PERMOHONAN GIBRAN TIDAK DAPAT DI TERIMA, TETAPI MK MEMBUKA PROBLEM KONSTITUSI

Bagikan

OPINI HUKUM-INVESTIGATIF

Ketika Legal Standing Mengakhiri Perkara, Pertimbangan MK Menyisakan Pertanyaan tentang Syarat Pendidikan Wakil Presiden

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)

Kota Tangerang, 07-10-2026, Watchnews.co.id

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak semestinya dibaca hanya dari amar putusannya.

Jika hanya melihat bagian akhir, perkara ini tampak sederhana: permohonan para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Namun, perkara tersebut tidak sesederhana itu.

Di balik amar itu terdapat pertimbangan hukum yang membuka persoalan konstitusional serius. Mahkamah tidak hanya membahas kedudukan hukum para Pemohon, tetapi juga memeriksa dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024, proses penyetaraannya, verifikasi KPU, serta keterbatasan pengawasan Bawaslu.

Di sinilah putusan tersebut penting.

Permohonan memang berakhir karena persoalan kedudukan hukum. Namun, fakta dan penilaian hukum yang muncul dalam persidangan tidak otomatis kehilangan relevansi hanya karena perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

Pertanyaan yang tersisa adalah:

  • Apa yang harus dilakukan negara apabila setelah seorang calon dilantik menjadi Wakil Presiden, muncul persoalan mengenai pembuktian terpenuhinya persyaratan pencalonan sejak awal?

Putusan MK belum memberikan jawaban final atas persoalan tersebut.

bukan putusan yang menyatakan seluruh persoalan telah selesai

Pertama-tama, perlu dibedakan antara putusan “permohonan tidak dapat diterima” dan putusan “permohonan ditolak.”

Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. Mahkamah kemudian menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonannya tidak dapat diterima.

Namun, sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, Mahkamah tidak serta-merta menghentikan pemeriksaan pada tahap awal.

MK terlebih dahulu memeriksa substansi persoalan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah bahkan menunda penilaian mengenai tenggang waktu dan kedudukan hukum karena menilai terdapat dalil mengenai suatu “keadaan khusus” yang berkaitan dengan pokok perkara.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak berhenti semata-mata pada persoalan prosedural. Mahkamah masuk ke tahap pembuktian dan menilai sejumlah fakta yang relevan.

Di dalam proses itulah muncul beberapa temuan hukum penting.

certificate of attendance bukan bukti kelulusan

Persoalan utama berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.

Ketentuan tersebut mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.

Sementara itu, Pasal 227 huruf l UU Pemilu mensyaratkan pendaftaran bakal pasangan calon dilengkapi bukti kelulusan.

Dalam persidangan terungkap penggunaan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 mengenai penyetaraan pendidikan Gibran.

Mahkamah kemudian menelusuri dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Dokumen yang diperiksa antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Terhadap certificate of attendance, Mahkamah memberikan penilaian yang tegas. Dokumen tersebut dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Setelah memeriksa bukti dan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Pertimbangan tersebut juga dikaitkan dengan keterangan pejabat Kemendikdasmen yang dicatat dalam putusan.

Namun, kehati-hatian tetap diperlukan.

Putusan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa MK telah menyatakan Gibran “tidak pernah lulus SMA”. Formulasi hukumnya lebih terbatas dan spesifik.

Mahkamah menyatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara tersebut, MK tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan untuk memenuhi persyaratan pendidikan menurut UU Pemilu.

Perbedaan formulasi ini penting, baik secara hukum maupun jurnalistik.

“setara pengetahuan” tidak sama dengan “tamat sekolah”

Pertimbangan lain yang penting adalah pembedaan antara konsep “dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK” dan konsep “berpendidikan paling rendah tamat SMA/SMK atau sederajat.”

Menurut Mahkamah, kedua konsep tersebut tidak identik.

Persyaratan undang-undang berbicara mengenai tamat pendidikan, bukan semata-mata tingkat pengetahuan yang dinilai setara. Frasa “berpendidikan paling rendah tamat sekolah” pada dasarnya harus dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan penyelesaian jenjang pendidikan, seperti ijazah, sertifikat, atau diploma.

Persoalan ini menyentuh inti perbedaan antara kompetensi substantif dan status pendidikan formal.

Seseorang mungkin memiliki pengetahuan yang melampaui lulusan SMA. Namun, pertanyaan hukumnya tetap berbeda:

Apakah ia telah memenuhi persyaratan formal yang secara eksplisit ditentukan undang-undang?

