KETIKA KESELAMATAN PASIEN DIPERTANYAKAN: GUGATAN ATAS DUGAAN KESALAHAN PELAYANAN TERHADAP BAYI DELAPAN BULAN DAN UJIAN AKUNTABILITAS RUMAH SAKIT DI INDONESIA

Bagikan

Oleh: Indra Jaya, S.H.

  • Managing Partner Law Firm Garuda & Partners
  • Ketua DPC PERADI Tangerang Raya

Kota Tangerang, 30 Juni 2026, Watchnews.co.id

RUMAH SAKIT DAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Tidak ada orang tua yang membawa anaknya ke rumah sakit dengan harapan pulang membawa trauma, ketidakpastian, dan pertanyaan yang belum terjawab.

Rumah sakit pada hakikatnya adalah tempat di mana masyarakat menitipkan sesuatu yang paling berharga: keselamatan dan harapan bagi orang yang mereka cintai.

Di dalam ruang perawatan, hubungan antara pasien dan rumah sakit dibangun di atas satu fondasi utama, yakni kepercayaan. Kepercayaan bahwa setiap tindakan medis dilakukan dengan hati-hati, setiap prosedur dijalankan sesuai standar, dan keselamatan pasien ditempatkan sebagai prioritas tertinggi.

Karena itu, ketika muncul dugaan bahwa standar keselamatan pasien tidak berjalan sebagaimana mestinya, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi sengketa antara satu keluarga dan satu institusi kesehatan. Persoalan itu berubah menjadi isu kepentingan publik yang menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

Perkara Nomor 596/Pdt.G/2026/PN Tangerang

Pada tanggal 17 April 2026, Law Firm Garuda & Partners selaku kuasa hukum keluarga Muhammad Al Ayyubi Yulianza secara resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap RS Insan Permata.

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor: 596/Pdt.G/2026/PN Tangerang

Gugatan diajukan setelah keluarga pasien menempuh berbagai upaya nonlitigasi, termasuk penyampaian pengaduan, permintaan klarifikasi, komunikasi dengan manajemen rumah sakit, dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Menurut Para Penggugat, langkah-langkah tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sehingga jalur pengadilan dipilih sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

DUGAAN PELANGGARAN STANDAR KESELAMATAN PASIEN

Dalam gugatan yang telah didaftarkan, Para Penggugat mendalilkan adanya sejumlah peristiwa selama proses perawatan pasien anak yang pada saat kejadian masih berusia delapan bulan, antara lain:

  • dugaan kegagalan berulang dalam pemasangan infus;
  • dugaan infiltrasi infus yang tidak segera memperoleh penanganan memadai;
  • dugaan kesalahan pemberian obat milik pasien lain kepada pasien anak;
  • dugaan tidak diberikannya informasi medis secara lengkap kepada keluarga pasien;
  • dugaan kondisi ruang perawatan yang tidak memenuhi standar kebersihan;
  • dugaan pemulangan pasien ketika kondisi kesehatan belum sepenuhnya stabil.

Seluruh uraian tersebut merupakan dalil Para Penggugat yang akan diuji melalui proses pembuktian di hadapan Majelis Hakim sesuai hukum acara perdata.

Namun apabila dugaan tersebut terbukti di persidangan, maka perkara ini tidak hanya berbicara mengenai kesalahan individual, melainkan juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yaitu:

  • penerapan budaya keselamatan pasien;
  • efektivitas pengawasan internal rumah sakit;
  • kepatuhan terhadap standar operasional prosedur;
  • dan akuntabilitas institusional dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

MENGAPA DUGAAN KESALAHAN PEMBERIAN OBAT MENJADI ISU SERIUS?

Dalam ilmu keselamatan pasien dikenal istilah Never Event.

Never Event adalah kejadian yang secara profesional seharusnya tidak pernah terjadi apabila seluruh sistem keselamatan pasien dijalankan secara benar.

Salah satu contoh yang secara luas dikenal dalam literatur keselamatan pasien adalah:

  • Kesalahan pemberian obat kepada pasien yang salah (medication error).

Peristiwa tersebut sering kali dipandang bukan sekadar sebagai kesalahan individu, melainkan sebagai indikator kemungkinan adanya kelemahan sistem, antara lain:

  • kegagalan identifikasi pasien;
  • kegagalan komunikasi;
  • lemahnya supervisi;
  • ketidakpatuhan terhadap prosedur;
  • dan lemahnya budaya keselamatan pasien.

Karena itu, apabila dalil tersebut terbukti di persidangan, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada:

  • “Siapa yang melakukan kesalahan?”

Tetapi juga:

  • “Apakah sistem keselamatan pasien telah bekerja sebagaimana mestinya?”

KESELAMATAN PASIEN SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL

Hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi.

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”»

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Dengan demikian, ketika seseorang merasa haknya atas pelayanan kesehatan yang aman diduga dilanggar, maka akses terhadap pengadilan merupakan bagian dari perlindungan konstitusional yang dijamin negara hukum.

TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT MENURUT UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatur bahwa rumah sakit wajib:

  • memberikan pelayanan yang aman;
  • memberikan pelayanan yang bermutu;
  • mengutamakan keselamatan pasien;
  • menyelenggarakan pelayanan sesuai standar.

