Narasumber: Akhwil, S.H (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 15-04-2026, Watchnews.co.id
Perkembangan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di pesisir utara Kabupaten Tangerang dalam beberapa tahun terakhir tidak hanya menghadirkan pertumbuhan ekonomi baru, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum atas penguasaan lahan.
Di satu sisi, proyek berskala besar terus berjalan. Di sisi lain, gugatan masyarakat yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang justru belum menyentuh pokok perkara. Pada saat yang sama, negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan audit dan penataan kawasan.
Tiga dinamika ini pembangunan, gugatan hukum, dan intervensi negara bertemu dalam satu ruang yang sama. Namun, ketiganya tampak berjalan dengan kecepatan yang berbeda.
GUGATAN BERNILAI TRILIUNAN YANG TERTAHAN
Perkara perdata dengan Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng menjadi salah satu titik perhatian. Gugatan ini menyangkut lahan bersertipikat hak milik sejak 1986 dengan luas sekitar 5,8 hektare yang kini berada dalam kawasan pengembangan PIK 2.
Dengan harga pasar tanah di kawasan tersebut yang diperkirakan mencapai Rp30 juta hingga Rp35 juta per meter persegi, nilai ekonomis lahan itu dapat mencapai kisaran Rp1,7 triliun hingga Rp2 triliun.
Namun, hingga sidang keempat pada 15 April 2026, perkara ini belum memasuki tahap pembahasan substansi. Majelis hakim menyatakan bahwa pemanggilan terhadap pihak tergugat belum dilakukan karena adanya kendala administratif.
Dalam persidangan diungkap bahwa Panitera Pengganti yang menangani perkara sempat mengalami pergantian, dan terjadi kelalaian dalam penyampaian instruksi kepada jurusita. Akibatnya, surat panggilan kepada tergugat tidak pernah dikirim.
Sidang pun kembali ditunda hingga 29 April 2026.
ASAS PERADILAN YANG DIPERTANYAKAN
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai implementasi asas peradilan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa peradilan harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dalam praktik hukum acara perdata, pemanggilan para pihak merupakan syarat sah untuk melanjutkan persidangan, sebagaimana diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Namun, jika proses administratif ini berlarut, maka berpotensi menunda kepastian hukum bagi para pihak.
FAKTA LAIN: INFORMASI SUDAH BEREDAR
Menariknya, meskipun pemanggilan resmi terhadap tergugat belum dilakukan, muncul fakta bahwa seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum tergugat telah berupaya mencari informasi mengenai jalannya persidangan.
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tangerang, diketahui bahwa pihak yang menghubungi tersebut benar merupakan pengacara dari pihak Tergugat.
Komunikasi tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak yang terhubung dengan lingkungan kuasa hukum Penggugat.
Namun demikian, komunikasi tersebut dilakukan setelah persidangan selesai dilaksanakan.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut: sejauh mana informasi mengenai perkara ini telah beredar, dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi dinamika persidangan.
NEGARA MULAI BERGERAK
Di luar ruang sidang, negara melalui Satgas PKH menyatakan tengah melakukan penertiban dan audit terhadap kawasan PIK 2.
Langkah ini meliputi evaluasi terhadap:
- legalitas pemanfaatan lahan
- kepatuhan terhadap izin
- tata kelola operasional
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, langkah ini berkaitan dengan prinsip akuntabilitas dan larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
PROYEK MANGROVE DAN PERTANYAAN BARU
Di tengah dinamika tersebut, muncul proyek pengembangan kawasan mangrove seluas sekitar 900 hektare dengan nilai investasi mencapai Rp7 triliun.
Secara resmi, proyek ini diklaim sebagai bagian dari rehabilitasi lingkungan dan penguatan ekosistem pesisir. Namun, lokasi proyek yang berada di wilayah dengan riwayat konflik agraria memunculkan perspektif yang berbeda.
Dalam hukum kehutanan, pemanfaatan kawasan hutan lindung hanya diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu fungsi pokoknya sebagai sistem penyangga kehidupan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.
Di sisi lain, dalam perspektif hukum agraria, Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, pemanfaatan tanah harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
SUARA DARI MASYARAKAT
Di tengah berbagai dinamika tersebut, suara masyarakat tetap menjadi bagian penting.
Tokoh masyarakat Pantura, H. Hambali, S.H. menyatakan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan, namun menuntut kejelasan hukum.
“Kalau memang sudah diketahui ada sengketa, maka seharusnya semua pihak hadir di pengadilan. Supaya jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat,” ujarnya.
UJIAN SUPREMASI HUKUM
Kondisi yang terjadi saat ini menunjukkan adanya perbedaan tempo antara pembangunan, langkah negara, dan proses peradilan.
Jika tidak dikelola dengan baik, situasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. Padahal, kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama dalam negara hukum.
Ketika proyek terus berjalan, negara mulai melakukan audit, namun gugatan masyarakat belum diperiksa secara substansial, maka pertanyaan yang muncul menjadi semakin relevan apakah seluruh proses ini berjalan dalam satu kerangka hukum yang sama, atau justru bergerak sendiri-sendiri?
Apa yang terjadi di kawasan PIK 2 hari ini bukan lagi sekadar persoalan sengketa tanah.
Ia telah berkembang menjadi ujian terhadap bagaimana hukum bekerja di tengah kepentingan ekonomi, kebijakan negara, dan hak masyarakat.
Jika hukum mampu hadir secara tepat waktu dan adil, maka konflik dapat diselesaikan.
Namun jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Redaksi: Watchnews.co.id
Editor & Pewarta: CHY/ML








