Rubrik Hukum | Watchnews.co.id
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)
Tangerang Raya, 19-12-2025, Watchnews.co.id.
KETIKA PENEGAKAN HUKUM MENGADILI DIRINYA SENDIRI
Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah daerah (Banten, Bekasi dan Kalimantan Selatan) dalam waktu berdekatan kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia. Bukan semata karena kuantitas OTT-nya, melainkan karena sebagian pihak yang diamankan berasal dari lingkar aparat penegak hukum itu sendiri.
Fenomena ini menghadirkan ironi serius dalam negara hukum (rechtsstaat): penjaga keadilan kembali diuji oleh dugaan pelanggaran hukum yang justru lahir dari dalam institusinya.
Namun, agar diskursus publik tidak tergelincir ke arah penghakiman sosial atau tuduhan prematur, fenomena ini perlu dibaca melalui kerangka hukum yang jernih, argumentatif, dan bertanggung jawab.
OTT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA
Secara hukum, OTT bukanlah istilah normatif dalam KUHAP, melainkan praktik penegakan hukum yang dibenarkan sepanjang memenuhi prinsip tertangkap tangan sebagaimana Pasal 1 angka 19 KUHAP.
OTT menjadi sah ketika:
- tindak pidana sedang dilakukan atau baru saja dilakukan;
- terdapat bukti permulaan yang cukup;
- penindakan dilakukan untuk menjamin efektivitas pembuktian.
Dengan demikian, OTT adalah instrumen penegakan hukum, bukan tujuan akhir. Kesalahan besar terjadi ketika OTT diperlakukan sebagai vonis moral, bukan awal dari proses peradilan yang adil.
DALIL HUKUM: PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN DISKRESI APARAT
Keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi harus ditempatkan dalam kerangka penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Pasal 3 Undang-Undang Tipikor secara tegas menyebut:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Jaksa, sebagai pejabat publik, memiliki kewenangan yang bersumber dari jabatan. Ketika kewenangan tersebut diperdagangkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi, maka unsur jabatan justru menjadi faktor pemberat, bukan pembelaan.
Diskresi dalam hukum adalah ruang kebijakan yang sah. Namun diskresi kehilangan legitimasi ketika:
- bertentangan dengan tujuan hukum,
- digunakan untuk kepentingan pribadi,
- atau merugikan kepentingan publik.
Di sinilah garis batas antara diskresi dan korupsi diuji.
MAFIA PERADILAN: MASALAH ETIK, HUKUM, DAN SISTEM
Istilah mafia peradilan memang tidak dikenal dalam undang-undang. Namun dalam perspektif sosiologi hukum, ia menggambarkan kejahatan terorganisir dalam proses peradilan, yang melibatkan:
- aparat,
- perantara,
- dan pihak berperkara.
Secara hukum, praktik ini bisa masuk ke berbagai konstruksi pidana:
- suap (Pasal 5 dan 12 UU Tipikor),
- pemerasan oleh pejabat (Pasal 12 huruf e),
- gratifikasi (Pasal 12B),
- hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Karena itu, penanganan kasus semacam ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri alur uang dan jejaring kepentingan.
OKNUM, LEMBAGA, DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA
Dalil klasik “oknum bukan lembaga” memang benar secara prinsip. Namun dalam hukum administrasi dan tata negara, negara tetap bertanggung jawab atas tindakan aparatur yang menjalankan kewenangan negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Artinya:
- kekuasaan tunduk pada hukum,
- aparatur bertanggung jawab atas penggunaan wewenang,
- dan negara wajib memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif.
Ketika pelanggaran berulang terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar individu, tetapi kegagalan sistemik dalam pencegahan dan pengawasan.
KOORDINASI ANTAR APARAT DAN PRINSIP AKUNTABILITAS
Dalam sistem integrated criminal justice system, koordinasi antar lembaga penegak hukum dibenarkan. Namun koordinasi tidak boleh mengaburkan prinsip:
- independensi,
- transparansi,
- dan akuntabilitas.
Terlebih ketika perkara melibatkan oknum internal, maka asas conflict of interest harus diantisipasi secara serius. Dalam hukum modern, keadilan tidak cukup ditegakkan, tetapi harus tampak ditegakkan (justice must not only be done, but must also be seen to be done).
Tanpa keterbukaan, proses hukum kehilangan legitimasi sosial.
APAKAH ADA POLA BESAR? PENDEKATAN HUKUM YANG HATI-HATI
Secara hukum, menyimpulkan adanya “aktor besar” tanpa putusan pengadilan adalah kekeliruan. Namun secara kebijakan hukum pidana, negara wajib melihat pola kejahatan, bukan hanya kasus per kasus.
Jika:
- modus berulang,
- aktor perantara muncul,
- dan uang mengalir secara sistematis,
maka penegakan hukum harus berani naik kelas dari penindakan individual ke pembongkaran kejahatan terstruktur.
SOLUSI HUKUM: DARI OTT KE REFORMASI SISTEM
Agar OTT tidak menjadi rutinitas tanpa makna, beberapa langkah hukum harus diperkuat:
- Pendekatan follow the money melalui TPPU dan perampasan aset.
- Penegakan etik terbuka bagi aparat penegak hukum.
- Digitalisasi dan transparansi proses perkara untuk menutup ruang transaksi.
- Penguatan pengawasan eksternal sebagai bagian dari checks and balances.
Tanpa reformasi struktural, OTT hanya akan menjadi repetisi masalah lama.
MENJAGA HUKUM DENGAN KEJUJURAN INSTITUSIONAL
Gelombang OTT ini sejatinya bukan ancaman bagi penegakan hukum, melainkan kesempatan untuk menyelamatkannya. Negara hukum tidak runtuh karena kesalahan aparatur, tetapi karena ketiadaan keberanian untuk memperbaiki sistem.
Jika hukum ingin kembali dipercaya, maka ia harus tegas, adil, dan berani menertibkan dirinya sendiri.
Karena pada akhirnya, keadilan yang tidak berani membersihkan rumahnya sendiri akan kehilangan legitimasi di mata rakyat.
Catatan Redaksi :
Tulisan ini merupakan opini penulis untuk kepentingan edukasi publik dan pengayaan wacana hukum. Seluruh narasi disusun dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, tidak menghakimi individu maupun lembaga tertentu, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi membuka ruang hak jawab.
Editor & Pewarta: ML/CHY
