EKSKLUSIF INVESTIGASI | TENDER Rp34,7 MILIAR DLH KOTA TANGERANG DI UJUNG UJIAN INTEGRITAS: DUGAAN SBU BERMASALAH, POLEMIK KSO, DAN PERTANYAAN BESAR ATAS TRANSPARANSI SPSE

Bagikan

HEADLINE INVESTIGASI | WATCHNEWS.CO.ID

Oleh Tim Investigasi Watchnews.co.id

Bacaan Lainnya

Kota Tangerang, 07-07-2026, Watchnews.co.id

Sebuah proyek bernilai Rp34,7 miliar di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang kini menjadi perhatian publik setelah dua elemen masyarakat, Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten dan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya, melayangkan laporan dan menyampaikan keberatan atas proses pengadaan barang dan jasa yang diduga menyimpan sejumlah kejanggalan.

Perkara ini tidak lagi sekadar memperdebatkan siapa yang memenangkan tender. Yang kini dipertanyakan adalah integritas proses pengadaan itu sendiri. Apakah seluruh tahapan telah dijalankan sesuai prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, atau terdapat penyimpangan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan?

Pertanyaan itu kini berada di hadapan Kejaksaan Tinggi Banten.

DUGAAN SBU TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN

Laporan resmi KITA-PD Provinsi Banten melalui Surat Nomor 054/KITA-PD/BTN/VI/2026 menyoroti paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor pada DLH Kota Tangerang dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp34,7 miliar yang dimenangkan oleh PT Sultan Sukses Mandiri.

Menurut laporan tersebut, hasil penelusuran terhadap data yang tersedia memunculkan dugaan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan menjadi salah satu aspek yang perlu diverifikasi lebih lanjut. KITA-PD meminta agar Kejaksaan Tinggi Banten memeriksa secara menyeluruh legalitas dokumen kualifikasi, mekanisme evaluasi, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila memang terdapat bukti yang mendukung.

“Kami meminta seluruh tahapan tender diperiksa secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepastian atas integritas proses pengadaan,” ujar Dedi Haryanto, Pimpinan Wilayah KITA-PD Provinsi Banten.

POLEMIK KSO MENGUBAH ARAH PERSOALAN

Di tengah berkembangnya polemik mengenai SBU, muncul penjelasan dari Pokja Pemilihan yang menyebut bahwa perusahaan pemenang mengikuti tender melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Nurfita Karya Mandiri.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru yang lebih mendasar.

Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, meminta agar aparat penegak hukum memeriksa apakah dokumen KSO tersebut memang telah menjadi bagian dari dokumen penawaran sesuai ketentuan sejak awal proses pemilihan atau terdapat persoalan administrasi yang perlu dijelaskan melalui pemeriksaan resmi.

Menurutnya, kepastian hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan terhadap dokumen resmi dan log SPSE, bukan melalui asumsi.

PERSOALAN HUKUMNYA BUKAN SEKADAR KSO

Dari perspektif hukum pengadaan, keberadaan KSO sendiri bukan merupakan pelanggaran.

Yang harus diuji adalah:

  • apakah dokumen KSO telah diajukan sesuai tata cara dan waktu yang dipersyaratkan;
  • apakah Pokja melakukan evaluasi berdasarkan dokumen yang sah;
  • apakah terdapat perlakuan yang setara terhadap seluruh peserta tender;
  • dan apakah seluruh proses dapat diverifikasi melalui dokumen resmi dan jejak audit elektronik.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah perkara ini merupakan persoalan administrasi yang dapat dijelaskan, atau terdapat penyimpangan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

SPSE DAN JEJAK AUDIT ELEKTRONIK

SPSE dirancang agar setiap tahapan pengadaan meninggalkan jejak audit.

Namun demikian, tidak semua informasi yang tersaji pada tampilan publik SPSE menggambarkan keseluruhan dokumen yang dimiliki penyelenggara.

Karena itu, penyelidikan harus bertumpu pada:

  • log aktivitas SPSE;
  • metadata dokumen;
  • dokumen penawaran;
  • berita acara evaluasi;
  • berita acara pembuktian kualifikasi;
  • dan dokumen resmi lainnya.

Seluruh data tersebut akan menjadi dasar objektif untuk menguji apakah proses evaluasi telah berjalan sesuai ketentuan.

PERSPEKTIF HUKUM

Perkara ini perlu diuji berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan yang berlaku;
  • Peraturan LKPP yang mengatur tata cara pemilihan penyedia dan pembuktian kualifikasi.

Dalam rezim hukum pengadaan, pelanggaran administrasi tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Untuk sampai pada konstruksi tindak pidana, aparat penegak hukum tetap harus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, serta kerugian keuangan negara sesuai mekanisme pembuktian yang berlaku.

DOKUMEN YANG MENJADI PENENTU

Untuk menjawab seluruh dugaan yang berkembang, penyidik perlu memeriksa antara lain:

  • Dokumen Pemilihan;
  • Dokumen Penawaran seluruh peserta;
  • Dokumen dan perjanjian KSO;
  • Log SPSE;
  • Berita Acara Evaluasi Administrasi;
  • Berita Acara Evaluasi Teknis dan Kualifikasi;
  • Berita Acara Pembuktian Kualifikasi;
  • Berita Acara Penetapan Pemenang;
  • Dokumen SBU dan SKK yang menjadi dasar evaluasi;
  • Dokumen kontrak dan addendum apabila ada.

Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi alat utama untuk menguji apakah terdapat konsistensi antara persyaratan tender, dokumen peserta, proses evaluasi, dan keputusan akhir.

SAATNYA APARAT PENEGAK HUKUM DAN PEMERINTAH KOTA BERTINDAK

Dalam negara hukum, setiap laporan masyarakat yang disampaikan dengan disertai uraian fakta dan dokumen pendukung patut memperoleh tindak lanjut yang profesional, objektif, dan terukur. Laporan KITA-PD kepada Kejaksaan Tinggi Banten maupun pengaduan yang disampaikan GMAKS Tangerang Raya tidak seharusnya berhenti sebagai arsip administrasi. Seluruh substansi laporan perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Kejaksaan Tinggi Banten diharapkan segera melakukan telaah awal, pengumpulan bahan keterangan, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pokja Pemilihan, PPK, UKPBJ, penyedia jasa, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan. Pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, dokumen kualifikasi, dokumen KSO, log SPSE, dan berita acara evaluasi menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik.

Di sisi lain, Wali Kota Tangerang juga memiliki tanggung jawab sebagai kepala daerah untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan pemerintahan yang baik. Tanpa mencampuri proses penegakan hukum, Wali Kota dapat memastikan seluruh perangkat daerah bersikap kooperatif terhadap proses pemeriksaan dan, apabila dipandang perlu sesuai kewenangannya, meminta evaluasi internal atas proses pengadaan guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Peran Inspektorat Kota Tangerang juga tidak kalah penting. Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki fungsi melakukan audit, reviu, pemeriksaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apabila terdapat informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, Inspektorat diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat memberikan gambaran objektif mengenai kepatuhan prosedur dan tata kelola.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka hal itu akan menjadi kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, atau indikasi tindak pidana yang didukung alat bukti yang sah, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Yang dibutuhkan masyarakat bukanlah penghakiman di ruang publik, melainkan kepastian bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara transparan, setiap dugaan akan diuji berdasarkan alat bukti, dan setiap keputusan akan diambil berdasarkan hukum.

CATATAN REDAKSI

Kasus ini bukan hanya menyangkut proyek senilai Rp34,7 miliar, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem pengadaan pemerintah daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat merupakan fondasi utama pengelolaan keuangan negara. Karena itu, proses hukum yang profesional dan pengawasan internal yang efektif menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

DISCLAIMER REDAKSI

Liputan ini disusun berdasarkan dokumen laporan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Banten, keterangan narasumber, serta analisis terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dugaan yang dimuat masih berada pada tahap pelaporan dan belum merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan. Watchnews.co.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, UKPBJ, Pokja Pemilihan, PT Sultan Sukses Mandiri, PT Nurfita Karya Mandiri, maupun pihak lain yang disebut dalam artikel ini memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi yang akan dimuat secara proporsional.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait