DARI SYARAT PENDIDIKAN, JEJAK REVISI PKPU HINGGA BATAS KEWENANGAN MK SETELAH PELANTIKAN
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum / Advokat & Aktivis Tangerang Raya)
Tangerang, 22-09-2026, Watchnews.co.id
Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi pada 2026 membawa persoalan yang jauh lebih luas daripada polemik mengenai persyaratan pendidikan seorang calon.
Di balik permohonan yang mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024, terdapat pertanyaan konstitusional yang lebih fundamental: dapatkah keabsahan pencalonan dalam sebuah pemilu kembali diperiksa setelah hasil pemilu ditetapkan, pasangan terpilih dilantik, dan pemerintahan telah berjalan?
Pertanyaan itu menjadi salah satu titik penting untuk membaca perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, sebagaimana materi persidangan yang menjadi dasar tulisan ini, Para Pemohon mendalilkan bahwa persoalan yang mereka ajukan bukan semata-mata ketidaklengkapan administratif.
Mereka mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan calon sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Para Pemohon membangun argumentasi bahwa persyaratan pencalonan merupakan condition precedent—syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi secara sah sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai calon, mengikuti pemungutan suara, ditetapkan sebagai pasangan terpilih, hingga akhirnya dilantik.
Namun argumentasi itu masih merupakan dalil Pemohon yang harus diuji Mahkamah, bukan fakta hukum yang telah diputus.
Di sinilah perkara ini mulai menarik.
HAKIM MEMINTA JEJAK PEMBAHASAN PKPU
Salah satu perkembangan penting dalam persidangan muncul ketika hakim konstitusi Saldi Isra, menurut materi persidangan yang tersedia untuk tulisan ini, meminta KPU memberikan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU Nomor 20 Tahun 2023.
Bawaslu juga diminta menjelaskan langkah yang dilakukan dalam kaitannya dengan pengawasan pemenuhan persyaratan tersebut dan apakah pernah terdapat pihak yang mempermasalahkannya kepada Bawaslu.
Permintaan itu penting.
Bukan karena dengan sendirinya membuktikan dalil Pemohon, melainkan karena dapat membuka jejak regulasi dan jejak administrasi yang melatarbelakangi proses pencalonan.
Pertanyaan yang kemudian patut dijawab berdasarkan dokumen resmi adalah sederhana tetapi fundamental:
- Apa yang sebenarnya berubah dalam regulasi tersebut?
- Mengapa perubahan dilakukan?
- Kapan perubahan mulai berlaku?
- Bagaimana posisi perubahan itu terhadap waktu pendaftaran dan verifikasi calon?
Dan yang paling penting: aturan mana yang digunakan KPU ketika menyatakan persyaratan pencalonan telah terpenuhi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya tidak dicari melalui spekulasi politik. Dokumen resmi KPU, risalah pembentukan peraturan, berita acara verifikasi, serta dokumen pengawasan Bawaslu merupakan sumber yang lebih relevan.
JANGAN TERJEBAK PADA POLEMIK “IJAZAH”
Perkara ini berisiko disederhanakan menjadi polemik mengenai ijazah.
Padahal, secara hukum, persoalannya lebih presisi.
Yang harus diperiksa adalah apakah dokumen dan kualifikasi pendidikan yang disampaikan dalam proses pencalonan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat proses tersebut dilakukan.
Dengan demikian, pemeriksaan idealnya mengikuti suatu audit trail:
aturan yang berlaku → dokumen yang diserahkan → waktu penyerahan → proses verifikasi → dasar penilaian KPU → hasil verifikasi → pengawasan Bawaslu → keputusan penetapan pasangan calon.
Kronologi menjadi sangat menentukan.
Prinsip tempus regit actum dalam hukum administrasi pada pokoknya menempatkan suatu tindakan hukum dalam kerangka aturan yang berlaku ketika tindakan tersebut dilakukan.
Karena itu, apabila terdapat perubahan regulasi, harus ditentukan secara presisi kapan perubahan tersebut berlaku dan tahapan apa yang ketika itu sedang berjalan.
Tanpa rekonstruksi tersebut, terlalu dini menyimpulkan apakah telah terjadi pelanggaran ataupun sebaliknya.
CACAT ADMINISTRATIF TIDAK SAMA DENGAN MANIPULASI
Para Pemohon juga membangun pembedaan antara apa yang mereka sebut sebagai cacat administratif dan cacat manipulatif.
Pembedaan ini harus diuji secara ketat.
Kesalahan atau ketidaklengkapan administrasi tidak otomatis membuktikan manipulasi.
Apalagi jika kemudian digunakan istilah seperti “terstruktur”, “sistematis”, atau “terencana”. Tuduhan dengan bobot seperti itu membutuhkan pembuktian yang jauh lebih kuat.
Harus dapat dijelaskan: siapa melakukan apa, kapan dilakukan, berdasarkan dokumen apa, bagaimana keterkaitan antarperistiwa, dan bagaimana tindakan tersebut mempengaruhi keputusan mengenai pencalonan.
Dengan demikian, pembuktian tidak boleh berhenti pada dugaan.
Ia membutuhkan chain of evidence yang dapat diuji oleh semua pihak dalam persidangan.
TETAPI ADA PINTU YANG HARUS DILEWATI LEBIH DAHULU
Bahkan sebelum Mahkamah memasuki substansi mengenai persyaratan pendidikan, perkara ini menghadapi pertanyaan hukum yang mendasar mengenai kewenangan.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus, antara lain, perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kata “hasil” menjadi penting.
Apakah sengketa mengenai keabsahan persyaratan pencalonan yang dipersoalkan pada 2026 masih dapat dikualifikasikan sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024?
Terlebih, pemungutan suara telah selesai, hasil telah ditetapkan, pasangan terpilih telah ditetapkan dan dilantik.
Inilah salah satu pertanyaan konstitusional utama perkara ini.
Para Pemohon mencoba menjembataninya melalui argumentasi condition precedent: jika syarat dasar pencalonan tidak pernah terpenuhi secara sah, menurut konstruksi mereka, proses setelahnya tidak dapat begitu saja menyembuhkan cacat tersebut.
Tetapi argumentasi substantif tersebut tidak otomatis menjawab persoalan yurisdiksi.
Mahkamah tetap perlu menentukan apakah Konstitusi, undang-undang dan hukum acara memberikan kewenangan untuk memeriksa perkara semacam itu pada tahap sekarang.
MENGAPA PERKARA 2024 DIPERIKSA PADA 2026?
Ada pertanyaan lain yang sulit dihindari: tenggang waktu.
PHPU dirancang sebagai proses peradilan dengan karakter cepat karena negara membutuhkan kepastian mengenai hasil pemilu.
Maka, jika suatu sengketa mengenai Pemilu 2024 diajukan atau diperiksa pada 2026, dasar hukum yang memungkinkan pemeriksaan tersebut menjadi sangat penting untuk dijelaskan.
Persoalan ini harus dipisahkan dari bobot tuduhan Pemohon.
Suatu tuduhan dapat dianggap serius oleh pihak yang mengajukannya. Tetapi seriusnya tuduhan tidak dengan sendirinya menciptakan kewenangan pengadilan apabila hukum acara menentukan batas yurisdiksi dan tenggang waktu tertentu.
Karena itu Mahkamah berhadapan dengan dua pertanyaan berbeda:
apakah substansi yang didalilkan Pemohon layak diperiksa, dan lebih dahulu, apakah Mahkamah secara hukum berwenang memeriksanya melalui mekanisme PHPU pada saat ini.
LEGAL STANDING PARA PEMOHON JUGA MENJADI KUNCI
Perkara ini diajukan oleh dua belas Pemohon.
Hal tersebut membawa persoalan berikutnya: apakah Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden?
Pertanyaan ini tidak cukup dijawab dengan argumentasi bahwa seseorang merupakan warga negara atau pemilih.
Hukum acara setiap jenis perkara di Mahkamah Konstitusi mempunyai karakter berbeda.
Kedudukan hukum dalam perkara pengujian undang-undang, misalnya, tidak otomatis identik dengan kedudukan hukum dalam PHPU.
