Empat jenderal polisi terseret perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah kelompok masyarakat. Penghapusan jejak elektronik, rantai komando, serta munculnya indikasi makar membuka pertanyaan besar tentang pengawasan intelijen dan masa depan supremasi hukum di Indonesia.
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
WATCHNEWS.CO.ID, 06-11-2026 JAKARTA
Lebih dari setengah abad lalu, Amerika Serikat diguncang skandal Watergate. Sebuah operasi pembobolan dan penyadapan yang semula terlihat sebagai kejahatan politik biasa akhirnya membuka persoalan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pemerintahan Presiden Richard Nixon.
Kini, Indonesia menghadapi ujian hukum dan ketatanegaraan yang berbeda, tetapi mengandung pertanyaan mendasar yang serupa.
Bagaimana apabila perangkat negara yang seharusnya digunakan untuk melindungi keamanan dan menegakkan hukum justru diduga dipakai untuk mengawasi pemimpin negara itu sendiri?
Lebih jauh lagi, bagaimana jika informasi yang dikumpulkan melalui perangkat tersebut diduga tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga:
- Pejabat negara;
- Politisi;
- Kalangan pers;
- Organisasi masyarakat;
- Aktivis;
- Pengusaha?
Pertanyaan itu mengemuka setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Perkara yang mulai terungkap ke publik pada 3 November 2026 tersebut terus berkembang. Pada 5 November, kepolisian mengumumkan penambahan tersangka keempat, Irjen Slamet Uliandi.
Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan sejumlah media, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan tanpa proses verifikasi dan tanpa hubungan dengan penyelidikan atau penyidikan yang sah.
Persoalan menjadi semakin serius ketika penyidik mengungkap adanya dugaan perintah penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Di sinilah perkara ini mulai memperlihatkan dimensi yang melampaui dugaan pelanggaran prosedur teknis.
- Apakah yang terjadi merupakan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pejabat?
- Ataukah terdapat jaringan perintah dan kepentingan yang lebih luas?
Pertanyaan tersebut belum memiliki jawaban final. Namun, justru karena itulah penyidikan harus berlangsung secara independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bayang-Bayang Watergate: Ketika Penyadapan Membuka Pintu Krisis Kekuasaan
Pada 17 Juni 1972, lima orang ditangkap setelah membobol kantor Komite Nasional Partai Demokrat di kompleks Watergate, Washington, D.C.
Penyelidikan kemudian mengungkap hubungan antara para pelaku dan jaringan politik yang berkaitan dengan kampanye pemilihan kembali Presiden Richard Nixon.
Perkara itu berkembang jauh melampaui pembobolan kantor dan pemasangan perangkat penyadapan.
Penyelidikan Senat Amerika Serikat, proses peradilan, serta pengungkapan rekaman percakapan Gedung Putih menunjukkan adanya upaya menutupi keterlibatan pihak-pihak yang terkait dengan kekuasaan.
Pada 24 Juli 1974, Mahkamah Agung Amerika Serikat memerintahkan Nixon menyerahkan rekaman yang menjadi bagian penting pembuktian. Pengungkapan rekaman tersebut memperkuat bukti keterlibatannya dalam upaya menutupi perkara.
Nixon akhirnya mengundurkan diri pada 9 Agustus 1974.
Watergate kemudian menjadi simbol bagaimana penyalahgunaan instrumen kekuasaan dan penghalangan proses hukum dapat berkembang menjadi krisis konstitusional.
Namun, terdapat perbedaan mendasar dengan perkara Indonesia.
Dalam Watergate, Presiden Nixon akhirnya terbukti terlibat dalam upaya menutupi kejahatan yang berkaitan dengan jaringan politiknya. Dalam perkara Indonesia, Presiden Prabowo justru disebut sebagai salah satu sasaran dugaan penyadapan.
Karena itu, analogi Watergate tidak boleh digunakan untuk menyamakan posisi kedua presiden.
