“GAMPANG INVESTASI” MEMBACA ULANG IKLIM INVESTASI DAERAH DI TENGAH TARIK-MENARIK KEWENANGAN

Bagikan

OPINI HUKUM – JURNALISTIK INVESTIGATIF

Edisi lanjutan dari Watchnews.co.id “GAMPANG INVESTASI DI KOTA TANGERANG”

Bacaan Lainnya

Oleh Akhwil, S.H. – Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya

Tangerang,07-11-2025, Watchnews.co.id

ANTARA SLOGAN DAN LAPANGAN

Di jalan-jalan utama Tangerang, spanduk bertuliskan “Gampang Investasi” berkilat di bawah terik siang. Slogan ini merepresentasikan semangat nasional pemerintah untuk menumbuhkan pusat ekonomi baru di daerah. Namun, di lapangan, para pelaku usaha sering menggambarkan jalur investasi yang belum seefisien kampanye medianya.

“Semua berkas kami sudah lengkap, mulai dari PBG sampai Amdal Lalin. Tapi ketika pembangunan jalan, masih diminta klarifikasi tambahan,” ujar seorang pelaku usaha yang meminta namanya dirahasiakan.

Cerita seperti ini tidak hanya muncul di Tangerang. Hampir semua daerah otonom menghadapi dilema serupa, bagaimana menyeimbangkan kecepatan pelayanan dengan akuntabilitas hukum.

KONSULTAN DAN REGULASI YANG MENGATUR

Peran konsultan perizinan sering disalahpahami. Padahal keberadaan mereka memiliki dasar hukum kuat dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 16/2021 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan dokumen teknis disusun oleh tenaga profesional bersertifikat.

Herman Felani, salah satu konsultan perizinan di Tangerang, menjelaskan:

“Kami tidak menutup mata bahwa ada konsultan yang ditunjuk oleh dinas. Tapi pekerjaan kami diatur undang-undang. Konsultan hadir karena regulasi mewajibkan ada ahli yang memastikan kelengkapan teknis. Jadi ini bagian dari sistem, bukan akal-akal administratif.”

Pernyataan itu menegaskan bahwa rantai birokrasi seharusnya berjalan di atas dasar hukum, bukan di bawah meja negosiasi. Masalah muncul ketika koordinasi antarlembaga belum sinkron dan fungsi pengawasan dijalankan tanpa batas yang jelas.

KETIKA PENGAWASAN MENYENTUH RANAH TEKNIS

Pasal 365 UU 23/2014 menempatkan DPRD sebagai pengawas pelaksanaan kebijakan daerah. Namun dalam praktik, pengawasan kadang melebar sampai memeriksa proyek atau pelaku usaha secara langsung.

“Kami dipanggil ke rapat dengar pendapat padahal semua izin sudah diverifikasi. Alasannya pengawasan,” kata narasumber yang sama.

Dalam kacamata hukum administrasi, tindakan seperti itu bisa menimbulkan ultra vires (pelampauan wewenang). Fungsi legislatif adalah menilai kebijakan, bukan menggantikan peran eksekutif dalam menafsirkan izin. Jika dibiarkan, pola ini menciptakan ketidakpastian hukum yang menghambat arus investasi.

WALIKOTA DAN PRINSIP VICARIOUS LIABILITY

Kepala daerah memikul tanggung jawab konstitusional atas seluruh penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya (Pasal 65 UU 23/2014). Dalam doktrin vicarious liability, tindakan aparatur di bawahnya tetap menjadi tanggung jawab administratif Walikota.

Artinya, keberhasilan atau kegagalan sistem perizinan adalah cermin kepemimpinan. Langkah korektif yang bisa ditempuh antara lain:

  • membentuk Tim Evaluasi Investasi Daerah yang melibatkan Inspektorat dan Ombudsman;
  • menerapkan portal pengaduan anonim di bawah Sekretaris Daerah;
  • memastikan digitalisasi penuh seluruh proses perizinan agar tidak ada ruang interpretasi pribadi.

DINAS TEKNIS: PELAYANAN PUBLIK SEBAGAI GAWANG PERTAMA

a). UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik mengharuskan setiap dinas menetapkan standar layanan: waktu, biaya, dan prosedur. Ketika standar itu tidak dipublikasikan secara terbuka, pelayanan kehilangan akuntabilitas dan membuka peluang maladministrasi, perbuatan yang dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman RI dapat dikenai tindakan korektif.

b). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) seharusnya menjadi wajah transparansi birokrasi. Setiap keterlambatan izin berarti hilangnya potensi ekonomi yang nyata: satu proyek tertunda, ratusan tenaga kerja menunggu.

INSPEKTORAT DAN APH: DUA TANGAN HUKUM

  • Pengawasan internal sering dipahami sebatas audit anggaran, padahal Permendagri 46/2020 menegaskan tugas Inspektorat mencakup audit kepatuhan dan integritas pelayanan publik. Temuan maladministrasi wajib ditindaklanjuti; bila mengandung unsur pidana, diserahkan kepada aparat penegak hukum.
  •  Keterlibatan Kejaksaan dan Kepolisian diperlukan ketika pelanggaran administratif berubah menjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Tipikor.

Sinergi antara pengawasan administratif dan penegakan hukum pidana adalah kunci mencegah ketimpangan kekuasaan di daerah.

RISIKO HUKUM DAN BIAYA EKONOMI

Setiap ketidakjelasan kewenangan menimbulkan risiko hukum berlapis:

  1. Administratif: keputusan dapat dibatalkan (Pasal 67 UU 30/2014).
  2. Disiplin ASN: sanksi berat hingga pemberhentian (PP 94/2021).
  3. Pidana Korupsi: penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara bisa dipidana hingga 20 tahun.

Bagi dunia usaha, risiko ini diterjemahkan menjadi biaya. Setiap hari keterlambatan izin adalah kerugian modal.
Studi BKPM menunjukkan, daerah dengan pelayanan transparan menarik investasi 25 % lebih tinggi dibanding daerah dengan birokrasi tidak pasti.

POLITIK BIROKRASI DAN KEBERANIAN MORAL

Masalah terbesar birokrasi investasi bukan kekurangan aturan, melainkan tumpang-tindih kepentingan. Ketika pengawasan dijalankan dengan motif politik, pelayanan publik kehilangan netralitas. Kepastian hukum bergeser menjadi kepastian hubungan.

Dalam konteks ini, reformasi birokrasi memerlukan keberanian moral: keberanian pejabat publik untuk menolak intervensi, dan keberanian legislatif untuk membatasi diri pada fungsi pengawasan normatif. Integritas tidak bisa diatur dengan peraturan; ia hanya bisa ditegakkan oleh keteladanan.

DARI KOTA KE NASIONAL: CERMIN SISTEMIK

Apa yang terjadi di satu kota menggambarkan gejala nasional, hubungan antar-lembaga yang belum sepenuhnya harmonis. Investasi daerah sering tersendat bukan karena investor tidak siap, tetapi karena regulasi belum dijalankan secara konsisten. Reformasi hukum administrasi yang dicanangkan lewat UU 30/2014 seharusnya menjadi pedoman nasional, bukan sekadar referensi akademik.

KEPASTIAN HUKUM SEBAGAI DAYA SAING

Kemudahan investasi tidak cukup diukur dari kecepatan izin; ia diukur dari rasa aman hukum. Ketika pelaku usaha yakin bahwa keputusan pemerintah tidak akan berubah karena tekanan politik, di situlah investasi tumbuh. Sebaliknya, bila hukum masih bisa dinegosiasikan, maka spanduk “gampang investasi” hanya menjadi hiasan kota.

Daerah yang ingin maju harus memimpin dengan integritas, bukan dengan promosi. Dan kepala daerah yang berani menertibkan sistem perizinan adalah kepala daerah yang sedang menanam modal paling berharga: kepercayaan publik.

Tentang Penulis: Akhwil, S.H. – praktisi hukum dan aktivis Tangerang Raya, fokus pada transparansi pemerintahan daerah dan reformasi pelayanan publik.

Catatan Redaksi Watchnews.co.id : Tulisan ini disusun berdasarkan penelusuran data publik, wawancara dengan narasumber anonim, dan analisis peraturan perundang-undangan. Semua pandangan bersifat analisis hukum dan kebijakan publik, bukan tuduhan terhadap individu atau lembaga tertentu.

Editor & Pewarta : Mukhlisin/ CHY

Pos terkait