SERI III | MEMBACA ARAH FISKAL KOTA TANGERANG 2027
Menguji Kemandirian Fiskal Daerah dalam Perspektif Konstitusi, Good Financial Governance, dan Akuntabilitas Publik
Oleh : Akhwil, S.H.
- Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya
- Ketua Umum LSM Pembela Hak Indonesia (PHI)
- Pimpinan Umum Watchnews.co.id
Kota Tangerang, 05-08-2026, Watchnews.co.id
Diskursus mengenai kondisi fiskal Kota Tangerang memasuki babak yang lebih menarik. Setelah Pemerintah Kota Tangerang menyatakan kondisi fiskal daerah tetap aman dan DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), muncul pandangan di forum diskusi publik yang menyebut bahwa Kota Tangerang sesungguhnya merupakan salah satu daerah dengan tingkat kemandirian fiskal yang relatif tinggi di Indonesia.
Data APBD Tahun Anggaran 2026 menunjukkan PAD sekitar Rp3,20 triliun atau sekitar 62 persen dari total pendapatan daerah sebesar Rp5,13 triliun. Di sisi lain, pendapatan transfer tercatat sekitar Rp1,92 triliun, sementara belanja daerah mencapai sekitar Rp5,53 triliun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa Kota Tangerang memiliki fondasi fiskal yang cukup kuat. Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kekuatan fiskal bukanlah garis akhir. Justru semakin besar kemampuan fiskal suatu daerah, semakin besar pula tuntutan terhadap kualitas pengelolaan, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kemampuan mengantisipasi risiko fiskal di masa depan.
Kajian ini tidak mempertanyakan keberhasilan Kota Tangerang dalam membangun PAD, melainkan mengajak publik membaca pertanyaan yang lebih strategis: apakah kekuatan fiskal tersebut telah diiringi dengan penguatan sistem tata kelola yang mampu menjaga keberlanjutan pembangunan dalam jangka panjang?
I. KEMANDIRIAN FISKAL ADALAH PRESTASI YANG PATUT DIAPRESIASI
Dalam ilmu keuangan publik, salah satu indikator penting untuk mengukur kapasitas fiskal daerah adalah tingkat ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.
Semakin besar kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah, semakin tinggi tingkat kemandirian fiskalnya.
Apabila data APBD Tahun Anggaran 2026 menunjukkan PAD sekitar 62 persen dari total pendapatan daerah, maka secara umum Kota Tangerang berada pada posisi yang relatif baik dibandingkan banyak pemerintah daerah lain yang masih sangat bergantung pada dana transfer.
Hal tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi Kota Tangerang mampu menjadi sumber pembiayaan pembangunan melalui mekanisme pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Pencapaian tersebut layak diapresiasi sebagai hasil kerja pemerintah, DPRD, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh wajib pajak yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
II. KEMANDIRIAN FISKAL TIDAK BOLEH MENIMBULKAN KEPUASAN DINI
Prestasi fiskal yang baik justru melahirkan tantangan baru.
Daerah yang memiliki PAD besar harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih penting:
- Apakah struktur PAD sudah cukup beragam?
- Apakah penerimaan masih bertumpu pada beberapa jenis pajak tertentu?
- Apakah pertumbuhan PAD mampu mengimbangi kebutuhan belanja yang terus meningkat?
- Apakah sistem administrasi pendapatan telah cukup adaptif menghadapi perubahan ekonomi digital dan pola investasi?
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi kebijakan publik yang sehat.
III. FONDASI HUKUM PENGELOLAAN PAD
Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Keseluruhan regulasi tersebut membentuk satu prinsip penting: setiap penerimaan daerah harus diperoleh, dikelola, dan dipertanggungjawabkan secara sah, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Dengan demikian, keberhasilan fiskal tidak cukup diukur dari besarnya PAD, tetapi juga dari kualitas sistem yang menopang PAD tersebut.
IV. MESIN UTAMA PAD KOTA TANGERANG
Berdasarkan data APBD Tahun Anggaran 2026, tulang punggung PAD Kota Tangerang berasal dari:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor;
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak daerah lainnya;
- Retribusi daerah;
- Pendapatan sah lainnya.
Target PBB sekitar Rp600 miliar, BPHTB sekitar Rp662 miliar, opsen PKB sekitar Rp411 miliar, dan opsen BBNKB sekitar Rp268 miliar menunjukkan bahwa struktur PAD Kota Tangerang masih sangat dipengaruhi oleh dinamika sektor properti, kendaraan bermotor, perdagangan, dan jasa.
Di satu sisi, kondisi ini mencerminkan aktivitas ekonomi yang kuat. Namun di sisi lain, pemerintah perlu terus melakukan diversifikasi sumber PAD agar ketahanan fiskal tidak terlalu bergantung pada sektor-sektor tertentu.
V. REALISASI MELAMPAUI TARGET: APA MAKNANYA?
Informasi bahwa realisasi PAD Tahun 2025 mencapai sekitar 101,9 persen dari target merupakan indikator positif.
Namun dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, capaian tersebut perlu dibaca lebih mendalam.
- Apakah realisasi yang melampaui target menunjukkan efektivitas perencanaan?
- Ataukah justru target awal masih bersifat konservatif sehingga ruang peningkatannya cukup besar?
Evaluasi seperti ini penting agar proses penyusunan target APBD tidak hanya berorientasi pada kehati-hatian, tetapi juga mencerminkan potensi riil daerah berdasarkan data dan proyeksi ekonomi.
VI. GOOD FINANCIAL GOVERNANCE SEBAGAI TAHAP BERIKUTNYA
Daerah dengan PAD yang kuat dituntut membangun Good Financial Governance.
Prinsip-prinsipnya meliputi:
- kepastian hukum;
- transparansi;
- akuntabilitas;
- efisiensi;
- efektivitas;
- manajemen risiko;
- pengendalian intern;
- partisipasi publik.
Dalam konteks ini, penguatan tata kelola bukan berarti mencari kelemahan, melainkan memastikan bahwa sistem yang telah berjalan baik mampu terus berkembang menghadapi tantangan baru.
VII. DARI KEMANDIRIAN FISKAL MENUJU RESILIENSI FISKAL
Kemandirian fiskal adalah kemampuan menghasilkan pendapatan sendiri.
Resiliensi fiskal adalah kemampuan bertahan menghadapi perubahan ekonomi, penurunan penerimaan, atau perubahan kebijakan nasional tanpa mengganggu pelayanan publik.
Untuk mencapainya, Kota Tangerang perlu memperkuat:
- integrasi data pendapatan;
- digitalisasi administrasi;
- pemutakhiran basis data objek pajak;
- optimalisasi aset daerah;
- penguatan BUMD;
- evaluasi berkala terhadap struktur PAD;
- pengelolaan belanja yang semakin berkualitas.
Catatan Watchnews.co.id
Kajian ini tidak dimaksudkan untuk mempersoalkan capaian fiskal Kota Tangerang. Sebaliknya, capaian tersebut merupakan modal penting yang perlu dijaga.
Namun, semakin besar kapasitas fiskal suatu daerah, semakin tinggi pula ekspektasi publik terhadap kualitas tata kelola.
Keterbukaan informasi, evaluasi kebijakan berbasis data, pengawasan yang profesional, serta komunikasi publik yang baik merupakan bagian dari investasi institusional yang sama pentingnya dengan peningkatan PAD itu sendiri.
Dengan demikian, diskusi mengenai fiskal daerah tidak berhenti pada angka-angka APBD, tetapi bergerak menuju penguatan institusi, sistem, dan budaya akuntabilitas.
Keberhasilan Kota Tangerang meningkatkan PAD hingga menjadi salah satu daerah dengan tingkat kemandirian fiskal yang relatif tinggi patut diapresiasi.
Namun sejarah administrasi publik menunjukkan bahwa daerah yang mampu mempertahankan keberhasilannya adalah daerah yang tidak cepat berpuas diri. Mereka terus menyempurnakan sistem, memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas data, memperluas transparansi, dan menjadikan pengawasan sebagai instrumen pembelajaran.
Di tengah dinamika ekonomi nasional dan meningkatnya kebutuhan pembangunan, tantangan Kota Tangerang bukan lagi sekadar bagaimana memperoleh pendapatan yang lebih besar, tetapi bagaimana memastikan setiap rupiah yang dihimpun melalui APBD benar-benar dikelola berdasarkan prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.
Sumber dan Referensi
- APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026.
- Data target dan realisasi PAD Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025–2026.
- Diskusi WA Group Tangerang Satu yang memuat analisis mengenai struktur fiskal Kota Tangerang (sebagai bahan diskusi publik, bukan sumber data primer).
- Pemberitaan Aktual Tangerang mengenai PAD 2027.
- Pemberitaan Satelitnews.com mengenai kondisi fiskal Kota Tangerang.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor & Pewarta: CHY/ML








