Jelaskan Tanah Diperoleh Melalui Jual Beli dengan Masyarakat, Bantah Berada di Hutan Lindung dan Menjadi Penyebab Banjir Bandang; Redaksi Siapkan Verifikasi Peta Resmi
PADANG, 01-11-2026, WATCHNEWS.CO.ID
Polemik dugaan pembukaan lahan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Dingin, Kota Padang, memasuki babak baru setelah mantan Wali Kota Padang dua periode, Fauzi Bahar, memberikan klarifikasi langsung kepada tim redaksi Watchnews.co.id.
Pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026, merupakan tindak lanjut dari surat permintaan konfirmasi resmi yang sebelumnya disampaikan redaksi terkait pemberitaan mengenai dugaan pembukaan lahan, status kawasan hutan, serta kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi lingkungan dan risiko banjir.
Dalam pertemuan tersebut, Fauzi Bahar menjelaskan riwayat kepemilikan tanahnya, menyampaikan bantahan terhadap dugaan bahwa lahannya berada di kawasan hutan lindung, serta menolak anggapan bahwa tanah miliknya menjadi penyebab banjir bandang.
Tidak berhenti pada penjelasan lisan, Fauzi Bahar juga mengajak tim Watchnews.co.id melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah yang dimaksud.
Kegiatan klarifikasi dan peninjauan lapangan tersebut diikuti Akhwil, S.H., selaku Pimpinan Umum Watchnews.co.id, bersama jajaran Biro Perwakilan Padang.
Dalam dokumentasi lapangan, tim redaksi juga mencatat dua titik koordinat geografis yang dapat menjadi acuan awal untuk pemeriksaan lokasi lebih lanjut.
Fauzi Bahar: Tanah Diperoleh Melalui Jual Beli dengan Masyarakat
Dalam pertemuan dengan tim Watchnews.co.id, Fauzi Bahar menjelaskan bahwa tanah yang dimilikinya di kawasan tersebut diperoleh melalui proses jual beli dengan masyarakat.
Penjelasan itu disampaikan sebagai tanggapan terhadap informasi yang berkembang dan mengaitkan namanya dengan dugaan pembukaan lahan di sekitar DAS Air Dingin.
Menurut keterangannya, bidang tanah yang ditunjukkan kepada redaksi bukan merupakan kawasan hutan lindung.
Fauzi Bahar juga membantah bahwa tanah miliknya merupakan sumber atau penyebab terjadinya banjir bandang yang menjadi perhatian masyarakat.
Redaksi mencatat seluruh penjelasan tersebut sebagai bagian penting dari hak narasumber untuk memberikan klarifikasi.
Namun, persoalan kepemilikan tanah, status kawasan hutan, dan kemungkinan dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan merupakan tiga hal berbeda yang memerlukan pembuktian masing-masing.
- Riwayat perolehan tanah perlu diperiksa melalui dokumen pertanahan;
- Status kawasan hutan perlu dicocokkan dengan peta dan keputusan resmi yang berlaku;
- Penyebab banjir memerlukan analisis hidrologi dan data kejadian yang memadai.
Karena itu, Watchnews.co.id tidak menempatkan bantahan Fauzi Bahar sebagai kesimpulan akhir, tetapi sebagai keterangan penting yang wajib diperiksa secara objektif dan berimbang.
Tim Redaksi Diajak Melihat Langsung Lokasi Tanah
Setelah sesi klarifikasi, Fauzi Bahar mengajak tim redaksi menuju lokasi tanah yang menurut keterangannya merupakan miliknya.
Kunjungan tersebut memberikan kesempatan kepada tim untuk melihat kondisi fisik kawasan dan memahami posisi lahan yang menjadi pembahasan.
Dalam kegiatan itu, tim mencatat titik geografis lokasi yang ditunjukkan Fauzi Bahar, serta satu titik pengamatan lain dari arah seberang yang menurut laporan tim berada sejajar dengan lahan tersebut.
Dua titik yang tercatat adalah:
Titik pertama — lokasi tanah yang ditunjukkan Fauzi Bahar
- Lintang: -0.8234420
- Bujur: 100.4035030
Titik kedua — lokasi pengamatan dari seberang yang dilaporkan sejajar dengan lahan
- Lintang: -0.8216950
- Bujur: 100.3968280
Kedua koordinat tersebut tercatat dalam dokumentasi tim pada 30 Oktober 2026, masing-masing sekitar pukul 15.10 dan 15.55
Berdasarkan perhitungan geodesi sederhana, jarak lurus antara kedua titik koordinat itu sekitar 767 meter.
Namun, angka tersebut hanya menggambarkan jarak antara dua titik yang dicatat, bukan jarak pasti tanah Fauzi Bahar ke tepi sungai, bukan ukuran luas tanah, dan bukan pula batas kepemilikan yang sah.
