EDITORIAL II
Pembatasan penguasaan tanah telah menjadi agenda hukum nasional. Kini pertanyaannya bukan sekadar berapa banyak sertipikat diterbitkan, tetapi siapa menguasai tanah, berapa luasnya, berdasarkan hak apa, melalui badan hukum apa, dan apakah penguasaan faktualnya sesuai dengan hukum.
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 24-09-2026, Watchnews.co.id
Reforma agraria tidak lagi cukup dipahami sebagai program membagikan sertipikat kepada masyarakat.
Persoalannya jauh lebih mendasar.
Ia menyentuh struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, ketimpangan agraria, konflik pertanahan, tanah terlantar, penguasaan yang melampaui batas, sampai kemungkinan konsentrasi tanah melalui badan usaha dan perusahaan-perusahaan yang saling terafiliasi.
pernyataan bahwa DPR RI secara resmi menyatakan substansi tersebut sebagai bagian dari undang-undang yang telah disahkan belum dapat dikonfirmasi tanpa dokumen resmi pengesahan dan naskah undang-undang.
Lokasi prioritas reforma agraria juga diarahkan antara lain kepada wilayah dengan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.
Karena itu, setelah undang-undang lahir, pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada:
- apa isi UU Reforma Agraria?
Pertanyaan berikutnya justru lebih penting:
- di mana undang-undang tersebut akan diuji?
Tangerang Raya adalah salah satu wilayah yang layak mendapat perhatian.
Bukan karena kita hendak menuduh perusahaan tertentu.
Bukan pula karena setiap penguasaan tanah dalam skala besar harus dicurigai sebagai pelanggaran hukum.
Tetapi karena Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan merupakan wilayah dengan tekanan pembangunan, urbanisasi, industrialisasi, pembangunan kawasan, infrastruktur dan peningkatan nilai ekonomi tanah yang sangat tinggi.
Dalam kondisi seperti itu, transparansi struktur penguasaan tanah bukan lagi persoalan administratif semata.
Ia telah menjadi persoalan keadilan agraria, kepastian hukum dan kepentingan publik.
AMANAT KONSTITUSI: TANAH BUKAN SEKADAR KOMODITAS
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan fondasi konstitusional politik agraria Indonesia: bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Prinsip tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.
Pasal 2 UUPA memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa serta hubungan hukum yang berkaitan dengannya.
Pasal 6 UUPA menyatakan “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”
Sedangkan Pasal 7 UUPA menegaskan “Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.”
Kemudian Pasal 17 UUPA memberikan landasan bagi pengaturan luas maksimum dan/atau minimum tanah yang dapat dipunyai dengan suatu hak.
Dengan demikian, pembatasan penguasaan tanah sesungguhnya bukan gagasan yang baru muncul pada 2026.
Akar hukumnya sudah tertanam sejak UUPA lahir pada 24 September 1960.
Yang menjadi pertanyaan adalah:
- mengapa setelah lebih dari enam dekade persoalan ketimpangan, tumpang tindih dan konflik penguasaan tanah masih menjadi persoalan nasional?
“UU Reforma Agraria yang baru” dan relevansinya tidak dapat dipastikan sebelum keberadaan, nama resmi, nomor, tanggal pengesahan, dan naskah undang-undangnya diverifikasi.
Ia seharusnya bukan sekadar menambah regulasi.
Ia harus menjadi instrumen untuk membuat mandat UUPA bekerja lebih nyata.
TANGERANG RAYA: JANGAN MULAI DARI TUDUHAN, MULAILAH DARI DATA
Tangerang Raya mengalami transformasi ruang yang luar biasa.
- Sawah berubah menjadi kawasan permukiman.
- Kampung-kampung lama berhadapan dengan ekspansi perkotaan.
- Kawasan industri dan pergudangan berkembang.
- Jaringan jalan dan infrastruktur bertambah.
- Wilayah pesisir mengalami peningkatan nilai ekonomi.
- Kawasan pengembangan berskala besar tumbuh.
Semua perkembangan tersebut sah dan bahkan diperlukan sepanjang berjalan berdasarkan hukum, tata ruang dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Tetapi perkembangan yang cepat mempunyai konsekuensi.
- Tanah menjadi semakin mahal.
- Kepentingan atas tanah semakin besar.
- Dan potensi konflik semakin tinggi.
Karena itu, sebelum menunjuk siapa yang salah dan siapa yang benar, negara semestinya mampu menjawab satu pertanyaan paling elementer:
- bagaimana sebenarnya struktur penguasaan tanah di Tangerang Raya?