Karena itu, sebelum memasuki substansi mengenai persyaratan pencalonan, setidaknya terdapat tiga gerbang hukum yang perlu diuji: kewenangan Mahkamah, tenggang waktu permohonan, dan kedudukan hukum Para Pemohon.
Jika persoalan pendahuluan tersebut tidak terpenuhi dan dipandang menentukan, Mahkamah dapat saja tidak sampai pada pemeriksaan seluruh pokok permohonan.
PRESEDEN PESAWARAN, PALOPO DAN NIAS SELATAN HARUS DIBACA UTUH
Para Pemohon dalam argumentasinya juga merujuk perkara pemilihan kepala daerah di Pesawaran, Palopo dan Nias Selatan sebagai contoh perkara yang berujung pada diskualifikasi calon.
Tetapi preseden tidak dapat digunakan hanya dengan mengambil kesamaan pada bagian akhirnya.
Yang harus dibandingkan adalah ratio decidendi.
- Apakah jenis pemilihannya sama?
- Apakah tahap sengketanya sama?
- Apa pelanggaran yang terbukti?
- Siapa Pemohonnya?
- Apakah calon telah dilantik ketika Mahkamah menjatuhkan putusan?
- Dan berdasarkan kewenangan apa Mahkamah memberikan konsekuensi diskualifikasi?
Perbedaan tersebut menentukan apakah preseden Pilkada memang dapat diterapkan secara analogis terhadap sengketa Presiden dan Wakil Presiden setelah pelantikan.
PETITUM MEMBAWA MK KE PERSOALAN KETATANEGARAAN YANG LEBIH RUMIT
Para Pemohon tidak hanya meminta pembatalan keputusan pencalonan.
Dalam petitumnya, sebagaimana materi permohonan yang disampaikan dalam persidangan, mereka juga meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, pembatalan keputusan-keputusan KPU tertentu sepanjang berkaitan dengan pencalonannya, pembatalan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, hingga meminta MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Permintaan terakhir dikaitkan dengan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Di sinilah muncul persoalan konstitusional lain.
Pasal 8 ayat (2) mengatur keadaan ketika terjadi kekosongan Wakil Presiden.
Sementara UUD 1945 juga mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan Pasal 7B.
Jika—semata-mata sebagai konstruksi hukum hipotetis—dasar pencalonan seorang Wakil Presiden dinyatakan cacat setelah pelantikan, apakah akibatnya merupakan “kekosongan” sebagaimana Pasal 8 ayat (2)?
Atau keadaan tersebut masuk ke dalam rezim konstitusional yang berbeda?
Jawabannya tidak sederhana.
Sebab yang dipersoalkan bukan hanya siapa yang menduduki jabatan, tetapi juga bagaimana Konstitusi melindungi legitimasi jabatan sekaligus kepastian dan kontinuitas pemerintahan.
BAGAIMANA DENGAN KEPUTUSAN YANG SUDAH DIBUAT?
Ada pula konsekuensi yang lebih luas.
Jika pejabat negara yang telah menjalankan tugas kemudian secara hipotetis dinyatakan mempunyai cacat pada dasar pencalonannya, bagaimana status tindakan kenegaraan yang telah dilakukan?
Apakah tindakan tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum?
Bagaimana perlindungan terhadap hak pihak ketiga?
Bagaimana kepastian terhadap keputusan pemerintahan yang telah berjalan?
Pertanyaan semacam ini menunjukkan bahwa remedy dalam perkara konstitusional tidak selalu sesederhana membatalkan satu keputusan administratif.
Setiap putusan dapat membawa konsekuensi terhadap sistem ketatanegaraan yang lebih luas.
KPU DAN BAWASLU MEMEGANG DOKUMEN KUNCI
Karena itu, perhatian pada persidangan lanjutan seharusnya tidak hanya tertuju pada perdebatan verbal antarpihak.
Dokumenlah yang harus berbicara.
KPU perlu menjelaskan dasar normatif dan administratif ketika memverifikasi persyaratan calon.
Jika Mahkamah meminta risalah pembahasan perubahan PKPU, dokumen tersebut dapat membantu menerangkan alasan dan konteks perubahan regulasi.