Korelasi yang relevan justru terletak pada pertanyaan mengenai penyalahgunaan kewenangan, rantai komando, pemanfaatan informasi rahasia, dan kemungkinan penghilangan bukti.
Watergate memberikan satu pelajaran yang tetap relevan: penegakan hukum tidak boleh berhenti pada orang yang menjalankan perangkat atau melaksanakan perintah. Hukum juga harus mampu menelusuri siapa yang memberikan perintah dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
Dari Sistem Penyadapan ke Dugaan Penghapusan Jejak Digital
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin pada 3 November 2026, dugaan penyadapan dilakukan melalui sistem LIMS tanpa prosedur sebagaimana mestinya.
Sistem penyadapan yang seharusnya dipergunakan untuk mendukung proses penegakan hukum diduga dimanfaatkan untuk memantau sejumlah nomor yang tidak berkaitan dengan perkara pidana yang sah.
Keterangan penyidik tersebut membuka persoalan mendasar mengenai tata kelola teknologi pengawasan negara.
Sejumlah pertanyaan penting yang harus dijawab dalam penyidikan antara lain:
- Siapa yang berwenang memasukkan nomor sasaran?
- Siapa yang melakukan verifikasi?
- Apakah setiap tindakan penyadapan harus mendapatkan persetujuan berjenjang?
- Bagaimana sistem mencatat identitas pengguna, waktu akses, dan dasar hukum setiap tindakan?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena teknologi penyadapan tidak bekerja dalam ruang hampa.
Pengoperasiannya melibatkan manusia, perangkat, hak akses, prosedur administratif, dan sistem pencatatan elektronik.
Jika benar terdapat nomor telepon yang dimasukkan tanpa dasar hukum, penyidikan perlu menentukan apakah perbuatan tersebut merupakan pelanggaran individual, penyimpangan prosedur kelembagaan, atau bagian dari tindakan yang terkoordinasi.
Perkembangan terbaru memperlihatkan bahwa penyidik mulai menelusuri persoalan otorisasi.
Pada 5 November 2026, Bareskrim menjelaskan dugaan peran Irjen Slamet Uliandi sebagai pihak yang memberikan persetujuan terhadap tindakan tertentu dalam sistem pemantauan, termasuk penghapusan berkas hasil penyadapan.
Menurut keterangan penyidik, persetujuan tersebut berkaitan dengan permintaan yang diajukan oleh tersangka lain.
Informasi ini penting, tetapi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh rantai komando telah terungkap.
Masih harus dibuktikan:
- Siapa yang memerintahkan setiap tindakan;
- Sejauh mana pengetahuan masing-masing pihak;
- Apakah terdapat pihak lain yang menerima hasil penyadapan.
Sebab, dalam perkara yang melibatkan sistem pengawasan negara, pertanyaan tentang siapa yang menghapus data sama pentingnya dengan siapa yang memerintahkan pengumpulan data tersebut.
Mengapa Hasil Penyadapan Diduga Dihapus?
Salah satu bagian paling menarik untuk didalami adalah dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Dalam perspektif hukum pidana, penghapusan data elektronik tidak otomatis membuktikan adanya upaya menghilangkan barang bukti.
Harus diperiksa terlebih dahulu apakah penghapusan merupakan:
- Prosedur rutin yang sah;
- Tindakan administratif yang menyimpang;
- Perbuatan yang secara sengaja dilakukan untuk menyembunyikan pelanggaran hukum.
Penentuan tersebut membutuhkan pemeriksaan forensik digital, dokumen otorisasi, catatan aktivitas sistem, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Apabila terbukti penghapusan dilakukan dengan tujuan menghilangkan bukti tindak pidana, tindakan itu dapat memiliki konsekuensi hukum tersendiri sesuai unsur delik yang berlaku.
Di sisi lain, penyidik harus memastikan integritas bukti digital yang masih tersedia.
