Berita Jurnalistik – Investigatif
Bus Tayo dan Si Benteng di Persimpangan Transparansi: Ketika Eksekutif, Legislatif, dan Pengelola Bungkam
Oleh: Hetty Lestari, S.Pd., M.Pd. (Kepala Perwakilan Watchnews.co.id Tangerang Raya – Banten)
Penguatan Analisis Hukum: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)
TangerangKota, 06-01-2025, Watchnews.co.id.
KETIKA DIAM MENJADI MASALAH PUBLIK
Transportasi publik adalah wajah kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari warga. Ia bukan sekadar soal kendaraan yang bergerak dari titik A ke titik B, melainkan soal hak mobilitas, akses ekonomi, dan keadilan sosial. Karena itu, ketika transportasi publik dibiayai oleh uang rakyat, maka pengelolaannya bukan hanya soal teknis, tetapi soal pertanggungjawaban hukum dan moral.
Di Kota Tangerang, dua program transportasi publik-Bus Tayo dan Angkot Si Benteng-telah lama diperkenalkan sebagai solusi mobilitas perkotaan. Namun di balik narasi kebijakan tersebut, muncul pertanyaan publik yang hingga kini tidak dijawab: bagaimana sebenarnya pengelolaan anggaran, subsidi, dan pengawasannya?
UPAYA KLARIFIKASI YANG TAK PERNAH DIJAWAB
Sejak beberapa waktu terakhir, redaksi Watchnews.co.id telah melakukan serangkaian upaya jurnalistik sesuai kaidah profesional :
- mengirimkan permintaan konfirmasi tertulis,
- mengajukan pertanyaan langsung kepada pejabat terkait,
- membuka ruang klarifikasi dan hak jawab.
Pihak-pihak yang dimintai penjelasan meliputi Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Perhubungan, pengelola BUMD PT Tangerang Nusantara Global, operator transportasi, hingga DPRD Kota Tangerang selaku lembaga pengawas.
Hasilnya nihil. Tidak ada jawaban. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada bantahan. Dalam jurnalistik, kondisi ini bukan asumsi, melainkan fakta yang dapat diverifikasi: pihak-pihak yang bertanggung jawab memilih bungkam.
MENGAPA BUNGKAM INI TIDAK NETRAL?
Dalam urusan privat, diam mungkin hak. Namun dalam urusan publik, terutama yang menyangkut APBD, diam justru menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola. Transportasi publik dibiayai melalui skema subsidi. Subsidi berarti :
- uang negara/daerah,
- dialokasikan melalui mekanisme anggaran,
- diawasi oleh lembaga negara.
Masyarakat berhak tahu:
- Berapa besar subsidi yang dialokasikan?
- Bagaimana mekanisme penyalurannya?
- Apakah subsidi diterima utuh oleh operator?
- Siapa yang mengawasi penggunaan dana tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika muncul informasi awal yang belum terverifikasi mengenai dugaan ketidakutuhan penyaluran subsidi kepada operator transportasi.
Catatan penting:
Redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut belum merupakan kesimpulan hukum, belum diaudit, dan belum dikonfirmasi oleh pihak berwenang. Penyajiannya dilakukan dalam kerangka kepentingan publik dan kehati-hatian jurnalistik.
Namun, bungkamnya semua pihak justru membuat pertanyaan publik semakin keras menggema.
KERANGKA HUKUM: TRANSPARANSI ADALAH KEWAJIBAN
Hukum Indonesia secara tegas menempatkan transparansi sebagai kewajiban, bukan pilihan.
Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa keuangan negara harus dikelola secara: tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Sementara UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara layanan publik untuk:
- memberikan kepastian hukum,
- menjamin akuntabilitas,
- merespons pengaduan masyarakat.
Dalam sektor transportasi, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub No. 29 Tahun 2015 mengatur kewajiban pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk keteraturan jadwal, kepastian waktu tunggu, dan keandalan layanan.
Jika layanan dinilai tidak konsisten sementara pengelolaan anggarannya tertutup, maka dugaan maladministrasi menjadi isu yang sah untuk diuji oleh lembaga pengawas.
RANTAI TANGGUNG JAWAB YANG TIDAK BISA DIPUTUS
Dalam sistem pemerintahan daerah, tanggung jawab pengelolaan transportasi publik tidak berdiri sendiri.
- Wali Kota bertanggung jawab atas kebijakan daerah dan pembinaan BUMD sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dinas Perhubungan berperan sebagai regulator teknis dan pengawas operasional.
- PT TNG sebagai BUMD memegang mandat pengelolaan dan wajib menerapkan prinsip good corporate governance.
- Operator bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan di lapangan.
- DPRD memiliki fungsi pengawasan anggaran dan kebijakan.
Ketika seluruh mata rantai ini memilih diam, publik berhak mempertanyakan:
di mana fungsi pengawasan bekerja?
DIAMNYA LEGISLATIF: ALARM DEMOKRASI
Sikap bungkam lembaga legislatif patut mendapat sorotan khusus. DPRD bukan sekadar bagian dari pemerintahan daerah, tetapi representasi rakyat dalam pengawasan kebijakan dan anggaran.
Dalam konteks ini, diamnya DPRD atas pertanyaan publik mengenai transportasi publik dan subsidi bukan sekadar soal komunikasi, melainkan soal fungsi konstitusional.
Ketika eksekutif dan legislatif sama-sama tidak bersuara, ruang pengawasan publik menjadi kosong. Dalam kondisi seperti ini, pers menjadi salah satu saluran terakhir akuntabilitas.
JALAN KELUAR YANG SAH DAN KONSTITUSIONAL
Redaksi menilai, kebuntuan ini tidak boleh dibiarkan. Ada sejumlah langkah sah dan institusional yang dapat ditempuh :
- Permohonan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) untuk membuka dokumen anggaran dan kontrak pengelolaan.
- Pengawasan Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi pelayanan publik.
- Audit Inspektorat Daerah untuk memastikan kepatuhan penggunaan APBD.
- Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD yang terbuka dan dapat diakses publik.
Langkah-langkah ini bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mengembalikan prinsip transparansi dan kepercayaan publik.
PERS DAN FUNGSI KONTROL SOSIAL
Dalam negara demokratis, pers tidak bertugas memvonis, apalagi menggantikan aparat penegak hukum. Tugas pers adalah :
- membuka fakta,
- mencatat sikap pejabat publik,
- dan memastikan publik tidak dibiarkan dalam ketidaktahuan.
Ketika negara memilih diam atas pertanyaan tentang uang rakyat, pers tidak boleh ikut diam. Karena diamnya negara adalah masalah publik, dan masalah publik adalah wilayah kerja pers.
EPILOG: MENUNGGU JAWABAN, BUKAN TUDUHAN
Hingga tulisan ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait. Tidak ada kesimpulan hukum yang ditarik, tidak ada tuduhan pidana yang disampaikan. Yang ada hanyalah pertanyaan publik yang sah dan kewajiban negara untuk menjawabnya.
Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah yang bekerja dengan benar. Justru, keterbukaan adalah perlindungan terbaik bagi semua pihak agar kebijakan publik tidak kehilangan legitimasi.
CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB
Tulisan ini disusun untuk kepentingan edukasi publik dan pelaksanaan fungsi kontrol sosial, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip kehati-hatian UU ITE.
Redaksi Watchnews.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dan akan memuatnya secara utuh, proporsional, dan berimbang.
Editor & Pewarta:
ML/ CHY
