KASUS TUNJANGAN DPRD: ANTARA HAK KEUANGAN DAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG – AKANKAH BERLANJUT KE RANAH PIDANA?

Bagikan

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)

Tangerang, 20-10-2025 Watchnews.co.id

Bacaan Lainnya

Isu tunjangan dan fasilitas DPRD kini bukan lagi sekadar perbincangan publik, tetapi telah merambah ke ranah hukum. Beberapa elemen masyarakat di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota telah resmi melaporkan dugaan penyimpangan fasilitas dewan ke Kejaksaan.

Di Kota Tangerang, laporan terhadap fasilitas DPRD bahkan sudah masuk dua kali, menyangkut dugaan kelebihan pembayaran dan ketidakwajaran tunjangan yang diterima para wakil rakyat.

Kasus ini mencuat di tengah publikasi sejumlah Peraturan Wali Kota dan Bupati di berbagai daerah yang menetapkan besaran tunjangan DPRD secara signifikan, memunculkan tanda tanya: Apakah kebijakan ini sah secara hukum, atau justru melanggar asas keuangan negara dan prinsip kepatutan publik?

ARAH BARU: DARI KEBIJAKAN FISKAL KE POTENSI PIDANA

Menurut hasil penelusuran redaksi, dasar hukum pemberian tunjangan DPRD berada pada:

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • PP No. 18 Tahun 2017 jo. PP No. 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD
  • Permendagri No. 62 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD)

Namun, dalam sejumlah kasus, ditemukan indikasi penyimpangan administratif, di antaranya:

  1. Peraturan kepala daerah (Perwal/Perbup) diterbitkan tanpa appraisal independen;
  2. Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang tidak sesuai dengan kondisi fiskal riil;
  3. Tunjangan ganda (double benefit), misalnya penerimaan tunjangan rumah padahal fasilitas rumah dinas tersedia;
  4. Kurangnya transparansi publik dalam proses penyusunan dan pelaksanaan Perwal/Perbup;
  5. Pembayaran di luar ketentuan APBD atau DPA, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

KETIKA RANAH ADMINISTRATIF MENYENTUH UNSUR PIDANA

Secara normatif, hak keuangan DPRD adalah hak konstitusional, selama ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundangan. Namun, bila pemberian fasilitas dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, maka dapat bergeser menjadi ranah hukum pidana.

Pasal 3 UU Tipikor berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana”

Artinya, jika penetapan tunjangan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah atau tidak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, maka pejabat yang menandatangani, baik di legislatif maupun eksekutif, bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

KEJAKSAAN DI PERSIMPANGAN: LANJUTKAN ATAU HENTIKAN?

Sumber internal kejaksaan yang tidak ingin disebutkan namanya menyebut, laporan mengenai dugaan penyimpangan fasilitas DPRD masih dalam tahap telaah dan verifikasi awal. Langkah selanjutnya bergantung pada dua faktor utama:

  1. Apakah ditemukan penyalahgunaan wewenang?
  2. Apakah terdapat kerugian keuangan daerah yang nyata dan terukur?

Kedua faktor ini menjadi “batu penjuru” hukum pidana korupsi sebagaimana ditegaskan Mahkamah Agung dan KPK dalam sejumlah yurisprudensi.

“Tidak semua kebijakan keuangan yang merugikan publik bisa serta-merta dipidana. Harus ada mens rea (niat jahat) dan kerugian keuangan negara yang nyata. Tanpa itu, perkara akan berhenti di tahap klarifikasi administratif,” Akhwil, S.H.

ASPEK ADMINISTRATIF: KOREKSI TANPA PIDANA

Jika tidak ditemukan unsur pidana, maka jalur penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme administratif atau TUN (Tata Usaha Negara). Misalnya melalui:

  • Evaluasi dan revisi Perwal/Perbup oleh kepala daerah;
  • Rekomendasi perbaikan dari Inspektorat atau BPKP;
  • Koreksi kebijakan melalui instruksi Mendagri (pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah);
  • Laporan Ombudsman untuk dugaan maladministrasi atau pelanggaran keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan Pasal 15 Permendagri No. 62 Tahun 2017, kepala daerah berwenang meninjau kembali besaran tunjangan apabila terdapat perubahan kemampuan keuangan daerah atau kondisi sosial ekonomi yang signifikan.

KONTEKS POLITIK DAN KINERJA DEWAN

Dari perspektif politik hukum, besarnya tunjangan DPRD harus dibaca dalam bingkai tugas dan fungsi (tupoksi) yang diatur oleh Pasal 149 UU No. 23 Tahun 2014:

  1. Fungsi legislasi – membentuk Perda bersama kepala daerah;
  2. Fungsi anggaran, menetapkan APBD dan mengawasi pelaksanaannya;
  3. Fungsi pengawasan, mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Namun, publik menilai, jumlah Perda inisiatif DPRD minim, pengawasan lemah, dan kehadiran anggota rendah. Dengan kondisi tersebut, besarnya fasilitas DPRD tidak sebanding dengan capaian kinerja.

“Tunjangan yang besar seharusnya diimbangi dengan kinerja legislatif yang transparan, aktif, dan berpihak pada kepentingan publik. Tanpa itu, tunjangan berubah menjadi beban moral dan fiskal,” Akhwil, S.H.

ANALISIS HUKUM: KE MANA ARAH KASUS INI?

Akan Ditindaklanjuti Jika:

  • Ada temuan pembayaran tanpa dasar hukum (Perwal/Perbup cacat prosedur);
  • Ada indikasi mark-up atau double benefit;
  • Audit BPK/BPKP menunjukkan kerugian daerah nyata;
  • Ada peran pejabat aktif yang mengarahkan atau menyetujui pembayaran tidak sah.

Cenderung Dihentikan Jika:

  • Dokumen hukum lengkap (Perwal, appraisal, KKD);
  • Tidak ada kerugian daerah yang terbukti;
  • Persoalan berada dalam wilayah kebijakan fiskal administratif, bukan pidana;
  • Upaya pembetulan administratif (evaluasi/revisi) sudah berjalan.

OPINI HUKUM UNTUK PENEGAK HUKUM DAN PEMERINTAH

  1. Kejaksaan dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) sebaiknya melakukan audit paralel, agar pembuktian objektif dan tidak politis.
  2. Pemda dan DPRD wajib membuka dokumen appraisal, KKD, dan justifikasi Perwal kepada publik.
  3. Kemendagri perlu menerbitkan surat edaran nasional untuk standarisasi tunjangan DPRD agar tidak terjadi disparitas ekstrem antar daerah.
  4. Media dan LSM hendaknya terus melakukan fungsi kontrol sosial dengan berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, menghindari tuduhan langsung, tetapi tetap kritis dan faktual.

KEADILAN FISKAL, BUKAN SEKADAR FORMALITAS

Publik tidak menuntut DPRD untuk hidup miskin, tetapi menuntut keadilan fiskal dan moralitas jabatan. Kenaikan tunjangan boleh saja, asal sejalan dengan kinerja dan transparansi. Sebaliknya, bila fasilitas digunakan tanpa akuntabilitas, maka kepercayaan rakyat akan runtuh.

“Hukum tidak boleh berhenti di meja administrasi. Jika ada niat memperkaya diri dan kerugian keuangan daerah, proses hukum harus berjalan. Tetapi jika tidak, maka mekanisme koreksi administratif adalah jalan yang beradab,” Akhwil, S.H.

Dasar Hukum:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor)
  • UU No. 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah)
  • PP No. 18 Tahun 2017 jo. PP No. 1 Tahun 2023 (Hak Keuangan DPRD)
  • Permendagri No. 62 Tahun 2017 (Tunjangan DPRD)
  • UU No. 17 Tahun 2003 (Keuangan Negara)
  • UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik)
  • UU No. 40 Tahun 1999 (Pers)
  • UU No. 19 Tahun 2016 (ITE)

Disclaimer Watchnews.co.id:

Tulisan ini merupakan opini hukum dan hasil kajian redaksi berdasarkan dokumen publik, wawancara, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Artikel ini tidak bermaksud menuduh atau memvonis, melainkan untuk memberikan analisis edukatif dan dorongan transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Watchnews.co.id membuka hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini.

Catatan Redaksi: Artikel ini bagian dari seri investigatif “Etika dan Transparansi Keuangan Publik”, yang mengulas tata kelola anggaran DPRD di daerah-daerah di Indonesia, termasuk Banten dan sekitarnya.

Editor & Pewarta: ML/ CHY

Pos terkait