OPINI HUKUM Redaksi Watchnews.co.id
Oleh : Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)
TITIK BALIK PROYEK PSEL KOTA TANGERANG
Kota Tangerang, 25-10-2025,Watchnews.co.id.
Langkah Presiden Prabowo Subianto membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Kota Tangerang dan Tangerang Selatan menandai titik balik besar dalam arah kebijakan pengelolaan sampah nasional.
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, yang secara tegas menyatakan bahwa seluruh kegiatan PSEL yang belum dibangun berdasarkan Perpres No. 35 Tahun 2018 harus dihentikan atau diakhiri.
Dua kota yang terdampak langsung adalah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, di mana proyek PSEL masing-masing telah lama mangkrak. Khusus Tangerang, pembatalan ini mengakhiri drama panjang kerja sama antara Pemkot Tangerang dan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) yang sejak 2019 hingga kini belum menghasilkan output fisik apapun.
Dengan dibatalkannya proyek ini, muncul pertanyaan penting :
- Apa implikasi hukumnya terhadap kontrak yang sudah terlanjur diteken antara Pemkot dan Oligo?
- Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian dan krisis penanganan sampah yang kini kian mendesak?
KONTEKS KEBIJAKAN: Dari PSEL Rawa Kucing ke PSEL Jatiwaringin Terpadu
Dalam keterangannya di Tangerang (24/10/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa proyek baru akan dipusatkan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, sebagai PSEL terpadu untuk seluruh wilayah aglomerasi Tangerang Raya.
Proyek baru ini akan:
- Didanai oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia,
- Menjalani proses kualifikasi dan pengadaan baru,
- Ditargetkan mulai konstruksi pada 2026 dan selesai dalam dua tahun (2028).
Namun, keputusan ini secara otomatis menghentikan proyek PSEL Rawa Kucing yang dikerjakan oleh PT Oligo, yang selama ini telah menimbulkan perdebatan hukum, sosial, dan lingkungan.
KAJIAN HUKUM : Efek Pembatalan Perpres terhadap Kontrak Pemkot–Oligo
Menurut Akhwil, S.H pembatalan PSEL melalui Perpres baru secara hukum bersifat mengikat dan memutuskan dasar legalitas seluruh perjanjian turunan, termasuk PKS antara Pemkot Tangerang dan PT Oligo.
Dari perspektif hukum administrasi negara dan hukum perjanjian, beberapa konsekuensi hukum muncul secara langsung:
1. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Peraturan Presiden (Perpres) sebagai peraturan perundang-undangan berkedudukan lebih tinggi dari keputusan kepala daerah atau perjanjian kerja sama (PKS). Artinya, ketika Perpres No. 109/2025 memerintahkan penghentian proyek, semua kontrak di bawahnya otomatis kehilangan dasar hukum (non-executable).
“PKS antara Pemkot dan Oligo tidak bisa lagi dijalankan karena bertentangan dengan norma baru yang ditetapkan oleh Presiden. Secara hukum, kontrak itu menjadi batal demi hukum sejak perpres diundangkan,” jelas Akhwil.
2. Asas Rebus Sic Stantibus
Dalam hukum perjanjian publik, jika terjadi perubahan kebijakan negara yang signifikan, maka perjanjian dapat dievaluasi atau diakhiri secara sah tanpa dikategorikan wanprestasi. Artinya, Pemkot Tangerang bisa mengakhiri kontrak Oligo secara sepihak, karena perubahan kebijakan nasional menjadi dasar objektif.
3. Tanggung Jawab Administratif dan Audit Keuangan
Meskipun proyek dibatalkan, Pemkot tetap wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran APBD yang sudah terpakai selama masa kerja sama.
Audit oleh BPK dan Inspektorat menjadi keharusan untuk memastikan:
- Apakah ada pembayaran tipping fee yang tidak sah,
- Apakah ada kegiatan fiktif atau pengeluaran tanpa output,
- Dan apakah terdapat indikasi pelanggaran prosedur (maladministrasi atau Tipikor).
DAMPAK HUKUM DAN RISIKO YANG TIMBUL
Pembatalan ini membawa dua sisi konsekuensi hukum dan administratif:
1. Dampak terhadap PT Oligo Infra Swarna Nusantara
Secara hukum, Oligo kehilangan dasar legal untuk melanjutkan kegiatan.
Bila telah menerima pembayaran atau fasilitas daerah tanpa realisasi proyek, maka bisa dimintai pengembalian dana (restitusi).
Jika ditemukan adanya kerugian daerah, bisa ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana korupsi (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor).
2. Dampak terhadap Pemkot Tangerang
Pemkot harus menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran proyek PSEL kepada DPRD dan Kementerian Dalam Negeri.
Pemkot juga harus menetapkan langkah hukum untuk mengakhiri PKS secara resmi, melalui surat penghentian kerja sama (termination letter) dan audit internal.
Kegagalan melakukan langkah ini dapat membuka ruang gugatan perdata dari pihak ketiga (Oligo) atau bahkan audit pidana dari penegak hukum.
3. Dampak Lingkungan dan Sosial
Pembatalan proyek membuat TPA Rawa Kucing yang sudah overload sejak 2022 semakin kritis.
Dalam dua tahun ke depan (hingga PSEL Jatiwaringin beroperasi), akan ada sekitar dua juta ton sampah baru yang harus ditampung.
Tanpa solusi sementara, Kota Tangerang berpotensi mengalami darurat lingkungan, yang bisa berujung pada pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ANALISIS DAN CATATAN : Menyelamatkan dari Dua Arah
Akhwil, S.H. menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto adalah langkah realistis untuk menghentikan kebuntuan proyek-proyek PSN yang tidak produktif. Namun, keputusan ini juga menjadi ujian serius bagi Pemkot Tangerang dalam hal:
- Keberanian mengambil langkah hukum terhadap kontraktor yang lalai,
- Transparansi kepada publik terkait penggunaan dana daerah,
- Dan kesiapan mitigasi krisis sampah sebelum PSEL baru beroperasi di Jatiwaringin.
“Ini bukan sekadar soal proyek yang gagal, tapi soal pertanggungjawaban publik. Pemkot harus menjelaskan kepada masyarakat – berapa anggaran yang sudah terpakai, untuk apa, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerugian,” tegas Akhwil.
SAATNYA MENATA ULANG KONTRAK, KEBIJAKAN, DAN INTEGRITAS
Pembatalan proyek PSEL oleh Presiden bukan akhir dari cerita, melainkan awal dari kewajiban hukum baru bagi Pemkot Tangerang:
- Menertibkan kontrak lama dan mengakhiri PKS dengan dasar hukum yang sah,
- Menghindari potensi gugatan dengan memastikan semua pihak mendapatkan kepastian hukum,
- Menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik, sesuai amanat UU Keuangan Negara dan UU Pemerintahan Daerah.
Ke depan, Pemkot harus memastikan agar kerja sama proyek strategis tidak lagi menjadi “skandal anggaran dan maladministrasi”, melainkan contoh tata kelola yang bersih dan profesional.
Redaksi media Watchnews.co.id
Editor & pewarta: ML/CHY
Referensi dan Sumber Data:
- BeritaSatu.com – “Prabowo Batalkan Pembangunan PSEL Tangerang dan Tangsel” (24/10/2025)
- Perpres No. 109 Tahun 2025
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- KUHPerdata Pasal 1267
