LAPDU (LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT) YANG DISANDERA: KETIKA DISKRESI APARAT MENGUBAH HUKUM MENJADI ALAT PEMERASAN

Bagikan

Rubrik Hukum | Watchnews.co.id

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)

Tangerang Raya, 20-12-2025, Watchnews.co.id.

OTT DAN ALARM PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

Rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari kedepan, 17, 18, 19 dan 20 Desember 2025 diberbagai wilayah Indonesia ( Banten, Bekasi dan Kalimantan Selatan), tidak boleh dipahami semata sebagai peristiwa pidana biasa. Dalam perspektif hukum tata kelola, OTT justru membuka indikasi serius terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.

Salah satu modus yang paling problematik dan berbahaya adalah penyalahgunaan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdu), termasuk laporan dari LSM, seperti yang terjadi di Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Hulu Sungai Utara ( HSU ) yang dijadikan instrumen tekanan dan pemerasan.

Jika ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan jabatan yang secara langsung merusak prinsip negara hukum.

LAPDU DALAM HUKUM POSITIF: HAK, BUKAN ANCAMAN

Secara normatif, kedudukan hukum Lapdu sangat jelas.

1. Pasal 108 ayat (1) KUHAP “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan.”

2. Pasal 41 Undang-Undang Tipikor → negara mendorong peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

3. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 → hak warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kesimpulan hukumnya tegas: Lapdu adalah hak konstitusional dan instrumen demokrasi, bukan alat bukti, dan bukan alat tekanan. Karena itu, Lapdu tidak boleh:

  • dinegosiasikan,
  • dijadikan ancaman,
  • atau dihentikan berdasarkan transaksi.

DISKRESI APARAT: SAH, TAPI TIDAK BEBAS NILAI

Aparat penegak hukum memang memiliki diskresi. Namun diskresi bukan kekuasaan absolut.
Dalam teori hukum administrasi negara:

  • diskresi hanya sah jika digunakan untuk tujuan hukum,
  • dan tidak boleh menyimpang dari maksud pemberian kewenangan.

Penyimpangan ini dikenal sebagai:

Detournement de pouvoir (penyalahgunaan tujuan wewenang)

Ketika aparat memegang kewenangan menentukan nasib LAPDU, lalu menggunakan kewenangan itu untuk meminta atau menerima uang, maka diskresi berubah menjadi alat kejahatan. Ini bukan salah tafsir hukum, tetapi penyimpangan struktural. Ancaman Proses Hukum = Pemerasan (Dalil Pidana Tegas)

Banyak yang keliru memahami pemerasan seolah harus selalu dengan kekerasan fisik. Padahal hukum pidana tidak pernah membatasi pemerasan hanya pada ancaman fisik.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor menyatakan:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu.”

Ancaman memproses atau tidak memproses laporan adalah bentuk pemaksaan berbasis jabatan.

Dalam konteks Lapdu:

  • “laporan akan dilanjutkan” = ancaman,
  • “laporan bisa dihentikan” = imbalan,
  • uang = objek pemerasan.

Ini memenuhi seluruh unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

PENYALAHGUNAAN WEWENANG SEBAGAI DELIK MANDIRI

Selain pemerasan, perbuatan ini juga memenuhi:

Pasal 3 UU Tipikor

Unsur kuncinya:

  1. ada kewenangan karena jabatan,
  2. kewenangan digunakan tidak sesuai tujuan,
  3. bertujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain.

Artinya: Walaupun tidak ada ancaman eksplisit, penggunaan kewenangan Lapdu untuk keuntungan pribadi tetap pidana.

LSM TIDAK BISA DIJADIKAN KAMBING HITAM (DALIL PERLINDUNGAN HUKUM)

Perlu ditegaskan secara hukum pidana:
LSM tidak otomatis dapat dipidana hanya karena membuat laporan. LSM baru bisa dimintai pertanggungjawaban jika terbukti:

  • bersekongkol (Pasal 55 KUHP),
  • membuat laporan palsu dengan itikad jahat,
  • atau menerima bagian hasil kejahatan.

Jika tidak, maka LSM justru dilindungi oleh hukum dan konstitusi. Mengkriminalisasi pelapor tanpa bukti adalah:

  • pelanggaran asas due process of law,
  • dan berpotensi melanggar kebebasan berpendapat.

DAMPAK SISTEMIK: HUKUM KEHILANGAN LEGITIMASI

Jika Lapdu bisa “dibeli”, maka:

  • asas equality before the law runtuh,
  • hukum berubah menjadi alat tawar,
  • keadilan menjadi privilese, bukan hak.

Dalam negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), kondisi ini tidak dapat ditoleransi.

PENEGASAN AKHIR

Penyalahgunaan Lapdu bukan sekadar masalah oknum. Ia adalah kejahatan terhadap sistem hukum. OTT harus dibaca sebagai peringatan konstitusional, bahwa:

bahaya terbesar hukum bukan saat ia dilanggar, tetapi saat ia dipakai sebagai alat pemerasan.

Jika negara tidak membenahi tata kelola Lapdu dan diskresi aparat, maka keadilan akan terus disandera oleh kekuasaan.

Narasumber Penulisan

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (keterangan resmi)
  • Media nasional: ANTARA, Kompas, Tempo, CNN Indonesia
  • KUHAP; UU Tipikor; UUD 1945; UU Pers

Catatan Redaksi Watchnews.co.id :

Tulisan ini merupakan opini hukum untuk edukasi publik. Disusun berdasarkan norma hukum positif dan asas praduga tak bersalah, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor & Pewarta: HL/CHY

Pos terkait