Oleh: Hetty Lestari, S.Pd. (Aktivis Perempuan Tangerang Raya dan Sekretaris RW 002 Kelurahan Periuk Jaya Kecamatan Periuk Kota Tangerang
Kajian dan Analisis Hukum: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 08-06-2026, Watchnews.co.id
KETIKA PERATURAN SUDAH ADA, TETAPI TIDAK DILAKSANAKAN
Pemerintah Kota Tangerang pada akhir tahun 2025 menerbitkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Regulasi ini lahir dengan semangat memperkuat kelembagaan masyarakat, meningkatkan tertib administrasi, memperjelas struktur organisasi RT dan RW, serta menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan.
Secara normatif, Perwal tersebut merupakan langkah maju. Pemerintah Kota berusaha membangun sistem kelembagaan RT dan RW yang lebih modern, terukur, dan akuntabel.
Namun persoalan muncul ketika implementasi di lapangan diduga tidak berjalan sebagaimana amanat Perwal itu sendiri, Kasus yang kini menjadi sorotan terjadi di RW 002 Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Persoalan ini bukan semata-mata konflik internal kepengurusan RW. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum, hak warga untuk memperoleh pelayanan publik, legitimasi kelembagaan RW, serta ketaatan aparatur pemerintah terhadap peraturan yang mereka sendiri wajib jalankan.
Pertanyaan publik yang mulai mengemuka adalah:
Apakah Perwal Nomor 62 Tahun 2025 benar-benar dijalankan secara utuh oleh pemerintah kelurahan? Ataukah justru terjadi penafsiran sepihak yang berpotensi melahirkan maladministrasi dan kekosongan hukum?
STRUKTUR RW MENURUT PERWAL: BUKAN HANYA KETUA
Salah satu poin penting dalam Perwal Nomor 62 Tahun 2025 adalah pengaturan struktur organisasi RW. Perwal secara tegas menyebutkan bahwa kepengurusan RW terdiri dari:
- Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara;
- Bidang-bidang sesuai kebutuhan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa RW bukanlah organisasi yang hanya terdiri dari seorang Ketua RW.
Ketua hanyalah salah satu unsur dalam struktur organisasi. Secara hukum, eksistensi sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan RW.
Dengan demikian, apabila terdapat SK yang hanya mencantumkan Ketua RW tanpa memasukkan unsur pengurus lainnya, maka muncul persoalan mendasar:
Apakah kelembagaan RW tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diperintahkan Perwal?
Pertanyaan ini menjadi sangat penting ketika kemudian terjadi permasalahan terhadap Ketua RW yang sedang menjabat.
DUGAAN CACAT ADMINISTRASI SEJAK AWAL
Berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan RW 002 Kelurahan Periuk Jaya, SK yang diterbitkan Kelurahan hanya memuat nama Ketua RW tanpa mencantumkan struktur pengurus lainnya.
Jika fakta ini benar, maka sesungguhnya persoalan hukum sudah muncul sejak awal.
Mengapa?
Karena Perwal mengatur bahwa setelah Ketua RW terpilih, Ketua RW menunjuk pengurus RW dan pengurus tersebut ditetapkan melalui Keputusan Lurah.
Artinya terdapat dua tahapan hukum:
- Tahap pertama: Ketua RW menyusun kepengurusan.
- Tahap kedua: Lurah menetapkan kepengurusan tersebut melalui Keputusan Lurah.
Apabila tahapan kedua tidak dilakukan, maka yang terjadi adalah:
- Ketua RW memiliki legitimasi hukum;
- Sedangkan pengurus RW tidak memiliki legitimasi administratif.
Akibatnya organisasi RW menjadi pincang. Secara faktual mungkin organisasi tetap berjalan.
Namun secara hukum terdapat kelemahan mendasar yang suatu saat dapat menimbulkan masalah besar. Dan ternyata itulah yang sekarang terjadi.
KETIKA KETUA RW BERMASALAH, SIAPA YANG MENGGANTIKAN?
Perwal Nomor 62 Tahun 2025 sebenarnya telah mengantisipasi situasi ketika Ketua RW berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
Peraturan tersebut mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan, Lurah dapat menunjuk:
- Sekretaris RW; atau
- Kepala bidang dalam kepengurusan RW;
sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RW sampai terpilih Ketua RW definitif.
