RAWA KUCING TERANCAM JADI GUNUNG SAMPAH PERMANEN: RDF HANYA PULUHAN TON, BEBAN TPA DIDUGA 1.800 TON SEHARI—DI MANA SOLUSI PEMKOT TANGERANG?

Bagikan

OPINI HUKUM INVESTIGATIF – EDISI IX

Membongkar Kesenjangan Kapasitas Pengolahan Sampah, Menguji Kinerja TPS 3R dan RDF, serta Menelusuri Risiko Lingkungan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Setelah Proyek PSEL Kandas

Bacaan Lainnya

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)

TANGERANG, 08-11-2026 WATCHNEWS.CO.ID

Persoalan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang, tidak lagi cukup diperdebatkan hanya setiap kali api muncul dari timbunan sampah.

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, lebih sistemis, dan berpotensi membawa konsekuensi hukum yang serius.

Berapa sebenarnya sampah yang masuk setiap hari, berapa yang berhasil diolah, berapa yang tetap ditimbun, dan sampai kapan TPA Rawa Kucing mampu menanggung beban tersebut?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting setelah Pemerintah Kota Tangerang mengakhiri kerja sama Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara pada 22 Desember 2025.

Proyek yang diperjanjikan sejak 9 Maret 2022 itu berakhir tanpa terwujudnya fasilitas PSEL yang direncanakan.

Pemerintah menyatakan pengelolaan sampah akan dilanjutkan melalui pengembangan TPS 3R, teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), bank sampah, dan pengurangan sampah dari sumbernya.

Secara konseptual, kebijakan tersebut dapat dibenarkan.

Namun, persoalannya bukan apakah program itu terdengar baik.

Persoalannya adalah apakah kapasitas dan realisasi program tersebut cukup untuk mengurangi ketergantungan Kota Tangerang terhadap TPA Rawa Kucing.

Dalam penelusuran sebelumnya, Bambang Wahyudi, warga sekitar TPA sekaligus aktivis lingkungan, menyampaikan kepada penulis bahwa beban sampah yang masuk ke Rawa Kucing diduga meningkat dari sekitar 1.600 menjadi 1.800 ton per hari.

Angka tersebut belum diverifikasi melalui data resmi jembatan timbang DLH Kota Tangerang.

Karena itu, penulis tidak menempatkannya sebagai fakta statistik yang telah terbukti.

Tetapi informasi tersebut membuka persoalan penting ketika dibandingkan dengan publikasi resmi pemerintah mengenai kapasitas fasilitas RDF.

Pada Desember 2024, Pemkot Tangerang menyebut fasilitas RDF di Rawa Kucing memiliki dua lini produksi dengan kapasitas pengolahan sekitar 50 ton sampah per hari. Dalam publikasi peluncuran, pemerintah juga pernah menyebut kisaran 48–64 ton per hari.

Perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan karena kapasitas desain, kapasitas maksimum, dan realisasi pengolahan merupakan tiga ukuran yang berbeda.

Namun, satu persoalan sudah dapat dirumuskan secara jelas.

Jika beban sampah yang masuk benar mencapai 1.800 ton per hari, seberapa besar kemampuan fasilitas RDF, TPS 3R, bank sampah, dan pengolahan lainnya untuk mengurangi timbunan tersebut?

Jangan sampai pemerintah mengumumkan keberhasilan mengoperasikan teknologi, sementara sebagian besar sampah masih harus ditimbun dan risiko lingkungan tetap ditanggung masyarakat.

RDF Diluncurkan pada 2024: Berapa Ton yang Benar-Benar Diolah?

Pada 9 Desember 2024, Pemerintah Kota Tangerang meresmikan pengoperasian fasilitas RDF di TPA Rawa Kucing.

Dalam publikasi resminya, pemerintah menjelaskan bahwa RDF merupakan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif bagi industri.

Saat itu, Pemkot juga mengumumkan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Solusi Bangun Indonesia sebagai bagian dari rencana pemanfaatan hasil pengolahan.

Pemerintah menyebut fasilitas tersebut memiliki dua lini produksi.

Publikasi peluncuran mencantumkan kisaran kapasitas pengolahan 48–64 ton sampah per hari.

Dua hari kemudian, publikasi DLH menjelaskan kapasitas masing-masing lini sekitar 25 ton sampah per hari, atau 50 ton sampah masuk untuk menghasilkan sekitar 25–30 ton RDF per hari.

Perbedaan keterangan kapasitas tersebut tidak otomatis berarti ada penyimpangan.

Bisa jadi angka-angka itu menggunakan asumsi operasi, jenis material, atau parameter teknis yang berbeda.

Tetapi perbedaan tersebut harus direkonsiliasi.

