OPINI HUKUM
Oleh: Akhwil, S.H. – Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya
Dipublikasikan oleh: Watchnews.co.id Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi publik sesuai ketentuan UU ITE dan UU Pers
TANGERANG KOTA, 24-09-2025, Watchnews.co.id Publik kembali menyoroti klaim kompensasi jasa Ibnu Jandi atas perannya sebagai “wasit aset” dalam proses serah terima aset antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang pasca pemekaran wilayah administratif.
Pernyataan yang viral di media sosial berasal dari akun pribadi Ibnu Jandi, yang menegaskan bahwa dirinya hanya menuntut hak atas peran dan kontribusi yang telah dijalankannya, bukan menyebut adanya perjanjian lisan atau pun tertulis secara eksplisit.
Namun berdasarkan informasi yang penulis peroleh, terdapat indikasi bahwa kesepakatan mengenai peran tersebut dilakukan secara informal dan komunikatif dalam konteks hubungan kerja saat itu, dan secara substansial diakui kedua kepala daerah yang menjabat pada saat itu.
ASPEK LEGAL PERJANJIAN FORMAL DAN NON-FORMAL
Dalam hukum perdata Indonesia (KUHPerdata), dikenal bahwa perjanjian sah apabila memenuhi unsur Pasal 1320, yakni:
- Kesepakatan para pihak,
- Kecakapan hukum,
- Objek tertentu, dan
- Sebab yang halal.
Hukum tidak secara eksplisit membedakan bentuk tertulis atau tidak tertulis, selama dapat dibuktikan dan memenuhi unsur formil dan materiil. Dalam praktik, perjanjian dapat dilakukan secara formal (tertulis) maupun informal (berbasis komunikasi, pengakuan, atau pembuktian tidak langsung).
Namun dalam konteks hukum administrasi negara, semua pengeluaran yang berkaitan dengan keuangan negara harus berdasar dokumen tertulis, legal, dan sesuai mekanisme anggaran sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
TINJAUAN HUKUM ADMINISTRATIF DAN KELEMBAGAAN
Sebagai individu yang ditunjuk oleh kepala daerah untuk berperan sebagai fasilitator dalam proses penyerahan aset antardaerah, seharusnya status hukum dan penugasannya dituangkan dalam dokumen resmi seperti surat keputusan atau kontrak kerja sama.
Ketiadaan dokumen formal tersebut menimbulkan kendala dalam pembebanan kewajiban kepada pemerintah yang baru, karena secara administratif dan anggaran, tidak ada dasar pengeluaran dari APBD.
KEDUDUKAN HUKUM IBNU JANDI DALAM PERAN WASIT ASET
Meskipun tidak terdapat perjanjian tertulis yang diajukan secara formal ke publik, fakta bahwa Ibnu Jandi menjalankan fungsi sebagai pihak ketiga dalam perundingan dan koordinasi antara dua pemerintahan daerah menjadi fakta hukum yang patut diperhatikan.
Dalam hukum pembuktian, adanya komunikasi, pelibatan dalam rapat resmi, dokumentasi kegiatan, atau saksi dari pejabat dapat menjadi dasar bagi pengakuan atas peran tersebut secara yuridis.
SOLUSI DAN JALAN TENGAH
- Pemerintah daerah dapat memberikan klarifikasi terbuka terhadap status hukum pengakuan terhadap pihak-pihak non-struktural yang dilibatkan dalam urusan publik seperti ini;
- Pihak yang mengklaim kompensasi dapat menggunakan jalur hukum perdata untuk meminta pertanggungjawaban atas dasar perikatan yang bersifat jasa atau hasil kerja;
- Pemerintah ke depan wajib memastikan bahwa semua bentuk kerja sama atau pelibatan pihak ketiga disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan, disertai dokumentasi resmi untuk menghindari multitafsir dan konflik di kemudian hari.
Polemik ini mencerminkan pentingnya dokumentasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelibatan pihak ketiga, meskipun bermanfaat dalam membantu menyelesaikan kebuntuan birokrasi seperti dalam kasus penyerahan aset antardaerah, tetap harus berada dalam koridor hukum formal dan tertib administrasi.
Tulisan ini tidak berpihak, namun disusun sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam memberikan edukasi publik terkait pentingnya dasar hukum yang kuat dalam setiap pengambilan keputusan dan penggunaan keuangan negara.
Opini ini tunduk pada prinsip-prinsip dalam UU ITE dan UU Pers, serta mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi yang beredar di ruang digital dengan tetap mengedepankan asas legalitas dan kehati-hatian.
Redaksi: Media Watchnews.co.id
Pewarta: CHY