Dalam negara hukum, kompetensi dan bukti kelulusan tidak dapat dipertukarkan tanpa dasar hukum yang jelas.

KPU dan risiko verifikasi yang terlalu formalistik

Putusan ini juga memuat persoalan penting mengenai tanggung jawab penyelenggara pemilu.

KPU pada pokoknya menjelaskan bahwa dokumen tersebut berasal dari instansi yang berwenang sehingga tidak dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Pendekatan ini berkaitan dengan asas presumptio iustae causa, yaitu anggapan bahwa keputusan administrasi sah sepanjang belum dibatalkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

Mahkamah tidak meniadakan asas tersebut. Namun, MK menegaskan bahwa asas itu tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar ketika yang diverifikasi adalah persyaratan calon Presiden atau Wakil Presiden.

Dalam konteks jabatan konstitusional, prinsip kecermatan dan kehati-hatian harus ditempatkan secara lebih kuat. Verifikasi tidak cukup berhenti pada pemeriksaan formal mengenai asal-usul dokumen. Dalam keadaan tertentu, validitas dan akurasi dokumen perlu diklarifikasi agar kebenaran materialnya dapat diuji.

Pesannya jelas:

  • legalitas formal suatu dokumen tidak boleh menjadi alasan bagi penyelenggara pemilu untuk menghentikan pemeriksaan ketika terdapat persoalan yang relevan mengenai terpenuhinya syarat calon Presiden dan Wakil Presiden.

Pertimbangan ini merupakan pelajaran kelembagaan yang melampaui perkara Gibran.

Bawaslu mengungkap keterbatasan akses dokumen

Putusan tersebut juga mencatat keterangan Bawaslu bahwa tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran administratif maupun pidana pemilu terkait syarat pendidikan calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 selama tahapan Pemilu 2024.

Namun, Bawaslu juga menerangkan adanya keterbatasan akses terhadap data dan dokumen yang berada pada KPUdalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Keterbatasan tersebut berimplikasi pada kemampuan Bawaslu untuk mengawasi seluruh proses pencalonan secara optimal.

Persoalannya kemudian bersifat sistemik:

  • Bagaimana lembaga pengawas dapat memastikan proses pencalonan berlangsung transparan dan akuntabel apabila akses terhadap dokumen yang harus diawasi tidak memadai?

Masalah ini tidak semata-mata berkaitan dengan satu calon. Ia menyangkut desain transparansi dan pengawasan dalam Pemilu Presiden.

Karena itu, pembenahan pascaputusan seharusnya diarahkan pada sistem verifikasi calon secara keseluruhan, bukan hanya pada individu tertentu.

MK menyatakan berwenang: batas finalitas pemilu diuji

Salah satu bagian penting dari putusan ini adalah pertimbangan mengenai kewenangan Mahkamah.

Pemilu berlangsung pada 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Permohonan dalam perkara ini baru diajukan pada 10 September 2026.

Secara umum, tenggang waktu pengajuan PHPU telah lama berakhir. Namun, Mahkamah mengambil pendekatan berbeda.

MK menyatakan bahwa objek perkara secara formal masih berada dalam lingkup kewenangannya untuk diperiksa, diadili, dan diputus. Mahkamah juga merujuk pada asas ius curia novit, yaitu kewajiban pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya, termasuk ketika terdapat kekosongan atau ketidakjelasan hukum.

Selain itu, Mahkamah menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur tahapan pemeriksaan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa dalam keadaan yang dinilai khusus, Mahkamah bersedia membuka ruang pemeriksaan untuk menilai persoalan yang dianggap memiliki relevansi konstitusional.

Namun, hal itu tidak berarti bahwa finalitas tahapan pemilu telah dikesampingkan secara umum. Pintu pengecualian tersebut tetap harus dibaca secara terbatas dan tidak boleh berubah menjadi mekanisme baru untuk mengajukan sengketa tanpa batas waktu.

tenggang waktu yang terlampaui dan doktrin keadaan khusus

Secara normatif, sengketa hasil Pemilu Presiden memiliki tenggang waktu pengajuan yang singkat. Putusan mencatat bahwa batas pengajuan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 berakhir pada 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

Permohonan ini baru diajukan pada 10 September 2026. Meskipun demikian, Mahkamah menyatakan eksepsi mengenai tenggang waktu tidak beralasan menurut hukum karena mempertimbangkan adanya keadaan atau kejadian khusus serta menerapkan asas ius curia novit.

