hingga tiga bulan, pertanyaan yang perlu dijawab adalah:

  • Kapan pemerintah pertama kali mengetahui perubahan tersebut?
  • Apakah sampling air telah dilakukan di wilayah Neglasari?
  • Apa hasil laboratoriumnya?
  • Apakah telah dilakukan penelusuran terhadap saluran pembuangan industri di sekitar Selapajang, Kampung Kelor, Kali Sabi dan kawasan lainnya?
  • Berapa kegiatan usaha di sepanjang DAS Cisadane yang telah diperiksa?
  • Berapa yang mempunyai persetujuan lingkungan dan memenuhi persyaratan pengelolaan air limbah?
  • Dan apabila ditemukan pelanggaran, tindakan apa yang sudah dilakukan?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pemerintah maupun dunia usaha.

Ini adalah bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi lingkungan hidup dan fungsi kontrol sosial pers.

PERUMDAM TKR DAN PERUMDA TIRTA BENTENG JUGA PERLU MEMPERBARUI INFORMASI

Keterangan PERUMDAM TKR sebelumnya bahwa kapasitas produksi masih relatif aman merupakan informasi penting.

Tetapi kondisi sungai bersifat dinamis.

Ketika muncul perkembangan baru berupa air menghitam di Neglasari serta laporan masyarakat mengenai air pelanggan yang keruh dan tekanan yang menurun, diperlukan pembaruan informasi.

Publik perlu mengetahui kondisi hari ini:

  • Apakah kualitas air baku mengalami perubahan?
  • Apakah beban pengolahan di IPA meningkat?
  • Apakah penggunaan bahan pengolahan air mengalami peningkatan?
  • Apakah terdapat penyesuaian kapasitas produksi?
  • Berapa titik pelayanan yang mengalami tekanan rendah?
  • Apakah ada wilayah yang mengalami penghentian distribusi?

Dan yang terpenting: bagaimana hasil pemeriksaan kualitas air yang keluar dari instalasi serta yang sampai ke pelanggan?

Pertanyaan serupa juga relevan disampaikan kepada Perumda Tirta Benteng untuk wilayah pelayanannya.

CISADANE TIDAK MENGENAL BATAS ADMINISTRASI

Ada satu persoalan tata kelola yang selama ini sering luput.

Air tidak mengenal batas Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Pencemaran yang masuk di satu titik dapat bergerak mengikuti aliran. Permasalahan di hulu dapat menjadi beban wilayah hilir.

Karena itu pengawasan Cisadane tidak efektif jika dilakukan secara sektoral.

BBWS Ciliwung-Cisadane, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, DLH, penyelenggara SPAM serta instansi terkait lainnya harus bekerja menggunakan satu kerangka pengawasan DAS.

Data kualitas air juga seharusnya dapat dipertukarkan dan, sejauh merupakan informasi publik yang dapat dibuka, diinformasikan secara berkala kepada masyarakat.

DARI KRISIS LINGKUNGAN MENJADI RISIKO PELAYANAN PUBLIK

Pada titik inilah rangkaian peristiwa beberapa bulan terakhir memperoleh makna yang berbeda.

Awalnya publik melihat ikan mati, Kemudian Cisadane menghitam.

Pemerintah melakukan investigasi dan penyegelan terhadap sejumlah kegiatan usaha.

Kemarau kemudian menurunkan debit sungai.

Sekarang muncul laporan tekanan air pelanggan mengecil, aliran pada waktu tertentu terhenti, serta keluhan air keruh di sejumlah wilayah.

Belum dapat disimpulkan seluruh kejadian tersebut mempunyai satu hubungan sebab-akibat.

Namun terlalu banyak indikator muncul secara bersamaan untuk dianggap sebagai persoalan biasa.

Cisadane membutuhkan pemeriksaan menyeluruh.

Bukan hanya pemeriksaan terhadap siapa yang membuang limbah, tetapi pemeriksaan dari hulu hingga hilir: debit, kualitas air, sumber pencemar, intake air baku, kemampuan instalasi pengolahan hingga kualitas air pada sambungan pelanggan.

JANGAN TUNGGU KERAN BERHENTI MENGALIR

Masyarakat juga perlu melakukan langkah antisipasi.

PERUMDAM TKR sebelumnya telah mengimbau pelanggan menyiapkan tempat penampungan air ketika distribusi masih normal, menggunakan air secara hemat, mengurangi pemakaian untuk kebutuhan nonprioritas, serta segera melaporkan gangguan distribusi.

Namun masyarakat juga sebaiknya mendokumentasikan apabila menemukan air berubah warna, berbau atau memiliki kondisi tidak biasa.

Catat waktu kejadian, lokasi, foto atau video, serta laporkan kepada operator air minum dan instansi terkait. Informasi tersebut dapat membantu penelusuran apakah gangguan bersifat lokal pada jaringan atau terjadi lebih luas.

Untuk air yang secara kasatmata menunjukkan kondisi tidak normal, masyarakat sebaiknya mengikuti arahan resmi penyedia air minum dan otoritas kesehatan mengenai penggunaannya sampai penyebabnya diketahui.

CISADANE ADALAH SOAL HAK ATAS AIR

Perdebatan mengenai Sungai Cisadane pada akhirnya bukan sekadar persoalan sungai yang menghitam.

Bukan pula sekadar cerita warga berburu ikan ketika air menyusut.

Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana negara memastikan sumber air yang menopang kehidupan jutaan orang tetap terlindungi dari pencemaran dan mampu menyediakan air secara berkelanjutan.

  • Ketika sungai tercemar, persoalannya adalah lingkungan.
  • Ketika air baku terganggu, persoalannya menjadi ketahanan air.

Dan ketika gangguan itu sampai pada keran rumah masyarakat, persoalannya telah menjadi pelayanan publik.

Karena itu, pemerintah dan penyelenggara air minum tidak cukup hanya mengatakan keadaan terkendali.

Data harus berbicara, Buka hasil pengujian kualitas air. Jelaskan kondisi debit. Informasikan wilayah terdampak. Sampaikan tindakan terhadap sumber pencemar. Berikan kepastian mengenai kualitas air yang sampai kepada pelanggan.

Sebab bagi masyarakat Tangerang Raya, Cisadane bukan sekadar sungai yang melintas di tengah kota.

Cisadane adalah sumber kehidupan. Dan ketika sumber kehidupan itu menunjukkan tanda-tanda sakit, diam bukanlah pilihan.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers untuk memberikan informasi, edukasi dan kontrol sosial kepada masyarakat. Pernyataan mengenai dugaan sumber pencemaran tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan/atau proses hukum dari instansi berwenang.

Watchnews.co.id membuka ruang hak jawab, klarifikasi, koreksi dan penyampaian data dari pemerintah, penyelenggara air minum, dunia usaha maupun pihak lain yang berkepentingan untuk melengkapi pemberitaan secara proporsional dan berimbang.

Sumber Kajian

Pemberitaan dan kajian ini dikembangkan dari laporan Satelit News tanggal 17 Agustus 2026 mengenai perubahan warna Sungai Cisadane di Neglasari; pemberitaan mengenai investigasi dan tindakan DLHK Provinsi Banten terhadap dugaan pencemaran Cisadane pada Juli 2026; keterangan resmi Humas PERUMDAM Tirta Kerta Raharja yang sebelumnya diterima Watchnews.co.id mengenai dampak penurunan debit dan langkah mitigasi; laporan serta informasi masyarakat mengenai kondisi pelayanan air; serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup, sumber daya air, pelayanan air minum, perlindungan konsumen dan pers.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *