OPINI HUKUM – INVESTIGATIF
Ditulis oleh: Akhwil.SH (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
“Di balik pemagaran laut sepanjang 30 km dan terbitnya ratusan sertifikat hak milik di atas air, terungkap skenario terstruktur, sistematis, dan masif. Empat orang telah jadi terdakwa, tapi ke mana hukum akan berlabuh? Apakah berhenti di ‘pemain kecil’ atau menyentuh kekuatan korporasi besar di belakangnya”?
TANGERANG RAYA, 03-10-2025, “Watchnews.co.id Kasus pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang bukan sekadar persoalan hukum tata ruang, tapi juga soal ketimpangan struktural, pengabaian hak rakyat kecil, dan dominasi oligarki atas ruang hidup masyarakat pesisir. Satu sisi, negara tampak hadir menindak pelaku namun di sisi lain, aktor besar justru tak tersentuh. Ini bukan hanya soal sertifikat di atas laut, ini soal siapa yang benar-benar berdaulat atas tanah dan air negeri ini.
KRONOLOGI DAN FAKTA PERSIDANGAN
Pada Selasa, 30 September 2025, Pengadilan Tipikor Serang menggelar sidang perdana terhadap empat terdakwa kasus pemagaran laut: Arsin (Kepala Desa Kohod), Ujang Karta (Sekdes), Septian Prasetyo (pengacara), dan Chandra Eka Wahyudi (pengurus dokumen legal). Mereka didakwa menjual wilayah laut seluas 300 hektar kepada PT Cakra Karya Semesta seharga Rp 33 miliar, padahal lahan itu merupakan wilayah perairan negara.
Jaksa Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa para terdakwa merekayasa penerbitan SKTG (Surat Keterangan Tanah Garapan), SPPT, dan NOP dengan mengumpulkan KTP masyarakat secara fiktif. Bukti surat tanah digunakan untuk mengurus sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Proses ini berlangsung cepat, difasilitasi oleh jaringan oknum dari desa, Bapenda, bahkan kemungkinan melibatkan pihak ATR/BPN.
ANALISIS SURAT DAKWAAN DAN PASAL YANG DITERAPKAN
Surat dakwaan menyebut pelanggaran terhadap:
- Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor jo Pasal 18 ayat (1) huruf b
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal ini fokus pada gratifikasi terhadap penyelenggara negara, tetapi tidak menyentuh dugaan korupsi struktural yang melibatkan korporasi besar. Padahal, jika merujuk pada kerugian negara dan penguasaan aset negara oleh korporasi, seharusnya diterapkan juga Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mencakup penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.
Opini Hukum :
“Pasal 12 huruf b digunakan agar proses hukum hanya menjangkau level paling bawah: kepala desa, sekretaris desa, dan calo. Sedangkan pelaku utama yang mendapat manfaat—korporasi penerima SHGB atas laut—tidak tersentuh sama sekali. Ini cacat paradigma penegakan hukum.”
TINJAUAN HUKUM TATA RUANG DAN PERAIRAN
Berdasarkan:
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang PWP3K
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Wilayah laut sejauh 12 mil dari garis pantai adalah milik negara. Pemerintah daerah tidak berwenang menerbitkan sertifikat atau PKKPR di wilayah tersebut tanpa izin dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan).
Namun, fakta menunjukkan bahwa:
- 841 titik koordinat laut di Desa Kohod diberikan PKKPR oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
- Sertifikat diterbitkan berdasarkan dokumen fiktif.
Dengan demikian, secara hukum, seluruh sertifikat dan perizinan atas laut tersebut batal demi hukum dan patut diduga sebagai bagian dari skema tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan perampasan ruang publik.
SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?
Menurut Koalisi Nelayan Banten dan Tim Advokasi Melawan Oligarki, perusahaan penerima manfaat seperti PT Intan Agung Makmur (anak usaha Agung Sedayu Group) adalah pihak yang paling diuntungkan. Mereka mendapatkan legalitas aset di atas laut yang bernilai triliunan rupiah hanya dengan mengandalkan sertifikat fiktif dan dokumen bermasalah.
Namun sejauh ini, tidak satu pun pimpinan perusahaan dipanggil sebagai saksi maupun tersangka.
PERAN HAKIM, JAKSA DAN KONTROL PUBLIK
Peran Penegak Hukum:
- Hakim harus jeli melihat struktur aktor dalam perkara ini. Tidak cukup hanya menghukum Arsin dkk, tetapi perlu mendalami siapa penggerak utama dan pihak yang mendapat keuntungan.
- Jaksa harus berani mengejar aliran dana dan mendalami peran pejabat ATR/BPN, KKP, DPMPTSP, dan perusahaan besar.
- Masyarakat dan media wajib mengawal proses ini agar tidak berhenti di ‘boneka hukum’ yang dikorbankan.
DIMENSI SOSIOLOGIS DAN EKONOMI MASYARAKAT PESISIR
Masyarakat pesisir di utara Tangerang umumnya hidup dari:
- Bertani sawah
- Mengelola tambak/empang
- Menjadi nelayan
Tanah mereka yang hanya bersertifikat girik, AJB, atau SPPT dianggap lemah oleh hukum, padahal telah dikuasai turun-temurun. Pengembang seperti PT ASG kerap membeli tanah warga dengan harga Rp 50.000–150.000/m², sementara menjual kembali hingga Rp 30–40 juta/m².
Aparat, calo, oknum BPN, dan preman digunakan sebagai alat pemaksa. Akibatnya, terjadi guncangan psikologis dan budaya, serta trauma hukum mendalam bagi masyarakat yang merasa negara tak hadir membela mereka.
Opini Hukum
Sidang kasus pagar laut ini adalah ujian integritas sistem hukum kita. Jika hanya berhenti pada perangkat desa dan calo dokumen, maka ini bukan penegakan hukum, melainkan pengalihan isu untuk menyelamatkan kepentingan besar. Hukum harus menyentuh sampai ke level pembuat kebijakan dan korporasi penerima manfaat.
Kasus pagar laut bukan hanya soal pidana individu. Ini adalah kasus korupsi struktural yang melibatkan perampasan ruang hidup, manipulasi birokrasi, dan penghancuran lingkungan. Hukum tidak boleh dibajak oleh oligarki yang bersembunyi di balik surat sertifikat. Rakyat pesisir, nelayan, dan generasi mendatang menunggu keadilan sejati, bukan sandiwara hukum.
Redaksi Media Online Watchnews.co.id
Editor & Pewarta: HM /CHY