- Siapa Menguasai Berapa?
Pertanyaan ini sederhana tetapi konsekuensinya sangat besar.
- Berapa luas tanah di Kabupaten Tangerang yang berstatus Hak Guna Bangunan?
- Berapa luas Hak Guna Usaha?
- Berapa luas Hak Pengelolaan?
- Berapa luas tanah negara?
- Berapa luas tanah yang terindikasi terlantar?
- Berapa luas yang berada dalam penguasaan masyarakat?
- Berapa luas yang dikuasai badan usaha?
- Bagaimana distribusinya pada setiap kecamatan?
- Apakah terdapat konsentrasi pada wilayah tertentu?
- Dan jika badan usaha tersebut mempunyai hubungan afiliasi, apakah luas penguasaannya dihitung secara sendiri-sendiri atau sebagai satu kelompok pengendalian?
Pertanyaan semacam ini bukan tuduhan.
Justru pertanyaan tersebut lahir dari kebijakan reforma agraria sendiri.
klaim bahwa DPR RI telah menyatakan adanya batas atas penguasaan tanah bagi badan usaha beserta badan usaha terafiliasi sebagai bagian dari undang-undang yang telah disahkan memerlukan verifikasi terhadap dokumen resmi.
Konsekuensinya sangat penting, Negara tidak cukup hanya mengetahui siapa nama yang tercantum pada setiap sertipikat.
Negara harus memahami struktur penguasaan tanah secara substantif.
Perusahaan Terafiliasi Menjadi Persoalan Penting
Bayangkan secara hipotetis terdapat satu kelompok usaha yang mempunyai sejumlah perusahaan.
- Perusahaan A memegang HGB pada satu wilayah.
- Perusahaan B memegang HGB pada wilayah lain.
- Perusahaan C menguasai kawasan berikutnya.
Secara formal ketiganya merupakan badan hukum berbeda.
Tetapi apabila kepemilikan dan pengendaliannya berada dalam satu jaringan usaha, pertanyaan reforma agraria menjadi berbeda:
- apakah penguasaan tersebut harus dibaca sendiri-sendiri atau secara terintegrasi?
Persoalan ini bukan spekulasi.
pernyataan mengenai isi pembahasan RUU Reforma Agraria, termasuk pengawasan kepemilikan melalui pihak terafiliasi, pemecahan badan usaha, dan penguasaan tidak langsung, harus dicocokkan dengan risalah rapat, naskah akademik, daftar inventarisasi masalah, dan naskah final resmi.
Artinya, negara menyadari kemungkinan pembatasan formal kehilangan makna apabila struktur pengendalian ekonominya tidak diperiksa.
Karena itu, implementasi namadanstatusundang−undangbelumdapatdipastikannama dan status undang-undang belum dapat dipastikan nantinya harus mampu menjawab setidaknya empat hal:
- siapa pemegang haknya;
- siapa pemegang saham atau pengendalinya;
- bagaimana hubungan afiliasinya;
- berapa luas keseluruhan tanah yang berada dalam jaringan penguasaan tersebut.
Tetapi harus ditegaskan:
- hubungan afiliasi tidak otomatis berarti pelanggaran hukum.
Demikian pula penguasaan tanah berskala besar tidak otomatis ilegal.
Yang menjadi persoalan adalah apakah penguasaan tersebut sesuai dengan batas, persyaratan, fungsi, tata ruang dan kewajiban yang ditentukan oleh hukum.
AUDIT AGRARIA BUKAN PERAMPASAN TANAH KORPORASI
Istilah “audit penguasaan tanah” juga harus ditempatkan secara proporsional.
Audit bukan berarti negara boleh mengambil tanah perusahaan secara sewenang-wenang.
Negara hukum justru wajib memberikan perlindungan terhadap hak yang diperoleh secara sah.
HGB, HGU, Hak Pakai maupun HPL mempunyai dasar dan karakter hukum masing-masing.
PP Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur Hak Pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.
Karena itu, luasnya suatu penguasaan tanah tidak dengan sendirinya menjadi bukti pelanggaran.
Tetapi keadaan sebaliknya juga berlaku. Sertipikat bukan kekebalan terhadap pengawasan negara.
Negara tetap dapat dan harus memastikan apakah:
- asal pemberian haknya sah;
- objeknya benar;
- batas bidangnya sesuai;
- luas administrasinya sama dengan penguasaan faktual;
- haknya masih berlaku;
- tanah dipergunakan sesuai peruntukannya;
- kewajiban pemegang hak dilaksanakan;
- penggunaan tanah sesuai tata ruang;
- serta tidak terdapat penguasaan di luar bidang yang secara hukum diberikan.
Dengan konstruksi demikian, audit agraria justru memberikan kepastian hukum.
- Yang sah harus dilindungi.
- Yang keliru harus dikoreksi.
- Yang tumpang tindih harus diselesaikan.
- Dan apabila ditemukan pelanggaran, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum.
FAKTA 1.053 HEKTARE HARUS DITEMPATKAN PADA KONTEKS YANG BENAR
Urgensi pembenahan tata kelola pertanahan Kabupaten Tangerang bukan sekadar asumsi.
Tetapi fakta harus ditempatkan secara presisi agar tidak menyesatkan publik.
forum, tahun kegiatan, angka 1.053 hektare, jumlah 17 kelurahan, status aset, pemanfaatan untuk Bandara Budiarto, serta keberadaan sertipikat masyarakat harus diverifikasi langsung melalui siaran pers atau dokumen resmi Kanwil BPN Provinsi Banten/Kementerian ATR/BPN.
Fakta ini harus dibaca dengan hati-hati.
Lahan sekitar 1.053 hektare tersebut bukan data penguasaan tanah korporasi.
Bukan pula bukti konsentrasi tanah oleh perusahaan tertentu.
Dan tidak boleh dikonstruksikan seolah-olah berkaitan dengan penguasaan tanah PIK 2 atau kelompok usaha tertentu tanpa bukti.
Nilai penting kasus tersebut justru berada pada hal lain.
Jika pada aset yang tercatat atas nama kementerian pun dapat ditemukan kompleksitas antara pencatatan aset negara dengan penguasaan masyarakat bersertipikat, maka persoalan agraria memang tidak dapat diselesaikan hanya dengan membaca satu dokumen.
- Dibutuhkan pemetaan.
- Dibutuhkan rekonstruksi sejarah tanah.
- Dibutuhkan pencocokan data yuridis dengan kondisi faktual.
- Dibutuhkan koordinasi antarlembaga.
Inilah pelajaran penting dari data 1.053 hektare tersebut.
MASALAH BESARNYA: APAKAH NEGARA MEMPUNYAI SATU DATA?
Persoalan pertanahan sering menjadi rumit karena berbagai lembaga mempunyai data sendiri.
ATR/BPN mempunyai data bidang tanah.
Pemerintah daerah mempunyai data pajak dan tata ruang.
Kementerian/lembaga mempunyai daftar aset.
Pemerintah desa mempunyai riwayat administrasi pertanahan lama.
Badan usaha mempunyai dokumen perolehan dan pelepasan hak.
Masyarakat mempunyai girik, rincik, letter C, akta, bukti pajak, surat desa atau bukti penguasaan fisik.
Kemudian terdapat data geospasial dan citra historis.
Ketika semua data tersebut tidak terintegrasi, konflik menjadi mudah terjadi.
pernyataan bahwa DPR menyinggung kewenangan yang tersebar dan data yang tidak tunggal harus diverifikasi melalui risalah atau dokumen resmi pembahasan.
Karena itu nama dan statusundang−undang belum dapat dipastikan nama dan status undang-undang belum dapat dipastikan seharusnya menjadi momentum membangun satu peta persoalan agraria yang dapat diuji secara lintas sektor.
LEMBAGA REFORMA AGRARIA HARUS MAMPU MENEMBUS EGO SEKTORAL
keberadaan, nama resmi, kedudukan, pembentukan, serta kewenangan “Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA)” belum dapat dipastikan tanpa peraturan pembentukan atau naskah undang-undang resmi.
Jika lembaga reforma agraria hanya menjadi birokrasi baru tanpa kemampuan mengintegrasikan data dan kewenangan, persoalan lama akan tetap berulang.
Karena itu keberhasilan lembaga tersebut nantinya jangan diukur dari banyaknya rapat.
Ukurannya harus konkret:
- berapa konflik yang diselesaikan;
- berapa ketimpangan yang dikoreksi;
- berapa data tumpang tindih yang diperbaiki;
- berapa hak masyarakat maupun hak badan usaha yang akhirnya memperoleh kepastian hukum.
JANGAN HANYA TELITI TANAH RAKYAT
Ada satu persoalan keadilan yang juga perlu dikritisi.
Ketika masyarakat mengurus tanah, pemeriksaan administratif dapat dilakukan sangat rinci.
- Girik diperiksa.
- Letter C dicari.
- Rincik ditelusuri.
- Riwayat desa diminta.
- Saksi batas dihadirkan.
- Bidang diukur.
- Asal-usul perolehan ditanyakan.
Semua itu memang diperlukan untuk menjamin tertib pertanahan.
Tetapi prinsip persamaan di hadapan hukum menuntut standar ketelitian yang tidak boleh melemah ketika objeknya merupakan penguasaan tanah berskala besar.
Jika tanah masyarakat dapat ditelusuri puluhan tahun ke belakang, penguasaan ribuan hektare juga semestinya dapat diperiksa secara serius.
- Dari mana tanah diperoleh?
- Bagaimana proses pelepasan hak dilakukan?
- Siapa pemilik sebelumnya?
- Apakah seluruh bidang telah dibebaskan?
- Bagaimana dasar penerbitan hak?
- Apakah batas fisiknya sama dengan sertipikat?
- Apakah penguasaan faktual melampaui bidang yang diberikan?
- Apakah kewajiban pemegang hak dipenuhi?
- Apakah tanah digunakan sesuai peruntukan?
Pertanyaan seperti ini bukan kriminalisasi terhadap investasi, Ini adalah due diligence negara terhadap sumber daya agraria.
PANTURA TANGERANG LAYAK MENDAPAT PERHATIAN KHUSUS
Dalam konteks Tangerang Raya, wilayah Pantura Kabupaten Tangerang merupakan kawasan yang patut memperoleh perhatian serius.
Bukan untuk langsung menyimpulkan terdapat pelanggaran.
Justru sebaliknya: untuk memperoleh gambaran yang objektif.
Pantura mempunyai karakter agraria yang kompleks.
Di sana terdapat kampung-kampung lama, wilayah pertanian, tambak, pesisir, tanah dengan riwayat penguasaan masyarakat, kawasan pengembangan baru, pembangunan infrastruktur dan perubahan nilai ekonomi tanah yang sangat cepat.
Wilayah pesisir juga mempunyai persoalan tambahan: perubahan garis pantai dan bentang alam.
Karena itu audit agraria Pantura tidak cukup hanya membaca sertipikat hari ini.
- Diperlukan pembacaan historis.
- Peta bidang modern harus dibandingkan dengan peta lama.
- Peta desa dibandingkan dengan data pertanahan.
- Rincik dan persil lama diuji dengan bidang yang sekarang terdaftar.
- Peta tata ruang dibandingkan dengan penggunaan faktual.
- Garis pantai historis dibandingkan dengan keadaan sekarang.
- Citra satelit lintas tahun dapat digunakan untuk membantu membaca perubahan fisik wilayah.
Tetapi seluruh temuan tetap harus diuji melalui dokumen hukum dan konfirmasi para pihak.
PETA HARUS DILAWAN DENGAN PETA, DOKUMEN DENGAN DOKUMEN
Investigasi agraria yang bertanggung jawab tidak boleh hanya mengandalkan cerita.
- Keterangan masyarakat penting.
- Keterangan perusahaan penting.
- Keterangan pemerintah juga penting.
Tetapi semuanya harus dipertemukan dengan bukti.
- Peta dengan peta.
- Sertipikat dengan buku tanah.
- Girik dengan riwayat desa.
- Akta pelepasan dengan pemilik asal.
- HGB dengan surat ukur.
- Tata ruang dengan penggunaan faktual.
- Data administrasi dengan kondisi lapangan.
Barulah dapat diketahui apakah persoalannya berupa tumpang tindih hak, kesalahan administrasi, sengketa batas, konflik kepemilikan, penguasaan tanpa hak, tanah terlantar, perubahan bentang alam atau persoalan lainnya.
Ini pula yang harus menjadi standar kerja pers ketika melakukan investigasi agraria.
TRANSPARANSI BUKAN BERARTI MEMBUKA SEMUA DATA PRIBADI
Dorongan keterbukaan juga harus ditempatkan secara proporsional.
Tidak semua dokumen pertanahan otomatis merupakan informasi yang dapat diumumkan tanpa batas.
Ada data pribadi dan informasi tertentu yang dilindungi hukum.
Namun perlindungan data tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup seluruh gambaran struktur agraria.
Pemerintah setidaknya dapat menyediakan data agregat dan data kebijakan yang memungkinkan publik memahami:
- berapa luas masing-masing jenis hak;
- bagaimana distribusi spasialnya;
- bagaimana tingkat konsentrasi penguasaan;
- berapa luas tanah terlantar;
- berapa banyak konflik agraria;
- bagaimana perkembangannya;
serta bagaimana pemerintah menanganinya.
Tanpa transparansi semacam itu, publik sulit menjalankan kontrol sosial.
KEPADA ATR/BPN DAN PEMERINTAH DAERAH: BUKA GAMBARAN BESARNYA
Karena itu Editorial II ini mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kanwil BPN Provinsi Banten, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan pemerintah daerah terkait.
- Apakah pemerintah telah memiliki peta struktur penguasaan tanah Kabupaten Tangerang?
- Berapa luas HGB, HGU, HPL, Hak Pakai dan tanah negara?
- Bagaimana distribusinya per kecamatan?
- Berapa yang dikuasai badan usaha?
- Apakah hubungan antarperusahaan terafiliasi telah dipetakan untuk kepentingan pengendalian konsentrasi?
- Berapa luas tanah yang telah ditetapkan atau terindikasi terlantar?
- Berapa konflik agraria yang belum selesai?
- Apakah terdapat perbedaan antara penguasaan administratif dan penguasaan faktual?
- Bagaimana mekanisme pemerintah menguji penguasaan yang berpotensi melampaui batas?
Pertanyaan tersebut bukan vonis, Justru jawaban pemerintah yang berbasis data akan mencegah spekulasi.
DUNIA USAHA JUGA BERKEPENTINGAN TERHADAP AUDIT YANG OBJEKTIF
Audit agraria tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman bagi dunia usaha.
Perusahaan yang memperoleh tanah secara sah justru berkepentingan terhadap tertib administrasi.
Jika dasar haknya jelas, batasnya jelas, kewajiban dilaksanakan, pemanfaatannya sesuai peruntukan dan tidak terdapat penguasaan di luar hak, audit akan memperkuat kepastian hukumnya.
Karena itu reforma agraria tidak semestinya diposisikan sebagai pertarungan antara rakyat melawan investor.
Konstruksi seperti itu terlalu sederhana.
Yang harus dibangun adalah:
- investasi yang sah;
- hak masyarakat yang terlindungi;
- administrasi pertanahan yang tertib;
- tata ruang yang dipatuhi;
- penguasaan tanah yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Itulah negara hukum.
PERS HARUS KRITIS, TETAPI TIDAK BOLEH MENJADI HAKIM
Pers mempunyai peran strategis dalam mengawal proses tersebut.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai salah satu instrumen pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui sekaligus menjalankan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Namun fungsi kontrol sosial bukan cek kosong.
- Pers harus tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik.
- Fakta harus diverifikasi.
- Berita harus akurat.
- Pihak yang diberitakan harus memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.
- Dugaan tidak boleh ditulis sebagai fakta.
- Opini harus dapat dibedakan dari berita.
- Hak jawab harus dihormati.
- Asas praduga tak bersalah harus dijaga.
Dalam isu pertanahan, prinsip tersebut sangat penting karena satu kesalahan angka, nomor sertipikat, nama pemegang hak atau lokasi bidang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan reputasi yang serius.
Karena itu investigasi yang kuat bukan investigasi yang paling keras bahasanya. Investigasi yang kuat adalah investigasi yang paling kuat dokumennya.
UU ITE BUKAN ALASAN MEMBUNGKAM KRITIK, TETAPI KRITIK HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Publikasi melalui media elektronik juga harus memperhatikan kerangka hukum informasi elektronik.
Kritik terhadap kebijakan pemerintah, tata kelola pertanahan maupun penguasaan sumber daya merupakan bagian penting kehidupan demokratis.
Tetapi kritik harus dibedakan dari tuduhan faktual yang tidak mempunyai dasar.
Karena itu disiplin jurnalistik menjadi perlindungan terpenting dokumen, verifikasi, konfirmasi, keberimbangan dan kepentingan publik.
- Pers tidak perlu takut bertanya.
- Tetapi pers juga tidak boleh mengarang jawaban.
JANGAN TAKUT DIAUDIT JIKA PENGUASAAN MEMANG SAH
Pada akhirnya audit agraria tidak seharusnya menakutkan siapa pun.
- Tidak pemerintah.
- Tidak masyarakat.
- Tidak pula korporasi.
- Jika suatu penguasaan tanah sah, buktikan melalui dokumen.
- Jika batasnya benar, tunjukkan petanya.
- Jika pelepasan hak masyarakat telah dilakukan, tunjukkan dasar peralihannya.
- Jika kewajiban telah dilaksanakan, buka datanya sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, jika masyarakat mengklaim suatu tanah, masyarakat pun harus bersedia menunjukkan dasar hak, riwayat penguasaan dan bukti-buktinya.
Hukum tidak boleh berpihak berdasarkan besar-kecilnya kekuatan ekonomi, Hukum harus berpihak kepada kebenaran yang dapat dibuktikan.
TANGERANG RAYA DAPAT MENJADI UJIAN NYATA REFORMA AGRARIA
pernyataan bahwa UU Reforma Agraria telah disahkan harus dihapus atau diubah menjadi pernyataan bersyarat sampai terdapat konfirmasi resmi mengenai nomor, nama, tanggal pengesahan, dan status berlakunya.
Ujian sesungguhnya dimulai ketika norma bertemu kenyataan.
Tangerang Raya mempunyai seluruh unsur yang membuat ujian tersebut relevan:
- nilai tanah yang tinggi;
- pembangunan yang cepat;
- wilayah metropolitan;
- kawasan industri;
- kota-kota baru;
- pesisir;
- kampung lama;
- tanah masyarakat;
- penguasaan badan usaha;
- aset negara;
- dan konflik agraria yang kompleks.
Karena itu negara tidak perlu menunggu konflik membesar, Mulailah dengan data.
- Buka gambaran struktur penguasaan tanah.
- Petakan HGB, HGU, HPL dan hak-hak lainnya secara agregat dan sesuai batas keterbukaan informasi.
- Identifikasi badan usaha dan hubungan afiliasi sesuai mandat hukum.
- Bandingkan penguasaan yuridis dengan kondisi faktual.
- Petakan tanah terlantar.
- Petakan konflik.
- Telusuri sejarah tanah ketika terjadi sengketa.
Kemudian berikan ruang kepada masyarakat dan dunia usaha untuk menguji data tersebut melalui mekanisme hukum.
Inilah reforma agraria yang substantif.
Bukan reforma agraria yang sibuk menghitung berapa sertipikat dibagikan tetapi tidak pernah bertanya bagaimana struktur penguasaan tanah terbentuk.
Dan dari Tangerang Raya, pertanyaan itu layak dimulai:
- siapa menguasai tanah, berapa luasnya, berdasarkan hak apa, melalui struktur kepemilikan seperti apa, dan apakah semuanya telah sesuai dengan hukum?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
- Ia adalah bentuk kontrol sosial.
- Ia adalah tuntutan transparansi.
Dan apabila negara mengesahkan undang-undang baru mengenai reforma agraria, setelah status dan substansinya terverifikasi, pertanyaan tersebut menjadi semakin sah untuk diajukan.
Sebab tujuan akhirnya bukan mengambil hak seseorang atau menghambat investasi.
Tujuannya adalah memastikan bahwa hak masyarakat terlindungi, investasi memperoleh kepastian hukum, negara mempunyai data yang benar, dan penguasaan tanah tetap berjalan dalam koridor konstitusi.
Pada titik itulah amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memperoleh makna:
tanah bukan sekadar komoditas ekonomi.
Tanah adalah bagian dari sumber daya agraria yang penguasaannya pada akhirnya harus diarahkan kepada sebesar-besar kemakmuran rakyat.
SUMBER KAJIAN RESMI
- JDIH DPR RI, 22 September 2026, “DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang” — keberadaan, judul, tanggal, dan isi dokumen harus diverifikasi melalui laman resmi JDIH DPR RI.
- JDIH DPR RI/Badan Legislasi, 22 September 2026, keterangan mengenai pencegahan rekonsentrasi serta pengaturan batas atas penguasaan tanah badan usaha beserta badan usaha terafiliasi — perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pembahasan atau naskah final.
- JDIH DPR RI/Badan Legislasi, pembahasan RUU mengenai pengawasan kepemilikan melalui pihak terafiliasi, pemecahan badan usaha serta penguasaan tidak langsung — perlu dicantumkan nomor dokumen, tanggal, dan tautan resmi.
- Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten/Kementerian ATR/BPN, “GTRA Banten 2026, Dorong Optimalisasi HPL Bank Tanah” — angka sekitar 1.053 hektare, 17 kelurahan, konteks aset Kementerian Pertahanan/Bandara Budiarto, dan penguasaan masyarakat bersertipikat harus diverifikasi melalui publikasi resmi yang dapat diakses.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terutama Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 17.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dan peraturan Dewan Pers.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik — judul dan nomor peraturan perlu dicocokkan dengan naskah resmi JDIH sebelum publikasi.