Pertimbangan ini dapat dipandang sebagai perkembangan penting dalam hukum acara konstitusi. Namun, ia tidak boleh ditafsirkan sebagai penghapusan tenggang waktu PHPU.

Yang tampak dibangun oleh Mahkamah adalah doktrin pengecualian: dalam keadaan yang benar-benar khusus, penerapan prosedur secara kaku dapat berhadapan dengan kebutuhan untuk memeriksa persoalan yang memiliki dimensi konstitusional.

Masalahnya, UU Pemilu belum merumuskan secara rinci parameter “keadaan khusus” tersebut. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai batas kewenangan Mahkamah dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu.

mengapa Gibran tidak didiskualifikasi?

Pertanyaan berikutnya adalah:

  • Jika Mahkamah menemukan persoalan dalam pembuktian persyaratan pendidikan, mengapa Gibran tidak didiskualifikasi?

Jawabannya berkaitan dengan perubahan status hukum.

Pada Pemilu 2024, Gibran berstatus sebagai calon Wakil Presiden. Setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, status tersebut berakhir dan ia menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

Mahkamah menilai bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan sepenuhnya dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan pasangan calon terpilih telah dilantik.

Karena itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU tersebut.

Di sinilah muncul persoalan konstitusional:

  • Mahkamah dapat memeriksa fakta yang berkaitan dengan pencalonan, tetapi mekanisme PHPU tidak lagi dapat digunakan untuk membatalkan jabatan yang telah lahir setelah pelantikan.

Rezim hukumnya bergeser dari hukum pemilu menuju hukum ketatanegaraan mengenai jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

siapa yang berwenang menindaklanjuti pertimbangan MK?

Mahkamah menyatakan bahwa fakta mengenai tidak ditemukannya ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan terpenuhinya syarat Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Pernyataan ini harus dibaca secara hati-hati.

MK tidak memerintahkan DPR untuk memakzulkan Wakil Presiden. MK juga tidak memerintahkan MPR menggelar Sidang Istimewa. Tidak terdapat amar demikian dalam putusan.

Namun, ketika persoalan menyangkut keberlangsungan jabatan Presiden atau Wakil Presiden, pembahasannya tidak dapat dilepaskan dari Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Pasal 7A membuka kemungkinan pemberhentian apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Di sinilah muncul persoalan interpretasi.

  • Bagaimana apabila yang dipersoalkan bukan keadaan bahwa seseorang “tidak lagi memenuhi syarat”, melainkan dugaan bahwa syarat tersebut tidak terpenuhi sejak tahap pencalonan?
  • Apakah kedua keadaan itu dapat dipersamakan? Ataukah diperlukan mekanisme konstitusional tersendiri?

Putusan MK belum memberikan jawaban final. Hukum positif juga belum menyediakan mekanisme yang secara tegas dan komprehensif mengatur persoalan tersebut.

celah dalam sistem ketatanegaraan

Bayangkan situasi serupa terjadi pada pemilu mendatang.

Seorang calon dinyatakan memenuhi syarat, mengikuti pemilu, menang, ditetapkan sebagai calon terpilih, dan dilantik. Dua tahun kemudian muncul bukti baru yang kuat bahwa salah satu syarat pencalonannya ternyata bermasalah.

Ke mana persoalan itu harus dibawa?

PHPU telah berakhir. Tenggang waktu telah lewat. Calon telah berubah menjadi pejabat konstitusional. Sementara itu, mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden memiliki konstruksi, prosedur, serta ambang pembuktian tersendiri.

Perkara ini memperlihatkan adanya celah dalam sistem ketatanegaraan.

Negara membutuhkan mekanisme yang jelas untuk memeriksa persoalan post-election eligibility tanpa mengorbankan kepastian hasil pemilu dan stabilitas pemerintahan.

Dua kepentingan harus dijaga secara bersamaan.

  • Pertama, hasil pemilu harus memiliki finalitas.
  • Kedua, pelantikan tidak boleh menjadi perlindungan absolut dari pemeriksaan terhadap persyaratan konstitusional yang ternyata dipersoalkan berdasarkan bukti baru.

Menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut merupakan pekerjaan pembentuk undang-undang.

temuan MK tidak boleh diubah menjadi pengadilan politik

Putusan ini mudah ditarik ke dalam pertarungan politik.

Pendukung pemerintah mungkin hanya mengutip amar: “Permohonan tidak dapat diterima.”

Sebaliknya, pihak yang berseberangan mungkin hanya mengutip pertimbangan bahwa MK tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma.

Kedua cara tersebut sama-sama berisiko menghasilkan gambaran yang tidak utuh.

Putusan harus dibaca secara keseluruhan.

Benar, permohonan tidak dapat diterima. Benar pula, Mahkamah memuat pertimbangan mengenai persoalan pembuktian persyaratan pendidikan. Benar, Gibran tidak didiskualifikasi. Namun, benar juga bahwa MK tidak menyatakan certificate of attendance sebagai bukti kelulusan.

Seluruh fakta tersebut harus ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat.

Di sinilah pers menjalankan perannya: bukan sebagai jaksa, bukan sebagai pembela pemerintah, dan bukan sebagai hakim.

Pers berkewajiban menyajikan fakta secara kritis, proporsional, dan dapat diverifikasi.

KPU perlu berbenah, DPR tidak boleh berdiam diri

Putusan ini seharusnya menjadi momentum evaluasi kelembagaan.

KPU perlu membangun sistem verifikasi calon Presiden dan Wakil Presiden yang lebih ketat. Dokumen pendidikan luar negeri tidak cukup diperiksa secara administratif. Dalam keadaan tertentu, dokumen tersebut perlu diklarifikasi langsung kepada lembaga pendidikan dan otoritas terkait.

Bawaslu juga harus memperoleh akses yang memadai terhadap dokumen pencalonan agar fungsi pengawasan tidak berhenti pada formalitas.

Sementara itu, DPR bersama Pemerintah perlu mengevaluasi UU Pemilu, khususnya mengenai:

  • standar verifikasi persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden;
  • pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran material dokumen;
  • mekanisme apabila ditemukan fakta baru setelah pelantikan;
  • batas antara PHPU dan mekanisme konstitusional pemberhentian pejabat; serta
  • jaminan agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan sebagai instrumen politik terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang sah.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak seharusnya menunggu perkara berikutnya.

legal standing mengakhiri perkara, tetapi tidak menghapus pertimbangan hukum

Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 meninggalkan ironi hukum.

Para Pemohon meminta diskualifikasi, tetapi Mahkamah tidak mengabulkannya. Mereka meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU, tetapi permintaan itu juga tidak dikabulkan. Mereka bahkan meminta pembatalan pelantikan dan pengisian jabatan Wakil Presiden melalui mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, tetapi Mahkamah tidak memberikan putusan demikian.

Namun, proses persidangan menghasilkan pertimbangan yang tetap relevan untuk dibaca.

MK menyatakan dirinya berwenang memeriksa perkara. MK mempertimbangkan pengecualian terhadap tenggang waktu berdasarkan keadaan khusus. MK memeriksa dokumen pendidikan. MK menilai certificate of attendance bukan bukti tamat pendidikan. MK membedakan kesetaraan pengetahuan dari bukti penyelesaian jenjang pendidikan. MK mengkritik kecukupan proses verifikasi. MK juga menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.

Pada akhirnya, perkara ditutup karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon.

Itulah sebabnya putusan ini tidak layak dibaca hanya dari halaman terakhirnya.

Dalam hukum konstitusi, bagian penting dari suatu putusan bukan hanya siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang juga penting adalah doktrin yang dibangun, fakta yang dinilai, serta persoalan ketatanegaraan yang belum memperoleh jawaban.

Putusan ini telah berbicara.

Kini pertanyaannya beralih kepada institusi negara:

  • siapa yang akan menjawab persoalan konstitusional yang ditinggalkannya?
  • Lebih penting lagi, apakah negara akan memperbaiki sistem agar persoalan serupa tidak kembali muncul pada Pemilu Presiden berikutnya?

Demokrasi bukan hanya soal siapa yang memperoleh suara terbanyak. Demokrasi konstitusional juga mensyaratkan bahwa setiap orang yang memasuki kontestasi kekuasaan tertinggi tunduk pada persyaratan yang sama, diverifikasi dengan standar yang sama, dan diperlakukan berdasarkan ukuran hukum yang sama.

Di situlah asas negara hukum diuji: bukan ketika aturan mudah diterapkan, melainkan ketika aturan berhadapan dengan kekuasaan.

Penulis: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)

Sumber kajian utama: Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, khususnya pertimbangan hukum mengenai kewenangan Mahkamah, keadaan khusus, persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden, Surat Keterangan Penyetaraan, verifikasi KPU, keterangan Bawaslu, tenggang waktu, kedudukan hukum, konklusi, dan amar putusan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *