PENDAMPINGAN ATAU INTERVENSI? MENELISIK DUGAAN DOMINASI OKNUM APH DALAM PROYEK STRATEGIS KOTA TANGERANG

Bagikan

OPINI HUKUM – INVESTIGATIF

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)
Sumber: Dikutip dan dianalisis dari laporan investigatif media TangerangRaya.co.id berjudul “Proyek Besar Diduga Dikuasai APH, Kontraktor Lokal Cuma Jadi Penonton”

Tangerang Kota, 24-07-2025, Watchnews.co.id Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam pengendalian sejumlah proyek strategis daerah (PSD) di Kota Tangerang kini menjadi perhatian publik. Artikel investigatif TangerangRaya.co.id menyebut bahwa sedikitnya delapan proyek dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah diduga kuat telah “dikuasai” oleh jaringan yang berkaitan dengan oknum APH. Yang menjadi sorotan bukan hanya potensi pelanggaran etik dan hukum, tetapi juga matinya ruang partisipasi bagi kontraktor lokal yang hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melalui Kepala Seksi Intelijen telah membenarkan bahwa dua staf kejaksaan, yakni Irfan dan Kevin, memang ditugaskan ke sejumlah OPD untuk menjalankan fungsi “pendampingan”. Meski demikian, publik tetap mempertanyakan: apakah kehadiran APH ini masih dalam batas tugas yuridis, atau telah bergeser menjadi aktor di balik pengendalian proyek?

MENYOAL PENDAMPINGAN: KETIKA FUNGSI PENGAWASAN BERPOTENSI MELAMPAUI BATAS

Dalam sebuah tanggapan dari tokoh publik yang memahami sistem pemerintahan dan birokrasi, muncul pertanyaan reflektif: “Siapa yang didampingi dan siapa yang mendampingi?”. Pertanyaan ini menyiratkan kekhawatiran yang mendalam akan kaburnya batas antara fungsi pembinaan dan fungsi pelaksanaan teknis, antara pengawasan hukum dan keterlibatan langsung dalam pengelolaan proyek.

Pertanyaan ini bukan retorika, tetapi mengandung kritik struktural terhadap model pendampingan yang tak memiliki desain akuntabilitas yang jelas.

ANALISIS HUKUM: PENDAMPINGAN VS INTERVENSI

1. Tugas Pendampingan APH dan Batasannya

Dasar Hukum:

• Peraturan Jaksa Agung No. PER-025/A/JA/11/2015 tentang Pengamanan Proyek Strategis (PPS).
• UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30C.
• Surat Edaran Jaksa Agung Muda Intelijen yang menegaskan bahwa PPS hanya bersifat preventif dan tidak boleh mencampuri urusan teknis pengadaan.

Pendampingan APH seharusnya dilakukan secara objektif, independen, dan hanya dalam ranah konsultatif untuk mencegah tindak pidana korupsi. Jika pendampingan menjelma menjadi pengaruh terhadap siapa pelaksana proyek, pengondisian lelang, atau bahkan menjadi pelaksana teknis terselubung, maka telah terjadi penyimpangan terhadap prinsip check and balance dalam sistem negara hukum.

2. Prinsip dalam PBJ Pemerintah

Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 6, pengadaan harus memenuhi prinsip:

• Efisien
• Efektif
• Transparan
• Terbuka
• Bersaing
• Adil
• Akuntabel

Setiap bentuk intervensi, pengondisian pemenang, atau dominasi oleh pihak dengan kekuasaan struktural adalah pelanggaran terhadap prinsip tersebut dan berpotensi melanggar:

• Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan
• Pasal 12 huruf e: Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
• Pasal 21: Menghalangi proses pengadaan yang sah

REALITAS DI LAPANGAN : KONTRAKTOR LOKAL TERSINGKIR

Informasi dari laporan investigatif menyebut bahwa proyek strategis seperti pembangunan IPLT, RSUD Panunggangan Barat, gedung PMI, embung Nambo, hingga pengecoran jalan Bugel, diduga telah “dikondisikan” sejak tahap awal. Sejumlah sumber menyebut bahwa keterlibatan oknum APH bukan sekadar pendampingan, melainkan sudah dalam posisi mengatur pelaksana proyek.

Ini menimbulkan dua dampak serius:

1. Pelemahan daya saing kontraktor lokal yang sebenarnya memiliki kapasitas teknis.

2. Lumpuhnya proses tender yang sehat dan fair, yang seharusnya menjadi tulang punggung akuntabilitas pengadaan.

RESIKO INSTITUSIONAL DAN ETIKA PENEGAKAN HUKUM

Jika pengawas berubah menjadi pelaksana, maka:

• Integritas APH dipertaruhkan. Tidak ada lagi kepercayaan publik terhadap netralitas dan kejujuran lembaga hukum.
• Sistem hukum menjadi lemah, karena tak ada lagi pembeda antara pengatur dan pengawas.
• Moralitas penyelenggara negara ambruk, dan negara kehilangan legitimasi sebagai pelindung kepentingan umum.

LANGKAH KRITIS

1. Audit Independen oleh APIP, BPKP, dan BPK terhadap seluruh proyek yang dicurigai.

2. Evaluasi total atas sistem pendampingan APH, dan kembalikan pada fungsi preventif hukum.

3. Penguatan pengawasan DPRD agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi substantif terhadap aliran proyek strategis.

4. Keterlibatan KPK RI dalam memetakan potensi konflik kepentingan antara OPD dan APH.

5. Transparansi LPSE yang memungkinkan publik mengakses proses dan hasil tender.

Pendampingan yang tidak memiliki batasan jelas akan berisiko berubah menjadi intervensi. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka sistem pengadaan yang seharusnya menjunjung prinsip keadilan dan efisiensi akan menjadi ladang subur bagi elite capture, penguasaan proyek oleh aktor-aktor berkepentingan pribadi di luar mekanisme hukum.

Opini ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan edukasi hukum, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pewarta : CHY ( Watchnews.co.id)

Pos terkait