BERITA – INVESTIGATIF
Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan sosial kini dicurigai menjadi “ATM politik” terselubung. Dugaan penyelewengan dana BI–OJK yang melibatkan anggota Komisi XI DPR memicu pertanyaan: apakah praktik serupa juga terjadi di provinsi, kabupaten, dan kota?
Tangerang Raya, 13-08-2025, Watchnews.co.id. Publik diguncang oleh dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2020–2023. Nilainya disebut mencapai triliunan rupiah dengan pola penyaluran yang dinilai janggal. Kini, sorotan tak hanya mengarah ke Senayan. Pertanyaan besar muncul: apakah skema yang sama juga merambah hingga ke daerah?
CSR dalam Wilayah Abu-Abu Di atas kertas, CSR adalah wujud tanggung jawab sosial perusahaan dan lembaga kepada masyarakat. Namun, lemahnya transparansi dan minimnya audit independen menjadikan dana ini rawan disalahgunakan. Tanpa mekanisme pengawasan publik, CSR bisa berubah menjadi sarana memperkuat jaringan politik atau “mengamankan” dukungan legislatif.
ASPEK HUKUM CSR
Dasar hukum CSR di Indonesia diatur dalam:
1. UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74)
2. UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal (Pasal 15)
3. UU No. 19/2003 tentang BUMN
4. Peraturan internal Bank Indonesia dan OJK terkait CSR
Meski ada dasar hukum, celah tetap terbuka karena:
• Tidak ada kewajiban audit independen eksternal.
• Tidak ada kewajiban mempublikasikan penerima dan nominal bantuan secara rinci.
• Hubungan langsung antara pemberi CSR dan pejabat politik tidak diatur ketat.
POLA SERUPA DI DAERAH
CSR di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota juga rentan dimanfaatkan. Potensi penyalahgunaan meningkat di daerah dengan ekonomi maju dan sumber daya besar.
Peta Potensi Rawan CSR di Pusat dan Daerah:
• Tingkat Sumber Dana CSR, Potensi Celah Penyalahgunaan, Indikasi di Lapangan. Pusat, Bank Indonesia, OJK, BUMN besar, Dana besar tanpa pengawasan publik, distribusi langsung ke pihak legislatif.Tidak ada laporan publik rinci, acara penyerahan diwarnai simbol partai/politik
• Provinsi BUMN, BUMD, perusahaan nasional, sektor perbankan CSR diarahkan untuk proyek seremonial atau kelompok politik tertentu Laporan penerima minim, hasil program tidak terlihat.
• Kab/Kota BUMD, perusahaan lokal besar, sektor industri dan perdagangan lokal Program CSR fiktif, bantuan tidak merata, kegiatan pencitraan pejabat lokal. CSR digunakan untuk mendukung kandidat/pihak tertentu menjelang pilkada
PERAN KEPALA DAERAH
Kepala daerah memegang peran strategis dalam memastikan CSR tepat sasaran:
• Menentukan arah program sesuai prioritas pembangunan.
• Menjadi fasilitator tanpa intervensi politik.
• Memastikan publikasi transparan terkait penerima dan progres CSR.
• Mengawasi agar CSR tidak menjadi alat pencitraan politik menjelang pemilu.
PENGELOLAAN CSR YANG BERSIH
1. Audit independen tahunan untuk semua program CSR.
2. Portal publik terpadu untuk informasi sumber dana, penerima, nominal, dan progres.
3. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan evaluasi.
4. Larangan keterlibatan politik dalam penyerahan CSR kecuali sebagai fasilitator resmi.
5. Sanksi tegas bagi pihak yang menyalahgunakan CSR untuk kepentingan pribadi atau politik.
Tanpa transparansi dan pengawasan, CSR berpotensi menjadi kantong rahasia yang memperpanjang umur kekuasaan segelintir elite. Kasus dugaan skandal CSR BI–OJK hanyalah puncak gunung es. Publik kini menunggu langkah tegas KPK dan peran aktif kepala daerah untuk memastikan bahwa dana CSR kembali pada tujuan utamanya: membangun masyarakat, bukan membiayai politik.
Penulis : Akhwil.SH ( Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Pewarta : CHY (Watchnews.co.id).
Sumber berita dikutip dari kanal KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi).
