SKANDAL CHROMEBOOK : INSTRUKSI KEJAGUNG, PERAN DAERAH, DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN DAERAH

Bagikan

Oleh: Akhwil, S.H. – Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya

Sumber berita: Kanal berita Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Tangerang Raya 20-08-2025, Watchnews.co.id

Laporan Investigatif & Opini Hukum

CHROMEBOOK UNTUK SEMUA SEKOLAH

Di atas kertas, rencana itu terdengar indah. 1,2 juta unit Chromebook akan membanjiri sekolah-sekolah Indonesia. Dari kota besar sampai desa terpencil di wilayah 3T, semua diiming-imingi laptop canggih berbasis ChromeOS.

Tujuannya? Digitalisasi pendidikan.
Slogannya? “Anak Indonesia siap bersaing di era teknologi.”

Namun, berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, di balik slogan manis ini terdapat dugaan rekayasa sistemik yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.

KRONOLOGI MENURUT KEJAGUNG

Menurut Kejagung, ide Chromebook sudah dibicarakan jauh sebelum Menteri Nadiem Makarim dilantik. Tim kecil Mas Menteri Core Team telah menetapkan pilihan pada ChromeOS.

Kajian teknis memang ada, tetapi arah kebijakan sudah diputuskan sejak awal. Vendor yang mendapat proyek mengarah pada PT Bhinneka Mentari Dimensi, dengan total nilai pengadaan mencapai Rp9,3 triliun.

Kerugian negara dihitung dari:

  • Mark-up harga laptop: Rp1,5 triliun.
  • Pembelian Chrome Device Management: Rp480 miliar.

Barang ini kemudian disalurkan ke seluruh Indonesia, melibatkan dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota.

INSTRUKSI JAKSA AGUNG: APH DAERAH TURUN GUNUNG

Kejaksaan Agung menyadari kasus ini berskala nasional. Karena itu, Jaksa Agung memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk ikut menyelidiki pengadaan Chromebook di wilayah masing-masing.

Langkah yang harus diambil APH di daerah:

  1. Inventarisasi Barang:
    Memeriksa jumlah, kualitas, dan kondisi Chromebook di sekolah penerima.
  2. Audit Dokumen:
    Mengamankan dan memeriksa Berita Acara Serah Terima (BAST), kontrak, dan laporan penggunaan barang.
  3. Pemeriksaan Saksi Lokal:
    Memanggil kepala sekolah, pejabat dinas pendidikan, dan pihak vendor lokal.
  4. Koordinasi dengan Pusat:
    Melaporkan hasil pemeriksaan ke Jampidsus Kejagung untuk integrasi data nasional.
  5. Pengamanan Bukti
    Menyita barang bukti yang relevan untuk menghindari penghilangan barang.

PERAN KEPALA DAERAH: GUBERNUR, BUPATI, WALIKOTA

Instruksi Kejagung ini juga menjadi ujian integritas kepala daerah.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah :

“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota berkewajiban menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya, termasuk mendukung proses penegakan hukum”.

LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN KEPALA DAERAH:

  1. Membuka Akses Data:
    Menginstruksikan dinas pendidikan menyerahkan seluruh dokumen terkait pengadaan Chromebook.
  2. Mendukung Penyidikan:
    Memberi ruang dan fasilitas bagi Kejari untuk memeriksa saksi atau menyita barang.
  3. Menghentikan Praktik Manipulasi:
    Menindak pejabat daerah yang menghalangi proses hukum.
  4. Transparansi Publik:
    Mengumumkan hasil audit internal agar masyarakat mengetahui perkembangan.
  5. Evaluasi Kebijakan Pendidikan Digital:
    Mengkaji ulang program yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah, khususnya wilayah 3T.

TITIK RAWAN DUGAAN PENYIMPANGAN DI DAERAH

Dugaan Kejagung mengarah pada pola penyimpangan yang kerap muncul dalam pengadaan nasional :

a) BAST Formalitas: Barang diterima secara administrasi meski fisiknya tidak sesuai.

b) Koordinasi Vendor Lokal: Ada indikasi gratifikasi untuk melancarkan distribusi.

c) Laporan Fiktif: Barang dilaporkan digunakan optimal padahal mangkrak.

d) Pembiaran Barang Tidak Terpakai: Tidak ada laporan ke pusat meskipun barang tak digunakan.

ANALISIS HUKUM

Dasar hukum yang mengikat:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor → Melawan hukum yang merugikan negara.
  • Pasal 3 UU Tipikor → Penyalahgunaan kewenangan.
  • Pasal 11 UU Tipikor → Gratifikasi.
  • Pasal 55 KUHP → Penyertaan (turut serta).
  • Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 → Prinsip pengadaan barang/jasa yang dilanggar.

ARGUMENTASI HUKUM:

  • Kepala daerah yang mengetahui dan membiarkan pejabat dinas pendidikan memanipulasi dokumen dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta (Pasal 55 KUHP).
  • Jika terbukti menerima gratifikasi dari vendor, maka Pasal 11 UU Tipikor dapat langsung diterapkan.
  • Penyalahgunaan kebijakan pengadaan untuk menguntungkan pihak tertentu melanggar Pasal 3 UU Tipikor meski tidak menerima uang langsung.

KENAPA PUBLIK HARUS PEDULI

Kasus ini bukan sekadar soal laptop. Ini soal :

  • Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan nyata.
  • Hak anak Indonesia untuk mendapat fasilitas yang sesuai kebutuhan.
  • Integritas pejabat daerah dalam mengelola amanah publik.

Instruksi Kejagung membuka peluang untuk mengungkap rantai permainan kotor dari pusat hingga daerah. Kini, bola ada di tangan APH daerah dan kepala daerah.

Jika mereka proaktif, kasus ini bisa jadi titik balik perbaikan tata kelola pendidikan dan pengadaan barang di Indonesia. Namun, jika mereka diam atau justru menghalangi, publik berhak mempertanyakan:

Apakah mereka bagian dari solusi, atau justru bagian dari masalah?

Pewarta : CHY ( Watchnews.co.id )

Pos terkait