Jarak tersebut juga tidak boleh disamakan dengan perkiraan sekitar 500 meter dari sungai yang sebelumnya diperoleh melalui pengamatan lapangan, karena titik pengamatan kedua belum dipastikan sebagai titik tepi sungai terdekat.
Pencatatan koordinat ini merupakan perkembangan penting bagi investigasi, sebab lokasi yang ditunjukkan narasumber kini memiliki referensi geografis yang dapat diajukan untuk pencocokan dengan data resmi.
Koordinat Memperjelas Lokasi, tetapi Belum Menentukan Status Hutan Lindung
Adanya koordinat lapangan memungkinkan redaksi mengajukan pertanyaan yang lebih spesifik kepada instansi terkait.
- Apakah titik yang ditunjukkan Fauzi Bahar berada di dalam atau di luar kawasan hutan berdasarkan peta resmi yang berlaku?
- Bagaimana posisi titik tersebut terhadap bidang tanah yang tercatat pada instansi pertanahan?
- Apakah objek yang ditunjukkan kepada redaksi merupakan bidang yang sama dengan objek yang sebelumnya menjadi sorotan publik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena kekeliruan mengidentifikasi objek tanah dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru mengenai kepemilikan maupun status kawasan.
Perlu ditegaskan bahwa koordinat tunggal tidak dapat menggantikan pengukuran batas bidang tanah.
Satu bidang tanah memiliki batas dan luas tertentu yang harus diperiksa melalui data ukur, dokumen hak, atau informasi geospasial yang berwenang.
Demikian pula, keberadaan suatu bidang tanah dalam wilayah DAS tidak otomatis menjadikannya kawasan hutan lindung.
Penetapan status kawasan harus didasarkan pada dokumen hukum dan peta resmi, bukan hanya kedekatan dengan sungai atau tampilan vegetasi di lapangan.
Karena itu, redaksi memandang pencocokan koordinat dengan data ATR/BPN, instansi kehutanan, dan dokumen tata ruang sebagai tahapan penting berikutnya.
Peninjauan Membuka Gambaran tentang Pemanfaatan Lahan yang Lebih Luas
Selain melihat tanah yang ditunjukkan Fauzi Bahar, tim Watchnews.co.id memperoleh gambaran awal mengenai berbagai bentuk pemanfaatan lahan di kawasan sekitar.
Menurut laporan tim, pada bagian yang disebut berada lebih jauh ke arah hulu terdapat lahan dan bangunan yang digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk:
- Vila;
- Fasilitas pendidikan;
- Kegiatan wisata;
- Usaha;
- Pertanian.
Tim juga mencatat keberadaan pembangunan permukiman atau klaster perumahan pada kawasan yang disebut berada lebih ke arah hilir.
Pengamatan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai pengelolaan lingkungan tidak cukup hanya diarahkan kepada satu bidang tanah.
Namun, redaksi menegaskan bahwa keberadaan bangunan, lahan pertanian, ataupun kegiatan usaha tidak otomatis membuktikan adanya pembukaan kawasan hutan secara melawan hukum.
Setiap kegiatan perlu diperiksa berdasarkan lokasi, status tanah, ketentuan tata ruang, persyaratan lingkungan, dan dokumen lain yang relevan.
Redaksi juga belum menyimpulkan bahwa seluruh lokasi yang terlihat berada dalam satu sub-DAS atau memiliki hubungan aliran langsung dengan titik kejadian banjir tertentu.
Hal tersebut memerlukan pemeriksaan topografi dan batas wilayah tangkapan air.
Benarkah Tanah Fauzi Bahar Berkaitan dengan Banjir Bandang?
Dalam klarifikasinya, Fauzi Bahar membantah keterkaitan tanah miliknya dengan banjir bandang yang menjadi sorotan.
Keterangan itu patut dicatat secara utuh dan tidak boleh diabaikan.
Akan tetapi, penyebab suatu kejadian banjir tidak dapat ditentukan hanya dari jarak satu bidang tanah terhadap sungai.
Pada suatu wilayah DAS, air hujan dapat mengalir melalui lereng, parit, anak sungai, dan jaringan drainase sebelum mencapai sungai utama.
Faktor yang dapat memengaruhi risiko banjir antara lain:
- Intensitas hujan;
- Kondisi tanah;
- Kemiringan lereng;
- Tutupan vegetasi;
- Kapasitas sungai;
- Sedimentasi;
- Pembangunan yang mengubah pola limpasan.
Perubahan penggunaan lahan di bagian hulu dapat menjadi salah satu faktor yang perlu diperiksa, tetapi tidak otomatis menjadi penyebab banjir bandang.
Demikian pula, keberadaan bidang tanah yang berjarak ratusan meter dari sungai tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan sebab-akibat dengan bencana.
Watchnews.co.id menilai bahwa persoalan ini harus dijawab melalui data dan kajian teknis, bukan dengan mengarahkan kesalahan kepada satu pihak sebelum hasil pemeriksaan tersedia.
Hak Klarifikasi Dihormati, Investigasi Tetap Berjalan
Kehadiran langsung Akhwil, S.H., selaku Pimpinan Umum Watchnews.co.id sekaligus praktisi hukum dan advokat, merupakan bagian dari komitmen redaksi untuk memastikan proses klarifikasi dilakukan secara terbuka dan proporsional.
Dalam penanganan pemberitaan yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum maupun persoalan lingkungan, redaksi berkewajiban memisahkan fakta yang telah diperiksa, keterangan narasumber, dugaan yang berkembang, dan kesimpulan yang masih memerlukan pembuktian.
Penjelasan Fauzi Bahar mengenai riwayat perolehan tanah dan status kawasan merupakan bagian dari proses tersebut.
Begitu pula dengan dua titik koordinat yang diperoleh tim saat peninjauan lapangan.
Keduanya memperkaya bahan pemeriksaan, tetapi tidak menggantikan kewenangan instansi pertanahan dan kehutanan dalam memberikan keterangan resmi sesuai tugasnya.
Watchnews.co.id tetap berupaya memperoleh penjelasan dari WALHI Sumatera Barat, instansi pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, serta pihak lain yang relevan.
Redaksi juga akan menelusuri informasi teknis mengenai kondisi DAS dan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap risiko banjir.
Pemeriksaan lanjutan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari pembenaran atas dugaan sebelumnya, melainkan untuk memastikan bahwa setiap informasi yang diterbitkan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan Fauzi Bahar Patut Diapresiasi
Di tengah polemik yang berkembang, kesediaan Fauzi Bahar menerima tim Watchnews.co.id, memberikan penjelasan, dan mengajak langsung ke lokasi merupakan langkah kooperatif yang patut diapresiasi.
Keterbukaan narasumber memberikan kesempatan kepada redaksi untuk memperoleh informasi dari pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan, sekaligus mengurangi risiko kesalahpahaman mengenai objek tanah.
Namun, penghargaan terhadap sikap kooperatif tersebut tidak menghilangkan kebutuhan verifikasi lebih lanjut.
Klarifikasi harus diberi ruang yang adil, sementara kebenaran faktual tetap ditentukan melalui pemeriksaan yang objektif.
Prinsip yang sama berlaku bagi WALHI, masyarakat, pemerintah, pemilik tanah, dan pelaku kegiatan usaha lain yang mungkin berkaitan dengan penelusuran berikutnya.
Tidak seorang pun patut dinyatakan bersalah berdasarkan dugaan semata. Sebaliknya, setiap persoalan yang menyangkut kepentingan lingkungan dan keselamatan warga tetap layak diperiksa secara terbuka.
Dari Satu Bidang Tanah Menuju Pemeriksaan DAS Secara Menyeluruh
Hasil klarifikasi dan peninjauan lapangan bersama Fauzi Bahar memberikan perkembangan penting bagi rangkaian pemberitaan Watchnews.co.id mengenai DAS Air Dingin.
Kini, redaksi memiliki penjelasan langsung dari Fauzi Bahar mengenai tanah yang dimilikinya, bantahan terhadap dugaan yang berkembang, serta dua referensi koordinat yang dapat digunakan sebagai titik awal pencocokan lokasi.
Pada saat yang sama, pengamatan tim menunjukkan perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap penggunaan lahan di kawasan yang lebih luas, termasuk bagian yang disebut berada di hulu dan hilir.
Pertanyaan berikutnya bukan semata siapa memiliki tanah, tetapi bagaimana pemanfaatan ruang diawasi, bagaimana status kawasan ditetapkan, dan bagaimana risiko banjir dikelola oleh instansi yang berwenang.
Watchnews.co.id akan melanjutkan pemeriksaan dengan tetap menghormati hak klarifikasi seluruh pihak, mengedepankan dokumen resmi, dan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai kepentingan utama.
Sebab, polemik DAS Air Dingin tidak seharusnya berakhir pada saling tuding.
Yang dibutuhkan publik adalah kejelasan lokasi, kepastian data, keterbukaan pemerintah, dan kesimpulan yang lahir dari bukti—bukan prasangka.
Tim Liputan Watchnews.co.id — Biro Perwakilan Padang
Didampingi: Akhwil, S.H. — Pimpinan Umum Watchnews.co.id
Catatan Redaksi: Dua koordinat yang disebutkan dalam berita merupakan titik dokumentasi lapangan, bukan batas resmi bidang tanah atau hasil penetapan status kawasan. Laporan ini memuat keterangan Fauzi Bahar dan hasil pengamatan awal redaksi. Penentuan status kawasan hutan, hak atas tanah, dan penyebab banjir masih memerlukan pemeriksaan resmi serta kajian teknis. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
