DARURAT AIR DI TANGERANG RAYA: KETIKA GUNUNGAN SAMPAH, ALIH FUNGSI LAHAN DAN TERCEMARNYA CISADANE MENGANCAM HAK DASAR JUTAAN WARGA

Bagikan

WATCHNEWS INVESTIGASI

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)

Kota Tangerang, 13-06-2026, Watchnews.co.id

SEBUAH ALARM YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN

Pernyataan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang, Erwin Mawardy, beberapa hari lalu seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh masyarakat Tangerang Raya.

Dalam pemberitaan media online TangerangNews.com (10 Juni 2026), Erwin Mawardy mengungkapkan bahwa sekitar 83 persen wilayah Kabupaten Tangerang telah masuk kategori krisis air sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029.

Menurut Erwin “Krisis air itu, baik untuk kebutuhan pertanian maupun rumah tangga, titik tolaknya dari ketersediaan air baku. Baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.

Pernyataan tersebut sesungguhnya jauh lebih serius daripada yang dipahami sebagian masyarakat.

INI BUKAN SEKADAR PERSOALAN PDAM

Ini bukan sekadar persoalan musim kemarau. ini adalah sinyal bahwa Tangerang Raya sedang menghadapi ancaman nyata terhadap ketahanan air bersihnya.

CISADANE DIPAKSA MENANGGUNG TERLALU BANYAK BEBAN

Selama puluhan tahun Sungai Cisadane menjadi urat nadi kehidupan Tangerang Raya, Air baku dari Cisadane diolah oleh:

  • PERUMDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang;
  • PERUMDA Tirta Benteng Kota Tangerang.

Jutaan masyarakat bergantung pada sungai ini, namun di saat yang sama Cisadane juga menerima beban pencemaran yang semakin besar setiap tahun. Sungai ini harus menanggung:

  • limbah rumah tangga;
  • limbah industri;
  • sampah permukiman;
  • sedimentasi;
  • pencemaran mikroplastik;
  • limpasan kawasan industri dan perumahan.

Kini kualitas air Cisadane terus menurun, akibatnya biaya pengolahan air terus meningkat.

Semakin buruk kualitas air baku, semakin mahal biaya yang harus dikeluarkan untuk menghasilkan air layak konsumsi, Pada akhirnya masyarakatlah yang akan menanggung konsekuensinya.

TIGA TPA OVERLOAD DAN ANCAMAN PENCEMARAN AIR

Persoalan air tidak bisa dipisahkan dari persoalan sampah. tangerang Raya saat ini menghadapi tekanan serius akibat kondisi:

  • TPA Rawa Kucing Kota Tangerang;
  • TPA Cipeucang Kota Tangerang Selatan;
  • TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang.

Ketiganya telah lama menghadapi persoalan kapasitas, Semakin tinggi timbulan sampah, semakin besar volume lindi yang dihasilkan. Lindi adalah cairan beracun hasil pembusukan sampah yang mengandung:

  • amonia;
  • nitrat;
  • fosfat;
  • logam berat;
  • bakteri patogen.

Ketika pengolahan lindi tidak optimal, maka ancaman terhadap sungai dan air tanah menjadi nyata. Dalam konteks ini, krisis air dan krisis sampah sebenarnya merupakan dua sisi dari mata uang yang sama.

ALIH FUNGSI LAHAN DAN HILANGNYA DAERAH RESAPAN

Ada persoalan lain yang lebih mendasar. Dalam dua dekade terakhir, Kabupaten Tangerang mengalami perubahan tata ruang yang sangat agresif.

Sawah berubah menjadi perumahan, Kebun berubah menjadi kawasan industri, Daerah resapan berubah menjadi pusat komersial.

Konsekuensinya sangat jelas, Air hujan yang seharusnya masuk ke dalam tanah kini berubah menjadi limpasan permukaan. Cadangan air tanah terus berkurang, Neraca air mengalami defisit. Inilah yang menjelaskan mengapa daerah yang dilintasi sungai besar justru mengalami krisis air.

PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2026 DAN PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Penataan Alih Fungsi Lahan.

Regulasi ini menegaskan pentingnya:

  • perlindungan kawasan resapan;
  • pengendalian konversi lahan;
  • keberlanjutan sumber daya air;
  • integrasi tata ruang dan ketahanan lingkungan.

Namun fakta bahwa 83 persen wilayah Kabupaten Tangerang masuk zona krisis air memunculkan pertanyaan besar:

  • Apakah pembangunan yang berlangsung selama ini telah memperhitungkan daya dukung lingkungan?
  • Apakah izin pembangunan kawasan baru telah mempertimbangkan ketersediaan air baku?
  • Apakah hilangnya daerah resapan telah digantikan dengan infrastruktur konservasi yang memadai?

Publik berhak mendapatkan jawabannya.

POTENSI TANGGUNG JAWAB HUKUM

Dari perspektif hukum, persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai masalah administratif semata.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan “Tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”

Sementara Pasal 87 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan kewajiban ganti rugi bagi pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

Artinya, pencemaran sungai, kerusakan daerah resapan, dan pengelolaan sampah yang tidak memadai tidak hanya menimbulkan dampak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

KARIAN BUKAN OBAT UNTUK SEMUA MASALAH

Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap proyek Bendungan Karian dapat menjadi solusi.

Tambahan pasokan air baku sekitar 3.750 liter per detik diproyeksikan mampu melayani sekitar 365 ribu kepala keluarga.

Langkah ini penting. Namun pertanyaan yang lebih mendasar tetap harus dijawab.

  • Apakah menambah pasokan air akan menyelesaikan akar masalah jika:
  • sungai terus tercemar;
  • sampah terus menumpuk;
  • daerah resapan terus hilang;
  • eksploitasi air tanah terus meningkat?

Jika tidak ada perubahan mendasar dalam tata kelola lingkungan, maka Karian hanya akan memperlambat datangnya krisis berikutnya.

DARURAT AIR ADALAH DARURAT TATA KELOLA

Angka 83 persen wilayah Kabupaten Tangerang yang masuk zona krisis air harus dibaca sebagai kegagalan kolektif dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Ini bukan semata krisis air, Ini adalah krisis tata ruang, Krisis pengelolaan sampah, Krisis pengendalian pencemaran, Krisis perlindungan daerah resapan Dan pada akhirnya, krisis keberpihakan terhadap hak dasar masyarakat.

Jika tidak ada langkah korektif yang serius dan terukur, maka Tangerang Raya berpotensi memasuki fase yang lebih mengkhawatirkan krisis air bersih di tengah pertumbuhan kota yang terus melaju.

Ketika itu terjadi, yang paling merasakan dampaknya bukan para pemilik modal besar atau pengembang kawasan, melainkan jutaan warga yang setiap hari menggantungkan hidupnya pada setetes air bersih yang semakin sulit diperoleh.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *