WTP DI TENGAH 14 TEMUAN BPK: KETIKA OPINI WAJAR BELUM MENJAWAB SELURUH PERSOALAN PENGELOLAAN APBD KOTA TANGERANG

Bagikan

SERI I dari 7 SERI: KAJIAN LHP BPK KOTA TANGERANG 2025

Oleh: Akhwil. S.H (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Kota Tangerang, 14-07-2026, Watchnews.co.id

WTP BUKANLAH GARIS AKHIR

Pemerintah Kota Tangerang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Bagi pemerintah daerah, opini WTP tentu merupakan capaian yang patut dihargai. Opini tersebut menunjukkan bahwa menurut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang secara umum telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Namun, di balik opini tersebut terdapat bagian lain dari Laporan Hasil Pemeriksaan yang tidak kalah penting untuk dibaca oleh masyarakat.

BPK RI ternyata mengungkapkan 14 temuan pemeriksaan yang berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025. Temuan itu menyentuh sektor pendapatan daerah, belanja barang dan jasa, subsidi BUMD, perjalanan dinas, pekerjaan konstruksi, kas, serta pengelolaan aset daerah. Di sinilah publik perlu memperoleh penjelasan yang utuh.

Opini WTP tidak boleh dipelintir seolah-olah menjadi sertifikat bahwa setiap rupiah APBD telah dibelanjakan tanpa kesalahan, seluruh kegiatan telah sesuai kontrak, seluruh pajak telah dipungut, seluruh aset telah diamankan, dan tidak ada pejabat maupun penyedia yang harus dimintai pertanggungjawaban.

WTP berbicara mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Sementara itu, temuan BPK berbicara mengenai apa yang terjadi di balik angka-angka tersebut: apakah pengendalian berjalan, apakah ketentuan dipatuhi, apakah penerimaan sudah ditagih, apakah volume pekerjaan sesuai, dan apakah uang daerah telah digunakan sebagaimana mestinya.

Karena itu, masyarakat tidak seharusnya dipaksa memilih antara mengakui WTP atau mengkritisi temuan BPK. Keduanya dapat dibaca secara bersamaan. WTP dapat diapresiasi, tetapi temuan BPK tetap harus ditindaklanjuti secara terbuka dan bertanggung jawab.

DOKUMEN RESMI, BUKAN DESAS-DESUS POLITIK

Kajian ini bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025, Nomor 25.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, beserta laporan mengenai Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan tersebut merupakan dokumen hasil pemeriksaan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional dan kewenangan berdasarkan undang-undang untuk memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaan meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan arus kas, perubahan saldo anggaran lebih, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Oleh karena itu, pembahasan terhadap temuan tersebut bukanlah upaya membangun opini berdasarkan rumor. Ia merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang publik dikelola.

Kritik yang bersumber dari dokumen resmi juga tidak seharusnya dipandang sebagai serangan terhadap pemerintah daerah. Justru pengawasan publik dibutuhkan agar rekomendasi BPK tidak berhenti sebagai dokumen tahunan yang dibacakan dalam acara seremonial, kemudian perlahan hilang dari perhatian.

EMPAT BELAS TEMUAN YANG TIDAK BOLEH TENGGELAM

Secara garis besar, 14 temuan BPK dapat dikelompokkan dalam tiga bidang.

Pendapatan daerah

BPK menemukan:

  1. pengelolaan pendapatan pajak daerah belum memadai; dan
  2. pengelolaan pendapatan retribusi daerah belum memadai.

Belanja daerah

BPK menemukan persoalan dalam:

  1. pertanggungjawaban bahan bakar dan pelumas pada Dinas Lingkungan Hidup;
  2. belanja pemeliharaan pada Sekretariat DPRD;
  3. perjalanan dinas dalam negeri pada empat perangkat daerah;
  4. pertanggungjawaban belanja beasiswa;
  5. pengelolaan subsidi angkutan perkotaan melalui PT TNG;
  6. pengenaan denda keterlambatan pekerjaan;
  7. pembayaran belanja modal gedung dan bangunan;
  8. pembayaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan;
  9. klasifikasi belanja barang dan jasa serta belanja modal.

Kas dan aset

BPK juga menemukan:

  1. penatausahaan rekening kas bendahara penerimaan dan kas BLUD belum memadai;
  2. pencatatan dan pengamanan aset tetap belum memadai;
  3. satu bidang properti investasi berupa tanah pada Dinas Pendidikan digunakan pihak lain tanpa perjanjian kerja sama.

Apabila dibaca secara terpisah, sebagian temuan mungkin tampak sebagai masalah teknis. Namun ketika seluruhnya diletakkan dalam satu rangkaian, terlihat pola yang lebih besar: pengawasan belum sepenuhnya mampu mencegah pembayaran berlebih, kekurangan penerimaan, kesalahan klasifikasi, ketidaktepatan pertanggungjawaban, serta pemanfaatan aset tanpa dasar perjanjian.

Persoalan pokoknya bukan hanya berapa uang yang kemudian dikembalikan. Pertanyaannya adalah mengapa sistem pengendalian pemerintah daerah tidak mendeteksi masalah tersebut lebih awal.

KETIKA PENDAPATAN DAERAH BELUM SEPENUHNYA TERTAGIH

Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah. Pajak tersebut pada akhirnya digunakan untuk membiayai jalan, pendidikan, kesehatan, pengangkutan sampah, transportasi umum, bantuan sosial, dan pelayanan publik lainnya.

BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pendataan dan pengawasan wajib pajak.

Berdasarkan data aplikasi yang diperiksa BPK, terdapat:

  • 973 wajib pajak reklame yang belum melakukan perpanjangan;
  • 634 wajib pajak air tanah yang tidak tertib melakukan pembayaran;
  • 69 wajib pajak jasa perhotelan yang belum membuat surat setoran pajak daerah;
  • 927 wajib pajak makanan dan minuman yang belum membuat surat setoran;
  • 64 wajib pajak jasa kesenian dan hiburan yang belum membuat surat setoran;
  • 19 wajib pajak jasa parkir yang belum membuat surat setoran.

Angka itu seharusnya tidak dibaca sekadar sebagai daftar administrasi yang belum lengkap.

Setiap wajib pajak yang tidak terdata, tidak melapor, tidak membayar, atau tidak dikenai sanksi dapat berarti hak daerah yang belum masuk ke kas. Ketika penerimaan daerah tidak optimal, konsekuensinya dapat dirasakan masyarakat melalui berkurangnya kemampuan daerah membiayai pelayanan publik. BPK juga mencatat adanya kekurangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu makanan dan/atau minuman pada wajib pajak PT FFI sebesar Rp2.789.931.358,00, ditambah denda sebesar Rp322.448.920,00.

Dengan demikian, nilai yang harus diproses terhadap wajib pajak tersebut mencapai sekurang-kurangnya Rp3.112.380.278,00.

BPK merekomendasikan agar Kepala BPKD memproses kekurangan penerimaan dan dendanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik berhak mengetahui apakah rekomendasi itu telah dilaksanakan.

Apakah surat ketetapan dan tagihan telah diterbitkan? Apakah wajib pajak telah membayar? Apakah uangnya sudah masuk ke kas daerah? Apakah ada keberatan atau proses hukum perpajakan? Apakah terdapat kelalaian petugas dalam melakukan pendataan dan pemeriksaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi wajib pajak maupun pejabat. Namun, tanpa keterbukaan, masyarakat tidak dapat mengetahui apakah hak daerah benar-benar telah dipulihkan.

BBM DLH: MENGAPA PERTANGGUNG JAWABAN TIDAK SESUAI KONDISI?

Salah satu temuan yang paling membutuhkan penjelasan adalah pertanggungjawaban belanja bahan bakar dan pelumas pada Dinas Lingkungan Hidup.

BPK menggunakan frasa yang tegas pertanggungjawaban belanja tersebut tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Kondisi itu menimbulkan risiko bahwa pembayaran realisasi belanja BBM tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp557.982.270,00. Jumlah tersebut kemudian disetorkan kembali ke kas daerah pada 12 Mei 2026.

Pengembalian uang tentu merupakan langkah yang harus dilakukan. Namun, pengembalian tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan.

Masyarakat masih berhak mengetahui:

  • bagaimana ketidaksesuaian itu terjadi;
  • apakah kupon BBM tidak didukung rincian transaksi;
  • apakah jumlah BBM tidak sesuai dengan kendaraan yang beroperasi;
  • apakah data SPBU berbeda dengan dokumen pembayaran;
  • siapa yang melakukan verifikasi;
  • siapa yang menyetujui pembayaran;
  • apakah pola serupa pernah terjadi pada tahun sebelumnya;
  • apakah pemeriksaan diperluas terhadap seluruh transaksi atau hanya sampel BPK.

Temuan ini penting karena pengelolaan BBM pada dinas yang menangani pengangkutan sampah memiliki transaksi rutin dan nilai yang besar. Tanpa rekonsiliasi antara kupon, invoice SPBU, nomor kendaraan, kapasitas tangki, ritase, dan data operasional, sistem tersebut rentan dimanipulasi.

BPK merekomendasikan Kepala DLH meningkatkan pengendalian dan pengawasan, memerintahkan PPTK memastikan pembelian BBM sesuai kebutuhan, meminta rincian tagihan atas kupon, serta memerintahkan pejabat keuangan dan bendahara lebih cermat memverifikasi dokumen pembayaran.

Rekomendasi itu memperlihatkan bahwa masalah bukan hanya berada pada penyedia atau SPBU, tetapi juga menyangkut mata rantai verifikasi dalam internal pemerintah daerah.

KELEBIHAN PEMBAYARAN DI GEDUNG DPRD

BPK menguji dua paket belanja pemeliharaan pada Sekretariat DPRD dengan nilai kontrak keseluruhan Rp2.626.528.222,00. Hasilnya, BPK menemukan pembayaran yang melebihi prestasi fisik atau kekurangan volume sebesar Rp196.254.645,49. Kekurangan volume tersebut antara lain berkaitan dengan:

  • pemasangan wallpaper;
  • panel PVC;
  • lampu strip LED;
  • exhaust louvre;
  • backdrop;
  • rak dan pekerjaan interior lainnya.

Rinciannya:

  • pemasangan wallpaper gedung Sekretariat DPRD: kelebihan pembayaran Rp158.024.461,74;
  • renovasi interior dan penataan ruang: Rp38.230.183,75.

BPK menyatakan perhitungan tersebut telah disepakati oleh penyedia, konsultan pengawas, PPK, dan BPK.

Temuan ini memunculkan pertanyaan yang sederhana tetapi mendasar: bagaimana pekerjaan yang volumenya kurang dapat diterima dan dibayar lunas?

Dalam pengadaan pemerintah, penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas, jumlah atau volume, ketepatan waktu, serta tempat penyerahan. PPK juga bertugas mengendalikan kontrak dan memastikan bahwa pembayaran didasarkan pada prestasi yang benar-benar diterima.

Karena itu, apabila pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayar 100 persen, sementara pemeriksaan kemudian menemukan volume tidak terpasang, tanggung jawab tidak boleh hanya dibebankan kepada penyedia.

Perlu diuji pula:

  • kualitas pemeriksaan konsultan pengawas;
  • dasar penandatanganan berita acara;
  • proses pemeriksaan fisik oleh PPK;
  • peran pejabat penerima hasil pekerjaan;
  • kemungkinan kelalaian atau kesengajaan.

Masalah seperti ini tidak cukup ditutup dengan pengembalian uang. Harus ada evaluasi terhadap penyedia dan pejabat yang terlibat agar kekurangan volume tidak menjadi pola berulang dalam proyek pemerintah daerah.

SUBSIDI PT TNG: Rp3,622 MILIAR YANG HARUS DIJELASKAN

Temuan lain yang paling menonjol adalah pengelolaan subsidi angkutan perkotaan melalui PT Tangerang Nusantara Global atau PT TNG.

Pemerintah Kota Tangerang menganggarkan belanja subsidi sebesar Rp42 miliar dan merealisasikan Rp41.770.627.522,00. Subsidi tersebut digunakan untuk membiayai operasional angkutan perkotaan agar tarifnya tetap dapat dijangkau masyarakat.

BPK menemukan dua persoalan utama:

Pertama, perhitungan biaya operasional BRT Koridor I menggunakan rasio konsumsi BBM 3 kilometer per liter, sementara hasil konfirmasi menunjukkan seharusnya 4 kilometer per liter. Perbedaan tersebut menyebabkan kelebihan perhitungan sebesar Rp530.580.617,32.

Kedua, pendapatan tiket angkutan perkotaan sebesar Rp3.092.036.000,00 tidak diperhitungkan sebagai pengurang subsidi.

Padahal, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2020, subsidi diberikan berdasarkan selisih antara biaya operasional dengan pendapatan. Dengan kata lain, ketika masyarakat membayar tiket, penerimaan tersebut seharusnya menjadi unsur pengurang kebutuhan subsidi. BPK akhirnya menghitung total kelebihan pembebanan subsidi sebesar Rp3.622.616.617,32.  BPK juga menemukan Dinas Perhubungan belum menyusun petunjuk teknis mengenai:

  • tata cara menghitung biaya operasional;
  • verifikasi proposal subsidi;
  • verifikasi tagihan pembayaran;
  • monitoring dan evaluasi subsidi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa subsidi puluhan miliar rupiah dikelola tanpa pedoman teknis yang seharusnya menjadi alat utama verifikasi.

BPK merekomendasikan agar kelebihan pembebanan Rp3,622 miliar diperhitungkan dalam pembayaran subsidi tahun berikutnya.

Publik perlu memperoleh jawaban:

  • apakah kompensasi tersebut sudah dilakukan;
  • pada pembayaran subsidi tahun berapa;
  • bagaimana pencatatannya;
  • apakah nilainya dikurangi secara penuh;
  • siapa yang melakukan verifikasi;
  • apakah perhitungan subsidi 2026 telah menggunakan pendapatan tiket sebagai pengurang;
  • apakah petunjuk teknis telah diterbitkan.

Karena PT TNG merupakan BUMD, persoalan ini juga harus dilihat dari perspektif tata kelola perusahaan yang baik. Pemerintah Kota Tangerang berada dalam beberapa posisi sekaligus: sebagai pemilik modal, pemberi penugasan, pemberi subsidi, dan pihak yang melakukan verifikasi.

Tanpa mekanisme pemeriksaan independen, konflik kepentingan kelembagaan dapat muncul.

Subsidi adalah uang rakyat. Ia harus dihitung berdasarkan biaya nyata yang terverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan proposal penerima subsidi.

PROYEK TERLAMBAT, DENDA BARU DIPUNGUT SETELAH PEMERIKSAAN

BPK menemukan dua paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga mengalami keterlambatan, tetapi belum dikenai denda sebesar Rp283.673.235,89. Rinciannya:

  • Dinas Pendidikan: Rp268.374.322,00;
  • Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp15.298.913,89.

Denda tersebut kemudian disetorkan seluruhnya pada Mei 2026.  Hal yang perlu dikritisi bukan sekadar bahwa uang akhirnya masuk ke kas daerah. Pertanyaannya adalah mengapa denda tidak langsung dikenakan oleh PPK ketika keterlambatan terjadi.

PPK memiliki tugas mengendalikan kontrak. Tanggal berakhirnya kontrak, tanggal serah terima, jumlah hari keterlambatan, dan nilai denda bukan hal yang sulit diketahui. Apabila denda baru ditagih setelah BPK melakukan pemeriksaan, berarti sistem pengendalian kontrak belum bekerja sebagaimana mestinya.

Pengawasan publik perlu memastikan agar pengenaan denda menjadi proses otomatis berdasarkan kontrak, bukan tindakan korektif setelah auditor datang.

PULUHAN PAKET KEKURANGAN VOLUME

BPK juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan kepatuhan sebelumnya. Dalam pekerjaan gedung dan bangunan, terdapat kekurangan volume sebesar Rp1.203.624.330,39 pada sembilan paket pekerjaan di Disperkimtan dan Dispora.

Pada pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan, terdapat kekurangan volume sebesar Rp2.967.925.213,60 pada 47 paket pekerjaan di DPUPR.

Jumlah paket yang cukup banyak menunjukkan persoalan yang tidak dapat dipandang sebagai satu atau dua kesalahan teknis. Jika kekurangan volume terjadi pada puluhan pekerjaan, perlu dilakukan evaluasi lebih luas terhadap:

  • kualitas perencanaan;
  • penyusunan RAB;
  • pelaksanaan pekerjaan;
  • konsultan pengawas;
  • pengukuran bersama;
  • pemeriksaan prestasi fisik;
  • serah terima;
  • pembayaran;
  • pengenaan sanksi kepada penyedia.

Masyarakat berhak mengetahui nama paket, nama penyedia, lokasi pekerjaan, nilai kekurangan volume, jumlah yang telah dikembalikan, dan sisa yang belum dipulihkan.

Keterbukaan informasi itu bukan bentuk penghukuman. Ia merupakan mekanisme agar penyedia yang bermasalah tidak terus-menerus memperoleh pekerjaan baru tanpa evaluasi.

SALAH KLASIFIKASI Rp94,664 MILIAR

BPK menemukan ketidaksesuaian klasifikasi belanja senilai Rp94.664.707.494,26.

Nilai tersebut terdiri atas:

  • belanja barang dan jasa yang menghasilkan aset tetap Rp20.002.726.617,00;
  • belanja modal yang tidak menghasilkan aset tetap Rp74.661.980.877,26.

Angka Rp94,664 miliar tersebut tidak boleh langsung disebut sebagai kerugian keuangan daerah. Kesalahan klasifikasi belum tentu berarti uang hilang atau pekerjaan tidak dilaksanakan.

Namun, nilainya sangat material dan menunjukkan kelemahan dalam perencanaan, penyusunan RKA, verifikasi TAPD, penetapan DPA, penerapan batas kapitalisasi, serta pencatatan aset.

Kesalahan klasifikasi juga dapat mengaburkan gambaran komposisi APBD. Belanja yang seharusnya menambah aset dapat tercatat sebagai barang dan jasa. Sebaliknya, belanja yang tidak memenuhi syarat kapitalisasi dapat dicatat sebagai belanja modal.

Lebih penting lagi, persoalan sejenis pernah ditemukan dalam pemeriksaan tahun sebelumnya. BPK menyatakan rekomendasi sebelumnya telah ditindaklanjuti, tetapi pada tahun 2025 masalah yang sama kembali muncul.  Ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas tindak lanjut.

Apakah tindak lanjut hanya berupa surat perintah dan pernyataan akan lebih cermat? Ataukah benar-benar mengubah sistem verifikasi anggaran?

ASET DAERAH YANG BELUM AMAN

BPK kembali menemukan persoalan dalam pencatatan dan pengamanan aset tetap.

Masalah aset juga telah muncul pada LHP tahun 2024, meliputi penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset yang belum memadai. Pemerintah Kota Tangerang diminta mempercepat inventarisasi, berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang mengenai sertifikat tanah hibah, menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan, dan memperbaiki pencatatan aset. Sampai pemeriksaan 2025, rekomendasi tersebut belum seluruhnya selesai.

BPK juga menemukan satu bidang properti investasi tanah pada Dinas Pendidikan dimanfaatkan pihak lain tanpa perjanjian kerja sama.

Tanah pemerintah yang digunakan pihak lain tanpa perjanjian bukan perkara kecil.

Tanpa perjanjian, tidak terdapat kepastian mengenai:

  • siapa yang menggunakan;
  • sejak kapan digunakan;
  • berapa luasnya;
  • apa dasar pemberian izin;
  • berapa nilai yang harus dibayar;
  • siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan;
  • kapan aset harus dikembalikan.

Pembiaran seperti itu dapat menimbulkan hilangnya penerimaan, sengketa penguasaan, bahkan risiko beralihnya kendali faktual atas aset daerah.

Pemkot harus membuka identitas aset, dasar penguasaannya, pihak yang menggunakan, dan langkah penertiban yang telah dilakukan.

EMPAT PULUH SATU REKOMENDASI LAMA BELUM SELESAI

Persoalan tindak lanjut ternyata tidak hanya berasal dari pemeriksaan tahun 2025.

Berdasarkan pemantauan BPK sampai 31 Desember 2025, dari 182 rekomendasi pemeriksaan tahun 2020–2024, sebanyak 141 telah dinyatakan sesuai atau selesai. Namun masih terdapat 41 rekomendasi yang belum sesuai atau belum selesai. Rinciannya:

  • tahun 2021: 5 rekomendasi;
  • tahun 2022: 7 rekomendasi;
  • tahun 2023: 10 rekomendasi;
  • tahun 2024: 19 rekomendasi.

Angka tersebut penting karena menunjukkan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan masih menjadi pekerjaan rumah lintas tahun.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Kewajiban tersebut bukan pilihan politik. Ia merupakan kewajiban hukum.

Namun, perlu dibedakan antara memberikan jawaban dan menyelesaikan rekomendasi.

Surat perintah Wali Kota, surat pernyataan pejabat, atau rencana aksi memang diperlukan. Tetapi itu baru tahap administratif.

Penyelesaian substantif harus terlihat dari:

  • pajak dan denda yang benar-benar masuk kas;
  • kelebihan pembayaran yang benar-benar dikembalikan;
  • subsidi yang benar-benar dikompensasikan;
  • aset yang benar-benar dikuasai dan diamankan;
  • penyedia yang benar-benar diberi sanksi;
  • pejabat yang lalai benar-benar dievaluasi;
  • sistem yang diperbaiki agar kesalahan tidak berulang.

PENGEMBALIAN UANG TIDAK SELALU MENGHAPUS PERSOALAN

Dalam beberapa temuan, uang telah dikembalikan ke kas daerah. Hal tersebut merupakan bagian penting dari pemulihan keuangan daerah.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pengembalian tidak otomatis menghapus seluruh bentuk pertanggungjawaban.

Apabila suatu kelebihan pembayaran terjadi karena kesalahan hitung atau kelalaian biasa, pengembalian dan perbaikan prosedur mungkin menjadi penyelesaian utama. Namun apabila terdapat:

  • dokumen fiktif;
  • berita acara yang dibuat tidak benar;
  • manipulasi volume;
  • transaksi yang tidak pernah terjadi;
  • kolusi;
  • pemalsuan;
  • penyalahgunaan kewenangan;
  • keuntungan pribadi atau korporasi;

maka pengembalian uang tidak dengan sendirinya menutup kemungkinan pemeriksaan administratif, perdata, disiplin, maupun pidana.

Karena itu, masyarakat juga tidak boleh buru-buru menyatakan setiap temuan BPK sebagai tindak pidana korupsi.

Temuan BPK merupakan pintu masuk untuk menguji transaksi. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana memerlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai perbuatan, niat, pihak yang memperoleh keuntungan, serta kerugian yang benar-benar terjadi.

Bahasa yang tepat adalah meminta agar temuan yang mengandung indikasi ketidakwajaran didalami oleh Inspektorat atau aparat yang berwenang, bukan menghakimi seseorang sebelum proses hukum dilakukan.

HAK PUBLIK UNTUK MEMPEROLAH JAWABAN

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berlaku dan menjadi dasar kemerdekaan pers nasional.

Pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, media tidak hanya berhak memberitakan keberhasilan pemerintah, tetapi juga berkewajiban mengawasi penggunaan kekuasaan dan uang publik. Namun, kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab. Pemberitaan harus:

  • berdasarkan data;
  • melakukan verifikasi;
  • membedakan fakta dan opini;
  • tidak beritikad buruk;
  • tidak menghakimi;
  • memberikan ruang konfirmasi;
  • melayani hak jawab;
  • melakukan koreksi apabila terdapat kekeliruan.

Hal yang sama berlaku dalam penggunaan ruang digital. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan berlaku sejak 2 Januari 2024.

Karena itu, kritik harus diarahkan pada kebijakan, transaksi, pengendalian, dan pertanggungjawaban berdasarkan dokumen resmi. Kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan pribadi, tuduhan tanpa bukti, atau penyebaran informasi yang diketahui tidak benar.

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 27A UU ITE juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik ditujukan pada seseorang, dan tidak serta-merta dapat digunakan oleh lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan sebagai korban delik tersebut. Namun, prinsip kehati-hatian dan akurasi tetap harus dijaga dalam setiap publikasi.

Dengan landasan tersebut, kritik terhadap pengelolaan APBD merupakan bagian dari partisipasi masyarakat, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta, untuk kepentingan publik, dan membuka ruang jawaban kepada pihak yang disebut.

PERTANYAAN TERBUKA KEPADA PEMERINTAH KOTA TANGERANG

Untuk memenuhi asas keberimbangan dan kepentingan publik, Pemerintah Kota Tangerang perlu menjelaskan:

  1. Berapa dari 14 temuan BPK yang telah dinyatakan selesai?
  2. Berapa nilai yang telah masuk kembali ke kas daerah?
  3. Berapa nilai yang masih dalam proses penagihan?
  4. Apakah pokok PBJT PT FFI Rp2,789 miliar dan denda Rp322,448 juta telah dibayar?
  5. Apakah kelebihan pembebanan subsidi PT TNG Rp3,622 miliar telah diperhitungkan dalam subsidi tahun berikutnya?
  6. Apakah Dinas Perhubungan telah menerbitkan petunjuk teknis penghitungan dan verifikasi subsidi?
  7. Apakah seluruh kelebihan pembayaran pekerjaan konstruksi telah dikembalikan?
  8. Apakah penyedia dan konsultan pengawas telah dievaluasi?
  9. Apakah pejabat yang melakukan verifikasi pembayaran telah diperiksa Inspektorat?
  10. Bagaimana status tanah Dinas Pendidikan yang digunakan pihak lain tanpa perjanjian?
  11. Bagaimana penyelesaian aset tanah yang sertifikatnya masih berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang?
  12. Apa penyebab 41 rekomendasi tahun sebelumnya belum selesai?
  13. Apakah hasil tindak lanjut akan dibuka kepada masyarakat?
  14. Apakah DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat secara terbuka?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut akan membantu masyarakat menilai apakah opini WTP dibarengi dengan komitmen nyata memperbaiki pengelolaan APBD.

JANGAN BIARKAN WTP MENJADI TIRAI

Masyarakat tentu tidak berkepentingan merendahkan capaian pemerintah daerah. Masyarakat justru membutuhkan pemerintahan yang berhasil, stabil, dan mampu menyediakan pelayanan publik yang baik.

Namun pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang hanya menonjolkan penghargaan. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang berani membuka kekurangannya, memulihkan uang daerah, mengevaluasi pejabat, menertibkan penyedia, dan memastikan kesalahan tidak berulang.

WTP seharusnya menjadi titik awal untuk meningkatkan tata kelola, bukan tirai yang menutupi temuan.

Empat belas temuan BPK harus dipandang sebagai kesempatan memperbaiki:

  • pendataan pajak;
  • pengawasan belanja;
  • verifikasi subsidi;
  • pengendalian kontrak;
  • pencatatan kas;
  • pengamanan aset;
  • akuntabilitas pejabat.

Pemerintah Kota Tangerang tidak cukup hanya mengatakan akan menindaklanjuti. Publik membutuhkan hasil yang dapat diukur.

Berapa yang telah dikembalikan? Berapa yang masih ditagih? Siapa yang bertanggung jawab? Apa sanksinya? Apa yang diperbaiki? Kapan selesai?

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan hanya opini di halaman depan laporan keuangan. Ukurannya adalah apakah setiap rupiah APBD benar-benar kembali menjadi manfaat bagi masyarakat Kota Tangerang.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau menyatakan seseorang maupun institusi tertentu telah bersalah. Seluruh uraian didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025 dan dianalisis untuk kepentingan edukasi publik, partisipasi masyarakat, serta pelaksanaan fungsi kontrol sosial.

Pemerintah Kota Tangerang, perangkat daerah, PT TNG, penyedia, konsultan pengawas, dan pihak lain yang berkaitan dengan materi tulisan ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, koreksi, dan hak jawab.

Media wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber Data dan Dasar Kajian

Sumber utama:

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025, Nomor 25.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026, tanggal 25 Mei 2026.
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025.
  3. Rencana Aksi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI yang menjadi lampiran LHP.
  4. Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2020–2024.

Landasan hukum utama:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 23E dan Pasal 28F;
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah;
  • Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi;
  • Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *