PERGANTIAN KETUA DPRD KOTA TANGERANG: PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA, HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH, DAN IMPLIKASI TATA KELOLA DEMOKRASI LOKAL

Bagikan

Oleh: Akhwil, S.H (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Kota Tangerang, 11-08-2026, Watchnews.co.id

Bacaan Lainnya

Proses pergantian Ketua DPRD Kota Tangerang pasca wafatnya pimpinan sebelumnya tidak dapat dipandang semata sebagai dinamika internal politik partai. Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum pemerintahan daerah, peristiwa ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga setiap tahapannya wajib tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Secara normatif, kedudukan Ketua DPRD merupakan jabatan publik yang lahir dari mekanisme politik elektoral, namun dalam pelaksanaannya melekat fungsi konstitusional lembaga perwakilan rakyat daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Oleh karena itu, pergantian pimpinan DPRD tidak boleh dilepaskan dari kerangka hukum tersebut.

Dalam konteks ini, Imron Hamami selaku pengamat kebijakan publik Kota Tangerang menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Ketua DPRD harus dipahami sebagai bagian dari penguatan institusi demokrasi lokal, bukan sekadar distribusi kekuasaan politik internal partai. Pandangan ini relevan dengan prinsip democratic governance yang menempatkan jabatan publik sebagai amanah yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, politik, dan moral.

DASAR HUKUM PERGANTIAN PIMPINAN DPRD

Secara hukum, mekanisme pergantian Ketua DPRD akibat meninggal dunia diatur dalam beberapa ketentuan pokok:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur bahwa penggantian pimpinan DPRD dilakukan melalui mekanisme internal partai politik pengusung, kemudian diusulkan kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota untuk memperoleh peresmian pengangkatan.
  3. Tata Tertib DPRD Kota Tangerang, yang menjadi instrumen operasional dalam mengatur mekanisme internal, termasuk pengisian kekosongan jabatan pimpinan.

Dengan demikian, secara hukum administrasi pemerintahan, proses ini tidak bersifat bebas (free discretion), melainkan terikat pada prosedur (bound discretion) yang harus dipenuhi secara berjenjang dan sah.

POLITIK HUKUM JABATAN DAN FUNGSI KONSTITUSIONAL DPRD

DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah memiliki fungsi strategis dalam sistem pemerintahan daerah. Namun dalam praktiknya, sering terjadi reduksi fungsi akibat dominasi kepentingan politik partai.

Dalam konteks ini, Ketua DPRD tidak hanya berperan sebagai representasi kekuatan politik, tetapi juga sebagai pejabat publik yang wajib memastikan bahwa setiap produk hukum daerah—terutama Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)—disusun berdasarkan prinsip:

  • legalitas (rechtmatigheid)
  • kemanfaatan (doelmatigheid)
  • akuntabilitas publik
  • dan keadilan sosial

Imron Hamami menilai bahwa Ketua DPRD ke depan harus mampu menjalankan fungsi check and balance secara efektif terhadap eksekutif, tanpa kehilangan independensi kelembagaan DPRD itu sendiri. Dalam perspektif hukum tata negara, hal ini merupakan bagian dari prinsip pemisahan kekuasaan dalam fungsi (functional separation of power) di tingkat daerah.

MEKANISME INTERNAL PARTAI DAN BATASAN HUKUM

Dalam proses pergantian ini, partai politik pengusung memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon pengganti pimpinan DPRD. Namun kewenangan tersebut tidak bersifat absolut, karena tetap dibatasi oleh norma hukum publik.

Secara hukum, partai politik memang memiliki hak konstitusional berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, tetapi dalam konteks pengisian jabatan publik, keputusan partai harus tetap mengikuti mekanisme formal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, proses seleksi internal—termasuk yang dilakukan oleh tim seleksi yang disebut dipimpin oleh Hosbeni Gonzala atau De Gon—harus diposisikan sebagai mekanisme pra-legal (pre-administrative process) yang tidak boleh bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Asas-asas tersebut meliputi:

  • asas kepastian hukum
  • asas kecermatan
  • asas tidak menyalahgunakan kewenangan
  • asas keterbukaan
  • asas profesionalitas

Jika asas ini diabaikan, maka proses pengusulan dapat berpotensi cacat secara administratif dan menurunkan legitimasi jabatan publik yang dihasilkan.

KRITERIA HUKUM DAN ETIKA JABATAN PUBLIK

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pengisian jabatan Ketua DPRD idealnya tidak hanya berbasis pertimbangan politik, tetapi juga harus memenuhi standar objektif yang dapat diuji secara publik, antara lain:

Pertama, integritas hukum dan rekam jejak bersih.
Tidak memiliki catatan pelanggaran hukum yang dapat merusak legitimasi jabatan publik.

Kedua, kompetensi dalam hukum pemerintahan daerah. Memahami UU Pemerintahan Daerah, tata tertib DPRD, serta mekanisme penganggaran berbasis hukum.

Ketiga, kemampuan menjalankan fungsi representasi dan legislasi. Termasuk kemampuan menyusun kebijakan daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Keempat, kepatuhan terhadap prinsip AUPB.
Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum administrasi.

Kelima, independensi dalam fungsi pengawasan.
Tidak menjadi alat politik eksekutif maupun kepentingan kelompok tertentu.

Keenam, kemampuan konsolidasi kelembagaan.
Untuk menjaga stabilitas kerja DPRD sebagai lembaga kolektif.

Ketujuh, orientasi pada kepentingan umum (public interest). Sebagai parameter utama dalam setiap pengambilan keputusan politik dan hukum.

DIMENSI HUKUM KEBIJAKAN PUBLIK DI KOTA TANGERANG

Dari perspektif hukum kebijakan publik, Kota Tangerang berada dalam ruang kompleks antara pertumbuhan ekonomi, tekanan urbanisasi, dan kebutuhan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, DPRD memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan bahwa setiap kebijakan daerah tidak bertentangan dengan prinsip sustainable development dan perlindungan kepentingan publik.

Isu seperti banjir, tata ruang, dan lingkungan hidup bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan telah menjadi bagian dari kebijakan hukum daerah (local legal policy) yang harus diawasi secara ketat oleh DPRD.

UJIAN LEGALITAS DAN KUALITAS DEMOKRASI LOKAL

Dalam pandangan saya sebagai praktisi hukum dan aktivis Tangerang Raya, pergantian Ketua DPRD Kota Tangerang merupakan momentum penting untuk menguji kualitas kepatuhan terhadap hukum dalam praktik politik lokal.

Jika proses ini dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas-asas pemerintahan yang baik, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka hal tersebut akan memperkuat legitimasi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Namun sebaliknya, jika proses ini hanya didominasi oleh pertimbangan politik internal tanpa kepatuhan terhadap kerangka hukum yang berlaku, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas partai politik pengusung, tetapi juga integritas sistem pemerintahan daerah secara keseluruhan.

Dengan demikian, pergantian Ketua DPRD bukan sekadar pergantian figur, melainkan uji kepatuhan hukum dan kualitas demokrasi lokal di Kota Tangerang.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *