MEMBEDAH ASPEK LEGALITAS DAN TATA KELOLA SERAH TERIMA ASET SPAM DARI PERUMDA TKR KABUPATEN KE PERUMDA TB KOTA TANGERANG

Bagikan

OPINI HUKUM PUBLIK:

Ditulis oleh: Akhwil, S.H. Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya

Tangerang Raya, 02-09-2025, Watchnews.co.id

I. FAKTA PENYERAHAN ASET DAN PENGALIHAN PELANGGAN

Pada tanggal, 01 September 2025, telah dilakukan serah terima aset Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) berupa jaringan perpipaan dan pengelolaan pelanggan dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Perumda TB) Kota Tangerang.

Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, serta ditandatangani oleh Direksi masing-masing BUMD. Aset yang dialihkan mencakup lebih dari 23.000 sambungan pelanggan di Zona II Kota Tangerang yang mencakup Kecamatan Jatiuwung, Periuk, Cibodas, dan Karawaci.

Wali Kota menyatakan bahwa mulai keesokan harinya, Perumda TB akan langsung menyuplai air kepada pelanggan tersebut, menyiratkan transisi operasional yang cepat.

II. SIGNIFIKANSI KEBIJAKAN DAN URGENSI PENELAAHAN HUKUM

Secara kasat mata, kebijakan hibah ini tampak sebagai bentuk sinergi antarpemerintah daerah untuk optimalisasi pelayanan publik. Namun dalam perspektif hukum dan tata kelola aset negara/daerah, proses tersebut perlu dikaji dengan pendekatan normatif, administratif, dan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, dari telaah sebelumnya terhadap laporan keuangan dan tata kelola pendapatan usaha Perumda TB, diketahui adanya ketidaksesuaian antara potensi pendapatan yang dihitung berdasarkan struktur tarif resmi dan realisasi pendapatan yang tercatat secara keuangan. Meski besarannya tidak disebutkan, hal ini menunjukkan pentingnya kontrol menyeluruh terhadap penambahan beban pelanggan baru pasca hibah, guna mencegah risiko yang berulang.

III. TINJAUAN HUKUM: LEGALITAS HIBAH DAN IMPLIKASINYA

1. Dasar Hukum Hibah Aset Antar BUMD

a. PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

b. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

c. PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

d. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

e. Permendagri No. 118 Tahun 2018 tentang Pelaporan dan Penganggaran BUMD

Inti prinsip hukumnya:

  • Hibah aset harus berbasis pada persetujuan kepala daerah, dapat pula memerlukan persetujuan DPRD jika melibatkan nilai material signifikan atau perubahan aset daerah
  • Harus terdapat perjanjian tertulis, disertai dokumen legal seperti BAST, dan pencatatan dalam laporan keuangan
  • Aset yang dihibahkan wajib dinilai oleh pihak berwenang untuk mencerminkan nilai wajar sesuai prinsip akuntabilitas

2. Aspek Kepatuhan terhadap Prinsip Transparansi

Serah terima pelanggan menyiratkan pengalihan hak dan kewajiban, termasuk tarif, pelayanan, dan tanggung jawab hukum

Jika tidak ada sosialisasi atau informasi jelas kepada pelanggan, maka dapat menimbulkan sengketa administratif dan publik

IV. POTENSI CELAH HUKUM DAN KEWAJIBAN PERTANGGUNGJAWABAN

Berikut adalah potensi celah hukum dalam proses hibah ini dan konsekuensi hukumnya:

POTENSI CELAH KONSEKUENSI HUKUM BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN

  • Penilaian nilai aset tidak dilakukan . Dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi Kepala Daerah & Direksi BUMD.
  • Tidak dicatat dalam neraca daerah Menimbulkan ketidakcocokan laporan keuangan Koreksi BPK, sanksi administratif
  • Tarif pelanggan berubah tanpa sosialisasi; Pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik, Gugatan konsumen atau komplain massal
  • Kinerja teknis tidak siap menerima beban pelanggan baru, Potensi gagal layanan publik, Akuntabilitas teknis Direksi Perumda TB
  • Tidak melibatkan DPRD (jika syaratnya terpenuhi) Legitimasi proses dapat dipertanyakan potensi koreksi administratif atau hukum

V. DAMPAK TERHADAP PELANGGAN DAN MASYARAKAT

1. Dampak Positif

  • Memperluas cakupan layanan air bersih
  • Mendorong efisiensi manajemen dengan konsolidasi wilayah layanan
  • Potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang

2. Dampak Negatif Potensial

  • Kenaikan tarif air bagi pelanggan yang sebelumnya membayar lebih rendah (tarif TKR)
  • Ketidaksiapan teknis Perumda TB dalam menyuplai air secara stabil untuk jumlah pelanggan yang meningkat drastis
  • Munculnya keluhan atas pelayanan, terutama bila tidak ada mekanisme keluhan yang responsif

VI. KORELASI DENGAN TEMUAN TATA KELOLA PENDAPATAN

Dari telaahan laporan sebelumnya, terdapat catatan bahwa perbedaan antara pendapatan usaha yang direalisasikan oleh Perumda TB dengan potensi pendapatan berdasarkan struktur tarif resmi menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan.

Hal ini menjadi relevan dalam konteks hibah pelanggan, karena:

  • Jika basis pelanggan dan tarif tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, maka potensi risiko tata kelola akan meningkat.
  • Beban pelanggan yang tinggi tanpa penguatan infrastruktur dapat memperburuk efektivitas pelayanan.
  • Sistem billing dan pemantauan pelanggan wajib diperkuat agar tidak terjadi kesalahan penagihan atau kerugian potensial terhadap keuangan daerah.

VII. REKOMENDASI HUKUM DAN KEBIJAKAN

  1. Audit Legal dan Keuangan terhadap Proses Hibah Verifikasi seluruh dokumen hukum dan pencatatan aset
    Pastikan tidak terjadi “silent entry” atau aset siluman
  2. Sosialisasi Publik atas Perubahan Tarif dan Manajemen Pelayanan Diperlukan informasi terbuka kepada pelanggan agar tidak terjadi kebingungan atau konflik
  3. Kaji Ulang Kesiapan Teknis Perumda TB Uji tekanan air, distribusi, dan kapasitas pengolahan air sebelum menerima beban tambahan
  4. DPRD dan Inspektorat Melakukan Pengawasan Khusus Mengawasi akuntabilitas, efektivitas, dan potensi dampak fiskal daerah
  5. Tingkatkan Sistem Layanan Pengaduan dan Billing Bangun kepercayaan publik melalui pelayanan responsif dan tagihan yang akurat

KESEIMBANGAN ANTARA EFISIENSI DAN KEPASTIAN HUKUM

Serah terima aset antar-BUMD bukan semata-mata urusan administratif, tetapi merupakan persoalan besar yang menyangkut:

  • Transparansi anggaran
  • Kepastian hukum pelanggan
  • Akuntabilitas kepala daerah dan pengelola BUMD

Dalam konteks ini, peran masyarakat dan media sangat penting untuk mengawasi, mencermati, dan menyuarakan pendapat berdasarkan fakta dan hukum. Tulisan ini merupakan bentuk kontrol sosial publik, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

CATATAN: Tulisan ini disusun sebagai bentuk edukasi dan opini hukum untuk publik dalam rangka menjalankan peran serta masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.

Editor & Pewarta: CHY (Watchnews.co.id)

Pos terkait