“GAMPANG INVESTASI” HANYA DI BILLBOARD: WALIKOTA TANGERANG PERLU TINDAK TEGAS OKNUM PENGHAMBAT INVESTASI

Bagikan

OPINI HUKUM – JURNALISTIK INVESTIGATIF

Oleh: Akhwil, S.H. Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya

Bacaan Lainnya

TANGERANG KOTA, 05-11-2025, Watchnews.co.id

SLOGAN MANIS, REALITA PAHIT

Di balik baliho berwarna cerah yang menjanjikan kemudahan, tersimpan kisah investor yang justru tersandung di jalur berliku.

Di berbagai sudut Kota Tangerang, terpampang slogan besar: “Gampang Investasi di Kota Tangerang.” Slogan ini seolah menjanjikan kemudahan bagi siapa pun yang ingin menanamkan modal. Namun, bagi banyak pelaku usaha, kenyataan di lapangan tidak semudah tulisan di billboard itu.

Sejumlah sumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa proses investasi di kota ini justru penuh rintangan, mulai dari tahap perizinan, pembangunan, hingga pengawasan lapangan. Dalam praktiknya, masih ada oknum yang memanfaatkan celah birokrasi untuk kepentingan pribadi, sehingga proses yang seharusnya cepat dan efisien menjadi berlarut-larut dan mahal.

TAHAP PERIZINAN: “KONSULTAN TITIPAN” DAN BIAYA TAK TERUKUR

Sistem daring dibuat agar efisien, tapi justru dimanfaatkan untuk menciptakan jalur tak resmi yang membebani investor.

Sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) dibuat agar pelayanan publik lebih transparan dan bebas pungli. Namun, sejumlah investor mengaku tetap diminta menggunakan jasa “konsultan” tertentu yang disebut-sebut telah direkomendasikan oleh pihak dinas.

Biaya jasa tersebut tidak memiliki standar resmi, bahkan disinyalir ada “titipan harga” yang membuat biaya perizinan membengkak. Padahal, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan tegas mewajibkan setiap layanan pemerintah memiliki tarif dan waktu pelayanan yang terbuka untuk umum.

“Kalau tidak pakai konsultan itu, proses bisa macet di tengah jalan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

TAHAP PEMBANGUNAN: TEKANAN NON-FORMAL DAN GANGGUAN LAPANGAN

Ketika pengawasan masyarakat berubah menjadi tekanan berbayar, makna partisipasi publik menjadi kabur.

Setelah semua dokumen perizinan disetujui, investor menghadapi tantangan baru di lapangan. Beberapa kelompok masyarakat yang mengatasnamakan organisasi atau komunitas lokal sering datang dengan dalih mengawasi pembangunan, tetapi dalam praktiknya menuntut “jatah koordinasi” agar kegiatan tidak diganggu.

Keterlibatan masyarakat lokal seharusnya memperkuat pengawasan sosial. Namun jika berubah menjadi tekanan finansial, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dan bahkan berpotensi masuk ranah UU Tipikor bila melibatkan aparatur negara.

TAHAP PENGAWASAN: KETIKA FUNGSI DPRD BERUBAH ARAH

Pengawasan adalah fungsi mulia, tetapi bisa jadi alat tekan jika dijalankan tanpa integritas.

Salah satu pelaku usaha mengaku sudah melengkapi semua berkas seperti PBG, KRK, Analisis Banjir, Amdal Lalin, dan Site Plan, tetapi saat proses pembangunan berlangsung, tiba-tiba dipersoalkan kembali masalah Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

Berkas lengkap, semua sudah diverifikasi. Tapi saat bangunan sudah jalan, muncul permasalahan baru. Kami dipanggil melalui Surat Undangan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD ke rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD.

Langkah seperti ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap pejabat publik dilarang menyalahgunakan wewenangnya di luar maksud pemberian wewenang tersebut. Bila fungsi pengawasan berubah menjadi tekanan politik atau ekonomi, maka itu termasuk kategori penyalahgunaan kewenangan.

WALIKOTA DAN LEMBAGA PENGAWAS: TANGGUNG JAWAB TAK BISA DIDELEGASIKAN

Reformasi birokrasi tidak cukup dengan pidato; harus ada sistem yang bisa melindungi investor dari permainan oknum.

Sebagai kepala daerah, Walikota Tangerang memiliki tanggung jawab penuh terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Sesuai Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014, Walikota wajib menjamin terselenggaranya pemerintahan yang transparan, efisien, dan bebas dari praktik koruptif.

Langkah-langkah perbaikan yang bisa segera dilakukan antara lain:

  1. Membentuk Tim Evaluasi Iklim Investasi dan Integritas Pelayanan Publik, dengan melibatkan Inspektorat, APH, akademisi, dan dunia usaha.
  2. Memperkuat peran Inspektorat Daerah agar aktif mengaudit kepatuhan dan pelayanan di semua OPD.
  3. Membangun kanal pengaduan independen di bawah Sekda dan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri serta Ombudsman.
  4. Menegakkan kode etik DPRD serta membuka akses publik terhadap agenda pengawasan.
  5. Meningkatkan digitalisasi perizinan dan transparansi data proyek agar tidak ada ruang abu-abu.

DARI SLOGAN MENUJU KEPASTIAN HUKUM

Kemudahan investasi tidak diukur dari banyaknya baliho, tetapi dari kepastian hukum yang dirasakan masyarakat.

Jika Kota Tangerang ingin benar-benar menjadi daerah ramah investasi, maka reformasi harus dimulai dari keberanian pemimpinnya menindak oknum yang mempermainkan sistem. Walikota harus berdiri paling depan untuk memastikan birokrasi bekerja bersih, DPRD berfungsi sesuai mandat, dan APH berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Yang dibutuhkan investor bukan sekadar slogan “Gampang Investasi”, melainkan jaminan kepastian hukum dan integritas pemerintahan.

Catatan Redaksi Watchnews.co.id

Tentang Penulis: Akhwil, S.H. adalah praktisi hukum dan aktivis sosial di Tangerang Raya, fokus pada isu transparansi pemerintahan daerah dan reformasi pelayanan publik.

Editor & Pewarta: ML/ CHY

Pos terkait