Catatan aktivitas, cadangan data, metadata, serta jejak akses perlu diamankan dengan prosedur forensik yang dapat diuji di pengadilan.
Pengalaman Watergate menunjukkan betapa pentingnya rekaman dan dokumen dalam membongkar hubungan antara perbuatan awal dengan pihak-pihak yang berupaya menutupinya.
Namun, sejarah tersebut tidak boleh digunakan untuk langsung menyimpulkan bahwa dugaan penghapusan data dalam perkara Indonesia memiliki tujuan yang sama.
Kesimpulan demikian hanya dapat dibangun melalui pembuktian.
Yusril dan Perkembangan Indikasi Makar: Menguji Batas antara Kejahatan Elektronik dan Ancaman terhadap Negara
Perkembangan lain yang menarik perhatian adalah perubahan penekanan dalam pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Pada 3 November 2026, Yusril menjelaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan terhadap para tersangka masih berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal.
Ketika itu, belum digunakan ketentuan mengenai makar.
Namun, pada 4 November 2026, Yusril menyampaikan bahwa perkembangan penyidikan mulai menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar, termasuk kemungkinan adanya tujuan untuk melumpuhkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan.
Pernyataan tersebut tentu mempunyai bobot politik dan hukum yang besar.
Akan tetapi, secara yuridis harus dibedakan antara:
- Adanya indikasi;
- Terpenuhinya bukti permulaan untuk suatu tindak pidana;
- Terbuktinya kesalahan seseorang berdasarkan putusan pengadilan.
Ketentuan Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional memiliki unsur khusus yang tidak dapat dipenuhi hanya dengan membuktikan adanya penyadapan ilegal.
Penyidik harus membuktikan tujuan yang dipersyaratkan oleh rumusan tindak pidana serta tindakan pelaksanaan yang relevan.
Penyadapan terhadap Presiden dapat menimbulkan risiko serius bagi keamanan komunikasi negara. Namun, ancaman terhadap keamanan negara tidak selalu identik dengan makar dalam pengertian hukum pidana.
Karena itu, pengembangan perkara menuju dugaan makar harus didasarkan pada bukti mengenai tujuan, hubungan tindakan, dan keterlibatan masing-masing pihak.
Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas besarnya kegaduhan politik.
Sebaliknya, hukum juga tidak boleh menutup kemungkinan adanya tindak pidana yang lebih serius apabila kemudian ditemukan bukti yang memenuhi unsur-unsurnya.
Pertanggungjawaban Pidana: Jabatan Tinggi Tidak Menghapus Kewajiban Pembuktian
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Konsekuensinya, seluruh penggunaan kewenangan negara harus tunduk pada hukum, termasuk kewenangan yang berkaitan dengan keamanan dan penegakan hukum.
Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penyidik dilaporkan menggunakan ketentuan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Nasional serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Secara umum, ketentuan tersebut berkaitan dengan intersepsi tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan perbuatan tertentu terhadap informasi atau dokumen elektronik.
Namun, penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan.
Karena dugaan tindakan berlangsung sejak 2025, sedangkan KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026, penyidik perlu memeriksa hukum yang berlaku pada setiap periode perbuatan, termasuk ketentuan peralihan dan asas penerapan hukum pidana yang lebih menguntungkan apabila relevan.
Persoalan ini penting untuk mencegah kelemahan konstruksi dakwaan pada tahap persidangan.
Selain itu, pertanggungjawaban pidana harus bersifat individual.
Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena memiliki jabatan tertinggi dalam suatu organisasi. Harus terdapat pembuktian mengenai perbuatan, kesengajaan, bentuk penyertaan, atau dasar pertanggungjawaban lain yang diatur hukum.
Demikian pula, seorang pelaksana tidak otomatis terbebas dari pertanggungjawaban hanya karena mengaku menjalankan perintah atasan.
