KETIKA KLARIFIKASI BELUM DIPEROLEH, BAGAIMANA MASYARAKAT HARUS MEMBACA TATA KELOLA PENDAPATAN DAERAH?

Bagikan

SERI V | MEMBACA ARAH FISKAL KOTA TANGERANG 2027

Transparansi Fiskal dan Hak Publik atas Informasi

Bacaan Lainnya

Membangun Good Financial Governance Melalui Keterbukaan Informasi, Dialog Kebijakan, dan Kontrol Sosial yang Berbasis Data

Oleh : Akhwil, S.H.

  • Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya
  • Ketua Umum LSM Pembela Hak Indonesia (PHI)
  • Pimpinan Umum Watchnews.co.id

Kota Tangerang, 07-08-2026, Watchnews.co.id

Selama beberapa pekan terakhir, Watchnews.co.id bersama LSM Pembela Hak Indonesia (PHI) telah menerbitkan empat seri kajian mengenai arah fiskal Kota Tangerang.

Serial tersebut tidak dibangun dari asumsi maupun tuduhan, melainkan dari pembacaan terhadap dokumen APBD, regulasi, pemberitaan resmi, pendapat para pengamat kebijakan publik, serta analisis hukum mengenai tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun terdapat satu fakta penting yang perlu diketahui masyarakat.

Sebelum Seri I sampai dengan Seri IV diterbitkan, PHI dan Watchnews telah terlebih dahulu menyampaikan surat resmi kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang yang berisi permohonan klarifikasi, keterbukaan informasi, evaluasi tata kelola, serta permintaan audit terhadap sistem pendataan, penetapan, dan pemungutan pajak reklame.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Tangerang, Inspektorat, DPMPTSP, dan DPRD Kota Tangerang.

Sampai artikel ini disusun, belum terdapat jawaban tertulis atas permohonan tersebut. Dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala BPKD pada pokoknya menyampaikan, “nanti kita bahas.”

Kajian ini tidak dimaksudkan untuk menilai atau menyimpulkan alasan belum adanya tanggapan tertulis tersebut. Yang ingin ditekankan adalah pentingnya komunikasi yang terbuka antara pemerintah dengan masyarakat dalam membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola fiskal.

I. TRANSPARANSI ADALAH FONDASI NEGARA HUKUM

Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Dalam negara hukum modern, keterbukaan informasi bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas pemerintahan.

Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Hak konstitusional tersebut kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Semangat utama undang-undang tersebut adalah membangun pemerintahan yang terbuka sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara bermakna dalam penyelenggaraan pemerintahan.

II. PERS, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH MEMILIKI TUJUAN YANG SAMA

Dalam demokrasi, pemerintah, pers, akademisi, DPRD, dan organisasi masyarakat sipil sesungguhnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan pemerintahan yang semakin baik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memberikan fungsi kepada pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan forum diskusi publik.

Karena itu, ketika media menyampaikan pertanyaan, meminta klarifikasi, atau melakukan kajian terhadap suatu kebijakan, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.

Demikian pula ketika pemerintah memberikan penjelasan berbasis data. Dialog seperti itu justru memperkuat legitimasi kebijakan.

III. MENGAPA KLARIFIKASI PENTING?

Klarifikasi bukan hanya menjawab pertanyaan media.

Klarifikasi merupakan instrumen penting untuk:

  • memberikan kepastian informasi kepada masyarakat;
  • mencegah berkembangnya spekulasi;
  • memperkuat kepercayaan publik;
  • menunjukkan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan;
  • memperkaya kualitas diskusi kebijakan.

IV. KRONOLOGI YANG PERLU DIKETAHUI PUBLIK

Sebelum serial ini diterbitkan, PHI dan Watchnews telah menyampaikan surat resmi yang pada pokoknya meminta:

  • klarifikasi mengenai tata kelola pajak reklame;
  • keterbukaan informasi mengenai data dan mekanisme pengelolaan;
  • penjelasan mengenai sistem pengawasan;
  • evaluasi tata kelola;
  • serta permohonan agar dilakukan audit apabila dipandang perlu oleh aparat pengawasan intern pemerintah sesuai kewenangannya.

Surat tersebut disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2025.

Sampai tulisan ini diterbitkan, jawaban tertulis belum diperoleh.

Karena itu, seluruh seri kajian yang telah diterbitkan disusun berdasarkan dokumen publik, regulasi, dan pernyataan resmi yang tersedia, tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

V. KETERBUKAAN INFORMASI ADALAH INVESTASI KEPERCAYAAN

Dalam tata kelola pemerintahan modern, kepercayaan publik merupakan aset yang tidak kalah penting dibandingkan kemampuan fiskal.

Daerah yang memiliki PAD tinggi tetapi minim komunikasi publik akan menghadapi tantangan yang berbeda dengan daerah yang secara aktif membangun dialog melalui keterbukaan informasi.

Oleh karena itu, penyampaian data, metodologi, dan penjelasan kebijakan secara berkala justru akan memperkuat legitimasi pemerintah.

VI. MEMBANGUN BUDAYA DISKUSI BERBASIS DATA

Masukan dari pengamat kebijakan publik Imron Hamami bahwa kritik terhadap kebijakan daerah seharusnya didasarkan pada data yang akurat patut menjadi refleksi bersama.

Pengawasan yang baik memerlukan dua prasyarat:

Pertama, masyarakat, media, dan organisasi masyarakat sipil harus menyusun kritik berdasarkan data, regulasi, dan analisis yang objektif.

Kedua, pemerintah perlu membuka ruang komunikasi dan memberikan informasi yang memang merupakan informasi publik agar kritik dapat diuji berdasarkan fakta, bukan asumsi.

Dengan demikian, kualitas diskusi publik akan meningkat dan menghasilkan rekomendasi yang lebih bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Catatan Watchnews

Serial “Membaca Arah Fiskal Kota Tangerang 2027” tidak dimaksudkan untuk membangun opini negatif terhadap pemerintah daerah.

Sebaliknya, serial ini merupakan undangan untuk berdialog mengenai bagaimana Kota Tangerang yang telah memiliki kapasitas fiskal relatif kuat dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Watchnews meyakini bahwa pemerintah, DPRD, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat memiliki kepentingan yang sama, yaitu memastikan setiap kebijakan fiskal disusun berdasarkan data, dijalankan sesuai hukum, diawasi secara profesional, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Keterbukaan informasi bukanlah beban bagi pemerintah.

Sebaliknya, keterbukaan merupakan fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik, memperkuat legitimasi kebijakan, dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal.

Pada akhirnya, keberhasilan tata kelola fiskal tidak hanya diukur dari besarnya Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dan masyarakat membangun budaya dialog yang berbasis data, menghormati hukum, dan bersama-sama menjaga kepentingan publik.

Referensi

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Surat PHI dan Watchnews mengenai permohonan klarifikasi, keterbukaan informasi, evaluasi tata kelola, dan permintaan audit kepada BPKD Kota Tangerang.
  • Pernyataan Kepala BPKD melalui komunikasi WhatsApp sebagaimana diterima oleh pengirim surat.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *