Pengawasan Lemah, Hak DPRD Mengendap, dan Potensi Masalah Hukum di Balik Dana Publik Rp36 Miliar
Oleh: Hetty Lestari, S.Pd., M.Pd (Kepala Perwakilan Media Online Watchnews.co.id Tangerang Raya)
Penguatan Analisis Hukum:
Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
TangerangKota, 05-01-2026, Watchnews.co.id.
SOROTAN DPRD: TRANSPORTASI PUBLIK JANGAN DIKELOLA DENGAN CARA USANG
Anggota DPRD Kota Tangerang, Syaiful Milah, menegaskan bahwa transportasi publik tidak boleh lagi dikelola dengan pendekatan lama yang minim teknologi dan pengawasan. Dalam wawancara dengan Watchnews.co.id, SM secara terbuka menyoroti kesenjangan kualitas layanan antara dua armada transportasi publik Kota Tangerang: Tayo dan Si Benteng.
Menurut Syaiful Milah, standar minimum transportasi publik modern seharusnya mencakup:
- GPS aktif untuk pengawasan rute dan jarak tempuh
- CCTV sebagai instrumen keselamatan dan akuntabilitas
- Pembayaran non-tunai (QRIS/uang elektronik)
- Sistem berbasis aplikasi, bukan manual
“Kalau masih manual dan tidak berbasis aplikasi, itu bukan sekadar ketinggalan zaman, tapi berpotensi membuka ruang manipulasi. Kita seharusnya berkiblat pada perusahaan transportasi besar yang sudah terbukti, seperti Blue Bird,” ujar SM.
Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik langsung terhadap pengelolaan armada Si Benteng, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam modernisasi fasilitas.
TAYO VS Si BENTENG: DUA ARMADA, DUA REALITAS
Secara empiris, efektivitas transportasi publik dapat diukur melalui beberapa indikator utama, antara lain:
- Load factor (tingkat keterisian penumpang)
- Minat dan kepercayaan masyarakat
- Keandalan layanan dan kenyamanan
Syaiful Milah menilai bahwa Tayo menunjukkan tren positif. Jumlah penumpang terus meningkat, dan keinginan masyarakat untuk beralih ke transportasi publik semakin terlihat.
Namun kondisi tersebut tidak terjadi pada Si Benteng. Berdasarkan keterangan pihak operasional berinisial L, armada Si Benteng selama beberapa tahun terakhir selalu merugi.
“Kalau memang rugi, sampaikan secara terbuka dan akuntabel. Jangan justru teriak-teriak di media massa tanpa laporan yang jelas,” tegas Syaiful Milah.
Di sinilah muncul pertanyaan besar: kerugian itu akibat rendahnya minat masyarakat, atau akibat tata kelola yang bermasalah?
PENGAWASAN LEMAH: DISHUB DAN PT TNG DI MANA?
Fenomena ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dari:
- Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai pengguna anggaran
- PT TNG sebagai BUMD pengelola
Padahal, armada publik tersebut dikelola oleh PT Tiara sebagai operator, dengan subsidi besar dari APBD.
Menurut Syaiful Milah, DPRD—khususnya Komisi I dan Komisi III—seharusnya lebih proaktif:
- Meminta laporan program kerja
- Mengkaji laporan keuangan
- Melakukan pemanggilan resmi (hearing) terhadap Dishub, PT TNG, dan PT Tiara.
Pemanggilan ini bukan pilihan, melainkan fungsi konstitusional DPRD.
KENAPA KOMISI DPRD TERLIHAT DIAM?
Secara hukum, DPRD memiliki hak yang melekat, antara lain:
- Hak Interpelasi
- Hak Angket
- Hak Menyatakan Pendapat
Selain itu, anggota DPRD juga memiliki fungsi:
- Pengawasan
- Penganggaran
- Pembentukan Perda
Pertanyaannya, mengapa hak-hak ini tidak digunakan secara maksimal?
Diamnya komisi terkait menimbulkan persepsi publik bahwa DPRD:
- Tidak menjalankan fungsi pengawasan
- Membiarkan persoalan dana publik berlarut
- Terlihat “pura-pura tidak mengerti”
Padahal, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur bahwa DPRD wajib mengawasi pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran daerah.
APAKAH ADA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR)?
Akhwil, S.H. menjelaskan bahwa kerugian terus-menerus dalam program bersubsidi bisa menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), jika memenuhi unsur hukum, antara lain:
- Penyalahgunaan wewenang
- Pengelolaan anggaran tidak sesuai peruntukan
- Kerugian keuangan negara/daerah
“Tipikor tidak harus selalu ada uang yang dibagi-bagi. Pembiaran sistem, pengawasan yang disengaja dilemahkan, atau pengelolaan yang tidak profesional juga bisa masuk ranah pidana,” jelas Akhwil.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penilaian Tipikor harus melalui audit dan pembuktian hukum, bukan asumsi.
PEMETAAN TANGGUNG JAWAB HUKUM DAN ADMINISTRATIF
Walikota Tangerang, Kepala daerah, Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Pemilik modal di PT TNG, Bertanggung jawab atas kebijakan strategis.
Dinas Perhubungan (Dishub) Pengguna anggaran
Penanggung jawab teknis operasional Wajib memastikan efektivitas dan akuntabilitas
PT TNG (BUMD) Pengelola armada Wajib menyampaikan laporan kinerja dan keuangan
Bertanggung jawab kepada Pemda dan DPRD
PT Tiara(Operator) Pelaksana operasional harian
Bertanggung jawab atas layanan, armada, dan SDM
Pemilik/owner: EFL
SOLUSI TEGAS: EVALUASI ATAU HENTIKAN
Syaiful Milah menyampaikan opsi tegas namun rasional:
- Lakukan evaluasi menyeluruh: operasional, teknis, kepuasan pengguna
Uji kebijakan ekstrem:
gratiskan Si Benteng selama satu tahun “Kalau sudah digratiskan tapi tetap tidak ada penumpang, maka program itu sebaiknya dihentikan. Subsidi Rp3 miliar per bulan bisa dialihkan ke sektor yang lebih bermanfaat, seperti kesehatan atau pendidikan,” ujar Syaiful Milah.
TRANSPORTASI PUBLIK ADALAH UANG RAKYAT
Transportasi publik bukan proyek prestise, melainkan layanan dasar masyarakat. Ketika dana rakyat mencapai Rp36 miliar, maka:
- Transparansi adalah keharusan
- Pengawasan bukan formalitas
DPRD tidak boleh diam “Melengkapi armada dengan GPS, CCTV, dan pembayaran elektronik berarti mendukung visi Walikota Tangerang dalam meningkatkan pelayanan publik. Tanpa itu, semua hanya slogan,” tutup SM.
Catatan Redaksi: Tulisan ini disusun berdasarkan prinsip jurnalisme investigatif, mengedepankan kepentingan publik, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE.
Editor & Pewarta:
ML/CHY