Lebih penting lagi, publik perlu mengetahui realisasi setelah fasilitas beroperasi.

  • Berapa hari mesin bekerja dalam satu bulan?
  • Berapa ton sampah yang masuk ke mesin?
  • Berapa ton RDF yang dihasilkan?
  • Berapa ton yang memenuhi spesifikasi industri penerima?
  • Berapa ton yang benar-benar dikirim dan dimanfaatkan?
  • Berapa ton residu yang dikembalikan ke landfill?
  • Berapa lama fasilitas mengalami penghentian operasi karena perawatan atau gangguan teknis?

Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan kapasitas yang tercantum dalam berita peresmian.

Mesin berkapasitas 50 ton sehari bukan bukti bahwa mesin tersebut benar-benar mengolah 50 ton setiap hari.

Sebaliknya, kapasitas yang relatif kecil juga tidak otomatis membuat program RDF tidak bermanfaat.

Yang perlu diuji adalah capaian aktualnya, biaya per ton, tingkat pemanfaatan hasil, serta kontribusinya terhadap pengurangan beban TPA.

Menguji Angka 1.800 Ton: Seberapa Besar Kesenjangan Kapasitas?

Untuk memperlihatkan skala persoalan, penulis menggunakan perhitungan ilustratif.

Apabila benar terdapat 1.800 ton sampah masuk ke TPA setiap hari, sedangkan kapasitas nominal RDF sekitar 50 ton sampah masuk per hari, maka kapasitas RDF tersebut setara dengan sekitar 2,78 persen dari beban harian.

Dengan asumsi RDF beroperasi pada kapasitas tersebut setiap hari, masih terdapat sekitar 1.750 ton sampah yang memerlukan penanganan melalui sistem lainnya.

Namun, angka 1.750 ton itu bukan jumlah sampah yang terbukti ditimbun di Rawa Kucing.

Angka tersebut belum memperhitungkan pengolahan melalui TPS 3R, komposting, bank sampah, pemulihan material, fasilitas lain, serta kemungkinan perbedaan titik pengukuran.

Begitu pula, kapasitas RDF 50 ton bukan bukti bahwa seluruh input tersebut telah diolah setiap hari.

Perhitungan ini hanya memperlihatkan kesenjangan skala antara angka beban sampah yang disampaikan warga dan kapasitas nominal RDF yang pernah diumumkan pemerintah.

KomponenAngka pembanding
Dugaan beban sampah harian dari keterangan warga1.800 ton
Kapasitas nominal RDF dalam salah satu publikasi resmi50 ton/hari
Proporsi kapasitas RDF terhadap dugaan beban2,78%
Selisih sebelum memperhitungkan pengolahan lain1.750 ton/hari

Apabila dugaan kenaikan dari 1.600 menjadi 1.800 ton benar, peningkatannya mencapai 12,5 persen.

Tambahan 200 ton per hari setara dengan 73.000 ton dalam setahun jika berlangsung secara konsisten.

Sebagai pembanding matematis, kapasitas RDF 50 ton per hari setara dengan 18.250 ton input dalam setahun apabila beroperasi penuh selama 365 hari.

Dengan demikian, tambahan beban 200 ton per hari saja mencapai empat kali kapasitas nominal RDF 50 ton per hari.

Inilah persoalan yang harus dijawab pemerintah: apakah pertumbuhan beban sampah lebih cepat daripada pertumbuhan kapasitas pengolahannya?

Jika jawabannya ya, maka pemerintah perlu menjelaskan strategi menutup kesenjangan tersebut.

Jika ternyata angka beban sampah warga tidak tepat, pemerintah dapat meluruskannya dengan data jembatan timbang.

Kedua kemungkinan harus diperiksa secara terbuka.

Jangan Campuradukkan Sampah Masuk, RDF yang Dihasilkan, dan Sampah yang Berhasil Dikurangi

Dalam komunikasi publik, angka pengolahan sampah sering menimbulkan salah pengertian.

Sampah yang masuk ke mesin RDF tidak sama dengan RDF yang dihasilkan.

RDF yang diproduksi tidak selalu sama dengan RDF yang benar-benar digunakan industri.

Demikian pula, tonase yang diproses tidak otomatis sama dengan pengurangan bersih beban landfill.

Sebagai contoh, apabila 50 ton sampah masuk ke fasilitas dan menghasilkan 25 ton RDF, sisa material harus dijelaskan.

Sebagian dapat berupa air yang hilang selama proses pengeringan.

Sebagian mungkin berupa material yang dipilah untuk didaur ulang.

Sebagian lainnya dapat menjadi residu yang masih membutuhkan pengelolaan.

