Oleh: Hetty Lestari, S.Pd, Mpd (Sekjen Lembaga Perlindungan Anak Kota Tangerang & Kepala Perwakilan WATCHNEWS.CO.ID Tangerang Raya – Banten)
KASUS YANG MEMBUKA BOROK SISTEMIK
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMPN 19 Kota Tangerang bukan hanya soal pelaku dan korban. Ini soal bagaimana negara, melalui sekolah, dinas, dan sistem hukum merespons kekerasan terhadap anak. Investigasi kami menemukan bahwa meskipun lembaga terkait telah menyatakan melakukan pendampingan, namun masih banyak yang tersisa sebagai pertanyaan: Apakah semua cukup? Apakah anak benar-benar merasa aman?
Kami tidak ingin sekadar mengejar sensasi. Kami ingin mendorong perubahan. Karena di balik data dan program, ada luka nyata yang dirasakan seorang anak yang menjadi korban di lingkungan pendidikan.
HASIL KLARIFIKASI DINAS : PENDAMPINGAN SUDAH DILAKUKAN
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Kota Tangerang dalam wawancara tanggal 17 Desember 2025 menyampaikan bahwa mereka telah:
- Mendampingi korban sejak pelaporan pertama.
- Melakukan asesmen psikologis, konseling, pengawalan visum, hingga pendampingan BAP di kepolisian.
- Memenuhi kebutuhan korban dan berkomitmen untuk mendampingi hingga pulih total.
Program yang dijalankan mencakup:
- P3HA (Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak), yang sudah disosialisasikan di 27 sekolah dari SD hingga SMP.
- PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), yang menyediakan konselor untuk mendatangi rumah korban.
Pernyataan tersebut patut diapresiasi. Namun, sebagai lembaga perlindungan anak dan jurnalis yang juga mendampingi kasus ini sejak awal, kami harus menyampaikan bahwa program-program tersebut belum mampu menjawab keresahan utama: keamanan, keterbukaan, dan keberpihakan sistem terhadap korban.
REALITA DI LAPANGAN :
- Sekolah Menutup Pintu, Sistem Menutup Suara
- Kepala sekolah tidak bersedia ditemui, dengan alasan kesibukan.
- Tidak ada publikasi atau konferensi pers resmi yang menjelaskan langkah sekolah untuk mencegah kejadian serupa.
- Korban dan keluarga masih bergulat dengan stigma sosial dan tekanan emosional, tanpa ruang aman di sekolah maupun masyarakat.
Di sinilah jurang itu tampak, antara klaim sistem dan kondisi korban.
PANDANGAN HUKUM: KETIKA NEGARA GAGAL MEMBERIKAN KEPASTIAN
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)
Sebagai aktivis dan praktisi hukum, saya melihat bahwa kasus ini merupakan pengulangan dari lemahnya implementasi UU Perlindungan Anak, di mana Sekolah sebagai institusi publik memiliki tanggung jawab hukum untuk menjamin keselamatan peserta didik.
Dinas dan aparat wajib menangani kasus kekerasan anak dengan prinsip non-diskriminatif dan berpihak penuh pada korban.
Dalam konteks hukum:
Pasal 76C jo. Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 menyatakan dengan tegas bahwa setiap tindakan kekerasan seksual terhadap anak oleh orang dewasa adalah kejahatan serius, yang harus diberikan sanksi pidana berat dan tidak boleh ditutupi.
Sekolah yang tidak melaksanakan prosedur perlindungan anak dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan perdata jika terbukti lalai (liability negligence).
Namun di lapangan, banyak institusi justru berlindung di balik alasan “menunggu proses hukum”, sementara sistem sosial dan psikologis anak dibiarkan hancur.
“Hukum tidak boleh diam ketika institusi justru memilih diam. Negara hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tapi juga membenahi sistem yang membiarkan anak-anak terluka.”
— Akhwil, S.H.
ASPEK SOSIAL DAN POLITIK : SAATNYA KETERLIBATAN NYATA PEMERINTAH DAERAH DAN DPR
Kasus ini telah ditindaklanjuti oleh tim investigasi dari Anggota DPR RI Bapak Wahidin Halim, yang juga Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Banten. Langkah ini menunjukkan adanya perhatian serius dari unsur legislatif. Namun, langkah itu harus dilanjutkan dengan:
- Evaluasi anggaran perlindungan anak di Kota Tangerang.
- Pemanggilan pejabat terkait untuk menjelaskan kinerja dan evaluasi.
- Rancangan kebijakan yang menempatkan perlindungan anak sebagai indikator kinerja daerah, bukan hanya bagian dari program formalitas tahunan.
SARAN KRITIS:
- Audit Program P3HA dan PUSPAGA secara Terbuka. Tanya langsung pada keluarga korban: apakah mereka merasakan manfaatnya?
- Bentuk Satgas Perlindungan Anak Daerah yang Independen. Libatkan unsur legislatif, masyarakat sipil, psikolog, dan media.
- Wajibkan Sekolah Umumkan SOP Perlindungan Anak. Semua sekolah harus memiliki protokol jelas yang disosialisasikan ke siswa, guru, dan orang tua.
- Evaluasi Kepala Sekolah yang Tidak Kooperatif. Ketertutupan adalah bentuk pengabaian tanggung jawab publik.
- Transparansi Proses Hukum. Dinas, polisi, dan kejaksaan harus mengomunikasikan proses hukum ke masyarakat tanpa membuka identitas korban.
KORBAN TAK BUTUH PROGRAM, TAPI PERLINDUNGAN NYATA
Ketika anak menjadi korban, kita tak bisa membalasnya hanya dengan data kegiatan dan narasi program. Mereka butuh rasa aman, kepastian hukum, dan keberpihakan sistem.
Jika negara hanya bicara program, sementara korban terus bicara luka, maka keadilan telah berubah menjadi formalitas. Saatnya kita bertanya: di mana sebenarnya negara ketika anak-anak disakiti di tempat yang seharusnya melindungi mereka?
CATATAN:
Artikel ini ditulis berdasarkan wawancara resmi, hasil investigasi lapangan, dan dokumentasi internal. Tidak menyebut identitas korban dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Disusun sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE.
Redaksi Watchnews.co.id.
Editor & pewarta: HF/CHY
