PENINGGIAN JALAN, ANCAMAN BANJIR: WARGA CILEDUG MENJERIT, PEMERINTAH TAK SINKRON

Bagikan

Proyek infrastruktur jalan provinsi di Kota Tangerang menuai polemik. Alih-alih memberi manfaat, peninggian badan jalan justru mengancam warga sekitar tenggelam.

Investigasi Watchnews.co.id menemukan potensi kelalaian administrasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban kajian lingkungan hidup.

Oleh Tim Investigasi Watchnews.co.id

TANGERANG KOTA, 20-11-2025, Watchnews.co.id.

Pengerjaan proyek peninggian Jalan KH Hasyim Ashari di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, yang dimulai sejak 17 November 2025 dan direncanakan berlangsung hingga 17 Desember 2025, kini berubah menjadi kekhawatiran kolektif warga. Proyek yang dilaksanakan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten ini dilakukan di ruas jalan provinsi, namun dampaknya langsung mengarah ke rumah-rumah penduduk Kota Tangerang yang berdampingan dengan badan jalan.

Sejumlah laporan masuk ke redaksi Watchnews.co.id, termasuk dari warga Perumahan Ciledug Indah yang menyatakan kekhawatiran serius atas rencana peninggian badan jalan. Posisi rumah-rumah warga kini jauh lebih rendah dari permukaan jalan yang sedang ditinggikan. Ancaman luapan air hujan dan banjir menjadi momok nyata.

“KALAU JALAN NAIK, AIR MASUK KE RUMAH”

Ibu Evawani (58), perwakilan warga di kawasan Ciledug Raya, tepatnya sepanjang jalan Jembatan Ciledug Indah menyatakan bahwa proyek ini telah berlangsung tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi resmi kepada warga terdampak. “Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kalau kami harus menanggung risiko rumah kebanjiran karena jalan lebih tinggi dari rumah, lalu siapa yang tanggung jawab?” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kawasan tersebut merupakan langganan banjir tahunan saat musim hujan, terutama saat intensitas curah hujan tinggi dan aliran air dari permukiman tidak dapat mengalir ke drainase utama yang lebih tinggi.

INVESTIGASI: MINIM KAJIAN LINGKUNGAN, POTENSI PELANGGARAN ADMINISTRATIF

Berdasarkan penelusuran tim Watchnews.co.id, proyek peninggian jalan ini belum diketahui secara terbuka apakah telah disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau dokumen UKL-UPL sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: “Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL sebagai syarat memperoleh izin lingkungan.” (Pasal 22 dan 36)

Jika proyek ini dijalankan tanpa dokumen AMDAL, maka pelaksana proyek telah melanggar ketentuan hukum administratif dan berpotensi dihentikan secara hukum.

SKEMA DRAINASE TIDAK DIPUBLIKASIKAN

Kekhawatiran warga bukan tanpa dasar. Ketiadaan informasi publik terkait rencana pengelolaan air dan sistem drainase baru memperkuat dugaan bahwa proyek ini hanya fokus pada infrastruktur jalan, tanpa memikirkan ekosistem lingkungan dan tata air sekitarnya.

Secara teknis, peninggian jalan tanpa kompensasi pada saluran air akan menciptakan fenomena “penjebakan air” (water trapping), di mana air hujan akan tertahan di area rumah warga karena tidak memiliki jalur keluar menuju drainase yang kini lebih tinggi dari tanah rumah mereka.

TUMPANG TINDIH KEWENANGAN: JALAN PROVINSI, WARGA KOTA TANGERANG

Jalan KH Hasyim Ashari merupakan jalan yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Banten. Namun, yang terdampak langsung adalah warga yang masuk wilayah administratif Kota Tangerang.

Fenomena ini menunjukkan lemahnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota, terutama dalam memastikan bahwa proyek-proyek yang menyentuh langsung wilayah permukiman harus melalui konsultasi publik dan koordinasi intensif antarinstansi, termasuk mitigasi risiko sosial dan lingkungan.

Permendagri No. 13  Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: “Setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran daerah, baik provinsi maupun kota/kabupaten, harus memperhatikan keterlibatan pemerintah daerah setempat serta partisipasi masyarakat.”

ASPEK HUKUM: Peluang Gugatan Warga dan Tindakan Administratif

Jika banjir benar-benar terjadi dan berdampak pada kerusakan harta benda atau kerugian ekonomi warga akibat proyek ini, maka warga memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan hukum.

Berdasarkan: Pasal 66 UU PPLH No. 32 Tahun 2009. “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.”

Dan : UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan “Setiap pelaksanaan wewenang administrasi publik harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.” (Pasal 10 dan 17)

Dengan dasar tersebut, warga memiliki ruang hukum untuk:

  1. Mengajukan keberatan administratif kepada otoritas provinsi.
  2. Melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI.
  3. Mengajukan gugatan hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) jika terdapat keputusan atau kebijakan pembangunan yang merugikan mereka.

REKOMENDASI INVESTIGATIF WATCHNEWS.CO.ID

Berdasarkan investigasi ini, berikut rekomendasi yang dapat disampaikan kepada publik dan pemangku kebijakan:

  1. Hentikan sementara proyek peninggian jalan sampai dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL disahkan dan diumumkan secara publik.
  2. Lakukan audit dampak sosial dan lingkungan oleh pihak independen yang melibatkan perwakilan warga.
  3. Sediakan saluran pengaduan resmi bagi warga terdampak agar suara mereka diakomodasi secara hukum dan administratif.
  4. Perjelas tanggung jawab hukum antar pemerintah kota dan provinsi, terutama dalam proyek lintas kewenangan yang menimbulkan dampak langsung pada masyarakat.
  5. Bangun sistem drainase kompensatif sebelum jalan selesai ditinggikan.

Proyek peninggian jalan bisa menjadi solusi jangka panjang terhadap infrastruktur, tapi tidak boleh dijalankan dengan menutup mata terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak. Pembangunan harus menyejahterakan, bukan membebani.

Jika suara warga diabaikan, dan hak lingkungan mereka dilanggar, maka pembangunan bukan lagi bentuk kemajuan, melainkan bentuk kelalaian terstruktur yang bisa menciptakan bencana kemanusiaan.

Catatan Redaksi:

Watchnews.co.id akan terus memantau perkembangan proyek ini dan mendorong adanya transparansi dari pemerintah serta perlindungan maksimal bagi warga terdampak.

Sumber berita:

Keluhan perwakilan masyarakat Ibu Evawani sepanjang Ciledug Raya ( Jembatan Ciledug Indah) kepada redaksi Watchnews.co.id, yang terdampak secara langsung) dan hasil pantauan lapangan tim Media Online Watchnews.co.id dilapangan.

Pewarta: CHY

Pos terkait