(Terinspirasi dari QS Ali Imran 191–195)
Oleh:
- Akhwil, S.H – Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya
- Hetty Lestari, S.Pd., M.Pd – Aktivis Perempuan dan Pendidikan
Kabupaten Tangerang, 22-12-2025, Watchnews.co.id
TANAH YANG TAK LAGI TENANG
Pesisir utara Kabupaten Tangerang tengah bergejolak. Di wilayah Kosambi, Teluk Naga, Mauk, dan Pakuhaji, masyarakat menghadapi perubahan cepat yang memengaruhi kehidupan mereka: tanah beralih fungsi, ruang hidup menyempit, dan akses terhadap sumber penghidupan menurun.
Akhwil, S.H, yang memberikan pendampingan hukum di wilayah tersebut, mencatat bahwa banyak warga menghadapi persoalan status kepemilikan tanah yang belum terselesaikan, proses ganti rugi yang tak seimbang, serta minimnya ruang partisipasi dalam perencanaan pembangunan.
“Di lapangan, banyak masyarakat tidak memahami dasar hukum pembebasan lahan. Hak atas informasi publik dan proses yang transparan sering kali belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Akhwil.
KETIKA HAK ATAS TANAH BERIRISAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA
Hak atas tanah bukan hanya hak ekonomi, melainkan juga hak sosial, budaya, dan eksistensial. Ketika masyarakat kehilangan tanah tanpa proses yang adil dan transparan, mereka kehilangan ruang hidup dan identitas sosial.
Hetty Lestari, yang mewawancarai kelompok perempuan di Desa Kohod, menggambarkan bagaimana hilangnya lahan pertanian dan tambak memunculkan tekanan ekonomi dan psikologis.
“Perempuan kehilangan kendali atas sumber pangan keluarga. Anak-anak kehilangan ruang bermain dan ruang belajar yang dulu menjadi bagian dari budaya mereka,” jelas Hetty.
Kondisi tersebut berkaitan langsung dengan hak-hak dasar manusia sebagaimana dijamin dalam:
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak hidup sejahtera dan tempat tinggal yang layak,
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan
- prinsip keadilan agraria dalam UUPA 1960.
NEGARA DAN TANGGUNG JAWAB MORAL
Secara hukum, negara wajib melindungi warganya dari kehilangan hak hidup yang layak akibat kebijakan pembangunan. Prinsip due process of law dalam setiap proyek yang berdampak pada masyarakat harus dijalankan dengan memastikan hak partisipasi publik, transparansi, dan keadilan kompensasi.
Akhwil, S.H menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus memprioritaskan aspek kemanusiaan:
“Ketika hukum tidak berpihak pada yang lemah, hukum kehilangan ruhnya. Penegakan hukum yang adil adalah pilar utama perlindungan HAM.”
PESAN MORAL DARI QS Ali Imran 191–195
Ayat-ayat tersebut berbicara tentang manusia yang merenungi ciptaan Allah, memahami keseimbangan alam, dan beramal demi keadilan. Dalam konteks sosial hari ini, pesan itu menjadi panggilan moral kepada semua pemegang kekuasaan dan pelaku ekonomi: bahwa kekuasaan dan kekayaan hanyalah amanah.
“Mereka yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, dan berbaring, lalu memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi berkata: Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia.” (Ali Imran: 191)
Ayat ini mengingatkan bahwa manusia yang lalai menjaga keseimbangan bumi berarti mengingkari amanah penciptaan. Ketika tanah menjadi sumber konflik dan ketidakadilan, maka seluruh sistem sosial sedang diuji: apakah ia masih berpihak pada kemanusiaan.
SERUAN UNTUK SEMUA PIHAK
Tulisan ini menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, pelaku usaha, masyarakat sipil, kaum intelektual, dan tokoh spiritual, bersatu dalam menegakkan prinsip keadilan agraria dan penghormatan HAM.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain:
- Audit independen atas proses pengalihan lahan yang menimbulkan konflik sosial
- Perlindungan hukum terhadap masyarakat terdampak, terutama kelompok perempuan.
- Mekanisme mediasi terbuka yang melibatkan unsur masyarakat dan lembaga HAM.
- Transparansi informasi publik terkait perizinan, ganti rugi, dan rencana tata ruang.
- Restorasi sosial-ekonomi bagi warga yang kehilangan sumber penghidupan.
KEADILAN ADALAH AMAL
Perjuangan hukum dan sosial yang dilakukan oleh Akhwil, S.H dan Hetty Lestari adalah bentuk nyata pengabdian pada nilai keadilan yang diajarkan agama dan dijamin konstitusi.
“Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan.” (Ali Imran: 195)
Ayat itu memberi kekuatan spiritual: bahwa membela hak rakyat bukan perlawanan, tetapi ibadah sosial. Keadilan bukan sekadar prinsip hukum, melainkan wujud nyata iman dalam tindakan.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun sebagai refleksi dan ajakan moral untuk menegakkan keadilan sosial, hukum, dan kemanusiaan di tengah dinamika pembangunan wilayah pesisir. Semua data dan pandangan disajikan untuk kepentingan edukasi publik dan kontrol sosial, sesuai dengan UU Pers No. 40/1999 dan UU ITE.
Editor & Pewarta: ML/CHY
