Opini Hukum
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)
Dipublikasikan oleh: Watchnews.co.id
Tangerang Raya, 23-12-2025, Watchnews.co.id.
KETIKA PROYEK BESAR BERAKHIR, MASALAH JUSTRU MEMBESAR
Penghentian kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang dan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) dalam proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) menandai berakhirnya satu babak panjang proyek strategis yang sejak awal penuh kontroversi. Proyek yang semula dijanjikan sebagai solusi krisis sampah, kini justru meninggalkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab anggaran, tata kelola pemerintahan, dan perlindungan lingkungan hidup.
Secara administratif, Pemkot Tangerang menyatakan bahwa penghentian kerja sama dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Secara politik dan kebijakan nasional, penghentian ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang mengakhiri seluruh proyek PSEL yang belum dibangun berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Namun bagi publik, persoalan tidak berhenti pada “kontrak dihentikan”. Justru di titik inilah pertanyaan hukum paling penting muncul:
- Bagaimana pertanggungjawaban penggunaan uang publik?
- Siapa yang bertanggung jawab atas kondisi TPA Rawa Kucing yang sudah overload?
- Apakah penghentian kontrak otomatis menghapus kewajiban hukum Pemkot?
MASALAH UTAMA:
Proyek Dihentikan, Risiko Publik Tetap Ada
Ada tiga masalah pokok yang harus dipahami publik secara jernih :
1 . Masalah Anggaran Publik
Proyek PSEL bukan proyek swasta murni. Ia melibatkan APBD Kota Tangerang, baik dalam bentuk perencanaan, kajian, dukungan infrastruktur, maupun skema pembiayaan jangka panjang (tipping fee). Ketika proyek dihentikan, setiap rupiah yang telah dikeluarkan tetap harus dipertanggungjawabkan.
2 . Masalah Lingkungan Hidup
TPA Rawa Kucing telah lama dinyatakan melebihi daya tampung. PSEL diharapkan menjadi solusi struktural. Dengan dihentikannya proyek ini dan dialihkan ke PSEL terpadu Jatiwaringin (Kabupaten Tangerang), Kota Tangerang menghadapi masa transisi berisiko tinggi: sampah terus bertambah, sementara solusi permanen belum tersedia.
Penghentian kerja sama secara kesepakatan bersama memang sah secara hukum perdata. Namun dalam konteks pemerintahan, kesepakatan tidak boleh menjadi tirai untuk menutup evaluasi dan audit publik.
PENGHENTIAN ATAS KESEPAKATAN BERSAMA :
Sah, Tapi Tidak Menghapus Tanggung Jawab
Dari perspektif hukum perjanjian, penghentian PKS atas dasar kesepakatan bersama adalah sah. Dasarnya jelas:
- Pasal 1338 KUHPerdata (asas kebebasan berkontrak),
- Asas konsensualisme,
- Prinsip rebus sic stantibus akibat perubahan kebijakan nasional (Perpres 109/2025).
Namun penting ditegaskan: Penghentian perjanjian bukanlah penghapusan kewajiban pertanggungjawaban anggaran.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap penggunaan uang negara/daerah harus dapat diaudit, dilacak, dan dipertanggungjawabkan, terlepas dari apakah proyeknya berlanjut atau dihentikan.
“Kesepakatan bersama hanya mengakhiri hubungan kontraktual, bukan menghapus kewajiban hukum kepala daerah sebagai penanggung jawab APBD,” tegas Akhwil, S.H.
PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN :
Kewajiban Konstitusional Pemkot Dalam struktur hukum pemerintahan daerah:
- Wali Kota adalah Pengguna Anggaran tertinggi,
- SKPD dan pejabat teknis bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,
- DPRD memiliki fungsi pengawasan.
Jika dalam proyek PSEL: Telah terjadi pengeluaran anggaran, Tanpa output yang jelas, Atau terdapat kegiatan yang tidak memberikan manfaat publik,
maka Pemkot wajib membuka laporan penggunaan anggaran tersebut secara transparan kepada DPRD dan masyarakat. Jika tidak, maka risiko hukumnya mencakup:
- Pelanggaran administrasi keuangan negara,
- Potensi temuan BPK,
- Bahkan dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor).
DIMENSI LINGKUNGAN :
Negara Tidak Boleh Gagal Melindungi Warga
Selain anggaran, persoalan PSEL menyentuh hak dasar warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan hak warga atas lingkungan sehat.
- UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan pemerintah daerah memastikan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Dengan dihentikannya PSEL Kota Tangerang:
Risiko pencemaran air lindi, udara, dan tanah di sekitar TPA Rawa Kucing meningkat, Jika terjadi pembiaran, Pemkot dapat dimintai pertanggungjawaban administratif dan hukum lingkungan.
Pengalihan PSEL ke Jatiwaringin memang kebijakan nasional, tetapi tidak serta-merta menghapus kewajiban Pemkot Tangerang selama masa transisi.
HAK PUBLIK DAN PERAN MEDIA:
Dalam konteks ini, kritik publik dan pemberitaan media dilindungi penuh oleh hukum:
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 28F UUD 1945
- Prinsip kebebasan berekspresi dan kontrol sosial.
Mempertanyakan proyek PSEL, anggaran, dan dampak lingkungan bukan fitnah, melainkan hak dan kewajiban warga negara dalam negara demokratis.
KONTRAK SELESAI, TANGGUNG JAWAB DIMULAI :
Penghentian kerja sama Pemkot Tangerang dengan PT Oligo adalah langkah administratif yang sah, tetapi belum cukup. Yang ditunggu publik hari ini adalah:
- Transparansi penggunaan uang rakyat,
- Audit terbuka dan jujur,
- Rencana konkret penanganan sampah selama masa transisi,
- Akuntabilitas pejabat publik yang mengambil keputusan.
Jika semua ini tidak dilakukan, maka penghentian PSEL hanya akan menjadi bab baru dari masalah lama, dan rakyat kembali menjadi pihak yang menanggung dampaknya.
Dalam negara hukum, proyek boleh berhenti, tetapi tanggung jawab kepada publik tidak boleh ikut dihentikan.
Redaksi Watchnews.co.id :
Editor & Pewarta: HT/ CHY