Tujuan aturan ini sangat jelas, Negara tidak menghendaki terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat RW. Pelayanan masyarakat harus tetap berjalan, Administrasi warga harus tetap terlayani dan Program pemerintah harus tetap terlaksana.
Namun yang menjadi persoalan adalah:
Bagaimana mungkin sekretaris RW dapat ditunjuk sebagai Plt apabila sejak awal tidak pernah diakui secara administratif melalui SK Lurah?
Di sinilah letak paradoks hukum yang kini menjadi sorotan.
KRONOLOGI YANG MENIMBULKAN PERTANYAAN
Menurut keterangan yang berkembang di lingkungan RW 002, setelah muncul persoalan yang menyebabkan Ketua RW dinonaktifkan, jajaran pengurus RW berinisiatif melakukan rapat internal.
Hasil rapat kemudian dituangkan dalam keputusan organisasi dan disampaikan kepada Kelurahan.
Pengurus juga menyerahkan susunan kepengurusan yang menurut mereka selama ini belum pernah disahkan. Penyerahan tersebut dilakukan pada tanggal 26 Mei.
Harapan mereka sederhana, Kelurahan menerbitkan SK kepengurusan sebagaimana amanat Perwal sehingga roda organisasi dapat tetap berjalan melalui mekanisme Plt.
Namun hingga awal Juni, SK yang diharapkan tidak kunjung diterbitkan. Akibatnya muncul kondisi yang membingungkan masyarakat.
- Ketua RW dinonaktifkan.
- Pengurus RW tidak memiliki legitimasi administratif.
- Plt tidak ditunjuk.
- Kepengurusan RW praktis lumpuh.
- Pelayanan warga kemudian dialihkan langsung ke Kelurahan.
Pertanyaannya:
Mengapa proses administratif yang semestinya sederhana menjadi berlarut-larut?
DUGAAN MALADMINISTRASI DAN PENUNDAAN BERLARUT
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pejabat pemerintahan memiliki kewajiban menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Salah satunya adalah asas kepastian hukum, Pejabat tidak boleh membiarkan suatu urusan administratif menggantung tanpa kejelasan.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap pejabat wajib menjalankan kewenangannya secara profesional, proporsional, akuntabel, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Apabila terdapat permohonan atau usulan yang telah diajukan secara resmi namun tidak diproses tanpa alasan hukum yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, maladministrasi dapat berupa:
- Penundaan berlarut;
- Pengabaian kewajiban hukum;
- Tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya;
- Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila benar usulan pengesahan pengurus RW telah diterima namun tidak ditindaklanjuti, maka perlu ada penjelasan resmi dari pihak Kelurahan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
APAKAH LURAH BERWENANG MENOLAK?
Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah:
Apakah Lurah memiliki kewenangan menolak pengesahan pengurus RW?
Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak.
- Apabila dokumen yang diajukan belum lengkap, tentu Lurah dapat meminta perbaikan.
- Apabila terdapat cacat prosedur, Lurah dapat meminta proses diulang.
Namun apabila alasan penolakan hanya didasarkan pada fakta bahwa kepengurusan sebelumnya belum pernah diajukan oleh Ketua RW terdahulu, maka alasan tersebut justru perlu diuji.
Mengapa?
Karena substansi Perwal adalah memastikan keberadaan kepengurusan RW yang lengkap.
Bukan mempertahankan kondisi yang justru bertentangan dengan Perwal itu sendiri. Dengan kata lain, kekeliruan administratif di masa lalu seharusnya diperbaiki, bukan dijadikan alasan untuk mempertahankan kekeliruan tersebut.
DAMPAK LANGSUNG KEPADA MASYARAKAT
Persoalan ini tidak hanya berdampak kepada pengurus RW, Yang paling dirugikan justru masyarakat. RW merupakan garda terdepan pelayanan administrasi lingkungan, Mulai dari:
- Surat pengantar;
- Pendataan warga;
- Musyawarah lingkungan;
- Program sosial;
- Bantuan pemerintah;
- Penanganan konflik warga.
Ketika kepengurusan RW mengalami kekosongan, maka seluruh beban pelayanan berpindah ke Kelurahan.
Dalam jangka pendek mungkin masih dapat diatasi. Namun dalam jangka panjang kondisi tersebut berpotensi:
- memperlambat pelayanan;
- menimbulkan kebingungan masyarakat;
- mengganggu koordinasi lingkungan;
- menurunkan partisipasi warga.
Padahal tujuan utama Perwal adalah memperkuat kelembagaan masyarakat, bukan melemahkannya.
RISIKO HUKUM YANG MENGINTAI
Apabila kondisi ini terus berlanjut, terdapat beberapa risiko hukum yang dapat muncul.
Pertama: Pengaduan Ombudsman RI
Masyarakat atau pengurus RW dapat melaporkan dugaan maladministrasi. Objek yang dapat diperiksa meliputi:
- penundaan berlarut;
- pengabaian kewajiban hukum;
- pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Kedua: Pengawasan Inspektorat
Inspektorat Kota Tangerang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan.
Ketiga: Pengaduan Kepada Wali Kota
Karena Camat dan Lurah merupakan perangkat daerah yang berada dalam garis komando Pemerintah Kota.
Keempat: Sengketa Tata Usaha Negara
Apabila terdapat keputusan administrasi yang dianggap merugikan hak-hak pengurus atau masyarakat, terbuka kemungkinan pengujian melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
TANGGUNG JAWAB CAMAT DAN WALI KOTA
Persoalan ini tidak dapat dibebankan hanya kepada Lurah. Perwal Nomor 62 Tahun 2025 juga memberikan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada Camat, Artinya Camat memiliki kewajiban memastikan implementasi Perwal berjalan sesuai aturan.
Lebih jauh lagi, Wali Kota sebagai pembentuk Perwal memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan regulasi yang diterbitkan benar-benar dijalankan, Peraturan yang baik akan kehilangan makna apabila tidak diimplementasikan secara konsisten.
WARNING HUKUM BAGI SELURUH APARATUR
Kasus RW 002 Kelurahan Periuk Jaya hendaknya menjadi alarm bagi seluruh aparatur pemerintah di Kota Tangerang, Perwal Nomor 62 Tahun 2025 bukan sekadar dokumen administratif.
Ia adalah produk hukum yang wajib dilaksanakan. Karena itu:
- Lurah wajib menjalankan Perwal secara utuh;
- Camat wajib melakukan pengawasan;
- Wali Kota wajib memastikan kepatuhan seluruh jajaran.
Setiap tindakan yang bertentangan dengan Perwal berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, administratif, maupun politik.
Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang bagi penafsiran yang menghilangkan hak masyarakat atau melemahkan kelembagaan yang justru hendak diperkuat oleh peraturan.
JALAN KELUAR YANG SOLUTIF
Persoalan ini sesungguhnya tidak sulit diselesaikan apabila semua pihak mengedepankan semangat pembinaan. Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain:
- Kelurahan segera melakukan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.
- Camat memfasilitasi mediasi dan evaluasi administratif.
- Dilakukan audit administrasi terhadap legalitas kepengurusan RW.
- Apabila syarat telah terpenuhi, segera diterbitkan SK kepengurusan sesuai Perwal.
- Menunjuk Plt Ketua RW sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
- Menyelenggarakan pemilihan definitif apabila diperlukan.
Langkah-langkah tersebut jauh lebih produktif dibanding membiarkan kekosongan kepemimpinan yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
JANGAN SAMPAI PERWAL MENJADI PAJANGAN
Kasus RW 002 Kelurahan Periuk Jaya memberikan pelajaran penting bahwa persoalan terbesar dalam pemerintahan sering kali bukan kekurangan regulasi, melainkan lemahnya implementasi regulasi. Perwal Nomor 62 Tahun 2025 telah memberikan kerangka hukum yang cukup jelas.
Struktur kepengurusan sudah diatur, Mekanisme pergantian sudah diatur, Mekanisme Plt sudah diatur dan Pembinaan dan pengawasan juga sudah diatur.
Karena itu yang dibutuhkan sekarang bukan lagi membuat aturan baru, melainkan menjalankan aturan yang sudah ada secara konsisten, adil, dan transparan.
Publik tentu berharap Pemerintah Kota Tangerang dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan, Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan Ketua RW atau legalitas pengurus semata.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum, pemerintahan, dan pelayanan publik di Kota Tangerang dan dalam negara hukum, kepercayaan publik adalah aset yang nilainya jauh lebih besar daripada sekadar selembar Surat Keputusan.
Editor & Pewarta: CHY/ML
