Site icon Watchnews.co.id

Pembelian Aset Tanah AYDA , Bang Akhwil Pertanyakan Bungkamnya Bank Banten

Bagikan

Watchnews | Kota Tangerang, Kontrovers isu pembelian tanah AYDA oleh Pemerintah Kota Tangerang, Bank Banten enggan memberikan komentar terkait peristiwa tersebut, menjadi pertanyaan oleh para aktivis

Bang Akhwil, S.H aktivis kota Tangerang mempertanyakan Bungkam nya pihak Bank Banten terkait pembelian Tanah tersebut, menurutnya hal itu tak perlu melebar, seharusnya bank Banten Memberikan keterangan terkait hal tersebut

” Kenapa bank Banten bungkam, seharusnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang ada, ini bungkam, kalo bungkam akan menambah kecurigaan masyakarakat, ” Ungkap Akhwil kepada awak media, Selasa ( 7/11)

Seperti di beritakan Ketika dimintai klarifikasi oleh Pimpinan Cabang Bank Banten Metropolis Kota Tangerang, Daniel Hamara Koswara, ia mengarahkan pertanyaan kepada pejabat di Kantor Pusat Bank Banten.

“Tentang hal ini, bisa menghubungi pejabat di Kantor Pusat,” pesannya pada Senin (30/10/2023).

Namun, saat ditemui, seorang pejabat di Kantor Pusat Bank Banten hanya mengungkapkan bahwa ia hanya menjalankan perintah dari pimpinan cabang, namun tidak dapat menjawab pertanyaan yang diajukan.

“Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan jawaban. Kewenangan tidak ada pada pimpinan cabang maupun saya. Jika perlu, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Direksi. Setelah itu, baru saya bisa memberikan informasi,” ujarnya saat bertemu di lobby Kantor Pusat Bank Banten, Kebon Nanas, Kota Tangerang, pada Selasa (31/10/2023) lalu.

Dalam hal berita acara penyerahan sertifikat tanah AYDA yang telah dialihkan ke Bank Banten dari pihak debitur bermasalah, pejabat tersebut mengklaim tidak memiliki data.

“Saya tidak memiliki data tersebut. Informasinya ada di Divisi Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit (RPK),” pesannya melalui WhatsApp pada Rabu (01/11/2023) malam.

Perihal pembelian aset tanah oleh Pemerintah Kota Tangerang, tidak ada satu pun pejabat yang berani memberikan pernyataan.

“Benar, tidak ada pernyataan,” sambungnya.

Pejabat tersebut juga meminta agar namanya tidak disebut dalam pemberitaan.

“Iya, mohon jangan sebutkan namanya dalam berita,” tambahnya.

Tercatat, Pemerintah Kota Tangerang telah membayar aset tanah seluas 4,6 hektar yang dimiliki oleh Bank Banten, terletak di dua wilayah kelurahan, yaitu Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, dan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang, Tatang Sutisna, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah AYDA yang sebelumnya dijaminkan oleh pemiliknya, namun kemudian mengalami kredit macet. Sebagai hasilnya, tanah tersebut disita oleh Bank.

“Status tanah tersebut adalah tanah AYDA yang telah dibayar dan sudah Clear and Clean,” ungkap Tatang beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan bahwa tanah tersebut akan digunakan oleh dua Dinas untuk kepentingan umum. Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan menggunakan lahan tersebut untuk pembangunan tandon dan area perkemahan, sementara Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) akan membangun fasilitas olahraga Kota Tangerang.

“Tangerang membutuhkan lahan untuk kepentingan umum, oleh karena itu, Pemerintah Kota memutuskan untuk membeli aset Bank Banten,” tegasnya.

Exit mobile version