Keabsahan perintah, kewenangan pemberi perintah, dan pengetahuan pelaksana mengenai sifat perbuatannya harus diperiksa.
Prinsip ini sekaligus menjadi perlindungan bagi tersangka dari tuduhan yang tidak didukung alat bukti.
Persoalan Politik: Apakah Informasi Rahasia Dapat Menjadi Instrumen Kekuasaan?
Di luar konstruksi pidana, terdapat persoalan politik yang tidak dapat diabaikan.
Informasi merupakan salah satu sumber kekuasaan dalam pemerintahan modern.
Pihak yang menguasai informasi mengenai komunikasi pejabat, hubungan politik, perencanaan kebijakan, atau strategi pengambilan keputusan berpotensi memperoleh keuntungan yang tidak dimiliki pihak lain.
Namun, potensi tersebut tidak membuktikan bahwa hasil penyadapan dalam perkara ini telah digunakan untuk tujuan politik.
Untuk menilai kemungkinan itu, penyidik perlu menelusuri:
- Apakah hasil penyadapan pernah disalin;
- Apakah data pernah dipindahkan;
- Apakah hasil penyadapan pernah diserahkan kepada pihak lain;
- Apakah informasi pernah dimanfaatkan oleh pihak di luar kepentingan penegakan hukum.
Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah terdapat hubungan antara waktu penyadapan, peristiwa politik tertentu, dan penggunaan informasi yang diperoleh.
Hubungan waktu semata tidak cukup membuktikan hubungan sebab akibat.
Kedekatan politik seorang pejabat dengan tokoh tertentu juga tidak dapat diperlakukan sebagai bukti adanya perintah atau persekongkolan.
Dalam negara hukum, dugaan keterlibatan siapa pun harus dibangun berdasarkan bukti konkret, bukan asosiasi politik.
Di sinilah investigasi jurnalistik harus menjaga keseimbangan antara keberanian mempertanyakan kekuasaan dan disiplin memverifikasi fakta.
Pers tidak boleh menjadi alat pembenaran kekuasaan. Namun, pers juga tidak boleh menjadi sarana penghukuman terhadap seseorang sebelum kesalahannya terbukti.
Ketika Jurnalis dan Aktivis Juga Diduga Menjadi Sasaran
Perkara ini memiliki dimensi lain yang sangat penting bagi kehidupan demokrasi.
Keterangan penyidik menyebut dugaan sasaran penyadapan tidak terbatas pada Presiden dan pejabat negara, tetapi juga kalangan media, organisasi masyarakat, LSM, serta pengusaha.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya menyentuh perlindungan kebebasan pers, hak privasi, dan kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Sementara itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman.
Perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penyadapan yang dilakukan secara sah untuk kepentingan penegakan hukum tentu harus dibedakan dari penyadapan tanpa hak yang ditujukan untuk memantau kegiatan seseorang.
Jika komunikasi jurnalis dengan narasumber dapat diawasi secara melawan hukum, kerahasiaan sumber informasi berpotensi terancam.
Begitu pula jika aktivis masyarakat sipil menjadi sasaran pemantauan tanpa dasar hukum yang sah.
Risiko tersebut tidak hanya menyangkut individu yang menjadi sasaran, tetapi juga dapat menimbulkan efek takut dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial.
Karena itu, penyidikan seharusnya tidak berhenti pada perlindungan komunikasi Presiden.
Pemeriksaan juga perlu memastikan:
- Apakah terdapat warga negara lain yang hak-haknya dilanggar;
- Bagaimana bentuk pelanggaran yang terjadi;
- Bagaimana mekanisme pemulihan yang dapat ditempuh.
Siapa Mengawasi Aparat yang Memiliki Kewenangan Mengawasi?
Inilah pertanyaan kelembagaan yang paling penting.
Dalam sistem demokrasi, kewenangan penyadapan dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, mekanisme otorisasi yang memadai, dan pengawasan yang efektif.
Tanpa pengawasan, teknologi yang dirancang untuk membantu penegakan hukum berisiko berubah menjadi instrumen pelanggaran hak.
Perkara ini menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan terhadap penggunaan perangkat intersepsi oleh institusi negara.
Audit kelembagaan perlu memeriksa:
- Pemisahan kewenangan antara pemberi persetujuan;
- Operator;
- Pengelola sistem;
- Pihak yang melakukan pengawasan.
Setiap aktivitas penyadapan seharusnya dapat ditelusuri melalui catatan yang aman dari perubahan tidak sah.
Pemeriksaan juga harus memastikan bahwa tidak ada pejabat yang secara sepihak mampu mengaktifkan, menggunakan, dan menghapus hasil penyadapan tanpa mekanisme pengendalian yang efektif.
Dalam konteks ketatanegaraan, DPR memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.
Fungsi tersebut dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban kelembagaan mengenai tata kelola penyadapan, perlindungan data, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Namun, pengawasan politik harus tetap menghormati independensi penyidikan serta proses peradilan.
Pemeriksaan oleh DPR tidak boleh menjadi pengganti pembuktian pidana di pengadilan.
Pelajaran Watergate: Jangan Berhenti pada Pelaksana
Watergate menjadi peristiwa bersejarah bukan hanya karena terungkapnya penyadapan terhadap lawan politik.
Skandal itu memperlihatkan bagaimana proses penyelidikan yang menjangkau jaringan kekuasaan dapat mengungkap tindakan yang sebelumnya tersembunyi.
Dalam perkara Indonesia, penyidikan perlu menjawab setidaknya empat persoalan besar:
- Siapa yang menginisiasi dan memerintahkan penyadapan terhadap masing-masing sasaran?
- Bagaimana kewenangan penggunaan sistem diberikan, diverifikasi, dan diawasi?
- Apakah hasil penyadapan pernah dimanfaatkan atau diserahkan kepada pihak di luar kepentingan penegakan hukum?
- Apakah dugaan penghapusan data merupakan bagian dari prosedur administratif atau tindakan yang dimaksudkan untuk menyembunyikan perbuatan melawan hukum?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan seberapa jauh konstruksi pertanggungjawaban hukum dapat dibangun.
Jika bukti hanya menunjukkan tindakan sejumlah individu, maka pertanggungjawaban harus dibatasi pada pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Namun, apabila ditemukan hubungan perintah, koordinasi, atau pemanfaatan informasi oleh pihak lain, penyidikan harus menjangkau pihak tersebut berdasarkan bukti yang sah.
Prinsip persamaan di hadapan hukum tidak memberikan pengecualian kepada siapa pun karena pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun pengaruh kekuasaan.
Jangan Sampai Penyidikan Berubah Menjadi Pertarungan Narasi Politik
Perkara ini muncul dalam situasi politik yang memungkinkan berkembangnya berbagai penafsiran mengenai hubungan antarelite kekuasaan.
Ada pihak yang melihat dugaan penyadapan sebagai persoalan keamanan negara. Ada pula yang mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan politik di belakangnya.
Perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Namun, kesimpulan mengenai motif politik tidak dapat dibangun hanya dari hubungan personal, riwayat jabatan, atau kedekatan seorang pejabat dengan pemerintahan sebelumnya.
Jika proses hukum terlalu cepat dibingkai sebagai konflik politik, perhatian publik dapat bergeser dari pembuktian perbuatan menuju pertarungan tuduhan.
Sebaliknya, jika dimensi politik sama sekali diabaikan, kemungkinan penyalahgunaan informasi untuk memengaruhi keputusan kekuasaan juga berisiko tidak diperiksa secara memadai.
Karena itu, penyidikan harus mampu menjaga dua kepentingan sekaligus:
- Membuktikan tindak pidana secara objektif;
- Menelusuri seluruh kemungkinan motif yang relevan tanpa melakukan kriminalisasi berdasarkan hubungan politik.
Asas praduga tidak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia harus tetap berlaku bagi seluruh tersangka.
Penetapan tersangka merupakan tahap proses pidana, bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.
Ujian bagi Pemerintahan Prabowo dan Masa Depan Pengawasan Negara
Dugaan penyadapan terhadap Presiden menimbulkan pertanyaan penting mengenai keamanan komunikasi pemerintahan.
Apabila sistem pengawasan yang berada dalam institusi negara dapat diduga digunakan untuk mengakses komunikasi Presiden tanpa dasar hukum, maka persoalannya tidak cukup diselesaikan hanya dengan penindakan terhadap individu.
Pemerintah perlu memastikan apakah terdapat kelemahan struktural dalam sistem pengamanan komunikasi, mekanisme otorisasi, atau pengawasan penggunaan teknologi intelijen.
Evaluasi tersebut seharusnya dilakukan secara menyeluruh, tanpa mengorbankan kerahasiaan informasi yang memang dilindungi demi keamanan negara.
Di sisi lain, masyarakat berhak mengetahui bagaimana penyalahgunaan kewenangan dicegah dan bagaimana pertanggungjawaban hukum dijalankan.
Transparansi tidak berarti membuka seluruh rahasia penyidikan atau informasi sensitif negara.
Transparansi berarti memberikan penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum, perkembangan perkara, mekanisme pengawasan, dan langkah perbaikan kelembagaan.
Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak hanya menghasilkan pertanggungjawaban individual, tetapi juga dapat memperkuat tata kelola negara.
Negara Hukum Diuji ketika Kekuasaan Harus Diperiksa
Skandal Watergate memberikan pelajaran bahwa demokrasi tidak cukup hanya memiliki konstitusi, lembaga penegak hukum, dan mekanisme pengawasan.
Demokrasi juga membutuhkan keberanian institusional untuk memeriksa penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan bukti, sekalipun pemeriksaan tersebut menyangkut orang-orang yang pernah menduduki jabatan penting.
Indonesia kini menghadapi persoalan yang berbeda, tetapi memiliki relevansi terhadap prinsip yang sama.
Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo harus diperiksa secara menyeluruh. Dugaan penghapusan data harus diuji melalui pembuktian digital. Kemungkinan adanya perintah dari pihak lain harus ditelusuri tanpa prasangka.
Sementara itu, indikasi makar yang disampaikan pejabat pemerintah harus diuji berdasarkan unsur tindak pidana, bukan sekadar besarnya dampak politik perkara.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang diduga menyadap Presiden.
Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah sistem hukum Indonesia mampu memastikan bahwa kewenangan pengawasan negara tidak berubah menjadi alat kekuasaan yang berada di luar kendali hukum.
Sebab, bahaya terbesar bagi negara hukum bukan semata-mata ketika perangkat negara disalahgunakan, melainkan ketika penyalahgunaan itu tidak dapat diperiksa, tidak dapat diawasi, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jika Watergate mengajarkan pentingnya mengungkap siapa yang berada di balik suatu operasi ilegal, maka perkara Indonesia harus menjadi pengingat bahwa tidak seorang pun boleh berada di atas hukum.
Dan pertanyaan yang patut terus diajukan masyarakat adalah:
Ketika negara memiliki kemampuan mengawasi hampir setiap orang, siapa yang memastikan bahwa negara sendiri tidak menyalahgunakan kemampuan tersebut?
Catatan Redaksi/Penulis: Tulisan ini merupakan analisis hukum dan politik berdasarkan keterangan penyidik, pernyataan pejabat pemerintah, pemberitaan media, serta rujukan sejarah Watergate. Seluruh dugaan terhadap pihak yang disebut tetap tunduk pada asas praduga tidak bersalah. Penulis tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain di luar yang didukung bukti resmi.
— Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
