BPO RP 600 JUTA PER BULAN, LEGAL TAPI TIDAK LEGITIMATE

Bagikan

JURNALISTIK INVESTIGATIF – INFORMATIF

OPINI HUKUM

Bacaan Lainnya

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)

Tangerang Raya, 10-09-2025,Watchnews.co.id

KETIKA ANGGARAN RAKYAT JADI SOROTAN

Anggaran Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat Bupati Tangerang tahun 2024, kembali memantik perdebatan publik. Data yang dilansir Media-DPR.com menyebut, jumlahnya mencapai hampir Rp600 juta per bulan atau sekitar Rp6,9 miliar per tahun, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara formal, BPO ini memang berpayung hukum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 23 Tahun 2024. Akan tetapi, jika dianalisis lebih jauh, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius:

“apakah setiap yang legal itu otomatis legitimate dan berkeadilan?

LEGALITAS PERBUP TIDAK BISA BERDIRI SENDIRI

Perlu dipahami, Perbup hanyalah peraturan teknis kepala daerah. Dalam hierarki perundang-undangan, Perbup berada di lapis paling bawah dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Tiga undang-undang utama yang relevan menjadi dasar penilaian :

  1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Mengamanatkan bahwa pengelolaan APBD wajib dilaksanakan dengan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Jika BPO dicairkan dalam bentuk lumpsum 80% tanpa rincian jelas, maka asas ini secara nyata diabaikan.
  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menegaskan bahwa keuangan daerah harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. BPO dengan nominal ratusan juta rupiah per bulan untuk satu pejabat berpotensi menggeser orientasi APBD dari kepentingan publik ke kepentingan personal.
  3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menyebutkan bahwa penggunaan dana publik adalah informasi wajib diumumkan secara berkala. Fakta bahwa laporan BPO hanya berbentuk kuitansi internal tanpa publikasi terbuka, jelas melanggar hak publik atas informasi.

Lebih jauh, Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa pajak dan keuangan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 memberikan jaminan hak atas informasi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Artinya, setiap warga berhak tahu dan berhak mempertanyakan penggunaan anggaran publik seperti BPO.

PRINSIP KEUANGAN NEGARA YANG TERABAIKAN

Sebagai praktisi hukum, saya menilai persoalan BPO ini bukan sekadar teknis administrasi, tetapi menyentuh asas fundamental pengelolaan keuangan negara.

Efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial adalah roh utama yang wajib hadir dalam setiap rupiah APBD. Bila prinsip itu diabaikan, maka kebijakan meski legal secara Perbup, tetap cacat materiil karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

HAK PUBLIK ATAS INFORMASI, WAJIB TERBUKA

UU KIP menegaskan bahwa masyarakat berhak tahu bagaimana uang publik digunakan. Ini adalah hak asasi warga negara dalam demokrasi.
Jika laporan pertanggungjawaban BPO hanya berupa kuitansi internal tanpa dipublikasikan, itu bukan hanya persoalan etika, melainkan potensi pelanggaran hukum. Karena keterbukaan anggaran bukan pilihan, tetapi kewajiban.

DIMENSI SOSIAL:

Anggaran Jumbo di Tengah Krisis Rakyat
Data lapangan menunjukkan harga beras, cabai, dan kebutuhan pokok terus naik. Sementara bantuan sosial terbatas dan lapangan kerja semakin sulit.

Di sisi lain, pejabat daerah menikmati BPO hingga Rp600 juta per bulan. Jika dana sebesar itu dialihkan, bisa diwujudkan menjadi :

  • 4.000 paket sembako untuk keluarga miskin,
  • 200 beasiswa pelajar Rp3 juta per siswa per tahun,
  • 600 subsidi kesehatan untuk keluarga prasejahtera, atau
  • Satu proyek perbaikan jalan desa tiap bulan.

Perbandingan ini menunjukkan jurang besar antara prioritas rakyat dengan kenyamanan pejabat.

INSTRUMEN HUKUM UNTUK PENGAWASAN

Ada beberapa jalur hukum yang bisa ditempuh masyarakat sipil :

  • Audit BPK untuk memastikan penggunaan sesuai aturan,
  • Pengawasan Inspektorat atas dugaan maladministrasi,
  • Pengaduan ke Ombudsman terkait pelanggaran pelayanan publik,
  • Uji Materi ke Mahkamah Agung jika Perbup dianggap bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

Instrumen ini bukan semata opsi, melainkan mekanisme kontrol yang dijamin oleh hukum.

CATATAN UNTUK BANTEN :

Tidak Menutup Kemungkinan Berlaku di Daerah Lain Fenomena BPO ini bukan hanya persoalan Tangerang. Skema serupa tidak menutup kemungkinan berlaku juga di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Provinsi Banten, karena pola BPO kepala daerah diatur dalam kerangka regulasi daerah masing-masing.

Artinya, problem serupa berpotensi muncul di wilayah lain, sehingga masyarakat di seluruh Banten perlu ikut mengawasi. Kontrol sosial menjadi penting agar anggaran daerah benar-benar berpihak pada rakyat, bukan menjadi privilese pejabat.

EDUKASI PUBLIK DAN PERLINDUNGAN HUKUM

Tulisan ini disusun dengan merujuk pada data pemberitaan Media-DPR.com dan literatur hukum positif di Indonesia. Tujuannya murni untuk edukasi publik dalam rangka menjalankan tugas sosial kontrol masyarakat sebagaimana dijamin oleh konstitusi, UU Pers, dan prinsip demokrasi.

Dengan demikian, opini ini tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi atau institusi tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 UU Pers No. 40/1999, yang menyebutkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

LEGAL TAPI TIDAK LEGITIMATE

Legalitas formal BPO lewat Perbup mungkin ada. Namun, substansi kebijakan ini jelas berpotensi bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, mengabaikan prinsip keuangan negara, dan tidak memenuhi amanat konstitusi.

Dalam kondisi rakyat masih berhemat dan bergelut dengan krisis ekonomi, Rp600 juta per bulan untuk satu pejabat adalah kebijakan yang legal, tapi tidak legitimate.

Sebagai masyarakat, kita punya hak, bahkan kewajiban, untuk mempertanyakan dan mengawasi. Karena pada akhirnya, APBD adalah uang rakyat, bukan privilese pejabat.

Editor & Pewarta: CHY (Watchnews.co.id).

Pos terkait