PERNYATAAN TAK NAIK GAJI DPRD TANGERANG DIPERTANYAKAN, DOKUMEN RESMI BUKTIKAN SEBALIKNYA

Bagikan

Artikel Investigatif

Kabupaten Tangerang, 26-08-2025, Watchnews.co.id

Bacaan Lainnya

Pernyataan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, soal tidak adanya kenaikan gaji dan tunjangan bagi anggota dewan pada tahun anggaran 2025 kini memicu pertanyaan serius. Hasil telaah terhadap dokumen resmi berupa Peraturan Bupati Tangerang menunjukkan fakta sebaliknya, terjadi kenaikan signifikan dan bertahap pada sejumlah pos penghasilan DPRD, seperti tunjangan perumahan dan transportasi dari tahun 2022 hingga 2025.

DATA PERATURAN BUPATI UNGKAP FAKTA KENAIKAN

Pernyataan Kholid yang dikutip oleh ANTARA News pada 25 Agustus 2025 berbunyi:

“Yang jelas sampai sekarang DPRD Kabupaten Tangerang belum ada kenaikan gaji dan tunjangan, sama seperti tahun sebelumnya.”

Namun berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi, pernyataan tersebut bertentangan dengan regulasi keuangan daerah yang disahkan melalui Peraturan Bupati.

Berikut data resmi besaran tunjangan perumahan dari tahun ke tahun:

Tahun | Ketua | Wakil Ketua | Anggota

2025 | Rp43.500.000 | Rp39.400.000 | Rp35.400.000
2023 | Rp35.000.000 | Rp34.000.000 | Rp32.000.000
2022 | Rp33.000.000 | Rp32.400.000 | Rp30.000.000

Tunjangan Transportasi (2025):

  • Ketua: Rp22.000.000
  • Wakil Ketua: Rp21.000.000
  • Anggota: Rp19.000.000

Regulasi tersebut tertuang dalam:

  • Peraturan Bupati Tangerang Nomor 1 Tahun 2025
  • Peraturan Bupati Tangerang Nomor 94 Tahun 2023
  • Peraturan Bupati Tangerang Nomor 99 Tahun 2022

Semua merupakan perubahan atas Perbup No. 109 Tahun 2020, yang menjadi petunjuk pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.

ANALISIS DAN OPINI HUKUM

Akhwil, SH, Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya, memberikan pendapat hukum:

“Pernyataan pejabat publik wajib berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Bila tidak sesuai dengan regulasi yang sah, maka pernyataan tersebut bisa dianggap misleading, menyesatkan publik, dan mencederai prinsip transparansi.”

Akhwil menambahkan ; “bahwa berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mendapatkan informasi keuangan publik yang benar dan akurat. Pernyataan yang tidak berdasar dokumen justru menciptakan bias opini dan memunculkan ketidakpercayaan terhadap lembaga”.

ASPEK HUKUM DAN ETIKA YANG PERLU DIPERHATIKAN

1. Potensi Pelanggaran Etik

Pejabat yang menyampaikan informasi tidak sesuai dengan fakta regulatif berisiko terkena sanksi etik atau teguran dari Badan Kehormatan DPRD. Hal ini juga bisa dikategorikan sebagai maladministrasi jika menimbulkan kerugian informasi bagi publik.

2. Transparansi Wajib

Dokumen keuangan DPRD merupakan bagian dari keuangan daerah, dan tunduk pada pengawasan publik, termasuk oleh media, LSM, dan lembaga audit negara seperti BPK dan BPKP.

3. Hak Masyarakat untuk Mengklarifikasi

Masyarakat dapat secara sah mengajukan permintaan klarifikasi kepada DPRD maupun pemerintah daerah, baik melalui surat resmi maupun forum publik.

LANGKAH REKOMENDASI

  • DPRD Kabupaten Tangerang didorong untuk memberikan klarifikasi terbuka dan akurat kepada publik terkait pernyataan yang telah disampaikan ke media.
  • Pemerintah Daerah perlu mengedepankan keterbukaan atas setiap perubahan Peraturan Bupati yang menyangkut keuangan legislatif.
  • Masyarakat sipil, media, dan akademisi perlu terus mengawal transparansi anggaran publik agar tidak terjadi kesenjangan informasi antara pejabat dan realita hukum.

DISCLAIMER REDAKSI:

Tulisan ini merupakan bentuk jurnalisme investigatif yang sah dan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Segala informasi dan kutipan bersumber dari dokumen resmi yang dapat diakses publik dan dimaksudkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, edukasi hukum, serta penguatan partisipasi masyarakat terhadap transparansi keuangan negara.

Hak jawab terbuka diberikan kepada semua pihak yang disebutkan dalam berita ini.

REFERENSI RESMI:

  1. ANTARA News – DPRD Tangerang: Tak ada kenaikan gaji anggota dewan, 25 Agustus 2025
    https://banten.antaranews.com/berita/349429/dprd-pastikan-tak-ada-pembahasan-kenaikan-pajak-di-tangerang
  2. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 1 Tahun 2025
  3. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 94 Tahun 2023
  4. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 99 Tahun 2022
  5. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
  6. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  7. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pewarta : CHY (Watchnews.co.id )

Pos terkait