SERTIFIKAT DI ATAS LAUT: KETIKA HUKUM TUNDUK PADA KUASA, RAKYAT PESISIR TERBUANG

Sidang dakwaan kasus tipikor penerbitan sertifikat pagar laut Tangerang digelar di Pengadilan Negeri Serang dengan menghadirkan empat terdakwa, yaitu Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, kuasa hukum Septian Prasetyo, dan jurnalis Chandra Eka Agung Wahyudi.
Bagikan

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Tangerang Raya, 01-10-2025, WATCHNEWS.CO.ID

Bacaan Lainnya

Bayangkan anda berdiri di bibir Pantai Utara Tangerang, menatap ombak yang tak pernah tidur. Lalu, tiba-tiba, seseorang datang dan berkata:

“Maaf, ini bukan laut. Ini tanah pribadi, sudah bersertifikat.”

Absurd? Aneh? Ajaib?

Namun beginilah kenyataan pahit yang sedang kita hadapi. Laut, yang selama ini jadi ruang hidup nelayan dan petambak, kini berubah status menjadi daratan legal di atas kertas. Dikuasai, disertifikatkan, diperjualbelikan, dan rakyat hanya bisa menyaksikan dari kejauhan, tanpa kuasa.

KADES JUAL LAUT, NEGARA DIAKALI

Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama Sekdes Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan fasilitator Chandra Eka Agung Wahyudi, didakwa menjual laut seluas 300 hektar kepada PT Cakra Karya Semesta senilai Rp 33 miliar.

Modusnya?

  • Menerbitkan 203 SKTG fiktif.
  • Mengurus SPPT dan NJOP seolah itu tanah.
  • Mengubahnya jadi SHM dan SHGB.
  • Mengajukan dokumen PKKPR dari DPMPTSP.
  • Melibatkan oknum BPN dan pejabat pajak untuk legitimasi.

Uang hasil penjualan:

  • Arsin menerima Rp 500 juta,
  • Ujang Rp 85 juta,
  • Septian & Chandra masing-masing Rp 250 juta,
  • Sisanya dibagi ke warga yang dicatut identitasnya.

Laut itu kemudian dijual lagi ke PT Intan Agung Makmur seharga Rp 39,6 miliar. Prosesnya rapi. Hukumnya rapuh.

APAKAH CUMA EMPAT ORANG?

Pertanyaan publik sangat sederhana namun mendalam : “Masak iya, hanya empat orang pelakunya?”

Sertifikat tidak mungkin terbit tanpa:

  • Persetujuan pejabat BPN.
  • Validasi dari Bapenda untuk SPPT.
  • Izin dari DPMPTSP untuk PKKPR.
  • Persetujuan dari Pemkab atas perubahan RTRW.

Di sinilah letak dugaan bahwa kasus ini hanya mengorbankan “kambing hitam”, bukan “pemilik kandang”.

BISAKAH LAUT JADI SERTIFIKAT HAK MILIK?

Menurut UU No. 5/1960 tentang UUPA, tanah negara (termasuk lahan yang belum ditetapkan haknya) tidak bisa dimiliki sembarangan.

Apalagi laut, yang status hukumnya tunduk pada:

  • UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 (PWP3K): laut adalah ruang publik milik negara.
  • UU No. 32/2014 tentang Kelautan: pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berwenang memberi izin.
  • Pasal 33 UUD 1945: kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Jadi, bagaimana mungkin laut bisa dijadikan objek SHM? Kecuali ada “rekayasa sistemik” yang didesain agar hukum bisa ditaklukkan.

SANKSI KKP & GUGATAN PMH

Fakta hukum tambahan:

  • Putusan administratif Kementerian KKP menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp 48 miliar kepada para pelaku.
  • Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) oleh perusahaan ke Pengadilan Negeri Tangerang masih berjalan.
  • Gugatan Citizen Lawsuit oleh warga ditolak dengan alasan legal standing.

Sementara itu, ekosistem laut rusak, nelayan kehilangan akses, dan publik hanya bisa mengelus dada.

TIPIKOR SERANG: ARAH BARU ATAU PANGKAL BARU?

Kasus ini kini masuk meja Pengadilan Tipikor Serang (34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg), dengan dakwaan:

  • Pasal 12 huruf b UU Tipikor: suap kepada penyelenggara negara,
  • Pasal 18 ayat (1): pengembalian kerugian negara,
  • Pasal 55 KUHP: perbuatan bersama-sama.

Namun pertanyaan baru muncul:

  • Kenapa baru sekarang disidangkan, setelah masa penahanan sempat habis?
  • Mengapa tidak ada pemberitahuan publik saat keempat tersangka ditahan ulang?
  • Apakah ini bentuk penegakan hukum atau kompromi politik?

ANALISIS : Politik, Mafia Tanah, dan Hukum yang Tak Berdaya

Kasus ini bukan semata hukum, tapi menyentuh banyak lapisan:

  • Aspek hukum: Hukum agraria dan kelautan direkayasa demi keuntungan segelintir orang.
  • Aspek politik: Adakah intervensi dari elite daerah dan nasional untuk mengamankan pihak tertentu?
  • Aspek ekonomi: Rakyat diberi Rp 10 juta, perusahaan menjual seharga Rp 33 miliar hingga Rp 39 miliar.
  • Aspek sosiologis: Masyarakat pesisir kehilangan tanah dan laut, terpinggirkan oleh proyek-proyek properti raksasa.
  • Aspek psikologis: Rasa takut, pasrah, dan trauma hukum menyelimuti warga yang tak punya akses pembelaan.
  • Aspek budaya: Nilai religius dan adat setempat diabaikan oleh logika pasar kapitalistik.

LAUT MILIK KITA, BUKAN UNTUK DIPERDAGANGKAN

Kasus ini adalah gambaran telanjang dari apa yang disebut kolusi kuasa dan birokrasi.

Laut bukan untuk dipagari. Hukum bukan untuk dibeli. Dan rakyat tidak selamanya bisa dibungkam.

Masyarakat berhak tahu Dan media punya tugas menyuarakannya.

Opini ini ditulis untuk tujuan edukasi publik dan kontrol sosial berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE No. 19 Tahun 2016.

Redaksi Media: Watchnews.co.id ( HF/CHY )

Pos terkait