Karena itu, perhitungan pengurangan beban TPA harus menggunakan neraca massa yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setidaknya perlu dibedakan:

  • Jumlah sampah yang masuk;
  • Produk RDF yang dihasilkan;
  • Material daur ulang;
  • Kehilangan massa akibat proses;
  • Residu yang tersisa;
  • Stok RDF yang belum dimanfaatkan.

Tanpa neraca massa, klaim keberhasilan pengolahan dapat menyesatkan.

Yang dibutuhkan publik bukan angka produksi yang paling mengesankan, melainkan bukti berapa ton sampah benar-benar tidak lagi menjadi beban penimbunan.

TPS 3R: Berapa Banyak yang Aktif dan Berapa Ton Kontribusinya?

Setelah pengakhiran kerja sama PSEL, Pemkot Tangerang menyebut penguatan TPS 3R sebagai salah satu strategi utama.

Secara hukum dan kebijakan, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip pengurangan sampah dari sumber.

Namun, efektivitas TPS 3R tidak cukup diukur berdasarkan jumlah bangunan atau unit yang pernah dibentuk.

Pemerintah perlu membedakan TPS 3R yang terdaftar, yang masih aktif, yang memiliki tenaga operasional, dan yang benar-benar melakukan pengolahan secara rutin.

Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab:

  • Berapa ton sampah diterima setiap hari?
  • Berapa yang berhasil dipilah?
  • Berapa yang menjadi kompos?
  • Berapa yang didaur ulang?
  • Berapa residu yang tetap dikirim ke TPA?
  • Berapa biaya operasionalnya?
  • Apakah seluruh fasilitas mempunyai akses pasar atau penerima hasil pengolahan?

Pertanyaan ini semakin relevan karena penelitian akademik yang dipublikasikan pada Mei 2026 mengenai implementasi kebijakan pengelolaan sampah Rawa Kucing menyimpulkan bahwa pelaksanaannya belum optimal.

Penelitian tersebut menyoroti keterbatasan lahan, teknologi, sumber daya manusia, TPS 3R, dan partisipasi masyarakat.

Hasil penelitian akademik itu bukan audit pemerintah atau putusan pengadilan.

Namun, ia merupakan informasi independen yang patut dibandingkan dengan data kinerja DLH.

Jangan sampai pemerintah menghitung keberhasilan dari jumlah TPS 3R yang pernah dibangun, sementara ukuran sesungguhnya—tonase pengurangan sampah—tidak pernah dipublikasikan secara memadai.

Bank Sampah: Program Sosial atau Instrumen Pengurangan yang Terukur?

Bank sampah mempunyai nilai penting dalam membangun partisipasi masyarakat dan pemilahan material bernilai ekonomi.

Namun, keberhasilannya harus dibedakan dari persoalan kapasitas penanganan sampah kota secara keseluruhan.

Pemerintah perlu menyampaikan:

  • Jumlah bank sampah aktif;
  • Frekuensi transaksi;
  • Jenis material yang dikumpulkan;
  • Total berat sampah yang berhasil dialihkan dari jalur pembuangan;
  • Integrasi data bank sampah dengan sistem pencatatan DLH.

Perlu pula diketahui apakah data bank sampah telah terintegrasi dengan sistem pencatatan DLH.

Jika satu material telah dicatat sebagai pengurangan oleh bank sampah, jangan sampai material yang sama dihitung kembali sebagai capaian pengurangan TPS 3R.

Penghitungan ganda dapat membuat capaian program terlihat lebih besar daripada kondisi sebenarnya.

Oleh karena itu, dibutuhkan sistem pencatatan yang konsisten.

Pengurangan sampah tidak boleh menjadi sekadar angka administratif yang dapat dijumlahkan tanpa memeriksa apakah material yang sama telah dihitung lebih dari sekali.

TPA Rawa Kucing: Berapa Sisa Kapasitas yang Sebenarnya?

Persoalan berikutnya adalah kapasitas fisik TPA.

Pada Desember 2024, DLH Kota Tangerang mengumumkan penataan timbunan Rawa Kucing melalui sistem landfill, terasering, penutupan menggunakan tanah merah, dan penghijauan.

Pemerintah menyebut langkah tersebut ditujukan antara lain untuk mengurangi bau, membantu pengendalian gas metana, dan mitigasi kebakaran.

Langkah penataan tersebut penting.

Tetapi penutupan timbunan dengan tanah dan penghijauan tidak otomatis menambah kapasitas penimbunan dalam jumlah yang memadai.

Bahkan, material penutup juga memerlukan ruang.

Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan kapasitas berdasarkan kajian teknik.

  • Berapa luas keseluruhan kawasan TPA?
  • Berapa luas zona landfill yang masih aktif?
  • Berapa volume ruang yang tersisa?
  • Berapa kepadatan sampah setelah pemadatan?
  • Berapa tinggi dan kemiringan timbunan?
  • Bagaimana stabilitas lerengnya?
  • Apakah terdapat pengukuran penurunan permukaan timbunan?
  • Bagaimana pengelolaan air lindi, air hujan, dan gas landfill?
  • Berapa proyeksi umur layanan berdasarkan skenario volume sampah yang berbeda?

Sisa umur TPA tidak boleh ditentukan berdasarkan perkiraan kasar luas lahan. Perhitungannya membutuhkan data volume ruang, kepadatan sampah, desain teknik, dan proyeksi beban.

Jika kajian kapasitas telah tersedia, pemerintah perlu menjelaskan hasil yang dapat dibuka kepada publik.

Jika belum diperbarui, pemerintah perlu menjelaskan kapan penilaian teknis dilakukan.

Peringatan Serius dari Kasus Penegakan Hukum Lingkungan

Pembahasan mengenai Rawa Kucing mempunyai dimensi hukum yang tidak boleh diabaikan.

Pada Desember 2024, muncul pemberitaan mengenai penetapan tersangka terhadap seorang mantan Kepala DLH Kota Tangerang berinisial TS oleh penyidik penegakan hukum lingkungan.

Pemberitaan tersebut mengaitkan perkara dengan dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban berdasarkan sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing.

Disebutkan pula adanya keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 tertanggal 24 Februari 2022.

Perkara tersebut diberitakan berkaitan dengan Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, status hukum perkara tersebut harus dipastikan melalui dokumen resmi terbaru dari instansi penegak hukum dan pengadilan.

Penetapan tersangka bukan putusan bersalah.

Penulis belum memperoleh dokumen yang memungkinkan penetapan status akhir perkara tersebut pada November 2026.

Karena itu, tulisan ini tidak menyimpulkan bahwa pejabat dimaksud telah terbukti melakukan tindak pidana.

Meski demikian, informasi mengenai proses penegakan hukum tersebut menimbulkan pertanyaan yang sangat relevan bagi pengelolaan TPA saat ini.

  • Apakah seluruh kewajiban dalam keputusan paksaan pemerintah tahun 2022 telah dilaksanakan?
  • Apakah terdapat berita acara verifikasi pemenuhan kewajiban?
  • Apakah sanksi administratif tersebut telah dinyatakan selesai, masih berlaku, atau mengalami perubahan?
  • Apakah terdapat hasil pengawasan lanjutan?
  • Apakah pejabat DLH saat ini mempunyai daftar kewajiban lingkungan yang masih harus dipenuhi?

Pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan pergantian pejabat.

Jika benar pernah terdapat perintah administratif untuk memperbaiki pengelolaan TPA, publik berhak mengetahui apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi—bukan hanya siapa pejabat yang pernah diperiksa.

Pasal 114 UU Lingkungan Hidup: Mengapa Kepatuhan terhadap Paksaan Pemerintah Penting?

Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur konsekuensi pidana bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, sesuai unsur dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa sanksi administratif tertentu tidak selalu berhenti pada teguran atau kewajiban administratif.

Dalam keadaan yang memenuhi unsur, ketidakpatuhan terhadap paksaan pemerintah dapat memasuki ranah pidana.

Namun, penerapan pasal tersebut membutuhkan pembuktian yang spesifik.

Hal-hal yang harus diperiksa meliputi:

  • Adanya dasar penetapan paksaan pemerintah yang sah;
  • Identitas subjek yang berkewajiban melaksanakannya;
  • Kejelasan kewajiban yang diperintahkan;
  • Tenggat waktu dan keadaan pelaksanaannya;
  • Pembuktian unsur tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku.

Karena itu, kebakaran Oktober 2026 tidak dapat otomatis digunakan untuk membuktikan pelanggaran Pasal 114.

Demikian pula, perkara yang berkaitan dengan perintah tahun 2022 tidak dapat secara otomatis diperluas kepada pejabat lain tanpa pemeriksaan peran, kewenangan, dan kewajibannya.

Tetapi keberadaan riwayat penegakan hukum lingkungan menjadikan audit kepatuhan TPA Rawa Kucing semakin mendesak.

Persoalan utamanya bukan mencari pejabat untuk disalahkan. Persoalannya adalah memastikan bahwa kewajiban perbaikan lingkungan benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti sebagai dokumen penindakan.

Larangan Open Dumping: Apa Metode Pengelolaan Rawa Kucing Saat Ini?

UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur larangan melakukan penanganan sampah melalui pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

Pasal 29 ayat (1) huruf f mengatur larangan tersebut.

UU ini juga memuat ketentuan peralihan mengenai penutupan TPA yang menggunakan sistem pembuangan terbuka.

