OPINI HUKUM INVESTIGATIF — EDISI LANJUTAN
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Namun, pertimbangan hakim mengenai dokumen pendidikan dan proses verifikasi pencalonan memunculkan perdebatan baru tentang akuntabilitas penyelenggara pemilu, kewenangan DPR, dan batas konstitusional pemberhentian Wakil Presiden.
Oleh: Akhwil, S.H.
- Praktisi Hukum/Advokat
- Aktivis Tangerang Raya
- Pimpinan Umum Watchnews.co.id
Kota Tangerang, 08-10-2026, Watchnews.co.id
Belum genap tiga hari Mahkamah Konstitusi membacakan putusan yang mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, perdebatan mengenai kedudukan hukumnya kembali berkembang ke ranah politik nasional.
Kali ini, perhatian tertuju kepada Partai NasDem setelah muncul pemberitaan mengenai surat yang dikaitkan dengan usulan pemakzulan Gibran oleh seorang kader partai tersebut.
NasDem membantah isu yang mengaitkan kadernya dengan usulan pemberhentian Wakil Presiden. Bantahan itu menjadi bagian dari perkembangan politik setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Namun, persoalan yang mengemuka tidak semata-mata menyangkut benar atau tidaknya surat yang beredar.
Ada pertanyaan ketatanegaraan yang jauh lebih mendasar:
- Apakah persoalan hukum yang terungkap dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi dasar bagi DPR untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden?
- Apabila terdapat persoalan dalam proses verifikasi dokumen pencalonan, siapa sebenarnya yang harus dimintai pertanggungjawaban?
- Gibran sebagai pejabat yang kini menjalankan jabatan Wakil Presiden?
- Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang memverifikasi persyaratan pencalonan?
- Ataukah institusi lain yang memiliki kewenangan mengeluarkan dokumen penyetaraan pendidikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan sekadar memperdebatkan posisi politik seseorang.
Jawabannya harus dicari melalui konstitusi, undang-undang, putusan pengadilan, dan dokumen administrasi negara.
BUKAN PERSOALAN BARU: WATCHNEWS.CO.ID TELAH MENGULASNYA SEJAK PERSIDANGAN MK
Perkembangan ini merupakan kelanjutan dari kajian hukum yang sebelumnya telah dipublikasikan penulis melalui media online Watchnews.co.id.
Dalam artikel berjudul “Menguji Pintu Konstitusi di Balik Sengketa Pilpres 2024”, yang diterbitkan pada September 2026, penulis mengulas persyaratan pendidikan calon wakil presiden, jejak perubahan peraturan KPU, dan batas kewenangan Mahkamah Konstitusi setelah pasangan calon terpilih dilantik.
Tulisan tersebut mempertanyakan apakah keabsahan suatu pencalonan masih dapat dipersoalkan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu setelah proses pemilihan selesai dan pemerintahan telah berjalan.
Selanjutnya, pada 7 Oktober 2026, penulis kembali menerbitkan opini hukum berjudul “Permohonan Gibran Tidak Dapat Diterima, tetapi MK Membuka Problem Konstitusi.”
Artikel kedua tersebut mengkaji pertimbangan hukum putusan MK, khususnya mengenai kedudukan hukum para Pemohon, dokumen pendidikan luar negeri, surat penyetaraan, proses verifikasi KPU, serta keterbatasan pengawasan Bawaslu.
Dalam kajian sebelumnya, penulis menekankan pentingnya membedakan antara putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan putusan yang menolak permohonan setelah memeriksa pokok perkara.
Pembedaan itu kini semakin relevan ketika muncul isu pemakzulan Gibran.
Sebab, pertanyaan mengenai persyaratan pencalonan tidak otomatis berubah menjadi alasan pemberhentian pejabat negara. Keduanya tunduk pada mekanisme hukum yang berbeda.
PUTUSAN MK 6 OKTOBER 2026: APA YANG SEBENARNYA DIPUTUS?
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah Pemohon, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Para Pemohon antara lain meminta agar Mahkamah menyatakan pencalonan Gibran mengandung cacat hukum, membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Namun, Mahkamah tidak mengabulkan permintaan tersebut.
Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Putusan ini mempunyai akibat hukum yang jelas: kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dibatalkan melalui perkara tersebut.
Akan tetapi, terdapat pertimbangan hukum yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada hari pembacaan putusan, MK menyampaikan bahwa selama persidangan Mahkamah tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan Undang-Undang Pemilu.
Pernyataan tersebut harus dipahami secara tepat.
Tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan dalam persidangan bukanlah putusan bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah atau terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Sebaliknya, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima juga tidak boleh ditafsirkan seolah-olah seluruh persoalan pembuktian persyaratan pendidikan telah memperoleh penilaian substantif yang menutup semua pertanyaan hukum.
Di sinilah pentingnya membaca pertimbangan hukum secara utuh.
Mahkamah telah memberikan putusan mengenai perkara yang diajukan kepadanya. Namun, pembacaan akademis terhadap pertimbangan putusan tetap diperlukan untuk memahami batas kewenangan pengadilan dan kemungkinan perbaikan sistem administrasi pemilu.
SYARAT PENDIDIKAN: NORMA UNDANG-UNDANG TIDAK BOLEH DIKABURKAN OLEH ADMINISTRASI
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
Persyaratan tersebut merupakan ketentuan undang-undang yang mengikat penyelenggara pemilu maupun setiap bakal calon.
Sementara Pasal 227 huruf l mengatur bukti kelulusan pendidikan yang menjadi bagian dari dokumen persyaratan pencalonan.
Dalam konteks pendidikan luar negeri, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dokumen, tetapi juga nilai pembuktiannya.
- Apakah suatu dokumen menunjukkan bahwa seseorang pernah mengikuti pendidikan?
- Apakah dokumen tersebut membuktikan penyelesaian jenjang pendidikan tertentu?
- Ataukah dokumen itu hanya menerangkan kesetaraan tingkat pengetahuan atau kompetensi?
Ketiga keadaan tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang tidak selalu sama.
Seseorang yang pernah mengikuti suatu program pendidikan belum tentu dapat dianggap telah menyelesaikan jenjang pendidikan tersebut.
Demikian pula, surat keterangan penyetaraan harus dinilai berdasarkan kewenangan penerbit, dasar penerbitan, dokumen yang digunakan, dan akibat hukum yang secara sah diberikan kepadanya.
Namun, analisis tersebut tidak boleh mengabaikan peraturan pencalonan yang berlaku pada saat pendaftaran maupun penjelasan pihak penyelenggara pemilu.
Pada persidangan 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tuduhan bahwa ketentuan administratif dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja dirancang untuk menguntungkan calon tertentu.
Keterangan tersebut merupakan bagian dari pembelaan terhadap proses administrasi pencalonan yang juga harus diperhitungkan secara berimbang.
Karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kesalahan verifikasi tidak dapat ditarik hanya dari satu dokumen atau satu keterangan.
Diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pencalonan, ketentuan yang berlaku ketika pendaftaran, prosedur penyetaraan, dan proses pemeriksaan yang dilakukan KPU.
KPU DAN BAWASLU: DI MANA LETAK PERTANGGUNGJAWABAN ADMINISTRATIF?
Salah satu persoalan yang patut menjadi perhatian setelah putusan MK adalah mekanisme verifikasi persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
KPU merupakan lembaga yang berwenang menerima, meneliti, dan menetapkan pemenuhan persyaratan pencalonan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu mempunyai fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Pemilu.
Dengan demikian, ketika terdapat pertanyaan mengenai kecukupan dokumen pencalonan, pemeriksaan tidak semestinya hanya diarahkan kepada calon yang bersangkutan.
Perlu pula dilakukan penelusuran terhadap keputusan administratif yang menjadi dasar penetapan calon.
Setidaknya terdapat beberapa persoalan yang membutuhkan penjelasan:
- Dokumen pendidikan apa yang digunakan KPU untuk menyatakan persyaratan pencalonan telah terpenuhi?
- Apakah terdapat dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri dan bagaimana dasar hukum penerbitannya?
- Apakah verifikasi dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku pada saat pencalonan?
- Sejauh mana Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan persyaratan tersebut?
- Apakah terdapat perbedaan antara standar pembuktian administratif yang digunakan KPU dan standar pembuktian yang kemudian diterapkan dalam persidangan MK?
Pertanyaan terakhir sangat penting.
Sebab, suatu dokumen yang pernah diterima dalam proses administrasi tidak otomatis mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dalam setiap proses peradilan.
Namun, perbedaan penilaian tersebut juga tidak serta-merta membuktikan bahwa pejabat yang dahulu melakukan verifikasi telah melanggar hukum.
Untuk menentukan adanya kesalahan administratif, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran lain, harus dibuktikan tindakan konkret, kewajiban hukum yang dilanggar, dan unsur pertanggungjawaban yang relevan.
NASDEM MEMBANTAH, BAGAIMANA DENGAN KEWENANGAN DPR?
Di tengah perdebatan tersebut, pemberitaan Tempo pada 8 Oktober 2026 mengenai bantahan NasDem terhadap isu usulan pemakzulan Gibran menambah dimensi politik baru.
Bantahan partai perlu dihormati sebagai penjelasan dari pihak yang dikaitkan dengan isu tersebut.
Namun, terdapat perbedaan antara pernyataan politik partai dan kewenangan konstitusional lembaga DPR.
Partai politik dapat menyatakan tidak pernah mengambil keputusan untuk mengusulkan pemberhentian seorang pejabat negara.
Seorang anggota DPR juga dapat mempunyai pandangan yang tidak selalu identik dengan sikap resmi fraksinya.
Tetapi, proses pemberhentian Wakil Presiden tidak dapat dimulai hanya karena terdapat surat, pernyataan pribadi, atau pemberitaan mengenai usulan tersebut.
Konstitusi telah menetapkan mekanisme khusus.
Oleh karena itu, untuk menilai kedudukan surat yang beredar, diperlukan verifikasi mengenai:
- Keaslian surat;
- Pihak yang membuat;
- Kewenangan penandatangan;
- Tujuan surat;
- Ada atau tidaknya tindak lanjut melalui mekanisme kelembagaan DPR.
Tanpa bukti tersebut, tidak tepat menyimpulkan bahwa Partai NasDem secara resmi telah mengajukan proses pemakzulan.
Sebaliknya, bantahan NasDem juga tidak menghapus kewenangan konstitusional DPR apabila pada suatu waktu terdapat alasan hukum yang memenuhi ketentuan UUD 1945.
KONFIRMASI KEPADA WAHIDIN HALIM, KETUA DPW NASDEM BANTEN
Untuk memperoleh pandangan dari unsur pimpinan Partai NasDem di daerah, penulis telah melakukan konfirmasi kepada H. Wahidin Halim, anggota DPR RI dari Partai NasDem sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Banten.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai bantahan NasDem terhadap isu usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, penulis bermaksud memperoleh pandangan mengenai implikasi putusan MK dan bagaimana persoalan tersebut seharusnya ditempatkan dalam mekanisme hukum ketatanegaraan.
Namun, hingga tulisan ini disusun, Wahidin Halim belum memberikan tanggapan terhadap permintaan konfirmasi tersebut.
Karena itu, penulis tidak menarik kesimpulan mengenai sikap pribadi yang bersangkutan ataupun sikap DPW Partai NasDem Provinsi Banten di luar keterangan yang telah terverifikasi.
Redaksi Watchnews.co.id tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan dari pihak terkait.
PASAL 7A UUD 1945: APAKAH PERSOALAN PENDIDIKAN DAPAT MENJADI ALASAN PEMBERHENTIAN?
Pertanyaan hukum berikutnya adalah apakah persoalan persyaratan pendidikan dapat menjadi dasar pemberhentian Wakil Presiden.
Pasal 7A UUD 1945 menentukan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemberhentian Wakil Presiden harus didasarkan pada alasan konstitusional yang dapat dibuktikan.
Tidak cukup hanya terdapat ketidakpuasan politik, perbedaan pandangan, ataupun dugaan pelanggaran administratif yang belum diuji.
Dalam konteks persyaratan pendidikan, muncul persoalan penafsiran terhadap frasa “tidak lagi memenuhi syarat”.
- Apakah frasa tersebut hanya berlaku apabila seseorang kehilangan persyaratan jabatan setelah dilantik?
- Ataukah dapat pula digunakan apabila kemudian ditemukan bukti bahwa persyaratan tertentu sesungguhnya tidak pernah terpenuhi sejak proses pencalonan?
Persoalan ini memerlukan kajian konstitusional yang mendalam.
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Dengan demikian, ketentuan mengenai persyaratan pendidikan dalam Undang-Undang Pemilu mempunyai relevansi terhadap penilaian persyaratan pencalonan.
Namun, keterkaitan tersebut tidak berarti bahwa setiap persoalan administratif pada masa pencalonan otomatis memenuhi alasan pemberhentian menurut Pasal 7A.
Perlu dilakukan penafsiran sistematis terhadap Pasal 6, Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C UUD 1945, serta ketentuan pelaksanaannya.
Lebih jauh, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen, unsur tindak pidananya harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tidak ditemukannya bukti tertentu dalam persidangan PHPU tidak dengan sendirinya membuktikan pemalsuan dokumen atau perbuatan tercela.
Karena itu, berdasarkan fakta yang telah terverifikasi, belum dapat disimpulkan bahwa alasan pemberhentian Gibran menurut Pasal 7A telah terpenuhi.
PASAL 7B UUD 1945: DPR TIDAK BISA LANGSUNG MEMAKZULKAN WAKIL PRESIDEN
Mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden diatur secara ketat dalam Pasal 7B UUD 1945.
Tahap pertama — DPR
DPR harus membentuk pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 7A.
Pengajuan permintaan kepada MK harus didukung sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.
Tahap kedua — Mahkamah Konstitusi
MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR paling lama 90 hari setelah permintaan diterima.
Tahap ketiga — DPR
Apabila MK membenarkan pendapat DPR, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
Tahap keempat — MPR
MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul tersebut paling lambat 30 hari sejak menerima usul.
Keputusan pemberhentian memerlukan kehadiran sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan.
Mekanisme tersebut merupakan bentuk pengawasan konstitusional yang menggabungkan proses politik dengan pemeriksaan hukum.
DPR tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara langsung.
Mahkamah Konstitusi juga tidak dapat memberhentikan Wakil Presiden hanya melalui putusan perkara PHPU.
Adapun MPR harus menjalankan kewenangannya berdasarkan prosedur dan persyaratan konstitusional yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, isu pemakzulan yang muncul setelah putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 tidak boleh dipahami seolah-olah proses pemberhentian telah berjalan atau memperoleh dasar pembuktian yang cukup.
PUTUSAN PHPU TIDAK SAMA DENGAN PUTUSAN MK DALAM PROSES PEMAKZULAN
Di sinilah terdapat pembedaan hukum yang sangat penting.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Sementara Pasal 24C ayat (2) mengatur kewajiban MK memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Keduanya merupakan kewenangan yang berbeda.
Dalam perkara PHPU, Mahkamah memeriksa sengketa yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Sedangkan dalam proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden, Mahkamah memeriksa pendapat DPR mengenai terpenuhi atau tidaknya alasan konstitusional pemberhentian.
Karena itu, Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diperlakukan sebagai putusan yang telah membenarkan pendapat DPR mengenai pemberhentian Gibran.
Apabila DPR suatu saat menempuh mekanisme Pasal 7B, harus ada proses kelembagaan dan pemeriksaan tersendiri.
Putusan PHPU sebelumnya dapat dipelajari sebagai bahan hukum, tetapi tidak menggantikan kewajiban pembuktian dalam perkara yang berbeda.
Prinsip tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan setiap kewenangan lembaga negara dijalankan sesuai konstitusi.
PERLUKAH DPR MEMINTA PENJELASAN KPU DAN INSTANSI PENDIDIKAN?
Di luar mekanisme pemakzulan, DPR mempunyai fungsi pengawasan berdasarkan Pasal 20A UUD 1945.
Fungsi tersebut dapat dijalankan untuk menilai penyelenggaraan kebijakan dan pelaksanaan undang-undang oleh lembaga yang berada dalam lingkup pengawasan sesuai ketentuan hukum.
Dalam persoalan persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden, salah satu langkah kelembagaan yang dapat dipertimbangkan adalah pendalaman terhadap prosedur administrasi pencalonan pada Pemilu 2024.
Pendalaman tersebut tidak harus dimaknai sebagai langkah menuju pemakzulan.
Justru, pemeriksaan administrasi dapat dipisahkan dari persoalan pertanggungjawaban pribadi Wakil Presiden.
DPR dapat meminta penjelasan sesuai kewenangannya mengenai:
- Dasar hukum verifikasi;
- Dokumen penyetaraan;
- Prosedur pemeriksaan;
- Konsistensi pelaksanaan peraturan KPU.
Tujuannya adalah memastikan apakah sistem administrasi pencalonan telah mempunyai standar pembuktian yang jelas dan dapat diterapkan secara setara kepada seluruh calon.
Apabila ditemukan kelemahan pengaturan, langkah perbaikan dapat diarahkan pada penyempurnaan peraturan perundang-undangan maupun tata kelola penyelenggara pemilu.
Sebaliknya, apabila proses verifikasi ternyata telah dilaksanakan sesuai ketentuan, penjelasan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
Keterbukaan tidak boleh dipahami sebagai praduga adanya kesalahan.
Keterbukaan justru menjadi sarana untuk membuktikan bahwa kewenangan administrasi telah dilaksanakan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
JANGAN MENJADIKAN PEMAKZULAN SEBAGAI JALAN PINTAS POLITIK
Mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dirancang untuk menghadapi keadaan konstitusional yang serius.
Karena itu, pemakzulan tidak boleh dijadikan instrumen untuk mengulang persaingan politik yang telah selesai melalui pemilihan umum.
Namun, ketentuan mengenai stabilitas pemerintahan juga tidak boleh digunakan untuk meniadakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.
Kedua prinsip tersebut harus berjalan bersamaan.
Di satu sisi, jabatan Wakil Presiden yang diperoleh melalui proses konstitusional harus dilindungi dari upaya pemberhentian tanpa dasar hukum.
Di sisi lain, lembaga penyelenggara pemilu tetap berkewajiban menjelaskan dasar administratif keputusan yang dibuatnya, termasuk apabila muncul pertanyaan setelah tahapan pemilihan selesai.
Dalam negara hukum, legitimasi demokratis dan legalitas administratif merupakan dua unsur yang saling melengkapi.
Kemenangan dalam pemilihan umum memberikan legitimasi politik berdasarkan suara rakyat.
Sedangkan pemenuhan persyaratan pencalonan dan keabsahan proses administrasi memberikan dasar legalitas sesuai ketentuan undang-undang.
Keduanya harus ditempatkan secara proporsional.
PELAJARAN DARI PUTUSAN MK: PERBAIKAN SISTEM LEBIH PENTING DARIPADA SEKADAR PERDEBATAN TOKOH
Perdebatan mengenai Gibran sesungguhnya menghadirkan kesempatan untuk mengevaluasi sistem pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Setidaknya terdapat tiga persoalan kelembagaan yang patut memperoleh perhatian:
- Pertama, perlunya kejelasan standar pembuktian persyaratan pendidikan, terutama bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
- Kedua, perlunya mekanisme verifikasi yang dapat ditelusuri dan diaudit, termasuk pencatatan dasar hukum setiap keputusan administratif.
- Ketiga, perlunya kepastian mengenai jalur penyelesaian apabila muncul persoalan persyaratan pencalonan setelah hasil pemilihan ditetapkan dan pejabat terpilih dilantik.
Tanpa kejelasan tersebut, persoalan serupa berpotensi kembali muncul dalam pemilihan umum berikutnya.
Perdebatan yang terus berulang dapat mengganggu kepastian hukum, baik bagi peserta pemilu, penyelenggara pemilu, maupun masyarakat.
Oleh sebab itu, tindak lanjut terhadap pertimbangan MK sebaiknya tidak hanya diarahkan pada polemik pribadi mengenai Gibran.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa kelemahan hukum atau administrasi yang mungkin ditemukan dapat diperbaiki melalui mekanisme yang sah.
KONSTITUSI TIDAK BOLEH DIKALAHKAN OLEH POLEMIK POLITIK
Bantahan Partai NasDem terhadap isu usulan pemakzulan Gibran merupakan perkembangan politik yang harus diberitakan secara akurat dan berimbang.
Namun, bantahan tersebut tidak mengubah substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Putusan MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Pada saat yang sama, pertimbangan mengenai pembuktian dokumen pendidikan menunjukkan pentingnya mengevaluasi proses administrasi pencalonan dan standar verifikasi yang digunakan penyelenggara pemilu.
Kedua keadaan tersebut tidak boleh dicampuradukkan.
Tidak ada dasar untuk langsung menyimpulkan bahwa Gibran telah melakukan pelanggaran hukum atau memenuhi alasan pemakzulan.
Namun, tetap terdapat ruang untuk membahas apakah proses verifikasi administratif pada Pemilu 2024 telah dilaksanakan secara tepat dan bagaimana negara dapat mencegah persoalan serupa pada masa mendatang.
Di sinilah tanggung jawab lembaga negara menjadi penting.
- KPU perlu dapat menjelaskan keputusan administratifnya.
- Bawaslu perlu dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsi pengawasannya.
- DPR mempunyai ruang menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan kewenangan konstitusionalnya.
- Mahkamah Konstitusi tetap harus dihormati sebagai lembaga peradilan yang putusannya mengikat.
- Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang benar mengenai proses penyelenggaraan negara.
Persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah Gibran dapat dimakzulkan, melainkan apakah sistem hukum Indonesia mampu memberikan jawaban yang pasti terhadap setiap pertanyaan mengenai persyaratan jabatan publik tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan negara hukum.
Kepastian hukum tidak boleh digantikan oleh tekanan politik.
Sebaliknya, legitimasi politik tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pemeriksaan administratif yang memang menjadi kewenangan lembaga negara.
Konstitusi harus menjadi ukuran bersama: bukan alat untuk membenarkan tuduhan yang belum terbukti, dan bukan pula alasan untuk menghindari pertanggungjawaban yang secara sah diwajibkan oleh hukum.
Penulis: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat, Aktivis Tangerang Raya & Pimpinan Umum Watchnews.co.id)
- Akhwil, S.H., “Menguji Pintu Konstitusi di Balik Sengketa Pilpres 2024”, Watchnews.co.id, September 2026.
- Akhwil, S.H., “Permohonan Gibran Tidak Dapat Diterima, tetapi MK Membuka Problem Konstitusi”, Watchnews.co.id, 7 Oktober 2026.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 6 Oktober 2026.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, keterangan resmi mengenai pembuktian persyaratan pendidikan Gibran, 6 Oktober 2026.
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 6, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20A, dan Pasal 24C.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l.
- Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- Tempo, pemberitaan 8 Oktober 2026 mengenai bantahan NasDem terhadap isu usulan pemakzulan Gibran.
- Upaya konfirmasi penulis kepada H. Wahidin Halim, anggota DPR RI sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Banten, yang hingga penyusunan naskah belum memperoleh tanggapan.
Tulisan ini merupakan opini dan kajian hukum lanjutan untuk edukasi publik dan pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers. Seluruh dugaan yang dibahas tetap harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah, asas praduga tak bersalah, dan kewenangan lembaga negara sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
