REFORMASI MENYELURUH UNDANG-UNDANG ADVOKAT: LANGKAH STRATEGIS MENGEMBALIKAN MARWAH PROFESI ADVOKAT INDONESIA

Bagikan

Kota Tangerang , 20 Juni 2026, Watchnews.co.id

Profesi advokat merupakan salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum (rechtstaat), demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam perjalanan lebih dari dua dekade sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, berbagai dinamika dan perkembangan telah menunjukkan bahwa regulasi yang ada saat ini memerlukan pembaruan secara komprehensif agar mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat modern.

Ketua DPC PERADI Tangerang Raya, Indra Jaya, menyatakan dukungannya terhadap gagasan reformasi menyeluruh Undang-Undang Advokat sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Imam Hidayat, SH, MH, yang mendorong pembentukan konsep Federasi Bar sebagai solusi atas berbagai persoalan kelembagaan advokat yang selama ini menimbulkan ambiguitas hukum dan perbedaan tafsir dalam pelaksanaan profesi advokat di Indonesia.

Secara filosofis, profesi advokat tidak semata-mata merupakan profesi yang berorientasi pada jasa hukum, melainkan profesi yang mengemban amanah konstitusional untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap keadilan (access to justice).

Advokat adalah officium nobile atau profesi yang mulia. Kemuliaan tersebut tidak hanya diukur dari kemampuan intelektual dan keterampilan hukum, tetapi juga dari integritas, independensi, moralitas, serta keberpihakannya kepada nilai-nilai keadilan.

Dalam konteks perkembangan masyarakat digital, globalisasi ekonomi, kompleksitas transaksi bisnis, dan meningkatnya tuntutan akuntabilitas publik, sistem pengelolaan profesi advokat harus mampu beradaptasi tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur profesi.

Oleh karena itu, perubahan Undang-Undang Advokat bukan sekadar perubahan norma hukum, melainkan transformasi peradaban hukum yang bertujuan membangun profesi advokat yang lebih profesional, modern, transparan, dan berintegritas.

Menyesuaikan Hukum dengan Realitas Sosial
Perkembangan praktik organisasi advokat di Indonesia menunjukkan adanya pluralitas organisasi yang telah diakui dalam praktik ketatanegaraan dan peradilan. Berbagai putusan dan kebijakan hukum telah melahirkan realitas bahwa sistem advokat Indonesia tidak lagi berada dalam paradigma wadah tunggal sebagaimana dipahami pada awal pembentukan Undang-Undang Advokat.

Menurut Indra Jaya, kondisi tersebut harus dijawab melalui keberanian politik hukum untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 agar selaras dengan realitas hukum yang berkembang.

“Sudah saatnya Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dilakukan perubahan secara menyeluruh dan bertransformasi mengikuti siklus peradaban hukum saat ini. Reformasi tersebut diperlukan demi mengembalikan marwah advokat yang seutuhnya sebagai profesi terhormat yang berdiri independen, profesional, dan berintegritas.”

Federasi Bar sebagai Solusi Masa Depan

Konsep Federasi Bar yang digagas DPN PERADI menawarkan jalan tengah yang konstruktif antara kebebasan berserikat dan kebutuhan akan standar profesi nasional yang seragam.

Melalui konsep ini, setiap organisasi advokat tetap memiliki independensi dan otonomi kelembagaan, namun seluruh advokat Indonesia berada dalam satu sistem standar nasional yang mengatur:

  • Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);
  • Ujian Profesi Advokat (UPA);
  • Kode Etik Advokat;
  • Sistem pengawasan dan disiplin profesi;
  • Basis data advokat nasional;
  • Standar kompetensi berkelanjutan (continuing legal education).

Dengan demikian, kualitas advokat tidak lagi bergantung pada organisasi tempat bernaung, melainkan pada standar profesi nasional yang berlaku sama bagi seluruh advokat Indonesia.

Tujuan Reformasi Undang-Undang Advokat

Revisi Undang-Undang Advokat harus diarahkan untuk mencapai beberapa tujuan utama:

1. Meningkatkan Profesionalisme Advokat

Membangun sistem pendidikan dan sertifikasi yang lebih terukur sehingga menghasilkan advokat yang kompeten dan mampu bersaing secara global.

2. Memperkuat Integritas dan Etika Profesi

Mewujudkan sistem pengawasan yang efektif dan transparan guna menjaga kehormatan profesi advokat.

3. Memberikan Kepastian Hukum

Mengakhiri berbagai polemik kelembagaan yang selama ini menimbulkan kebingungan bagi masyarakat pencari keadilan.

4. Melindungi Kepentingan Masyarakat

Menjamin bahwa masyarakat memperoleh layanan hukum yang berkualitas dari advokat yang memenuhi standar kompetensi dan etika yang jelas.

5. Membangun Advokat Indonesia yang Berkelas Dunia

Mempersiapkan profesi advokat menghadapi tantangan era digital, ekonomi global, arbitrase internasional, dan perkembangan teknologi hukum (legal technology).

Komitmen DPC PERADI Tangerang Raya

DPC PERADI Tangerang Raya mendukung penuh upaya pembaruan sistem advokat nasional yang berlandaskan prinsip keadilan, profesionalisme, independensi, dan integritas.

Reformasi Undang-Undang Advokat harus menjadi momentum besar untuk menata ulang arsitektur profesi advokat Indonesia sehingga mampu melahirkan generasi advokat yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki moralitas yang tinggi, keberanian membela kebenaran, serta komitmen kuat terhadap penegakan hukum dan keadilan.

Sebagai bagian dari komunitas penegak hukum nasional, DPC PERADI Tangerang Raya meyakini bahwa masa depan profesi advokat harus dibangun di atas semangat:

“Bersatu dalam Standar, Beragam dalam Organisasi, Berintegritas untuk Keadilan.”

Indra Jaya, S.H.
Ketua DPC PERADI Tangerang Raya

“Reformasi Undang-Undang Advokat bukan untuk kepentingan organisasi tertentu, melainkan untuk kepentingan profesi, kepastian hukum, dan masa depan keadilan Indonesia.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *