SI TAYO DAN SI BENTENG DALAM SOROTAN

Bagikan

BERITA JURNALISTIK – INVESTIGATIF

Ketika Transportasi Publik Dibiayai Uang Rakyat, Siapa Bertanggung Jawab atas Layanan yang Tak Pasti?

Bacaan Lainnya

Oleh: Hetty Lestari, S.Pd., M.Pd. (Kepala Perwakilan Watchnews.co.id Tangerang Raya – Banten)

Penguatan Analisis Hukum: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)

Tangerang Kota, 18-12-2025, Watchnews.co.id.

Transportasi publik bukan sekadar program pembangunan, melainkan pelayanan dasar yang dijamin oleh hukum. Pemerintah daerah wajib memastikan layanan tersebut aman, teratur, dan dapat diandalkan, terlebih ketika dibiayai oleh uang rakyat.

Namun di Kota Tangerang, program unggulan transportasi publik-Bus Tayo dan Angkot Si Benteng, kini berada dalam sorotan. Sejumlah temuan lapangan, kajian akademik, serta pernyataan wakil rakyat menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara klaim kebijakan dan realitas pelayanan.

Investigasi Watchnews.co.id ini menelusuri bagaimana layanan dijalankan, siapa yang bertanggung jawab secara hukum, dan risiko apa yang muncul jika persoalan tata kelola dibiarkan.

TEMUAN LAPANGAN: LAYANAN ADA, KEPASTIAN TIDAK

Dari hasil pengamatan lapangan dan keluhan masyarakat, masalah yang paling sering muncul bukan pada fasilitas kendaraan, melainkan pada kepastian layanan, antara lain:

  • armada tidak konsisten beroperasi sesuai jam,
  • waktu tunggu penumpang panjang,
  • minimnya informasi jadwal dan rute,
  • naik-turun penumpang tidak selalu di halte.

Temuan ini diperkuat oleh kajian akademik terhadap salah satu trayek Si Benteng yang menempatkan indikator keteraturan sebagai nilai terendah, meski indikator lain dinilai baik. Artinya, secara ilmiah, problem utama berada pada manajemen operasional, bukan semata sarana.

Dalam konteks hukum pelayanan publik, ketidakpastian layanan merupakan persoalan serius, karena bertentangan dengan asas kepastian hukum dan kualitas pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

SKEMA PEMBAYARAN DAN RISIKO PENGAWASAN

Dari penelusuran informasi publik dan pemberitaan media, terungkap bahwa pengelolaan operasional Bus Tayo dan Si Benteng melibatkan skema pembayaran berbasis realisasi layanan (kilometer tempuh).

Skema ini tidak dilarang secara hukum, namun memiliki risiko tinggi bila:

  • Tidak disertai sistem GPS aktif,
  • tidak ada rekam jejak rute dan jam operasional,
  • tidak tersedia data armada aktif dan idle,
  • tidak diaudit secara berkala.

Tanpa bukti operasional yang kuat dan terbuka, publik tidak dapat memastikan apakah pembayaran yang dilakukan sebanding dengan layanan yang diterima. Dalam rezim keuangan negara dan daerah, kondisi ini berpotensi menimbulkan temuan audit atas inefisiensi atau pemborosan anggaran.

MENELUSURI TANGGUNG JAWAB: TIDAK ADA YANG BISA LEPAS TANGAN

A .WALI KOTA: PENANGGUNG JAWAB KEBIJAKAN

Sebagai kepala daerah, Wali Kota Tangerang adalah pemegang mandat tertinggi kebijakan transportasi publik. Penugasan pengelolaan angkutan perkotaan kepada PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) melalui peraturan wali kota merupakan keputusan eksekutif daerah.

Secara hukum administrasi, penugasan kepada BUMD tidak menghapus tanggung jawab kepala daerah. Wali Kota berkewajiban memastikan:

  • kebijakan dijalankan sesuai tujuan,
  • sistem pengawasan bekerja,
  • dan evaluasi dilakukan secara berkala.

Jika kebijakan berjalan tanpa kontrol memadai, risiko yang muncul bukan hanya penurunan kualitas layanan, tetapi juga maladministrasi sistemik.

B . DINAS PERHUBUNGAN: REGULATOR TEKNIS YANG WAJIB MENGAWASI

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang memiliki fungsi strategis sebagai regulator teknis dan pengawas operasional. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan umum.

Pertanyaan krusial yang muncul:

  • sejauh mana Dishub memonitor kepatuhan jam operasi dan trayek?
  • apakah pelanggaran berulang ditindak dengan sanksi administratif?
  • apakah pengaduan masyarakat ditangani secara sistematis?

Apabila pelanggaran diketahui namun dibiarkan, maka secara hukum administrasi dapat dikategorikan sebagai pembiaran, yang berpotensi masuk ranah maladministrasi.

C . PT TNG: BUMD DENGAN KEWAJIBAN AKUNTABILITAS TINGGI

Sebagai Perseroda, PT TNG bukan sekadar entitas bisnis, melainkan pengelola pelayanan publik dengan dana publik. Konsekuensinya, PT TNG wajib:

  • memiliki SOP dan KPI layanan,
  • memastikan pembayaran operator berbasis kinerja nyata,
  • membuka data kinerja untuk kepentingan audit.

Ketiadaan laporan kinerja operasional yang mudah diakses publik berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, dua prinsip utama tata kelola BUMD.

D . OPERATOR:  PELAKSANA LAPANGAN DENGAN RISIKO LANGSUNG

Operator berada di garda terdepan pelayanan. Kewajiban operator bersifat konkret dan mudah diuji:

  • armada harus berjalan,
  • rute dan jam operasi harus dipatuhi,
  • standar keselamatan dan kenyamanan harus dipenuhi.

Jika kewajiban ini tidak dijalankan, operator berpotensi menghadapi:

  • sanksi administratif,
  • pemutusan kerja sama,
  • hingga tanggung jawab perdata apabila pengguna jasa dirugikan.

RISIKO HUKUM JIKA PERSOALAN DIBIARKAN

Investigasi ini tidak menuduh adanya tindak pidana. Namun secara hukum, pembiaran atas tata kelola yang lemah dapat menimbulkan risiko nyata, antara lain:

  • temuan audit atas penggunaan anggaran,
  • rekomendasi maladministrasi oleh lembaga pengawas,
  • gugatan administratif atau perdata,
  • dan penurunan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.

Dalam kasus ekstrem, jika kelak ditemukan unsur kesengajaan atau rekayasa data, barulah risiko dapat bergeser ke ranah pidana. Karena itu, pencegahan melalui penguatan pengawasan jauh lebih penting daripada penindakan di belakang hari.

JALAN KELUAR : AUDIT, TRANSPARANSI, DAN KEPASTIAN LAYANAN

Untuk memastikan Bus Tayo dan Si Benteng benar-benar menjadi solusi transportasi, bukan beban anggaran, Watchnews.co.id mencatat sejumlah langkah mendesak:

  1. Audit independen operasional dan pembayaran
  2. Penerapan GPS dan dashboard monitoring armada
  3. Penetapan KPI layanan yang terukur dan sanksi tegas
  4. Publikasi laporan kinerja triwulanan
  5. Forum evaluasi terbuka melibatkan publik dan DPRD

Transportasi publik adalah cermin kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari warganya. Ketika layanan tidak pasti, yang dipertanyakan bukan hanya operator atau BUMD, melainkan keseluruhan sistem kebijakan dan pengawasannya.

Bus Tayo dan Si Benteng masih memiliki peluang besar untuk menjadi kebanggaan Kota Tangerang. Namun peluang itu hanya akan terwujud jika tata kelola dibenahi, tanggung jawab ditegaskan, dan kritik publik dijadikan alarm perbaikan, bukan ancaman.

CATATAN REDAKSI

Laporan investigasi ini disusun sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip kehati-hatian UU ITE.

Redaksi Watchnews.co.id membuka ruang hak jawab bagi:

  • Wali Kota Tangerang
  • Dinas Perhubungan Kota Tangerang
  • PT Tangerang Nusantara Global
  • Operator Bus Tayo dan Si Benteng

Hak jawab akan dimuat secara proporsional dan berimbang.

Editor & pewarta: HL/CHY.

Pos terkait