PEMBEBASAN LAHAN RSUD TIGARAKSA : TEMUAN BPK BONGKAR KEJANGGALAN, NOVUM PETA RINCIK DAN GIRIK BERPOTENSI BUKA KASUS LAMA

Peta Rincik & Foto RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang
Bagikan

Tangerang Raya, 12-08-2025, Watchnews.co.id Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas pembebasan lahan RSUD Tigaraksa mengungkap kelebihan pembelian tanah seluas 64.607 m² senilai Rp26,45 miliar, tumpang tindih kepemilikan, hingga transaksi atas sertifikat yang masa berlakunya telah habis.

Munculnya bukti baru berupa Peta Rincik dan 13 Girik milik warga dinilai sebagai novum yang berpotensi membuka kembali kasus yang sebelumnya telah dihentikan (SP3).

Laporan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten No. 13.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025, tertanggal 23 Mei 2025, mencatat adanya dugaan ketidakhati-hatian Pemkab Tangerang dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa.

BPK mengungkap bahwa Pemkab melakukan pembayaran kepada kurator PT PWS atas SHGB No. 4/Tigaraksa seluas 91.935 m² senilai Rp39,84 miliar, padahal kebutuhan lahan sesuai feasibility study (FS) hanya 50.000 m². Lahan yang dibeli melebihi kebutuhan hingga 64.607 m² dengan nilai mencapai Rp26,45 miliar.

Lebih mengkhawatirkan, SHGB No. 4/Tigaraksa tersebut telah berakhir haknya pada 7 Agustus 2014 dan tidak ada bukti perpanjangan sebelum transaksi dilakukan. Fakta ini jelas tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 dan PP No. 19 Tahun 2021 jo PP No. 39 Tahun 2023.

“Membeli tanah dengan sertifikat mati adalah kelalaian serius yang berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum,” tegas Akhwil, S.H., Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya”

Selain itu, BPK juga menyoroti perbedaan perlakuan pembayaran antara pembelian lahan RSUD Tigaraksa dengan pembelian lahan untuk kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Puspemkab). Perbedaan ini memunculkan dugaan kebijakan yang tidak konsisten dan menimbulkan pertanyaan publik.

Lebih jauh, munculnya dokumen Peta Rincik dan 13 Girik atas nama warga di atas lahan tersebut dinilai sebagai novum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHAP. Bukti baru ini berpotensi menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum (APH) untuk membuka kembali kasus yang sebelumnya telah dihentikan.

Peta Rincik diduga lahan RSUD

ANALISIS HUKUM

Menurut Akhwil, S.H., terdapat setidaknya tiga potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini :

    1. Pelanggaran Asas Kehati-hatian dalam Keuangan Negara (UU No.17 Tahun 2003 dan UU No.1 Tahun 2004).

    2. Cacat Administrasi dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (PP No.19 Tahun 2021 jo PP No.39 Tahun 2023).

    3. Potensi Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001) jika terbukti ada kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum.

SARAN DAN LANGKAH HUKUM

Kasus ini harus ditangani dengan langkah strategis, di antaranya :

    • Verifikasi ulang status tanah oleh Pemkab Tangerang bersama BPN.
    • Audit independen oleh tim yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan lembaga antikorupsi.
    • Tindak lanjut rekomendasi BPK oleh APH sesuai Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2004.

Jika ada novum yang sah, Kejaksaan atau Kepolisian wajib membuka kembali perkara demi kepentingan publik dan integritas anggaran daerah.

Penulis: Akhwil, S.H. Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya
Pewarta: CHY (Watchnews.co.id)

Pos terkait