PARKIR UANG DAERAH DI DEPOSITO : EKONOMI TAK BERPUTAR, PEJABAT DAPAT FEE – SKEMA SUNYI PEMBANGUNAN YANG TERSANDERA

Bagikan

OPINI HUKUM.

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)

TANGERANG, 02-11-2025 Watchnews.co.id

KETIKA KEJUJURAN FISKAL TERGADAI

Pernyataan lugas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengguncang ruang publik:

“Uang daerah parkir di deposito, pejabat dapat fee dari bank, ekonomi tidak berputar.”

Kalimat itu bukan sekadar keluhan, melainkan “testimoni fiskal” dari jantung kekuasaan, mengungkap paradoks: uang rakyat diam di bank, sementara jalan rusak, UMKM lesu, dan pembangunan menunggu tanda tangan pejabat yang terlalu hati-hati — atau terlalu menikmati bunga deposito.

Fenomena ini, yang dulu dianggap “mekanisme penempatan dana sementara”, kini menjadi simbol penyakit laten dalam tata kelola keuangan daerah.
Pemerintah daerah menunda realisasi anggaran dengan dalih administrasi, sementara uang daerah diendapkan di bank-bank pemerintah maupun swasta untuk memperoleh fee terselubung.

DATA TERBUKA APBD TANGERANG RAYA: ANTARA ANGKA DAN ANOMALI

A. KOTA TANGERANG SELATAN (TANGSEL)

APBD 2024: Rp 4,22 triliun

  • Realisasi hingga Triwulan III 2024: ± 62,5%
  • Sisa Kas per September 2024: ± Rp 1,55 triliun
  • Belanja Modal (Infrastruktur): hanya Rp 612 miliar (realisasi 51%)

Sumber:open.data.tangerangselatankota.go.id & DJPK Kemenkeu 2024.

Analisis: Lebih dari Rp 1,5 triliun uang publik tidak berputar di masyarakat hingga akhir Q3. Jika dana sebesar itu ditempatkan dalam deposito berjangka, potensi bunga/fee mencapai Rp 40–60 miliar per tahun.

Pertanyaan hukum dan moral muncul: apakah fee tersebut menjadi pendapatan daerah, atau masuk ke rekening “gelap” pejabat pengelola kas?

B. KABUPATEN TANGERANG

APBD 2024: Rp 7,62 triliun

  • Realisasi hingga Triwulan III: 64,3%
  • Sisa Kas: Rp 2,7 triliun
  • Belanja Fisik dan Modal: baru 58%

Sumber: open.data.tangerangkab.go.id dan DJPK APBD Dashboard.

Analisis: Kabupaten ini memiliki cadangan kas sangat besar, namun banyak program fisik seperti jalan desa, sanitasi, dan revitalisasi pasar belum berjalan.

Dalam laporan BPK tahun sebelumnya (LHP LKPD 2023), ditemukan penempatan dana kas di bank pembangunan daerah (BJB) dengan bunga deposito 2,5–4,2% tanpa mekanisme tender.

Secara formil legal, boleh. Namun secara substansi hukum, praktik ini berpotensi penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) karena menguntungkan pihak tertentu.

C. KOTA TANGERANG

APBD 2024: Rp 5,17 triliun

  • Realisasi hingga Triwulan III: 66,9%
  • Saldo Kas: Rp 1,02 triliun
  • Belanja Modal: baru 53,8%

Sumber: open.data.tangerangkota.go.id.

Analisis: Kota Tangerang termasuk daerah dengan pengelolaan keuangan konservatif, namun masih menyisakan dana idle lebih dari Rp 1 triliun.
Jika sebagian ditempatkan di deposito, setiap 1% bunga berarti Rp 10 miliar potensi fee.

KAJIAN HUKUM: DARI PRAKTIK FISKAL KE DELIK TIPIKOR

1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 menegaskan: “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Makna Hukum: Penempatan dana daerah di deposito harus memberi manfaat langsung bagi rakyat, bukan bagi pejabat.

2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 280: “Kepala daerah wajib menggunakan APBD untuk kepentingan publik dan tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.”

Makna Hukum: Setiap keputusan penempatan dana yang menimbulkan potensi fee pribadi dapat dikategorikan conflict of interest, dan karenanya melanggar hukum administrasi dan etik jabatan.

3. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 138–141 mengatur bahwa : “Kas daerah dapat ditempatkan dalam rekening pemerintah daerah pada bank umum yang ditetapkan dengan memperhatikan prinsip keamanan, likuiditas, dan optimalisasi.”

Namun, tidak ada satu pasal pun yang mengizinkan penempatan deposito untuk mencari fee pribadi.
Artinya, jika pejabat menempatkan dana demi bunga “imbalan”, maka secara hukum, terjadi penyimpangan tujuan (deviation of purpose) → dasar pidana Pasal 3 UU Tipikor.

4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Penyalahgunaan Wewenang.  “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

Aplikatif: Jika pejabat daerah sengaja menempatkan dana publik di deposito untuk mendapatkan fee pribadi, unsur Pasal 3 terpenuhi.

Pasal 12B: Gratifikasi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”

Fee atau hadiah dari bank kepada pejabat keuangan daerah merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK.

Pasal 5 dan 11 UU Tipikor: Melarang penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan, meski tanpa janji timbal balik. Sanksi: Penjara 1–5 tahun dan/atau denda Rp50–250 juta.

5. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Pasal 3: “Penyelenggara negara wajib menghindari perbuatan tercela yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.”

Konsekuensi Etik: Pejabat pengelola kas atau bendahara daerah wajib memisahkan kepentingan pribadi dari jabatan.

TINJAUAN TATA KELOLA DAN EKONOMI PEMBANGUNAN

1. Dana Idle = Pembangunan Tertunda

Setiap Rp 1 triliun dana APBD yang tidak dibelanjakan tepat waktu, berarti :

  • ± Rp 500 miliar potensi belanja infrastruktur tertunda
  • ± 10.000 tenaga kerja lokal kehilangan potensi kerja
  • UMKM lokal kehilangan perputaran modal.

2. “Fee Bank” sebagai Insentif Korupsi Struktural

Bank tentu senang menerima deposito pemerintah karena likuiditas besar dan risiko rendah. Pejabat pun tergoda “imbalan”. Namun, di balik itu, pembangunan mandek dan ekonomi daerah kehilangan daya gerak.

PRESEDEN DAN POTENSI PENEGAKAN HUKUM

Kasus Serupa:

  • Tahun 2018, KPK memeriksa dugaan fee deposito di Pemkab Klaten.
  • Tahun 2021, BPK menemukan indikasi bunga deposito APBD tidak disetor ke kas daerah di beberapa provinsi.

Bila pola ini terjadi di Tangerang Raya, maka :

  • Potensi kerugian negara = nilai bunga deposito tidak masuk kas daerah.
  • Potensi gratifikasi jika ada bukti transfer/imbalan ke pejabat.

REKOMENDASI SISTEMIK DAN YURIDIS

A. REKOMENDASI UNTUK PEMERINTAH DAERAH

  1. Terapkan Zero Idle Fund Policy — larangan kas mengendap di atas 30 hari.
  2. Wajib lapor posisi kas dan deposito ke publik setiap bulan (melalui PPID).
  3. Segera setorkan seluruh bunga deposito ke Kas Daerah.
  4. Bentuk unit audit internal APBD berbasis data terbuka.

B. REKOMENDASI UNTUK PENEGAK HUKUM

KPK dan BPKP melakukan audit investigatif terhadap saldo kas Pemda Tangerang Raya.

Telusuri jejak transaksi dan komunikasi antara pejabat keuangan daerah dengan pihak bank.

SAATNYA KEJUJURAN FISKAL DIPERJUANGKAN

Uang publik tidak boleh diam di bank ketika rakyat menunggu jalan diperbaiki dan harga sembako naik. Menempatkan dana publik di deposito demi fee pribadi bukan kecerdikan, tetapi kejahatan ekonomi. Hukum harus kembali menjadi alat moral, bukan sekadar teks yang ditafsirkan elastis demi kepentingan birokrat.

Purbaya sudah menyalakan alarm. Kini, masyarakat sipil, media, dan aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada lagi uang rakyat yang tidur demi keuntungan segelintir pejabat.

CATATAN : Tulisan ini disusun sebagai bentuk pendidikan publik dan kontrol sosial, sesuai dengan amanat:

  • Pasal 28F UUD 1945 (hak menyampaikan informasi)
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • UU No. 11 Tahun 2008 jo. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

sebagai wujud partisipasi warga negara dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Editor & Pewarta Watchnews.co.id ( HF/ CHY )

Pos terkait