Bawaslu juga mempunyai posisi penting.
Publik perlu mengetahui apakah persoalan pemenuhan persyaratan tersebut pernah muncul pada tahap pencalonan, apakah pernah terdapat laporan atau keberatan, bagaimana Bawaslu menanganinya, dan apa dokumen pengawasan yang dihasilkan.
Jawaban atas pertanyaan itu dapat memperlihatkan apakah persoalan yang sekarang dibawa ke Mahkamah merupakan isu yang telah muncul sejak tahapan pencalonan atau baru dipersoalkan setelah tahapan tersebut selesai.
INI BUKAN SEKADAR PERKARA SATU ORANG
Pada akhirnya, perkara ini seharusnya tidak dibaca semata sebagai sengketa mengenai Gibran Rakabuming Raka.
Ada persoalan institusional yang jauh lebih penting.
Seberapa final hasil pemilu setelah seluruh tahapan selesai?
Apakah pelantikan menutup seluruh kemungkinan koreksi terhadap cacat pencalonan yang baru dipersoalkan kemudian?
Sebaliknya, jika sengketa dapat dibuka tanpa batas waktu, bagaimana negara menjamin kepastian hukum hasil pemilu?
Di titik mana prinsip keadilan substantif harus bertemu dengan finalitas proses elektoral?
Dan lembaga mana yang secara konstitusional berwenang menyelesaikannya?
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, apabila benar berlanjut sebagaimana agenda persidangan, dapat menjadi ruang bagi Mahkamah untuk menjelaskan batas tersebut.
Tetapi sebelum kesimpulan apa pun dibuat, publik berhak memperoleh satu hal yang lebih mendasar: rekonstruksi fakta berdasarkan dokumen resmi.
Buka risalah perubahan regulasinya.
Buka dasar verifikasi KPU.
Buka catatan pengawasan Bawaslu.
Periksa kronologinya.
Uji argumentasi Pemohon.
Dengarkan jawaban Termohon dan keterangan pihak-pihak sesuai kedudukan hukumnya.
Setelah itu barulah dapat dinilai apa yang sebenarnya terjadi dan apa konsekuensi hukumnya.
Dalam negara hukum, kontroversi politik tidak semestinya diselesaikan melalui asumsi. Demikian pula tuduhan pelanggaran pemilu tidak boleh dianggap benar hanya karena terus-menerus diulang.
Yang menentukan adalah norma yang berlaku, fakta yang dapat dibuktikan, dan kewenangan yang diberikan Konstitusi.
SUMBER PRIMER/RESMI UNTUK VERIFIKASI DAN RUJUKAN PEMBERITAAN
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia — rekaman resmi persidangan, risalah persidangan, permohonan/perbaikan permohonan, daftar alat bukti, jawaban dan keterangan para pihak, serta putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 apabila telah tersedia melalui kanal dan laman resmi MK RI.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 — khususnya Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8 dan Pasal 24C.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perubahannya yang berlaku — termasuk ketentuan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dan ketentuan PHPU.
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia — PKPU Nomor 20 Tahun 2023 beserta regulasi terkait/perubahannya dan dokumen resmi pembentukan yang relevan.
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia — Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, Nomor 1644 Tahun 2023, Nomor 360 Tahun 2024 dan Nomor 504 Tahun 2024 sebagaimana disebut dalam petitum Pemohon, setelah dicocokkan dengan dokumen resmi KPU.
- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia — dokumen dan keterangan resmi pengawasan terkait proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia — putusan resmi mengenai perkara Pesawaran, Palopo dan Nias Selatan yang dirujuk Para Pemohon, untuk membandingkan fakta, dasar kewenangan, ratio decidendi, serta amar masing-masing perkara.
Catatan Redaksi: Seluruh tuduhan mengenai cacat pencalonan, pelanggaran administratif, manipulasi, maupun permintaan diskualifikasi dalam tulisan ini ditempatkan sebagai dalil Para Pemohon, sepanjang belum dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan. Permintaan dokumen atau pertanyaan Majelis Hakim dalam persidangan juga tidak ditafsirkan sebagai sikap Mahkamah terhadap benar atau tidaknya permohonan.
