Oleh: Akhwil, SH (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Tangerang Kota, 20-02-2026, Watchnews.co.id
Pagi itu, Jumat 20 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, suasana di perlintasan sebidang dekat Stasiun Poris, Kota Tangerang, mendadak berubah mencekam. Rangkaian KAI Commuter layanan Kereta Bandara Soekarno Hatta bertemperan dengan sebuah truk trailer yang badannya masih melintang di atas rel.
Sejumlah laporan media menyebutkan trailer terseret hingga puluhan meter, perjalanan KA Bandara dihentikan sementara, dan penumpang dievakuasi. Tidak ada korban jiwa. Namun, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal “siapa salah”, melainkan: apakah ini murni kelalaian sopir, atau ada persoalan sistem keselamatan yang lebih dalam?
KRONOLOGI SINGKAT: CELAH BEBERAPA DETIK YANG MENJADI PENENTU
Berdasarkan keterangan awal aparat dan pemberitaan, diketahui:
- Truk melintas dari arah Cipondoh menuju Daan Mogot.
- Kepala kendaraan telah melewati rel, tetapi badan trailer masih berada di lintasan.
- Sirene perlintasan disebut sudah berbunyi.
- Namun palang pintu disebut belum sepenuhnya menutup saat kendaraan masuk.
Jika fakta “sirene berbunyi, palang belum turun” benar secara teknis, maka publik patut bertanya: berapa detik jeda antara aktivasi sirene dan penutupan palang? Apakah jeda itu secara desain aman untuk kendaraan panjang? Apakah ada kemacetan di sisi keluar sehingga kendaraan terjebak di atas rel?
Dalam rekayasa keselamatan transportasi, kecelakaan jarang berdiri tunggal. Ia biasanya hasil dari kombinasi: perilaku manusia, desain infrastruktur, serta tata kelola yang kurang responsif terhadap risiko.
ASPEK HUKUM: TIDAK SESEDERHANA “SOPIR SALAH”
Secara normatif, kerangka hukum Indonesia jelas menyatakan bahwa:
- Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
- Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
- Prinsip prioritas perjalanan kereta api juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.
Artinya, bila pengemudi tetap melintas saat peringatan aktif, terdapat potensi pertanggungjawaban pidana maupun perdata (ganti rugi).
Namun, hukum modern tidak hanya melihat “pelaku terakhir”. Bila sistem pengamanan perlintasan terbukti tidak bekerja optimal, misalnya palang terlambat turun atau SOP tidak dijalankan, maka ada kemungkinan tanggung jawab administratif bahkan perdata yang melekat pada penyelenggara fasilitas.
Di sinilah pentingnya audit teknis independen:
- Log waktu aktivasi sirene dan palang.
- Rekaman CCTV multi-sudut.
- Pemeriksaan sistem interlock (sinkronisasi sirene–palang).
- Evaluasi standar keselamatan sesuai regulasi.
Tanpa transparansi data ini, kesimpulan akan bias dan berpotensi menyederhanakan persoalan.
DIMENSI KEBIJAKAN: PERLINTASAN SEBIDANG SEBAGAI “BOM WAKTU”
Perlintasan sebidang adalah titik konflik permanen antara moda jalan dan rel. Di wilayah dengan lalu lintas padat dan frekuensi kereta tinggi, risiko meningkat secara eksponensial.
Pertanyaan mendasarnya:
- Apakah perlintasan Poris sudah masuk kategori risiko tinggi?
- Apakah pernah direkomendasikan pembangunan underpass atau flyover?
- Jika ya, mengapa belum direalisasikan?
Dalam kebijakan transportasi modern, solusi jangka panjang untuk titik padat adalah grade separation (underpass/overpass), bukan sekadar memperkuat palang.
Karena setiap kecelakaan bukan hanya soal kerusakan fisik, tetapi juga:
- Kerugian ekonomi akibat gangguan layanan bandara.
- Dampak lingkungan dari kemacetan panjang.
- Turunnya kepercayaan publik terhadap sistem transportasi massal.
KONFIRMASI KEPADA DINAS PERHUBUNGAN
Untuk memastikan posisi pemerintah daerah, redaksi Watchnews.co.id menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, melalui pesan WhatsApp.
Dalam jawaban singkatnya kepada redaksi, beliau menyampaikan bahwa:
“Terkait laka lantas yang berwenang menangani adalah pihak kepolisian.”
Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pemerintah daerah atas aspek keselamatan perlintasan sebidang dan kebijakan mitigasi risiko, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban lanjutan yang diberikan.
Secara etik jurnalistik dan sesuai prinsip keberimbangan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang hak jawab apabila terdapat klarifikasi tambahan dari pihak terkait.
Pernyataan bahwa penanganan kecelakaan adalah kewenangan kepolisian memang benar dalam konteks penyidikan pidana. Namun, publik juga berhak mengetahui: bagaimana peran pemerintah daerah dalam memastikan keselamatan infrastruktur perlintasan di wilayahnya?
Menjawab itu bukan ranah pidana, melainkan ranah kebijakan publik dan tanggung jawab administratif.
ANTARA HUKUM DAN MORAL KEBIJAKAN
Kecelakaan ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh:
- Apakah SOP pengoperasian palang sudah sesuai standar keselamatan terbaru?
- Apakah koordinasi antara operator kereta dan pengelola jalan berjalan optimal?
- Apakah Pemkot telah memetakan perlintasan berisiko tinggi untuk prioritas pembangunan non-sebidang?
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu belum jelas, maka yang terjadi bukan sekadar kecelakaan, melainkan kegagalan kolektif dalam manajemen risiko.
EDUKASI PUBLIK: JANGAN MASUK REL JIKA BELUM YAKIN KELUAR
Terlepas dari debat kebijakan, satu prinsip tak bisa ditawar:
“Jangan pernah memasuki perlintasan sebidang jika ruang keluar belum benar-benar kosong.”
Kendaraan panjang seperti trailer membutuhkan waktu lebih lama untuk melewati rel. Satu keputusan tergesa dalam hitungan detik bisa berujung pada kerugian besar.
TRANSPARANSI ADALAH BENTUK TANGGUNG JAWAB
Watchnews.co.id mengangkat tulisan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan edukasi publik, dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Pers.
Kecelakaan Poris 20 Februari 2026 tidak boleh berhenti pada pencarian tersangka. Ia harus menjadi pintu masuk evaluasi sistemik—mulai dari perilaku pengguna jalan, kesiapan fasilitas keselamatan, hingga keberanian pemerintah daerah mengambil keputusan strategis seperti pembangunan underpass.
Karena dalam keselamatan transportasi, satu celah kecil hari ini bisa menjadi tragedi besar esok hari.
Redaksi Watchnews.co.id
Editor & Pewarta: HL/CHY
