KETIKA WAKIL RAKYAT HIDUP MEWAH : INVESTIGASI TUNJANGAN DPRD KOTA & KABUPATEN TANGERANG DAN SOROTAN ATAS TANGGUNG JAWAB PUBLIK

Bagikan

Penulis: Akhwil, S.H. Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya Untuk Watchnews.co.id

Tangerang, 07- 09-2025 Watchnews.co.id
Di tengah desakan efisiensi anggaran dan prioritas terhadap pelayanan publik, lembaga legislatif lokal di Kota dan Kabupaten Tangerang kini tengah disorot tajam publik. Tunjangan dengan nilai luar biasa yang diterima anggota DPRD dianggap tidak sepadan dengan kinerja dan beban kerja mereka.

Bacaan Lainnya

Sumber dari sejumlah peraturan kepala daerah menunjukkan bahwa para wakil rakyat tersebut menikmati fasilitas dengan jumlah fantastis yang dibebankan langsung kepada APBD, bahkan disebut melebihi kewajaran secara etika publik.

TUNJANGAN DPRD KOTA TANGERANG: Sorotan Baru yang Mengundang Amarah Publik

Sebuah laporan investigasi dari Berita Transformasi.com mengungkap rincian jumlah tunjangan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 dan sebelumnya Perwal Nomor 89 Tahun 2023.

Rincian (Diduga) Tunjangan per Bulan:

  • Ketua DPRD: Rp77.013.750
  • Wakil Ketua: Rp72.240.100
  • Anggota: Rp68.837.950

Komponen Tunjangan:

a. Tunjangan Perumahan:

  • Ketua: Rp37.500.000
  • Wakil Ketua: Rp34.250.000
  • Anggota: Rp31.750.000

b. Tunjangan Transportasi:

  • Ketua: Rp18.750.000
  • Wakil Ketua: Rp18.500.000
  • Anggota: Rp18.000.000

c. Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp14.700.000

d. Dana Operasional dan Tambahan Biaya:

  • Dana Operasional Ketua: Rp12.600.000
  • Wakil Ketua: Rp6.720.000

Total belanja DPRD tahun 2024: Diduga tembus Rp104 miliar

KINERJA DIPERTANYAKAN, TANGGUNG JAWAB DIKESAMPINGKAN

Kritik terhadap besarnya tunjangan DPRD Kota Tangerang tak hanya menyasar nominalnya, tetapi juga ketimpangan antara fasilitas yang diterima dan kinerja legislator secara nyata di lapangan.

“Tunjangan ini tidak sebangun dengan kinerja. Rakyat butuh solusi, bukan sekadar simbol jabatan. Jika kerja dewan tak menyentuh kebutuhan publik, untuk apa mereka diberi fasilitas begitu besar?”
Ibnu Jandi, aktivis masyarakat, 06 September 2025

TINJAUAN TUPOKSI DPRD: ANTARA IDEAL DAN REALITAS

Berdasarkan Pasal 149 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama:

1. Fungsi Legislasi

Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Namun, seberapa banyak Perda inisiatif DPRD yang benar-benar berpihak pada rakyat?

2. Fungsi Anggaran

Membahas dan menetapkan APBD. Ironisnya, publik justru tidak mengetahui secara terbuka proses penetapan tunjangan mereka sendiri.

3. Fungsi Pengawasan

Mengawasi pelaksanaan perda dan kinerja eksekutif. Namun dalam praktiknya, berapa kali DPRD secara efektif memanggil dinas atau mengevaluasi proyek mangkrak?

Tunjangan tinggi hanya bisa dibenarkan bila sejalan dengan akuntabilitas kinerja. Tupoksi bukan sekadar dasar formal, tetapi harus dilaksanakan dengan transparansi dan pertanggungjawaban kepada rakyat.

KASUS SERUPA: DPRD KABUPATEN TANGERANG DAN PERBUP YANG DIBATALKAN

Di wilayah berbeda, DPRD Kabupaten Tangerang sempat berencana menaikkan tunjangan lewat Perbup No. 1 Tahun 2025, yang diteken oleh Pj Bupati Andi Ony Prihartono sebelum pelantikan Bupati Rudy Maesal.

Namun, setelah gelombang protes mahasiswa, Bupati definitif membekukan pemberlakuan Perbup tersebut, dan mengembalikan regulasi ke Perbup 94 Tahun 2023.

ANALISIS HUKUM DAN TATA KELOLA: APAKAH INI SAH DAN LAYAK?

Oleh: Akhwil, S.H.

1. Dasar Hukum Tunjangan DPRD

Tunjangan diatur dalam:

  • UU No. 23 Tahun 2014
  • PP No. 18 Tahun 2017 jo. PP No. 1 Tahun 2023
  • Permendagri No. 62 Tahun 2017
  • Ditindaklanjuti dalam bentuk Perbup dan Perwal

Tunjangan legal secara administratif jika memenuhi syarat:

  • Berdasarkan hasil penilaian objektif tim appraisal
  • Disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
  • Dibahas dalam forum resmi DPRD

2. Masalahnya Bukan Legalitas, Tapi Kepatutan dan Akuntabilitas.

“Sah menurut hukum bukan berarti layak menurut etika publik. Apalagi bila tidak ada justifikasi yang dibuka ke publik soal appraisal, dasar perhitungan, dan kinerja yang sebanding. Jika publik tidak tahu, maka prosesnya tertutup, dan itu bertentangan dengan asas transparansi.”
— Akhwil, S.H.

3. Kesenjangan Fiskal dan Ketimpangan Sosial

Ketika APBD terserap besar untuk tunjangan elit lokal, sementara pelayanan dasar (pendidikan, air bersih, transportasi) belum optimal, ini menciptakan jurang kepercayaan antara rakyat dan lembaga wakil rakyat.

DPRD sebagai lembaga representasi publik harus memberi teladan:

  • Tanggung jawab anggaran
  • Transparansi tunjangan
  • Efektivitas kerja legislasi dan pengawasan

REKOMENDASI HUKUM DAN TATA KELOLA:

  1. Buka dokumen appraisal dan dasar perhitungan tunjangan DPRD ke publik melalui PPID.
  2. Audit belanja DPRD oleh BPK, BPKP, dan Inspektorat Provinsi.
  3. Tinjau kembali Perwal/Perbup secara hukum dan etika, terutama jika tak mencerminkan urgensi.
  4. DPRD wajib menyampaikan Laporan Kinerja Tahunan (LKT) secara terbuka.
  5. Buka ruang partisipasi publik dalam pembahasan anggaran dewan.

TUNJANGAN TINGGI, TAPI DI MANA TANGGUNG JAWABNYA?

Wakil rakyat adalah pengemban mandat. Jika mandat itu dikonversi hanya menjadi fasilitas tanpa pertanggungjawaban, maka yang terjadi bukan demokrasi, tapi distorsi.

Ketika rakyat menuntut jalan diperbaiki, pendidikan diperkuat, dan layanan publik dipermudah, maka DPRD harus menjawab bukan dengan diam, tapi dengan kerja nyata, kinerja terukur, dan transparansi anggaran.

Sumber Regulasi:

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • PP No. 18 Tahun 2017 jo. PP No. 1 Tahun 2023
  • Permendagri No. 62 Tahun 2017
  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Sumber Pemberitaan:

  • BeritaTransformasi.com – 06 September 2025
  • MetroTVNews.com – 01 September 2025

Disclaimer Watchnews.co.id :

Artikel ini disusun berdasarkan hasil investigasi, dokumen terbuka, dan kajian hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut. Tulisan ini bertujuan untuk mendorong akuntabilitas anggaran dan kontrol sosial warga negara yang sah.

Editor & Pewarta: CHY (Watchnews.co.id)

Pos terkait