Lebih lanjut, Pasal 46 Undang-Undang Rumah Sakit menyatakan:

“Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas segala kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit.”

Norma tersebut menunjukkan bahwa rumah sakit bukan hanya tempat pelayanan kesehatan, melainkan juga institusi hukum yang memikul tanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di dalamnya.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menempatkan keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan sistem kesehatan nasional.

MENGAPA GUGATAN TETAP RELEVAN MESKIPUN PASIEN TELAH SEMBUH?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di ruang publik adalah:

“Bukankah anak tersebut sudah sembuh?”

Dalam perspektif hukum, kesembuhan pasien tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya Perbuatan Melawan Hukum.

Yang diuji oleh pengadilan bukan hanya hasil akhir, melainkan juga:

  • apakah standar pelayanan telah dipenuhi;
  • apakah kewajiban hukum telah dijalankan;
  • apakah hak pasien telah dihormati;
  • dan apakah terdapat kerugian yang timbul akibat dugaan pelanggaran tersebut.

Dengan kata lain, suatu sistem tidak dapat dinilai hanya dari akhirnya, tetapi juga dari proses yang ditempuh untuk mencapai hasil tersebut.

PENGADILAN SEBAGAI FORUM AKUNTABILITAS

Perkara ini pada akhirnya akan diputus oleh Majelis Hakim. Pengadilan merupakan forum yang tepat untuk:

  • menguji fakta;
  • memeriksa alat bukti;
  • mendengar keterangan saksi dan ahli;
  • serta menilai apakah benar telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum.

Proses peradilan bukanlah bentuk permusuhan terhadap profesi tenaga kesehatan.

Sebaliknya, proses peradilan adalah bagian dari mekanisme negara hukum untuk memastikan bahwa:

  • hak pasien terlindungi;
  • pelayanan kesehatan tetap akuntabel;
  • dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan tetap terjaga.

HAK JAWAB DAN PRINSIP KEBERIMBANGAN

Dalam semangat pemberitaan yang berimbang dan menghormati prinsip cover both sides, ruang untuk memberikan tanggapan dan hak jawab kepada RS Insan Permata tetap terbuka.

Hingga tulisan ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi tertulis yang secara khusus menanggapi substansi gugatan Nomor 596/Pdt.G/2026/PN Tangerang.

Namun berdasarkan komunikasi yang pernah disampaikan kepada keluarga pasien, pihak manajemen RS Insan Permata pada prinsipnya telah menyampaikan permohonan maaf atas adanya kesalahan pemberian obat dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak rumah sakit juga disebutkan berpendapat bahwa beberapa tindakan medis dan keputusan pelayanan telah dilakukan berdasarkan pertimbangan medis dan prosedur internal yang berlaku.

Pihak rumah sakit tetap memiliki hak penuh untuk menyampaikan bantahan, klarifikasi, dan pembelaan hukum lebih lanjut dalam proses persidangan.

SEBUAH REFLEKSI BAGI DUNIA KESEHATAN

Terlepas dari bagaimana putusan nantinya dijatuhkan, perkara ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh penyelenggara pelayanan kesehatan.

Ukuran keberhasilan rumah sakit tidak hanya ditentukan oleh jumlah pasien yang dilayani, tetapi juga oleh seberapa aman pasien ketika berada di dalam sistem pelayanan tersebut.

Patient safety tidak boleh berhenti pada dokumen akreditasi, Ia harus hidup dalam:

  • budaya kerja;
  • sistem pengawasan;
  • komunikasi antarpetugas;
  • dan setiap keputusan yang diambil dalam pelayanan sehari-hari.

Karena pada akhirnya, satu kesalahan dalam sistem pelayanan kesehatan dapat berdampak besar bagi pasien dan keluarganya.

Perkara Nomor 596/Pdt.G/2026/PN Tangerang bukan sekadar perkara antara satu keluarga dan satu rumah sakit.

Perkara ini mengajukan pertanyaan yang lebih besar kepada kita semua:

  • Apakah keselamatan pasien benar-benar telah menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan di Indonesia?
  • atau masih dipandang sebagai kewajiban administratif yang baru diingat ketika terjadi masalah?

Jawaban atas pertanyaan itu penting bukan hanya bagi para pihak yang sedang berperkara.

Jawaban itu penting bagi setiap orang yang suatu hari nanti akan memasuki ruang perawatan rumah sakit sebagai pasien, sebagai orang tua, sebagai anak, atau sebagai anggota keluarga yang menitipkan keselamatan orang yang dicintainya kepada sistem pelayanan kesehatan.

Karena pada akhirnya, di balik setiap perkara pelayanan kesehatan, terdapat satu nilai yang harus dijaga bersama:

kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Disclaimer

Tulisan ini merupakan opini hukum dan pandangan penulis mengenai isu keselamatan pasien dan akuntabilitas pelayanan kesehatan dalam konteks perkara perdata Nomor 596/Pdt.G/2026/PN Tangerang yang masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Seluruh uraian mengenai dugaan kelalaian dan pelanggaran standar pelayanan kesehatan merupakan dalil Para Penggugat yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan adanya kesalahan atau tanggung jawab hukum pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penulis menghormati asas praduga tidak bersalah, hak jawab seluruh pihak, independensi Majelis Hakim, dan proses penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait