Site icon Watchnews.co.id

Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance Di Gugat Perbuatan Melawan Hukum

Bagikan

Watchnews | Tangerang, 1 Desember 2023 – HABIBULLAH, seorang konsumen Mizuho Leasing Indonesia yang sebelumnya bernama Verena Finance, mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan terhadap perbuatan melawan hukum oleh instansi jasa keuangan tersebut.

Habibullah menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan setelah mobilnya, Isuzu Bus Type NKR 55 Long Elf dengan nomor polisi B 7273 CDA, dirampas oleh Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance cabang TangCity Kota Tangerang.

Gugatan tersebut dilakukan oleh HABIBULLAH bersama kuasa hukumnya dari Kantor Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Kota Tangerang, termasuk Hendri,SE., SH., MH, Mustain Billah Marap, SH., MH, dan Firdaus, SH. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance.

Mustain Billah Marap, SH. MH, menjelaskan bahwa klien mereka dirugikan karena mobilnya ditarik sepihak dengan dalih tunggakan hanya 2 bulan angsuran pada tanggal 17 September 2022, padahal saat penarikan, tunggakannya hanya 2 bulan, yaitu di bulan Agustus 2022 dan September 2022.

Hendri, SE,. SH,. MH., menegaskan bahwa tindakan penarikan sepihak oleh Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance adalah perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan Pengadilan, dan merugikan klien mereka, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Pasal 15 Ayat (2) UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.

HABIBULLAH, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa sebelumnya ia telah berusaha membayar tunggakan 2 bulan sebesar Rp. 10.708.000, namun ditolak oleh Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance. Bahkan, mereka meminta uang biaya tarik sebesar Rp.15.000.000,- dan deposit 3 bulan angsuran sebesar Rp. 16.062.000,-.

Ketua Bidang Perlindungan Konsumen LMR-RI Komda Kota Tangerang, Bang Sandi, mencoba mediasi internal namun ditolak oleh pihak Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance dengan alasan manajemen tidak mempercayai klien mereka lagi.

Firdaus, SH., menambahkan bahwa tindakan Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance sangat arogan, memberatkan, sepihak, dan melanggar UU. Oleh karena itu, mereka melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk mendampingi klien mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Perkara ini telah terdaftar dengan nomor 477/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst. Semoga majelis hakim dapat mengabulkan gugatan untuk memberikan kepastian hukum dan mengembalikan hak-hak konsumen sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Fidusia, dan Keputusan MK No. 2 thn 2021, ”  Tutup Firdaus, SH.

( RWN )

Exit mobile version