Karena itu, metode pengelolaan TPA Rawa Kucing harus dapat diperiksa secara teknis.

  • Apakah sistem yang dijalankan sesuai dokumen lingkungan dan standar operasional?
  • Apakah penutupan timbunan dilakukan secara konsisten?
  • Apakah air lindi dikumpulkan dan diolah?
  • Apakah gas landfill dikelola?
  • Apakah terdapat pengendalian vektor penyakit?
  • Apakah fasilitas pemantauan lingkungan berfungsi?
  • Apakah terdapat laporan pemantauan berkala?

Perlu ditegaskan bahwa timbunan sampah yang terlihat terbuka dalam satu foto tidak otomatis membuktikan penerapan sistem open dumping yang melanggar hukum.

Penilaian memerlukan pemeriksaan keseluruhan metode operasional dan standar yang berlaku.

Sebaliknya, penggunaan istilah sanitary landfill atau controlled landfill dalam dokumen pemerintah juga tidak otomatis membuktikan seluruh persyaratan teknis telah terpenuhi.

Kepatuhan tidak ditentukan oleh nama sistem yang digunakan, tetapi oleh cara sistem itu benar-benar dioperasikan.

Risiko Air Lindi, Gas Metana, dan Kualitas Udara: Siapa yang Memeriksa?

Kebakaran hanyalah salah satu risiko lingkungan dari kegiatan pemrosesan akhir sampah.

Risiko lainnya meliputi air lindi, gas landfill, bau, vektor penyakit, kestabilan timbunan, dan potensi gangguan terhadap kualitas udara maupun air.

Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika muncul asap.

Untuk air lindi, perlu diperiksa:

  • Sistem pengumpulan;
  • Kapasitas instalasi pengolahan;
  • Hasil pengujian kualitas efluen;
  • Kepatuhan terhadap persyaratan lingkungan yang berlaku.

Untuk gas landfill, perlu diperiksa apakah terdapat pemantauan, pengendalian, dan tindakan keselamatan sesuai karakteristik lokasi.

Untuk kualitas udara, perlu diketahui apakah terdapat pengukuran rutin atau pemeriksaan khusus setelah kejadian kebakaran.

Untuk masyarakat sekitar, perlu tersedia mekanisme pengaduan yang dapat ditindaklanjuti.

Namun, penulis belum mempunyai hasil laboratorium atau kajian lingkungan yang membuktikan adanya pencemaran tertentu akibat kondisi TPA pada periode ini.

Karena itu, tidak tepat menyatakan air tanah, udara, atau kesehatan warga telah mengalami kerusakan dengan tingkat tertentu tanpa pemeriksaan.

Yang dapat ditegaskan adalah kewajiban melakukan pengelolaan, pemantauan, dan penanganan risiko berdasarkan dokumen lingkungan serta ketentuan hukum.

Warga tidak seharusnya menunggu hasil pemeriksaan setelah mengalami gangguan berkepanjangan. Sistem pemantauan lingkungan justru dibentuk agar risiko dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.

Hak Warga: Informasi, Pengaduan, dan Pemulihan Jika Terjadi Kerugian

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan dasar konstitusional atas hak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahannya mengatur hak masyarakat atas lingkungan hidup, informasi, partisipasi, dan akses keadilan sesuai ketentuan.

UU Nomor 18 Tahun 2008 juga mengatur hak masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Dari sisi hukum, hak masyarakat tidak berhenti pada menyampaikan keluhan.

Masyarakat dapat meminta informasi lingkungan, mengajukan pengaduan, dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa apabila terdapat dasar yang memenuhi persyaratan hukum.

Apabila terjadi kerugian nyata akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan, perlu diperiksa dasar pertanggungjawaban, bukti kerugian, hubungan sebab akibat, serta pihak yang secara hukum bertanggung jawab.

Tanggung jawab perdata tidak otomatis timbul hanya karena warga tinggal dekat TPA.

Sebaliknya, kedekatan permukiman dengan lokasi kegiatan tidak boleh digunakan untuk mengabaikan pengaduan yang disertai bukti.

Pemerintah perlu menyediakan mekanisme yang dapat diakses warga untuk melaporkan:

  • Bau;
  • Asap;
  • Gangguan air;
  • Kejadian lingkungan lainnya.

Setiap pengaduan semestinya dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara proporsional.

APBD dan Efektivitas Belanja: Berapa Biaya untuk Setiap Ton Sampah yang Berhasil Diolah?

Ada persoalan keuangan daerah yang perlu dibuka secara lebih tajam.

Pemerintah dapat membelanjakan anggaran untuk mesin RDF, pembangunan TPS 3R, pengangkutan sampah, alat berat, bahan bakar, pemeliharaan, dan operasional TPA.

Seluruh belanja tersebut mungkin mempunyai fungsi yang sah.

Namun, efektivitasnya harus dinilai berdasarkan keluaran dan hasil.

Untuk fasilitas RDF, misalnya, perlu dihitung:

  • Biaya investasi;
  • Biaya operasional;
  • Biaya pemeliharaan;
  • Pendapatan atau manfaat hasil RDF;
  • Tonase pengolahan yang benar-benar terealisasi.

Untuk TPS 3R, perlu dihitung biaya per ton sampah yang berhasil dikurangi atau diolah.

Untuk pengangkutan dan landfill, perlu diketahui biaya penanganan residu.

Perhitungan itu harus menggunakan metode yang konsisten agar perbandingan tidak menyesatkan.

Biaya investasi satu kali tidak boleh disamakan begitu saja dengan biaya operasional tahunan.

Biaya per ton sampah masuk juga berbeda dengan biaya per ton pengurangan bersih landfill.

Namun, tanpa indikator kinerja semacam itu, publik sulit mengetahui apakah anggaran benar-benar menghasilkan perbaikan yang sebanding.

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menempatkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah tidak cukup menyatakan bahwa anggaran telah digunakan. Pemerintah harus mampu menjelaskan apa hasil yang diperoleh dari anggaran tersebut.

Jika program RDF atau TPS 3R ternyata belum mencapai kapasitas yang direncanakan, pemerintah perlu menjelaskan kendala dan langkah perbaikannya.

Kinerja yang belum optimal bukan otomatis tindak pidana.

Tetapi kinerja yang terus tidak mencapai sasaran tanpa evaluasi memadai dapat menjadi persoalan tata kelola yang patut diperiksa.

Perpres 109 Tahun 2025: Jangan Menjadikan Proyek Regional sebagai Alasan Menunda Pembenahan

Perpres Nomor 109 Tahun 2025 memberikan kerangka baru penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Peraturan tersebut mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

Pemerintah Kota Tangerang kemudian menyampaikan arah pengembangan pengelolaan sampah melalui kerja sama regional Tangerang Raya.

Namun, proyek regional masih harus melalui tahapan persiapan dan pelaksanaan.

Belum adanya fasilitas baru yang beroperasi berarti pemerintah tetap membutuhkan kapasitas penanganan sampah yang berjalan hari ini.

Karena itu, diperlukan rencana transisi yang terukur.

  • Berapa ton sampah yang diperkirakan harus ditangani setiap tahun sampai fasilitas regional beroperasi?
  • Berapa kapasitas tambahan pengolahan yang akan disediakan?
  • Berapa kebutuhan anggaran?
  • Bagaimana mengantisipasi jika proyek regional terlambat?
  • Apa rencana cadangan apabila fasilitas pengolahan tidak mencapai kapasitas yang dijanjikan?

Pengalaman kerja sama PSEL sebelumnya seharusnya menjadi pelajaran penting.

Jangan sampai Kota Tangerang kembali menggantungkan keselamatan lingkungan pada proyek yang baru ada dalam dokumen, sementara sampah nyata terus masuk ke Rawa Kucing setiap hari.

Wali Kota Tangerang: Siapa yang Memegang Kendali atas Neraca Sampah Kota?

Persoalan sampah bukan semata tanggung jawab operator TPA.

Pengurangan dari sumber melibatkan rumah tangga, kawasan komersial, pelaku usaha, pemerintah wilayah, serta perangkat daerah terkait.

Pengangkutan melibatkan sistem pelayanan persampahan.

Pengolahan memerlukan fasilitas, sumber daya manusia, teknologi, dan pasar hasil pemanfaatan.

Pemrosesan akhir membutuhkan pengendalian lingkungan serta keselamatan.

Karena itu, Wali Kota sebagai kepala daerah perlu memastikan adanya satu sistem data dan koordinasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan data yang terpisah-pisah antara unit pengangkutan, TPS 3R, bank sampah, RDF, dan TPA.

Sistem tersebut harus mampu menunjukkan neraca sampah kota.

  • Berapa timbulan sampah?
  • Berapa yang dikumpulkan?
  • Berapa yang dikurangi dari sumber?
  • Berapa yang didaur ulang?
  • Berapa yang diolah?
  • Berapa residu?
  • Berapa yang akhirnya masuk landfill?

Jika seluruh data tersebut tersedia, pemerintah dapat menjelaskan dengan objektif apakah kebijakan pengelolaan sampah sedang bergerak menuju perbaikan atau justru tertinggal dari pertumbuhan timbulan.

Tanpa neraca sampah yang konsisten, pemerintah berisiko merayakan keberhasilan setiap program secara terpisah, sementara persoalan keseluruhan tidak pernah berkurang secara signifikan.

DPRD dan Gubernur Banten: Pengawasan Tidak Boleh Berhenti di Kota Tangerang

Pasal 149 UU Nomor 23 Tahun 2014 memberikan dasar fungsi anggaran dan pengawasan DPRD kabupaten/kota.

DPRD Kota Tangerang perlu meminta penjelasan mengenai kapasitas dan realisasi seluruh program pengolahan sampah.

Tidak cukup hanya mengetahui berapa fasilitas yang telah dibangun.

DPRD perlu mengetahui berapa ton yang diolah dan bagaimana hasilnya memengaruhi kebutuhan penimbunan.

Di sisi lain, UU Nomor 18 Tahun 2008 juga mengatur pengawasan penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Pasal 30 mengatur pengawasan kebijakan pengelolaan sampah, termasuk peran gubernur terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota.

Pasal 31 mengatur pengawasan terhadap pengelola sampah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Dengan demikian, evaluasi Rawa Kucing tidak semestinya hanya menjadi urusan internal DLH Kota Tangerang.

Pemerintah Provinsi Banten mempunyai ruang pengawasan sesuai kewenangannya.

Kementerian yang membidangi lingkungan hidup juga mempunyai kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketika persoalan TPA telah berkaitan dengan riwayat penegakan hukum lingkungan, kebakaran berulang, dan dugaan peningkatan beban sampah, pengawasan berlapis menjadi semakin relevan.

Sepuluh Dokumen yang Harus Dibuka kepada Publik

Agar perdebatan tidak berhenti pada saling klaim, penulis memandang setidaknya diperlukan sepuluh kelompok dokumen:

  1. Data jembatan timbang TPA Rawa Kucing secara harian atau bulanan untuk periode 2024–2026, termasuk metode pencatatan dan jenis kendaraan.
  2. Kajian kapasitas dan sisa umur layanan TPA, termasuk luas zona aktif, volume ruang, kepadatan timbunan, dan proyeksi kebutuhan.
  3. Laporan operasi RDF, mencakup input sampah, hasil produksi, residu, hari operasi, waktu henti mesin, dan distribusi produk.
  4. Dokumen kerja sama pemanfaatan RDF, termasuk status kesepakatan dengan pihak industri dan realisasi penyerahan produk yang dapat dibuka menurut hukum.
  5. Data TPS 3R aktif, kapasitas, realisasi pengolahan, residu, dan biaya operasional.
  6. Data bank sampah dan pengurangan dari sumber, dengan metode pencatatan yang mencegah penghitungan ganda.
  7. Dokumen lingkungan dan laporan pemantauan TPA, termasuk pengelolaan air lindi, gas landfill, kualitas udara, dan tindakan korektif.
  8. Dokumen penegakan hukum administratif, khususnya status pemenuhan kewajiban dalam keputusan paksaan pemerintah tahun 2022, sepanjang dapat dibuka sesuai hukum.
  9. RKA, DPA, dan laporan realisasi belanja terkait fasilitas pengolahan, operasional TPA, dan mitigasi lingkungan.
  10. Rencana transisi pengelolaan sampah pasca-PSEL Oligo, termasuk target tonase, jadwal, penanggung jawab, dan rencana cadangan.

Dokumen tersebut dapat dimohonkan melalui PPID berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi yang secara sah dikecualikan tetap harus dilindungi.

Namun, pengecualian tidak semestinya dijadikan alasan untuk menutup seluruh informasi mengenai kinerja pengelolaan sampah dan penggunaan keuangan publik.

Kota Tangerang Tidak Boleh Terus Menimbun Persoalan Bersama Sampah

Rawa Kucing telah mengalami kebakaran besar pada Oktober 2023.

Pada 2024, pemerintah meluncurkan fasilitas RDF dan mengumumkan penataan landfill.

Pada 2025, kerja sama PSEL dengan PT OISN diakhiri.

Pada 2026, pemerintah kembali mengumumkan simulasi, patroli, dan penguatan mitigasi kebakaran.

Namun, pertanyaan mengenai kapasitas pengolahan dan sisa umur layanan TPA belum dapat dijawab secara lengkap berdasarkan dokumen yang tersedia bagi penulis.

Di tengah kondisi tersebut, muncul informasi warga bahwa beban sampah telah mencapai sekitar 1.800 ton per hari.

Informasi tersebut harus diuji.

Jika ternyata tidak benar, pemerintah dapat meluruskannya dengan data resmi.

Jika benar, pemerintah harus menjelaskan bagaimana kapasitas pengolahan dan pengurangan sampah mampu mengejar peningkatan tersebut.

Publikasi resmi mengenai fasilitas RDF yang berkapasitas puluhan ton per hari merupakan langkah positif dalam pengembangan teknologi.

Tetapi fasilitas itu tidak dapat diperlakukan sebagai jawaban menyeluruh terhadap persoalan sampah berskala ribuan ton per hari tanpa menghitung kontribusi fasilitas lain.

Demikian pula, TPS 3R dan bank sampah harus dinilai berdasarkan tonase pengurangan yang nyata.

Riwayat penegakan hukum lingkungan terkait TPA Rawa Kucing juga tidak boleh diabaikan.

Jika pernah ada kewajiban perbaikan berdasarkan paksaan pemerintah, status pemenuhannya perlu dijelaskan secara resmi.

Tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah tanpa pembuktian hukum.

Namun, tidak ada alasan untuk membiarkan kewajiban lingkungan yang seharusnya dapat diperiksa tetap tidak jelas statusnya.

Penulis tidak sedang meminta pemerintah menjamin bahwa seluruh sampah Kota Tangerang dapat dihilangkan dalam satu malam.

Yang dituntut adalah kejelasan mengenai berapa banyak sampah yang dihasilkan, berapa yang berhasil dikurangi, berapa yang masih ditimbun, serta bagaimana keselamatan lingkungan dijaga.

Jika pemerintah mempunyai data yang menunjukkan kemajuan, buka dan jelaskan.

Jika kapasitas RDF belum optimal, sampaikan penyebabnya.

Jika TPS 3R belum mencapai target, evaluasi dan perbaiki.

Jika landfill mendekati batas kapasitas, jangan sembunyikan risiko di balik angka kegiatan.

Jika proyek regional masih memerlukan waktu, sediakan rencana transisi yang realistis.

Dan jika kewajiban perbaikan lingkungan belum seluruhnya dilaksanakan, tetapkan penanggung jawab serta tenggat penyelesaiannya sesuai hukum.

Kota Tangerang tidak boleh terus menimbun persoalan bersama sampahnya.

Sebab, ketika angka pengolahan tidak sebanding dengan beban yang harus ditangani, risiko tidak menghilang hanya karena pemerintah mengumumkan program baru.

Risiko itu tetap berada di lapangan.

Di atas timbunan sampah.

Di sekitar permukiman warga.

Dan dalam tanggung jawab pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Pertanyaan terakhirnya sederhana, tetapi mendasar: apakah Pemerintah Kota Tangerang sedang benar-benar mengurangi persoalan sampah—atau baru mengelola pertambahan timbunannya sambil menunggu proyek berikutnya?

Penulis: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)

Dasar hukum dan sumber kajian

  1. UUD 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1).
  2. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 5, 6, 9, 29, 30, dan 31.
  3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, khususnya Pasal 65 dan 114.
  4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, khususnya Pasal 149.
  5. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  6. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya.
  7. PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
  8. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  9. Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
  10. Perjanjian Kerja Sama PSEL Pemerintah Kota Tangerang–PT Oligo Infra Swarna Nusantara, 9 Maret 2022.
  11. Publikasi resmi Pemkot Tangerang, 9 dan 11 Desember 2024, mengenai pengoperasian RDF dan penataan landfill Rawa Kucing.
  12. Publikasi resmi Pemkot Tangerang, 22 Desember 2025, mengenai pengakhiran kerja sama PSEL dengan PT OISN.
  13. Penelitian Alexandra Widya Damayanti dan Ahmad Sururi, Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang, JMAN, Mei 2026.
  14. Pemberitaan mengenai penetapan tersangka perkara dugaan ketidakpatuhan terhadap paksaan pemerintah terkait TPA Rawa Kucing, Desember 2024; status akhir perkara memerlukan konfirmasi resmi.
  15. Keterangan Bambang Wahyudi, warga sekitar TPA dan aktivis lingkungan, mengenai dugaan peningkatan beban sampah dari 1.600 menjadi 1.800 ton per hari; belum terverifikasi melalui data resmi.

Catatan redaksi: Artikel ini merupakan opini hukum investigatif berdasarkan publikasi pemerintah, peraturan perundang-undangan, penelitian akademik, pemberitaan, dan keterangan masyarakat. Angka 1.800 ton per hari belum merupakan temuan statistik resmi. Perhitungan perbandingan kapasitas bersifat ilustratif. Penulis belum memperoleh laporan realisasi RDF, data jembatan timbang, kajian kapasitas TPA terbaru, hasil pemantauan lingkungan lengkap, atau dokumen status akhir perkara penegakan hukum yang memungkinkan kesimpulan mengenai pelanggaran atau pertanggungjawaban individu. Redaksi membuka kesempatan konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *